Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72798/PP/M.XIV.B/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72798/PP/M.XIV.B/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.147.970.216,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2007 sebesar Rp.147.970.216,00 kepada Pemohon Banding, didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang lanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding sebagaimana tersebut di atas, karena Pemohon Banding pada saat itu tidak mempunyai pabrik pengolahan TBS menjadi CPO dan Palm Kernel, oleh karenanya TBS diproduksi melalui titip oleh dan perusahaan Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan industri minyak makan kelapa sawit (Crude Palm Oil) sesuai dengan Izin Prinsip Perusahaan Penanaman Modal Nomor: 587/1/IP/III/PKA/2012 tanggal 8 November 2012; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2007 yang dapat diperhitungkan, yaitu: -Menurut Pemohon BandingRp 198.658.566,00-Menurut TerbandingRp 50.688.350,00 KoreksiRp 147.970.216,00bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp147.970.216,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan, namun menurut Pemohon Banding Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan; bahwa Pajak Masukan tersebut di atas adalah perolehan BKP dan atau JKP yang nyatanyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan TBS dan Karet (kegiatan perkebunan kelapa sawit dan karet) yaitu atas pembelian pupuk, pembelian bahan-bahan kimia pembasmi hama dan pekerjaan pengolahan/lahan perkebunan; bahwa pada dasarnya koreksi Terbanding menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) dan Karet (Rubber Slabs), tidak dapat dikreditkan; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tahun 2007 terdiri dari:Perkebunan karet yang menghasilkan Latex, Slabs, Lumbs;Perkebunan kepala sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS);Pengolahan TBS menjadi CPO dan PK melalui pihak ketiga yaitu PT. BBB dan PT. CCC;bahwa pada 2006 dan tahun 2007 diketahui bahwa penjualan pemohon banding berupa Karet (Rubber Slabs), Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK); bahwa pada tahun 2007 Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan kelapa sawit (unit pengolahan TBS menjadi CPO dan PK), sementara penjualan hasil produksi berupa CPO dan PK diperoleh melalui jasa Titip Olah kepada pihak ketiga yaitu PT. BBB dan PT. CCC; bahwa menurut Terbanding, antara Pemohon Banding dengan PT. BBB dan PT. CCC terdapat hubungan istimewa (satu grup); bahwa menurut Terbanding, data faktur Pajak Keluaran menunjukkan bahwa penjualan CPO dan PK pada masa Januari sampai dengan Juli 2007 sebesar Rp8.724.626.456,00 dijual kepada PT. BBB, sedangkan masa Agustus sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp12.281.666.661,00 dijual kepada PT. DDD; bahwa menurut Majelis, pada tahun 2007 usaha Pemohon Banding tidak dapat dikatakan melakukan kegiatan usaha terpadu (intergrated) industri pengolahan minyak sawit karena Pemohon Banding tidak mempunyai unit pengolahan (pabrik) TBS menjadi CPO dan PK, hal ini dibuktikan dengan Perjanjian Titip Olah antara Pemohon Banding dengan PT. BBB Nomor 001/TO-TBS/MBI-APS/I/07 tanggal 02 Januari 2007, dan dengan PT. CCC Nomor 001/TO-TBS/TS/SPS/I/07 tanggal 02 Januari 2007, disebutkan dalam; Pasal 1 antara lain menyatakan:Pihak Pertama (PT. BBB dan PT. CCC) bersedia menerima dan mengolah Tandan Buah Segar (TBS) milik Pihak Kedua (Pemohon Banding) menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK),Penyerahan TBS dilakukan oleh Pihak Kedua (Pemohon Banding) di Pabrik Pihak Pertama dan berat TBS yang dipakai sesuai dengan Berat Terima Setelah Sortasi (berdasarkan slip timbangan) dari Pabrik Pihak Pertama,Pasal 2 antara lain menyatakan:TBS yang diserahkan harus dengan kualitas yang dapat diterima (wajar) dengan kriteria yang mencakup kematangan buah (mulai dari tidak matang/buah hitam, buah busuk/tandan kosong sampai buah kelewat matang) dan kadar kotoran. Penilaian kualitas buah ditentukan berdasarkan hasil sortasi Pihak Pertama; Pasal 4 antara lain menyatakan:Hasil olahan CPO dan PK milik Pihak Kedua langsung dijual kepada Pihak Pertama pada hari yang sama dengan selesainya proses produksi; bahwa berdasarkan kelaziman dalam bisnis dengan perjanjian maklon (Jasa Titip Olah), barang yang prosesnya telah selesai, hasilnya akan dikembalikan pada pihak yang memberikan pekerjaan, namun dalam proses titip olah antara Pemohon Banding dengan PT. BBB dan PT. CCC hasil sampingan berupa limbah pakan, cangkang, minyak kotor dan sebagainya yang memiliki manfaat ekonomis menjadi milik PT. BBB dan PT. CCC; bahwa hasil olahan dan produk limbah tidak dikembalikan kepada Pemohon Banding melainkan langsung dijual pada hari yang sama dengan selesainya proses produksi kepada PT. BBB dan PT. CCC, kondisi ini menegaskan dan menguatkan keyakinan Majelis bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan TBS-nya saja; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pada dasarnya penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah TBS karena Pemohon Banding pada tahun 2007 belum mempunyai unit pengolahan (pabrik) TBS untuk menghasilkan CPO dan PK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa penyerahan TBS milik Pemohon Banding yang di-titip olah (dimaklonkan) kepada PT. BBB dan PT. CCC dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukan yang terkait dengan perkebunan yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan sesuai dengan 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d.) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa banding ini adalah: a.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d.) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:1)Pasal 9 ayat (5), menyatakan:“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (5) menyatakan:“Yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”;2)Pasal 16B ayat (3), menyatakan:“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72797/PP/M.XIV.B/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72797/PP/M.XIV.B/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.250.701.239,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp.250.701.239,00 kepada Pemohon Banding, didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang lanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding sebagaimana tersebut di atas, karena Pemohon Banding pada saat itu tidak mempunyai pabrik pengolahan TBS menjadi CPO dan Palm Kernel, oleh karenanya TBS diproduksi melalui titip oleh dan perusahaan Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan industri minyak makan kelapa sawit (Crude Palm Oil) sesuai dengan Izin Prinsip Perusahaan Penanaman Modal Nomor: 587/1/IP/III/PKA/2012 tanggal 8 November 2012; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2007 yang dapat diperhitungkan, yaitu: -Menurut Pemohon BandingRp 268.341.329,00-Menurut TerbandingRp 17.640.090,00 KoreksiRp 250.701.239,00bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp250.701.239,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan, namun menurut Pemohon Banding Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan; bahwa Pajak Masukan tersebut di atas adalah perolehan BKP dan atau JKP yang nyatanyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan TBS dan Karet (kegiatan perkebunan kelapa sawit dan karet) yaitu atas pembelian pupuk, pembelian bahan-bahan kimia pembasmi hama dan pekerjaan pengolahan/lahan perkebunan; bahwa pada dasarnya koreksi Terbanding menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) dan Karet (Rubber Slabs), tidak dapat dikreditkan; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tahun 2007 terdiri dari:Perkebunan karet yang menghasilkan Latex, Slabs, Lumbs;Perkebunan kepala sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS);Pengolahan TBS menjadi CPO dan PK melalui pihak ketiga yaitu PT. BBB dan PT.CCC;bahwa pada 2006 dan tahun 2007 diketahui bahwa penjualan pemohon banding berupa Karet (Rubber Slabs), Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK); bahwa pada tahun 2007 Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan kelapa sawit (unit pengolahan TBS menjadi CPO dan PK), sementara penjualan hasil produksi berupa CPO dan PK diperoleh melalui jasa Titip Olah kepada pihak ketiga yaitu PT. BBB dan PT. CCC; bahwa menurut Terbanding, antara Pemohon Banding dengan PT. BBB dan PT. CCC terdapat hubungan istimewa (satu grup); bahwa menurut Terbanding, data faktur Pajak Keluaran menunjukkan bahwa penjualan CPO dan PK pada masa Januari sampai dengan Juli 2007 sebesar Rp8.724.626.456,00 dijual kepada PT. BBB, sedangkan masa Agustus sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp12.281.666.661,00 dijual kepada PT. BBB; bahwa menurut Majelis, pada tahun 2007 usaha Pemohon Banding tidak dapat dikatakan melakukan kegiatan usaha terpadu (intergrated) industri pengolahan minyak sawit karena Pemohon Banding tidak mempunyai unit pengolahan (pabrik) TBS menjadi CPO dan PK, hal ini dibuktikan dengan Perjanjian Titip Olah antara Pemohon Banding dengan PT. BBB Nomor 001/TO-TBS/MBI-APS/I/07 tanggal 02 Januari 2007, dan dengan PT. CCC Nomor 001/TO-TBS/TS/SPS/I/07 tanggal 02 Januari 2007, disebutkan dalam; Pasal 1 antara lain menyatakan:Pihak Pertama (PT. BBB dan PT. CCC) bersedia menerima dan mengolah Tandan Buah Segar (TBS) milik Pihak Kedua (Pemohon Banding) menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK),Penyerahan TBS dilakukan oleh Pihak Kedua (Pemohon Banding) di Pabrik Pihak Pertama dan berat TBS yang dipakai sesuai dengan Berat Terima Setelah Sortasi (berdasarkan slip timbangan) dari Pabrik Pihak Pertama,Pasal 2 antara lain menyatakan:TBS yang diserahkan harus dengan kualitas yang dapat diterima (wajar) dengan kriteria yang mencakup kematangan buah (mulai dari tidak matang/buah hitam, buah busuk/tandan kosong sampai buah kelewat matang) dan kadar kotoran. Penilaian kualitas buah ditentukan berdasarkan hasil sortasi Pihak Pertama; Pasal 4 antara lain menyatakan:Hasil olahan CPO dan PK milik Pihak Kedua langsung dijual kepada Pihak Pertama pada hari yang sama dengan selesainya proses produksi; bahwa berdasarkan kelaziman dalam bisnis dengan perjanjian maklon (Jasa Titip Olah), barang yang prosesnya telah selesai, hasilnya akan dikembalikan pada pihak yang memberikan pekerjaan, namun dalam proses titip olah antara Pemohon Banding dengan PT. BBB dan PT. CCC hasil sampingan berupa limbah pakan, cangkang, minyak kotor dan sebagainya yang memiliki manfaat ekonomis menjadi milik PT. BBB dan PT. CCC; bahwa hasil olahan dan produk limbah tidak dikembalikan kepada Pemohon Banding melainkan langsung dijual pada hari yang sama dengan selesainya proses produksi kepada PT. BBB dan PT. CCC, kondisi ini menegaskan dan menguatkan keyakinan Majelis bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan TBS-nya saja; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pada dasarnya penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah TBS karena Pemohon Banding pada tahun 2007 belum mempunyai unit pengolahan (pabrik) TBS untuk menghasilkan CPO dan PK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa penyerahan TBS milik Pemohon Banding yang di-titip olah (dimaklonkan) kepada PT. BBB dan PT. CCC dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukan yang terkait dengan perkebunan yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan sesuai dengan 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d.) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa banding ini adalah: a.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d.) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:1)Pasal 9 ayat (5), menyatakan:“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (5) menyatakan:“Yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”;2)Pasal 16B ayat (3), menyatakan:“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72796/PP/M.XIV.B/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72796/PP/M.XIV.B/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.93.538.528,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp.93.538.528,00 kepada Pemohon Banding, didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang lanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding sebagaimana tersebut di atas, karena Pemohon Banding pada saat itu tidak mempunyai pabrik pengolahan TBS menjadi CPO dan Palm Kernel, oleh karenanya TBS diproduksi melalui titip oleh dan perusahaan Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan industri minyak makan kelapa sawit (Crude Palm Oil) sesuai dengan Izin Prinsip Perusahaan Penanaman Modal Nomor: 587/1/IP/III/PKA/2012 tanggal 8 November 2012; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2007 yang dapat diperhitungkan, yaitu: -Menurut Pemohon BandingRp 122.525.200,00-Menurut TerbandingRp 28.986.672,00 KoreksiRp 93.538.528,00bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp93.538.528,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan, namun menurut Pemohon Banding Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan; bahwa Pajak Masukan tersebut di atas adalah perolehan BKP dan atau JKP yang nyatanyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan TBS dan Karet (kegiatan perkebunan kelapa sawit dan karet) yaitu atas pembelian pupuk, pembelian bahan-bahan kimia pembasmi hama dan pekerjaan pengolahan/lahan perkebunan; bahwa pada dasarnya koreksi Terbanding menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) dan Karet (Rubber Slabs), tidak dapat dikreditkan; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tahun 2007 terdiri dari:Perkebunan karet yang menghasilkan Latex, Slabs, Lumbs;Perkebunan kepala sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS);Pengolahan TBS menjadi CPO dan PK melalui pihak ketiga yaitu PT. BBB dan PT.CCC;bahwa pada 2006 dan tahun 2007 diketahui bahwa penjualan pemohon banding berupa Karet (Rubber Slabs), Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK); bahwa pada tahun 2007 Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan kelapa sawit (unit pengolahan TBS menjadi CPO dan PK), sementara penjualan hasil produksi berupa CPO dan PK diperoleh melalui jasa Titip Olah kepada pihak ketiga yaitu PT. BBB dan PT. CCC; bahwa menurut Terbanding, antara Pemohon Banding dengan PT. BBB dan PT. CCC terdapat hubungan istimewa (satu grup); bahwa menurut Terbanding, data faktur Pajak Keluaran menunjukkan bahwa penjualan CPO dan PK pada masa Januari sampai dengan Juli 2007 sebesar Rp8.724.626.456,00 dijual kepada PT. BBB, sedangkan masa Agustus sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp12.281.666.661,00 dijual kepada PT. DDD; bahwa menurut Majelis, pada tahun 2007 usaha Pemohon Banding tidak dapat dikatakan melakukan kegiatan usaha terpadu (intergrated) industri pengolahan minyak sawit karena Pemohon Banding tidak mempunyai unit pengolahan (pabrik) TBS menjadi CPO dan PK, hal ini dibuktikan dengan Perjanjian Titip Olah antara Pemohon Banding dengan PT. BBB Nomor 001/TO-TBS/MBI-APS/I/07 tanggal 02 Januari 2007, dan dengan PT. CCC Nomor 001/TO-TBS/TS/SPS/I/07 tanggal 02 Januari 2007, disebutkan dalam; Pasal 1 antara lain menyatakan:Pihak Pertama (PT. BBB dan PT. CCC) bersedia menerima dan mengolah Tandan Buah Segar (TBS) milik Pihak Kedua (Pemohon Banding) menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK),Penyerahan TBS dilakukan oleh Pihak Kedua (Pemohon Banding) di Pabrik Pihak Pertama dan berat TBS yang dipakai sesuai dengan Berat Terima Setelah Sortasi (berdasarkan slip timbangan) dari Pabrik Pihak Pertama,Pasal 2 antara lain menyatakan:TBS yang diserahkan harus dengan kualitas yang dapat diterima (wajar) dengan kriteria yang mencakup kematangan buah (mulai dari tidak matang/buah hitam, buah busuk/tandan kosong sampai buah kelewat matang) dan kadar kotoran. Penilaian kualitas buah ditentukan berdasarkan hasil sortasi Pihak Pertama; Pasal 4 antara lain menyatakan:Hasil olahan CPO dan PK milik Pihak Kedua langsung dijual kepada Pihak Pertama pada hari yang sama dengan selesainya proses produksi; bahwa berdasarkan kelaziman dalam bisnis dengan perjanjian maklon (Jasa Titip Olah), barang yang prosesnya telah selesai, hasilnya akan dikembalikan pada pihak yang memberikan pekerjaan, namun dalam proses titip olah antara Pemohon Banding dengan PT. BBB dan PT. CCC hasil sampingan berupa limbah pakan, cangkang, minyak kotor dan sebagainya yang memiliki manfaat ekonomis menjadi milik PT. BBB dan PT. CCC; bahwa hasil olahan dan produk limbah tidak dikembalikan kepada Pemohon Banding melainkan langsung dijual pada hari yang sama dengan selesainya proses produksi kepada PT. BBB dan PT. CCC, kondisi ini menegaskan dan menguatkan keyakinan Majelis bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan TBS-nya saja; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pada dasarnya penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah TBS karena Pemohon Banding pada tahun 2007 belum mempunyai unit pengolahan (pabrik) TBS untuk menghasilkan CPO dan PK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa penyerahan TBS milik Pemohon Banding yang di-titip olah (dimaklonkan) kepada PT. BBB dan PT. CCC dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukan yang terkait dengan perkebunan yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan sesuai dengan 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d.) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa banding ini adalah:a.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d.) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:1)Pasal 9 ayat (5), menyatakan:“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (5) menyatakan:“Yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”;2)Pasal 16B ayat (3), menyatakan:“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72795/PP/M.XIV.B/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72795/PP/M.XIV.B/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak April 2007 sebesar Rp.136.258.505,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2007 sebesar Rp.136.258.505,00 kepada Pemohon Banding, didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang lanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding sebagaimana tersebutdi atas, karena Pemohon Banding pada saat itu tidak mempunyai pabrik pengolahan TBS menjadi CPO dan Palm Kernel, oleh karenanya TBS diproduksi melalui titip oleh dan perusahaan Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan industri minyak makan kelapa sawit (Crude Palm Oil) sesuai dengan Izin Prinsip Perusahaan Penanaman Modal Nomor: 587/1/IP/III/PKA/2012 tanggal 8 November 2012; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2007 yang dapat diperhitungkan, yaitu: -Menurut Pemohon BandingRp 162.672.671,00-Menurut TerbandingRp 26.414.166,00 KoreksiRp 136.258.505,00bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp136.258.505,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan, namun menurut Pemohon Banding Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan; bahwa Pajak Masukan tersebut di atas adalah perolehan BKP dan atau JKP yang nyatanyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan TBS dan Karet (kegiatan perkebunan kelapa sawit dan karet) yaitu atas pembelian pupuk, pembelian bahan-bahan kimia pembasmi hama dan pekerjaan pengolahan/lahan perkebunan; bahwa pada dasarnya koreksi Terbanding menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) dan Karet (Rubber Slabs), tidak dapat dikreditkan; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tahun 2007 terdiri dari:Perkebunan karet yang menghasilkan Latex, Slabs, Lumbs;Perkebunan kepala sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS);Pengolahan TBS menjadi CPO dan PK melalui pihak ketiga yaitu PT. BBB dan PT. CCC;bahwa pada 2006 dan tahun 2007 diketahui bahwa penjualan pemohon banding berupa Karet (Rubber Slabs), Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK); bahwa pada tahun 2007 Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan kelapa sawit (unit pengolahan TBS menjadi CPO dan PK), sementara penjualan hasil produksi berupa CPO dan PK diperoleh melalui jasa Titip Olah kepada pihak ketiga yaitu PT. BBB dan PT. CCC; bahwa menurut Terbanding, antara Pemohon Banding dengan PT. BBB dan PT. CCC terdapat hubungan istimewa (satu grup); bahwa menurut Terbanding, data faktur Pajak Keluaran menunjukkan bahwa penjualan CPO dan PK pada masa Januari sampai dengan Juli 2007 sebesar Rp8.724.626.456,00 dijual kepada PT. BBB, sedangkan masa Agustus sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp12.281.666.661,00 dijual kepada PT. DDD; bahwa menurut Majelis, pada tahun 2007 usaha Pemohon Banding tidak dapat dikatakan melakukan kegiatan usaha terpadu (intergrated) industri pengolahan minyak sawit karena Pemohon Banding tidak mempunyai unit pengolahan (pabrik) TBS menjadi CPO dan PK, hal ini dibuktikan dengan Perjanjian Titip Olah antara Pemohon Banding dengan PT. BBB Nomor 001/TO-TBS/MBI-APS/I/07 tanggal 02 Januari 2007, dan dengan PT. CCC Nomor 001/TO-TBS/TS/SPS/I/07 tanggal 02 Januari 2007, disebutkan dalam; Pasal 1 antara lain menyatakan:Pihak Pertama (PT. BBB dan PT. CCC) bersedia menerima dan mengolah Tandan Buah Segar (TBS) milik Pihak Kedua (Pemohon Banding) menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK),Penyerahan TBS dilakukan oleh Pihak Kedua (Pemohon Banding) di Pabrik Pihak Pertama dan berat TBS yang dipakai sesuai dengan Berat Terima Setelah Sortasi (berdasarkan slip timbangan) dari Pabrik Pihak Pertama,Pasal 2 antara lain menyatakan:TBS yang diserahkan harus dengan kualitas yang dapat diterima (wajar) dengan kriteria yang mencakup kematangan buah (mulai dari tidak matang/buah hitam, buah busuk/tandan kosong sampai buah kelewat matang) dan kadar kotoran. Penilaian kualitas buah ditentukan berdasarkan hasil sortasi Pihak Pertama; Pasal 4 antara lain menyatakan:Hasil olahan CPO dan PK milik Pihak Kedua langsung dijual kepada Pihak Pertama pada hari yang sama dengan selesainya proses produksi; bahwa berdasarkan kelaziman dalam bisnis dengan perjanjian maklon (Jasa Titip Olah), barang yang prosesnya telah selesai, hasilnya akan dikembalikan pada pihak yang memberikan pekerjaan, namun dalam proses titip olah antara Pemohon Banding dengan PT. BBB dan PT. CCC hasil sampingan berupa limbah pakan, cangkang, minyak kotor dan sebagainya yang memiliki manfaat ekonomis menjadi milik PT. BBB dan PT. CCC; bahwa hasil olahan dan produk limbah tidak dikembalikan kepada Pemohon Banding melainkan langsung dijual pada hari yang sama dengan selesainya proses produksi kepada PT. BBB dan PT. CCC, kondisi ini menegaskan dan menguatkan keyakinan Majelis bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan TBS-nya saja; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pada dasarnya penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah TBS karena Pemohon Banding pada tahun 2007 belum mempunyai unit pengolahan (pabrik) TBS untuk menghasilkan CPO dan PK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa penyerahan TBS milik Pemohon Banding yang di-titip olah (dimaklonkan) kepada PT. BBB dan PT. CCC dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukan yang terkait dengan perkebunan yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan sesuai dengan 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d.) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa banding ini adalah: a.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d.) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:1)Pasal 9 ayat (5), menyatakan:“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (5) menyatakan:“Yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”;2)Pasal 16B ayat (3), menyatakan:“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72794/PP/M.XIV.B/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72794/PP/M.XIV.B/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.333.586.144,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp.333.586.144,00 kepada Pemohon Banding, didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang lanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding sebagaimana tersebut di atas, karena Pemohon Banding pada saat itu tidak mempunyai pabrik pengolahan TBS menjadi CPO dan Palm Kernel, oleh karenanya TBS diproduksi melalui titip oleh dan perusahaan Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan industri minyak makan kelapa sawit (Crude Palm Oil) sesuai dengan Izin Prinsip Perusahaan Penanaman Modal Nomor: 587/1/IP/III/PKA/2012 tanggal 8 November 2012; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2007 yang dapat diperhitungkan, yaitu: -Menurut Pemohon BandingRp 352.645.822,00-Menurut TerbandingRp 19.059.678,00 KoreksiRp 333.586.144,00 bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp333.586.144,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan, namun menurut Pemohon Banding Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan; bahwa Pajak Masukan tersebut di atas adalah perolehan BKP dan atau JKP yang nyatanyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan TBS dan Karet (kegiatan perkebunan kelapa sawit dan karet) yaitu atas pembelian pupuk, pembelian bahan-bahan kimia pembasmi hama dan pekerjaan pengolahan/lahan perkebunan; bahwa pada dasarnya koreksi Terbanding menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) dan Karet (Rubber Slabs), tidak dapat dikreditkan; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tahun 2007 terdiri dari:Perkebunan karet yang menghasilkan Latex, Slabs, Lumbs;Perkebunan kepala sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS);Pengolahan TBS menjadi CPO dan PK melalui pihak ketiga yaitu PT. BBB dan PT. CCC;bahwa pada 2006 dan tahun 2007 diketahui bahwa penjualan pemohon banding berupa Karet (Rubber Slabs), Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK); bahwa pada tahun 2007 Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan kelapa sawit (unit pengolahan TBS menjadi CPO dan PK), sementara penjualan hasil produksi berupa CPO dan PK diperoleh melalui jasa Titip Olah kepada pihak ketiga yaitu PT. BBB dan PT. CCC; bahwa menurut Terbanding, antara Pemohon Banding dengan PT. BBB dan PT. CCC terdapat hubungan istimewa (satu grup); bahwa menurut Terbanding, data faktur Pajak Keluaran menunjukkan bahwa penjualan CPO dan PK pada masa Januari sampai dengan Juli 2007 sebesar Rp8.724.626.456,00 dijual kepada PT. BBB, sedangkan masa Agustus sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp12.281.666.661,00 dijual kepada PT. DDD; bahwa menurut Majelis, pada tahun 2007 usaha Pemohon Banding tidak dapat dikatakan melakukan kegiatan usaha terpadu (intergrated) industri pengolahan minyak sawit karena Pemohon Banding tidak mempunyai unit pengolahan (pabrik) TBS menjadi CPO dan PK, hal ini dibuktikan dengan Perjanjian Titip Olah antara Pemohon Banding dengan PT. BBB Nomor 001/TO-TBS/MBI-APS/I/07 tanggal 02 Januari 2007, dan dengan PT. CCC Nomor 001/TO-TBS/TS/SPS/I/07 tanggal 02 Januari 2007, disebutkan dalam; Pasal 1 antara lain menyatakan:Pihak Pertama (PT. BBB dan PT. CCC) bersedia menerima dan mengolah Tandan Buah Segar (TBS) milik Pihak Kedua (Pemohon Banding) menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK),Penyerahan TBS dilakukan oleh Pihak Kedua (Pemohon Banding) di Pabrik Pihak Pertama dan berat TBS yang dipakai sesuai dengan Berat Terima Setelah Sortasi (berdasarkan slip timbangan) dari Pabrik Pihak Pertama,Pasal 2 antara lain menyatakan:TBS yang diserahkan harus dengan kualitas yang dapat diterima (wajar) dengan kriteria yang mencakup kematangan buah (mulai dari tidak matang/buah hitam, buah busuk/tandan kosong sampai buah kelewat matang) dan kadar kotoran. Penilaian kualitas buah ditentukan berdasarkan hasil sortasi Pihak Pertama; Pasal 4 antara lain menyatakan:Hasil olahan CPO dan PK milik Pihak Kedua langsung dijual kepada Pihak Pertama pada hari yang sama dengan selesainya proses produksi; bahwa berdasarkan kelaziman dalam bisnis dengan perjanjian maklon (Jasa Titip Olah), barang yang prosesnya telah selesai, hasilnya akan dikembalikan pada pihak yang memberikan pekerjaan, namun dalam proses titip olah antara Pemohon Banding dengan PT. BBB dan PT. CCC hasil sampingan berupa limbah pakan, cangkang, minyak kotor dan sebagainya yang memiliki manfaat ekonomis menjadi milik PT. BBB dan PT. CCC; bahwa hasil olahan dan produk limbah tidak dikembalikan kepada Pemohon Banding melainkan langsung dijual pada hari yang sama dengan selesainya proses produksi kepada PT. BBB dan PT. CCC, kondisi ini menegaskan dan menguatkan keyakinan Majelis bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan TBS-nya saja; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pada dasarnya penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah TBS karena Pemohon Banding pada tahun 2007 belum mempunyai unit pengolahan (pabrik) TBS untuk menghasilkan CPO dan PK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa penyerahan TBS milik Pemohon Banding yang di-titip olah (dimaklonkan) kepada PT. BBB dan PT. CCC dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukan yang terkait dengan perkebunan yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan sesuai dengan 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d.) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa banding ini adalah: a.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d.) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah: 1)Pasal 9 ayat (5), menyatakan:“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (5) menyatakan:“Yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”;2)Pasal 16B ayat (3), menyatakan:“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72793/PP/M.XIV.B/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72793/PP/M.XIV.B/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.900.000,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp.900.000,00 kepada Pemohon Banding, didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang lanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding sebagaimana tersebut di atas, karena Pemohon Banding pada saat itu tidak mempunyai pabrik pengolahan TBS menjadi CPO dan Palm Kernel, oleh karenanya TBS diproduksi melalui titip oleh dan perusahaan Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan industri minyak makan kelapa sawit (Crude Palm Oil) sesuai dengan Izin Prinsip Perusahaan Penanaman Modal Nomor: 587/1/IP/III/PKA/2012 tanggal 8 November 2012; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2007 yang dapat diperhitungkan, yaitu: -Menurut Pemohon BandingRp 8.595.277,00-Menurut TerbandingRp 7.695.277,00 KoreksiRp 900.000,00bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp900.000,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan, namun menurut Pemohon Banding Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan; bahwa Pajak Masukan tersebut di atas adalah perolehan BKP dan atau JKP yang nyatanyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan TBS dan Karet (kegiatan perkebunan kelapa sawit dan karet) yaitu atas pembelian pupuk, pembelian bahan-bahan kimia pembasmi hama dan pekerjaan pengolahan/lahan perkebunan; bahwa pada dasarnya koreksi Terbanding menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) dan Karet (Rubber Slabs), tidak dapat dikreditkan; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tahun 2007 terdiri dari:Perkebunan karet yang menghasilkan Latex, Slabs, Lumbs;Perkebunan kepala sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS);Pengolahan TBS menjadi CPO dan PK melalui pihak ketiga yaitu PT. BBB dan PT.CCC;bahwa pada 2006 dan tahun 2007 diketahui bahwa penjualan pemohon banding berupa Karet (Rubber Slabs), Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK); bahwa pada tahun 2007 Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan kelapa sawit (unit pengolahan TBS menjadi CPO dan PK), sementara penjualan hasil produksi berupa CPO dan PK diperoleh melalui jasa Titip Olah kepada pihak ketiga yaitu PT. BBB dan PT. CCC; bahwa menurut Terbanding, antara Pemohon Banding dengan PT. BBB dan PT. CCC terdapat hubungan istimewa (satu grup); bahwa menurut Terbanding, data faktur Pajak Keluaran menunjukkan bahwa penjualan CPO dan PK pada masa Januari sampai dengan Juli 2007 sebesar Rp8.724.626.456,00 dijual kepada PT. BBB, sedangkan masa Agustus sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp12.281.666.661,00 dijual kepada PT. DDD; bahwa menurut Majelis, pada tahun 2007 usaha Pemohon Banding tidak dapat dikatakan melakukan kegiatan usaha terpadu (intergrated) industri pengolahan minyak sawit karena Pemohon Banding tidak mempunyai unit pengolahan (pabrik) TBS menjadi CPO dan PK, hal ini dibuktikan dengan Perjanjian Titip Olah antara Pemohon Banding dengan PT. BBB Nomor 001/TO-TBS/MBI-APS/I/07 tanggal 02 Januari 2007, dan dengan PT. CCC Nomor 001/TO-TBS/TS/SPS/I/07 tanggal 02 Januari 2007, disebutkan dalam; Pasal 1 antara lain menyatakan:Pihak Pertama (PT. BBB dan PT. CCC) bersedia menerima dan mengolah Tandan Buah Segar (TBS) milik Pihak Kedua (Pemohon Banding) menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK),Penyerahan TBS dilakukan oleh Pihak Kedua (Pemohon Banding) di Pabrik Pihak Pertama dan berat TBS yang dipakai sesuai dengan Berat Terima Setelah Sortasi (berdasarkan slip timbangan) dari Pabrik Pihak Pertama,Pasal 2 antara lain menyatakan:TBS yang diserahkan harus dengan kualitas yang dapat diterima (wajar) dengan kriteria yang mencakup kematangan buah (mulai dari tidak matang/buah hitam, buah busuk/tandan kosong sampai buah kelewat matang) dan kadar kotoran. Penilaian kualitas buah ditentukan berdasarkan hasil sortasi Pihak Pertama; Pasal 4 antara lain menyatakan:Hasil olahan CPO dan PK milik Pihak Kedua langsung dijual kepada Pihak Pertama pada hari yang sama dengan selesainya proses produksi; bahwa berdasarkan kelaziman dalam bisnis dengan perjanjian maklon (Jasa Titip Olah), barang yang prosesnya telah selesai, hasilnya akan dikembalikan pada pihak yang memberikan pekerjaan, namun dalam proses titip olah antara Pemohon Banding dengan PT. BBB dan PT. CCC hasil sampingan berupa limbah pakan, cangkang, minyak kotor dan sebagainya yang memiliki manfaat ekonomis menjadi milik PT. BBB dan PT. CCC; bahwa hasil olahan dan produk limbah tidak dikembalikan kepada Pemohon Banding melainkan langsung dijual pada hari yang sama dengan selesainya proses produksi kepada PT. BBB dan PT. CCC, kondisi ini menegaskan dan menguatkan keyakinan Majelis bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan TBS-nya saja; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pada dasarnya penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah TBS karena Pemohon Banding pada tahun 2007 belum mempunyai unit pengolahan (pabrik) TBS untuk menghasilkan CPO dan PK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa penyerahan TBS milik Pemohon Banding yang di-titip olah (dimaklonkan) kepada PT. BBB dan PT. CCC dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukan yang terkait dengan perkebunan yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan sesuai dengan 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d.) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa banding ini adalah: a.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d.) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:1)Pasal 9 ayat (5), menyatakan:“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjanq bagian penyerahan yang terutang paiak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (5) menyatakan:“Yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”;2)Pasal 16B ayat (3), menyatakan:“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan