Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72780/PP/M.IIIA/15/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72780/PP/M.IIIA/15/2016

Jenis Pajak:PPh Badan
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 sebesar US$1.653.196,00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi positif Terbanding tahun pajak 2012 (Januari s.d. Maret) atas nilai persediaan akhir sebesar USD2,144,163,00 sehingga nilai persediaan akhir adalah sebesar USD16,121,317,00, dan koreksi negatif Terbanding atas persediaan awal sebesar (USD490,516) sehingga nilai persediaan awal sebesar USD16,887,188,00, telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan terkait, sehingga diusulkan kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas akun persediaan awal sebesar USD490.516 dan persediaan akhir sebesar USD2.144.163. Koreksi tersebut sebenarnya terkait dengan unsur barang dalam perjalanan (Stock in Transit) di dalam nilai persediaan awal dan persediaan akhir yang Pemohon Banding keluarkan untuk tujuan perhitungan PPh Badan. Menurut Pemohon Banding , Stock in Transit yang dikoreksi oleh Pemeriksa hanyalah masalah penyajian yang berbeda antara SPT Badan dengan audit report;;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan banding, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Positif atas Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 sebesar USD1.653.196,00 yang merupakan koreksi atas Harga Pokok Penjualan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Terbanding, sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 14 (Persediaan), diatur bahwa persediaan merupakan aktiva diantaranya adalah barang dalam perjalanan, dan oleh karena itu nilai yang digunakan di dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan oleh Terbanding didasarkan pada laporan keuangan (audit report) Pemohon Banding per 31 Maret 2012, dimana nilai stock in transit sudah diperhitungkan, yaitu dengan perhitungan sbb :

UraianMenurutKoreksiTerbandingPemohon Banding(USD)Persediaan awal16.887.188,0016.396.672,00(490.516,00)Pembelian31.011.954,0031.011.954,000,00Biaya Langsung 1.167.805,001.167.354,00(451,00)Barang Tersedia Untuk Dijual49.066.947,0048.575.980,00(490.967,00)Persediaan Akhir(16.121.317,00)(13.977.154,00) 2.144.163,00Harga Pokok Penjualan32.945.630,0034.598.826,001.653.196,00
bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat perbedaan penyajian nilai dalam persediaan awal, pembelian, dan persediaan akhir terkait nilai stock in transit yang telah dicatat pada laporan keuangan komersial audited Pemohon Banding yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, dimana tidak ada UU Perpajakan yang mengatur hal yang lain tentang stock in transit. Sedangkan nilai stock in transit tidak diperhitungkan di dalam menyusun SPT PPh Badan oleh karena barang belum diterima oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam perhitungan SPT PPh Badan tahun 2012 yang telah dilaporkan ke KPP PMA 6 pada tanggal 31 Juli 2012, jumlah HPP yang diperhitungkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD34.598.826, sama dengan nilai yang dinyatakan di dalam audit report, khususnya pada halaman 4 dan Note 19 halaman 23 mengenai “Cost of Revenues,” dengan perhitungan sbb :

UraianSPT PPh Badan Audit ReportBeginning Inventory16.396.672,0016.887.188,00Purchases31.011.954,0032.665.601,00Ending Inventory(13.977.154,00)(16.121.317,00)Net Change in Inventory33.431.472,0033.431.472,00Biaya Langsung1.167.354,001.167.354,00Harga Pokok Penjualan34.598.826,0034.598.826,00
bahwa menurut Pemohon Banding, oleh karena jumlah HPP yang dibebankan adalah sama dengan yang dicantumkan di dalam audit report, yaitu sebesar USD34.598.826, maka tidak ada perbedaan nilai dalam akun harga pokok penjualan, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila Terbanding menggunakan nilai yang tercantum pada audit report, seharusnya Terbanding juga konsisten untuk menggunakan nilai yang tercantum pada audit report untuk akun harga pokok penjualan, yaitu sebesar USD34.598.826, dan tidak ada sengketa untuk perhitungan biaya.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, yang menjadi pokok dalam sengketa ini menurut Majelis adalah adanya perbedaan perhitungan harga pokok penjualan antara Pemohon Banding dan Terbanding yang berkaitan dengan nilai persediaan awal, pembelian dan persediaan akhir terhadap barang dalam perjalanan atau Stock in Transit yang diakui/diperhitungkan.

bahwa menurut Majelis, Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar USD1,653,196,00 terjadi karena adanya perbedaan perhitungan nilai pembelian antara Pemohon Banding dan Terbanding yang diambil dari laporan keuangan audited dan SPT PPh Badan Tahun 2012 Pemohon Banding, serta koreksi atas kesalahan pencataan koreksi negatif sebesar (USD451) menjadi koreksi positif USD451 dalam Harga Pokok Penjualan, sebagaimana penjelasan Pemohon Bandung.

bahwa menurut Majelis, pencatatan persediaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah mengacu pada ketentuan PSAK No. 14, dimana di dalam pencatatan nilai persediaan barang di dalam laporan keuangan komersil, nilai persediaan awal, pembelian dan persediaan akhir Stock in Transit harus diperhitungkan, sedangkan dalam perhitungan persediaan secara fiskal untuk pelaporan SPT PPh Badan, nilai Stock in Transit (baik persediaan awal, pembelian, maupun persediaan akhir) tidak diperhitungkan, oleh karena barang tersebut belum diterima sehingga belum dapat diakui biayanya dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan.

bahwa menurut Majelis, perbedaan perhitungan nilai Stock in Transit tersebut tidak berpengaruh pada perhitungan Harga Pokok Penjualan, sepanjang nilai persediaan awal, persediaan akhir maupun pembelian Stock in Transit seluruhnya diperhitungkan.

bahwa di dalam sengketa ini, Majelis berpendapat bahwa dalam memperhitungkan Harga Pokok Penjualan, Terbanding tidak konsisten dalam mengambil nilai perhitungan persediaan awal, persediaan akhir, maupun pembelian dari Stock in Transit. Dimana untuk nilai persediaan awal dan persediaan akhir, Terbanding menggunakan perhitungan menurut laporan keuangan audited yang telah memperhitungkan persediaan awal dan persediaan akhir Stock in Transit, namun untuk perhitungan pembelian, Terbanding menggunakan angka menurut perhitungan SPT PPh Badan yang oleh Pemohon Banding tidak diperhitungkan Stock in Transit.

bahwa menurut Majelis, seharusnya nilai pembelian yang diperhitungkan dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan adalah nilai pembelian bersih setelah diperhitungkan persediaan awal dan persediaan akhir Stock in Transit, yang nilainya sudah diperhitungkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan Audited, sehingga perhitungan Harga Pokok Penjualan menjadi sbb :

UraianMenurut(USD)Laporan KeuanganSPTPersediaan awal16.887.188,0016.396.672,00(490.516,00)Pembelian32.665.601,0031.011.954,00(1.653.647,00)Biaya Langsung 1.167.354,001.167.354,00Barang Tersedia Untuk Dijual50.720.143,0048.575.980,00(2.144.163,00)Persediaan Akhir(16.121.317,00)(13.977.154,00)2.144.163,00Harga Pokok Penjualan34.598.826,0034.598.826,00-
bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :
Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan sbb :
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan :
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan bahwa penjelasan oleh Pemohon Banding sudah tepat sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :

Penghasilan Netto menurut Keputusan
koreksi tidak dapat dipertahankan   
– Harga Pokok Penjualan
Penghasilan Netto menurut MajelisUSD   1.882.339,00

USD   1.653.196,00
USD      229.143,00
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan Iainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2870/WPJ.07/2014 tanggal 27 Oktober 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00001/406/12/059/13 tanggal 30 Juli 2013 atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut.

Penghasilan Netto         
Penghasilan Kena Pajak         
Pajak Penghasilan Terutang         
Kredit Pajak         
PPh Kurang/(Lebih) Bayar  USD 229.143,00
USD 229.143,00
USD   57.286,00
USD 632.490,00
(USD 575.204,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. ABC, S.H., M.H., M.Si,         
DEF, S.H., M.Kn.        
GHI, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A        
Yang dibantu oleh Drs. JKL, M.Si.,      sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;