Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72671/PP/M.XVIIIB/16/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
ahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp21.403.061,00;