Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67960/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67960/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1, 2, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 17, 19, 20, 22, 24, 27, 28, dan 29 PIB, jenis barang berupa Power Distribution Unit-ETSI (12 Input, 12 Outputs), dan lain-lain (34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uraian spesifikasi barang pada PIB maupun dokumen pelengkap diketahui tidak ada yang menyebutkan bahwa jenis barang yang diimpor adalah satu unit 1 set dari satu peralatan telekomunikasi dalam bentuk completly Kock Down (CKD) ataupun Completely Build Up (CBU); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding impor secara terurai atau terbongkar sesuai dengan PIB AJU Nomor 000208 tersebut lebih tepat diklasifkasikan ke dalam pos tarif 8517.62.4200 dengan bea masuk 0% karena sesungguhnya seluruh barang-barang yang Pemohon Banding impor tersebut merupakan satu kesatuan unit sistem dari perangkat Multiplexer tipe 1830 PSS-32. Di dalam BTKI tahun 2012 pos tarif 8517.62.4200 menyebutkan “Konsentrator atau Multiplexer.” Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 073576 tanggal 30 April 2014 dengan pemberitahuan berupa Power Distribution Unit-ETSI (12 Input, 12 Outputs), dan lain-lain (34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sesuai lembar lanjutan PIB. Pos 1, 2, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 17, 19, 20, 22, 24, 27, 28, dan 29 PIB klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-621/WBC.06/2014 tanggal 25 Juni 2014 menetapkan Pos 1, 2, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 17, 19, 20, 22, 24, 27, 28, dan 29 PIB atas PIB Nomor: 073576 tanggal 30 April 2014 menjadi sebagai berikut: Pos PIBPenetapanTarif BM1,38537.10.20.005%28536.20.99.005%248536.20.91.005%4,7,9,208538.10.19.005%6,11,17,19,22,27,28,298517.62.49.0010%dengan alasan sebagai berikut:Pos 1 Power Distribution Unit ETSI diidentifikasi sebagai alat untuk mendistribusikan listrik pada perangkat lainnya yang terangkai dalam satu peralatan jaringan telekomunikasi, berupa rak yang terdiri dari papan, panel; konsol, meja kabinet dilengkapi dengan dua atau lebih dari pos 85.35 atau 85.36 untuk pengontrol listrik atau pendistribusi listrik, termasuk yang dilengkapi dengan instrumen atau aparatus dari Bab 90, selain aparatus sakelar dari pos 85.17 sehingga diklasifikasikan pasa pos tarif 8537.10.2000;Pos 2 dan 24 Breaker 50A dan 4A diidentifikasi sebagai alat untuk memutus atau membatasi arus listrik dengan kuat arus maksimal 50A dan 4A, merupakan alat untuk melindungi sirkuit listrik sehingga diklasifikasikan pasa pos tarif 8536.20.9100;Pos 3, 7 dan 20 PSS-36 Switched lnstalation, PSS 36 Shelf Cover dan Kit Half Slot Mechanical Adaptor diidentifikasi sebagai bagian dari alat switching untuk komunikasi serat optic phototonic switching service (PSS) sehingga diklasifikasikan pasa pos tarif 8538.10.1900;Pos 4 dan 9 Blank Plate dan DCM Cover Kit diidentifikasi sebagai bagian dari modul komunikasi digital (DCM) sehingga diklasifikasikan pasa pos tarif 8537.10.2000;Pos 6, 11, 17, 19, 22, 27, 28 dan 29 Alu XFP 1-64, 1/10GBE, OEM-DCM SSMF 20 Km, OE-TRX SFP CWDM PIN CH5t B-SFP Multirate, ALU SFP GBE SX, ALU SFP CWDM LH diidentifikasi sebagai modul tranceiver untuk komunikasi data baik melalui kabel optik maupun nirkabel;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: LT141029-300-600.000 tanggal 11 Agustus 2014 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-621/WBC.06/2014 tanggal 25 Juni 2014 dengan alasan bahwa bahwa dengan berpedoman pada Lampiran I Mengenai Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized Sistem, ketentuan 2 (a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh barang-barang yang Pemohon Banding impor secara terurai atau terbongkar sesuai dengan PIB AJU Nomor 000208 tersebut lebih tepat diklasifkasikan ke dalam pos tarif 8517.62.4200 karena seluruh barang-barang yang Pemohon Banding impor tersebut merupakan satu kesatuan unit sistem dari perangkat Multiplexer tipe 1830 PSS-32; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif atas Pos 1, 2, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 17, 19, 20, 22, 24, 27, 28, dan 29 PIB atas PIB Nomor 073576 tanggal 30 April 2014, klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% menjadi sebagai berikut: Pos PIBPenetapanTarif BM1,38537.10.20.005%28536.20.99.005%248536.20.91.005%4,7,9,208538.10.19.005%6,11,17,19,22,27,28,298517.62.49.0010%dengan alasan sebagai berikut:Pos 1 Power Distribution Unit ETSI diidentifikasi sebagai alat untuk mendistribusikan listrik pada perangkat lainnya yang terangkai dalam satu peralatan jaringan telekomunikasi, berupa rak yang terdiri dari papan, panel; konsol, meja kabinet dilengkapi dengan dua atau lebih dari pos 85.35 atau 85.36 untuk pengontrol listrik atau pendistribusi listrik, termasuk yang dilengkapi dengan instrumen atau aparatus dari Bab 90, selain aparatus sakelar dari pos 85.17 sehingga diklasifikasikan pasa pos tarif 8537.10.2000;Pos 2 dan 24 Breaker 50A dan 4A diidentifikasi sebagai alat untuk memutus atau membatasi arus listrik dengan kuat arus maksimal 50A dan 4A, merupakan alat untuk melindungi sirkuit listrik sehingga diklasifikasikan pasa pos tarif 8536.20.9100;Pos 3, 7 dan 20 PSS-36 Switched lnstalation, PSS 36 Shelf Cover dan Kit Half Slot Mechanical Adaptor diidentifikasi sebagai bagian dari alat switching untuk komunikasi serat optic phototonic switching service (PSS) sehingga diklasifikasikan pasa pos tarif 8538.10.1900;Pos 4 dan 9 Blank Plate dan DCM Cover Kit diidentifikasi sebagai bagian dari modul komunikasi digital (DCM) sehingga diklasifikasikan pasa pos tarif 8537.10.2000;Pos 6, 11, 17, 19, 22, 27, 28 dan 29 Alu XFP 1-64, 1/10GBE, OEM-DCM SSMF 20 Km, OE-TRX SFP CWDM PIN CH5t B-SFP Multirate, ALU SFP GBE SX, ALU SFP CWDM LH diidentifikasi sebagai modul tranceiver untuk komunikasi data baik melalui kabel optik maupun nirkabel;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas Pos 1, 2, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 17, 19, 20, 22, 24, 27, 28, dan 29 PIB atas PIB Nomor 073576 tanggal 30 April 2014, klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% menjadi sebagai berikut: Pos PIBPenetapanTarif BM1,38537.10.20.005%28536.20.99.005%248536.20.91.005%4,7,9,208538.10.19.005%6,11,17,19,22,27,28,298517.62.49.0010%dengan alasan sebagai berikut:Pos 1 Power Distribution Unit ETSI diidentifikasi sebagai alat untuk mendistribusikan listrik pada perangkat lainnya yang terangkai dalam satu peralatan jaringan telekomunikasi, berupa rak yang terdiri dari papan, panel; konsol, meja kabinet dilengkapi dengan dua atau lebih dari pos 85.35
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45377/PP/M.XIV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45377/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Kredit Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.4.211.622.704,00, namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp.0,00, sehingga nilai sengketa kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp.4.211.622.704,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 yaitu sehubungan dengan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp. 4.211.622.704,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa banding dengan pokok sengketa berupa koreksi atas kompensasi Pajak Masukan masa Januari 2009 sebesar Rp4.211.622.704 yang menurut Terbanding berdasarkan Pasal 9 ayat (2), (5), (6), (8) huruf b (termasuk Penjelasan) UU No.11 tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPN 1994”) tidak dapat dikreditkan; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Terbanding adalah atas pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp4.211.622.704,00, yang menurut Pemohon Banding seharusnya dapat dikreditkan dan dapat dilakukan restitusi sedangkan menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan dan tidak dapat direstitusi; bahwa dari data dalam persidangan diketahui Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan nickel yang diikat dengan Kontrak Karya Pertambangan dengan Pemerintah RI; bahwa baik dari Surat Banding Pemohon Banding maupun Surat Uraian Banding Terbanding, dan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah penafsiran yang berbeda dari masing-masing pihak terhadap pelaksanaan Pasal 13 angka 6, dari Kontrak Karya dimaksud; bahwa berdasarkan Pasal 13 angka 6 Kontrak Karya tersebut Pemohon Banding mempunyai kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya; bahwa Pasal 13 angka 6 butir (v) menyatakan dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) huruf b Undang-undang PPN 1994, Pajak Masukan yang dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak sedangkan sesuai dengan data dan fakta yang ada, Pemohon banding belum melakukan penyerahan; bahwa menurut Terbanding koreksi dilakukan karena adanya ketentuan dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang PPN 1994 yang menyatakan sebagai berikut: “Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut karena mendasarkan Pasal 13 ayat 6 butir (v) Kontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding, yang menyatakan :dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak, sehingga atas kelebihan Pajak Masukan Pemohon Banding tidak dapat direstitusi melainkan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan dan pertimbangan bahwa Pasal 13 ayat 6 Kontrak Karya tidak secara specific menyebutkan mekanisme restitusi PPN pada akhir tahun buku; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan penegasan Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor : S-488/PJ.51/2000 tanggal 13 April 2000 dijelaskan bahwa kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakah perusahaan telah berproduksi atau belum, dimana surat tersebut belum pernah diubah dan juga belum pernah dicabut; bahwa Majelis berpendapat pelaksanaan Pasal 13 angka 6 butir (v) Kontrak Karya sepenuhnya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, kelebihan pajak akibat Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu Masa Pajak dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya, sedang apabila pada akhir tahun buku masih terdapat kelebihan Pajak Masukan, maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian; bahwa Majelis berpendapat meskipun dalam Pasal 13 angka 6 butir (v) Kontrak Karya tidak secara specific disebutkan mekanisme restitusi PPN pada akhir tahun buku, pelaksanaan restitusi tetap harus berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, sehingga restitusi hanya dapat dimintakan atas kelebihan Pajak Masukan pada masa akhir tahun buku; bahwa Majelis berpendapat kelebihan Pajak Masukan yang dapat dimintakan restitusi haruslah Pajak Masukan yang berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, Pajak Masukan bagi pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan kasus/sengketa ini sama dengan kasus yang sama untuk masa-masa pajak tahun 2008, yang mana pada persidangan tersebut Pemohon Banding mendatangkan ahli yaitu Sdr. Prof. Dr. XY (Ahli 1) dan Sdr.YX, SH., LLM., (Ahli 2); bahwa menurut keterangan ahli Sdr. Prof. Dr. XY (Ahli 1), penjelasan otentik atas norma yang terkandung dalam sebuah pasal undang-undang atau batang tubuh undang-undang sifatnya hanya menjelaskan agar norma dalam pasal undang-undang dapat dipahami dengan jelas bukan untuk membuat norma sendiri, tetapi dalam penjelasan undang-undang yang dibuat pada era Orde baru dimungkinkan diciptakan norma tersendiri, bahkan norma yang ada dalam Penjelasan bertentangan dengan norma yang dikandung di dalam pasal undang-undang atau batang tubuh undang-undang itu sendiri; bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1994 yang mengatur sebagai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45318/PP/M.XVIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45318/PP/M.XVIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp3.365.709,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp3.365.709,00; Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Senilai Rp3.365.709,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi pemeriksa sebesar Rp3.365.709,00 berdasarkan surat klarifikasi pajak masukan dijawab “tidak ada” dan belum ada jawaban sampai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan dibuat, serta tidak ada bukti pendukung untuk dilakukan pengujian arus kas dan arus barang. Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan fakta hukum dan bukti yang Pemohon sampaikan maka Pemohon menyatakan tidak ada kerugian negara atas pengkreditan faktur pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding, malahan koreksi Terbanding menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon karena Pemohon harus membayar dua kali Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang sama dan pada gilirannya menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding. Menurut Majelis : bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh : NamaPokok Sengketa::Pemohon BandingKoreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak Juli 2004 sebesar Rp3.365.709,00. bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui Surat Nomor 005/MKI-Tx/III/12 tanggal 19 Maret 2012 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-837/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 21 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00159/207/04/331/10 tanggal 27 September 2010 Masa Pajak Juli 2004. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2004 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp3.365.709,00, yang terdiri dari 2 (dua) faktur pajak yang diterbitkan PT. XYZ dan 1 (satu) faktur pajak yang diterbitkan PT. XXX selaku lawan transaksi. bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah atas Pajak Masukan PT. XYZ dan PT. XXX dengan rincian sebagai berikut: NoPKP PenjualNPWPNo FakturTgl FakturNilai (Rp)1PT. XYZ0X.00X.XXX.0.0XX.000PBXXXXXX02/07/2004717.400,0023PT. XYZPT. XXX0X.00X.XXX.0.0XX.0000X.X0X.XXX.X.X0X.000PBXXXXXXCWJIG X0X 00000XXX13/07/200409/07/2004717.400,001.930.909,00 Jumlah3.365.709,00bahwa Terbanding menyatakan bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari PT. XYZ dan PT. XXX tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai. bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PT. XYZ dan PT. XXX terdaftar, namun jawabannya tidak ada atau belum dijawab. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:–bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa,-bahwa hasil konfirmasi tidak dijawab tidak termasuk dalam Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai,-bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur:1.4.1.3.Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :1.4.1.3.2.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya. bahwa Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen pendukung sebagai berikut:Faktur Pajak dari PT. XYZ Nomor PB129493 tanggal 2 Juli 2004 sebesar Rp8.250.000 dengan rincian Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp7.173.900,00, PPN sebesar Rp717.400,00 dan PPBKB sebesar Rp358.700,00,Bukti Voucher Bank Keluar Nomor BK1/070001 tanggal 2 Februari 2004 Rp8.250.000,00 untuk pembayaran solar sebanyak 5000 liter (op. 204/pbn-mki/as/vi/04),Giro ZZ Nomor BC 0XXXX tanggal 2 Februari 2004,Rekening Koran periode Juli 2004 tanggal 2 Juli 2004 sebesar Rp8.250.000,00,Order Pembelian Nomor 204/PBN-MK1/as/VI/2004,Permintaan Barang Nomor 0167/MKI-KBN/VI/04,Ikhtisar Negosiasi Nomor 167/MKI-KBN/VI/04 tanggal 30 Juni 2004,Faktur Pajak dari PT. XYZ Nomor PB131462 tanggal 13 Juli 2004 sebesar Rp8.250.000,00 dengan rincian Rp7.173.900,00, PPN sebesar Rp717.400,00, dan PBBKB sebesar Rp358.700,00,Bukti Voucher Bank Keluar Nomor BK1/0X000X tanggal 13 Juli 2004,Rekening Koran periode Juli 2004 tanggal 13 Juli 2004 sebesar Rp8.250.000,00,Order Pembelian Nomor 221/PBN-MKI/as/VII/2004,Faktur Pajak Standar Nomor CWJIG-X0X-0000XXX tanggal 9 Juli 2004 sebesar Rp21.240.000,00 dengan rincian Dasar Pengenaaan Pajak sebesar Rp19.303.091,00, PPN dan sebesar Rp1.930.909,00,Invoice Nomor PL/04/0279 tanggal 25 Juni 2004 sebesar Rp21.240.000,00,Giro ZZ Nomor YZ XX0XXX tanggal 10 Agustus 2004 sebesar Rp21.240.000,00,Rekening Koran periode Agustus 2004 tanggal 27 Agustus 2004 sebesar Rp21.240.000,00,Jurnal Memorial Nomor GL-00XXXX tanggal 31 Juli 2004 sebesar Rp21.240.000,00,Tanda terima dari PT. XXX tanggal 6 Juli 2004,Tanda Terima Sementara Nomor 156/RKN/PLG/VI/04 tanggal 28 Juni 2004,Rekap Surat Jalan Nomor SPPB3104002413PT RKN sebanyak 24.000 kg,Berita Acara Penerimaan Pupuk Nomor 029/BAPP/MKIKBN/Gdg/VI/04 tanggal 11 Juni 2004,Order Pembelian Nomor 151/BBN-MKI/wk/VI/2004 tanggal 6 Mei 2004,Ikhtisar Negosiasi Nomor 114/MKI-KBN/IV/04 tanggal 5 Mei 2004,Permintaan Barang Nomor 114/MKI-KBN/IV/04 tanggal 14 April 2004,Delivery Order Nomor XX.0X.0XX0X tanggal 9 Juni 2004,Delivery Order Nomor XX.0X.0XX0X tanggal 9 Juni 2004,Delivery Order Nomor XX.0X.0XXX0 tanggal 9 Juni 2004.bahwa dari pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut: Koreksi atas Faktur Pajak Masukan PT. XYZ :–bahwa Pemohon Banding membeli 10.000 liter minyak solar untuk memenuhi kebutuhan Pemohon Banding.Koreksi atas Faktur Pajak Masukan PT. XXX:–bahwa Pemohon Banding membeli pupuk CIRP Premium untuk tanaman sawit Pemohon Banding,-bahwa Pemohon Banding sudah memberikan voucher lengkap dengan invoice, rekening koran, dan lain-lain baik pada tingkat pemeriksaan maupun keberatan dengan bukti tanda terima dokumen :Tingkat Pemeriksaan :Bukti peminjaman dan pengembalian buku, dokumen, catatan dan dokumen tanggal 17 Desember 2010; Bukti peminjaman dan pengembalian buku, dokumen, catatan dan dokumen tanggal 22 Juli 2010,Surat Pengantar Nomor 001/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Pebruari 2010,Surat Pengantar Nomor 002/MKN-JBI/AKT/tax/II/2010 tanggal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 45301/PP/M.XV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 45301/PP/M.XV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp5.673.623,00,; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak sebesar Rp5.673.623,00 dengan alasan bahwa pada saat Terbanding melakukan konfirmasi Surat Setoran Pajak Masa Pajak Juni 2009 dijawab “tidak ada”, yaitu atas Faktur Pajak sebagai berikut : MasaNomor/Tanggal Faktur PajakNama PKP/NPWPNilai (Rp)Jun-090X0-000-0X0000X0XX5/12/2009PT. AA0X.XXX.XXX.X-0XX.0002.712.435Jun-090X0-000-0X0000X0XX5/12/2009PT. AA0X.XXX.XXX.X-0XX.0002.961.188 Menurut Pemohon Banding : bahwa atas jawaban konfirmasi “Tidak Ada”, Pemohon Banding menegaskan bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan Pemohon Banding yaitu dengan membayar PPN Masukan yang dikenakan oleh supplier Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap kredit pajak berupa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.673.623,00 karena Terbanding berpendapat bahwa PPN atas Pajak Masukan tersebut belum dibayar oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat dikreditkan sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa PPN atas Pajak Masukan tersebut sudah dibayar sehingga dapat dikreditkan; bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan memberikan bukti-bukti berupa :P-6 P-7 P-8 P-9 P-10 P-11Cash/ Bank Payment Voucher,SPT Masa PPN Masa Pajak Pajak Mei 2009 PT. AA;Faktur Pajak Standar,Invoice,Financial Statements,Buku besar; bahwa Majelis melakukan penelitian atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi terdiri dari: MasaNomor/Tanggal Faktur PajakNama PKP/NPWPNilai (Rp)Jun-090X0-000-0X0000X0XX5/12/2009PT. AA0X.XXX.XXX.X-0XX.0002.712.435Jun-090X0-000-0X0000X0XX5/12/2009PT. AA0X.XXX.XXX.X-0XX.0002.961.188bahwa Terbanding mengirimkan permintaan data klarifikasi Pajak Keluaran ke KPP Pratama Jakarta Menteng Dua dengan surat Nomor : S-09/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 25 Januari 2012 sesuai yang tercantum dalam daftar arus kas barang dan arus kas dan telah dijawab dengan surat Nomor : SP-500/WPJ.06/KP.08/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang dijawab ”Tidak ada”; bahwa atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN, KPP Pratama Jakarta Menteng Dua telah mengirimkan surat permintaan pertanggungjawaban atas Faktur Pajak kepada PT AA sebagai lawan transaksi dari Pemohon Banding dengan surat nomor S-898/WPJ.06/2012 tanggal 7 Maret 2012; bahwa atas konfirmasi ulang yang dilakukan Terbanding tersebut, dalam persidangan Majelis telah meminta Terbanding untuk kembali melakukan konfirmasi ulang atas Faktur Pajak Masukan tersebut namun sampai dengan persidangan berakhir, Terbanding tidak memberikan hasil jawaban atas konfirmasi ulang Faktur Pajak Masukan; bahwa dalam persidangan, atas permintaan Majelis, Pemohon Banding menyampaikan data pendukung bahwa Pajak Masukan tersebut sudah dibayar sehingga seharusnya dapat dikreditkan; bahwa Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan bahwa dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak; bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama; bahwa dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, disebutkan bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa :Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai,Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;bahwa Majelis berpendapat berdasarkan hal tersebut diatas, apabila terbukti PKP Pembeli sudah membayar PPN tanggung jawab penyetoran PPN sudah beralih kepada PKP Penjual sehingga KPP Domisili PKP Penjual bertanggung jawab untuk menagih penyetoran PPN yang sudah dibayar oleh PKP Pembeli; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen pendukung Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak – Faktur Pajak tersebut telah didukung oleh alat bukti yang menunjukkan PPN sudah dibayar oleh Pemohon Banding sehingga dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas Faktur Pajak sebesar Rp.5.673.623,00 telah dibayar sehingga dapat dikreditkan, dengan demikian atas koreksi Terbanding sebesar Rp.5.673.623,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-15.K/WPJ.14/2012 tanggal 30 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2009 Nomor : 00064/207/09/725/11 tanggal 7 Februari 2011 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 00013/WPJ.14/KP.0503/2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang Pembetulan atas SKPKB, atas nama : PT XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPN )a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:a.1. Ekspora.2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Jumlah penyerahan Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya PPN yang kurang / (lebih) dibayar Rp. 37.132.675.548,00Rp. 2.361.895.497,00Rp. 39.494.571.045,00Rp. 236.189.550,00)Rp. 5.403.511.707,00)Rp. (5.167.322.157,00)Rp. 5.167.322.157,00) N I H I L
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45299/PP/M.XV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45299/PP/M.XV/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.11.755.684.391,00 yang terdiri dari :Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.917.737.860,00;Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN sebesar Rp.9.837.946.531,00;Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat BandingNoJenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan BadanNilai Sengketa(Rp)1.2.Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriKoreksi atas penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN1.917.737.860,009.837.946.531,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 11.755.684.391,00Pembahasan Sengketa:Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.917.737.860,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.917.737.860,00 dilakukan Terbanding karena berdasar pada Laporan Keuangan berupa Neraca per 31 Desember 2008 bahwa terdapat Piutang Lain-Lain sebesar Rp.1.917.737.860,00 yang belum dilaporkan PPN-nya; Menurut Pemohon Banding : bahwa saldo piutang lain-lain tersebut bukan merupakan objek PPN karena:bahwa Pemohon Banding mencatat pada rekening Piutang Lain-Lain dalam Laporan Keuangan karena bukan Pemohon Banding yang menanggung beban yang sebenarnya, melainkan akan diganti atau di-reimbursement kepada pihak lain, oleh karena itu untuk sementara dibukukan atau dicatat dalam Piutang Lain-Lain;bahwa jumlah biaya yang ditagihkan tersebut tidak di-mark up atau tidak ada nilai tambah;bahwa bukti asli dari pihak ketiga diserahkan kepada pihak yang menanggung beban sebenarnya; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan yang diperoleh dari persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.917.737.860,00 yang menurut Terbanding adalah objek PPN sedangkan menurut Pemohon Banding bukan objek PPN; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan koreksi dilakukan berdasarkan data Laporan Keuangan yaitu Neraca per 31 Desember 2008 berupa akun Piutang Lain-Lain sebesar Rp.1.917.737.860,00; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan saldo Piutang per 31 Desember 2008 sebesar Rp.1.917.737.860,00 merupakan akumulasi saldo di tahun-tahun sebelumnya. bahwa Tahun 2007 sudah dilakukan pemeriksaan sehingga tambahan piutang yang menjadi saldo piutang per 31 Desember 2008 hanya sebesar Rp.242.844.723,00 bahwa pembayaran – pembayaran untuk keperluan Pihak Ketiga (Visa dan Perijinan) yang bukan karyawan/tenaga ahli Pemohon Banding sehingga tidak ada hubungan kerja; bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran atas permintaan FGH I, Ltd untuk membantu sementara pembayaran sehingga perusahaan mencatat sebagai Piutang Lain lain kepada FGH I, Ltd.; bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung yang disampaikan dalam persidangan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui terdapat pembayaran-pembayaran untuk work permit, visa, dan biaya administrasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari-Desember 2008 sebesar Rp.242.844.723,00; bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 sebagaimana yang telah diubah dengan tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atauekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;bahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa untuk masa Januari-Desember 2008 penambahan piutang lain-lain hanya sebesar Rp.242.844.723,00, sehingga sisa koreksi Terbanding sebesar Rp.1.717.021.081,00 tidak dapat dipertahankan karena penambahan Piutang Lain-lain terjadi pada Masa Pajak yang berbeda dari Masa Pajak yang dilakukan pemeriksaan; bahwa Pemohon Banding pada Masa Pajak Januari-Desember 2008 belum melakukan penagihan atas pembayaran pendahuluan tersebut baik untuk yang terjadi di Masa Pajak Januari-Desember 2008 sebesar Rp.242.844.723,00 maupun di Masa Pajak lainnya sebesar Rp.1.717.021.081,00; bahwa penambahan piutang lain-lain tersebut adalah pembayaran pendahuluan atas biaya-biaya yang akan dimintakan penggantian kepada FGH I, Ltd. untuk work permit, visa, dan biaya administrasi; bahwa Majelis berpendapat piutang lain-lain yang dicatat Pemohon Banding bukan tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 aquo sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.917.737.860,00 tidak dapat dipertahankan; 2.2.Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN sebesar Rp.9.837.946.531,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.9.837.946.531,00 merupakan penyerahan kepada BUT QQ sebesar Rp.2.963.209.163,00, dan Peredaran Usaha Tahun 2008 yang telah diperhitungkan dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada awal Tahun 2009 sebesar Rp.6.874.737.368,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan tersebut tidak tepat karena hanya berdasarkan asumsi dan tidak berdasarkan kondisi sebenarnya. Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha jasa penyedia tenaga kerja, Peredaran Usaha yang Pemohon Banding akui adalah berdasarkan invoice yang terkirim yang berdasarkan jumlah biaya yang telah dikeluarkan berkaitan dengan kontrak yang ada; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan yang diperoleh dari persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap penyerahan kepada pemungut PPN sebesar Rp.9.837.946.531,00 yang menurut Terbanding belum dipungut PPN sedangkan menurut Pemohon Banding sudah dipungut PPN; bahwa sengketa terhadap penyerahan kepada pemungut PPN sebesar Rp.9.837.946.531,00 terdiri dari sengketa terhadap penyerahan kepada BUT QQ sebesar Rp.2.963.209.163,00 dan Peredaran Usaha Tahun 2008 yang diperhitungkan dan dilaporkan Pemohon Banding di awal Tahun 2009 sebesar Rp.6.874.737.368,00; bahwa pembahasan untuk masing-masing sengketa adalah sebagai berikut :a.Penyerahan kepada BUT QQ sebesar Rp.2.963.209.163,00bahwa atas sengketa terhadap penyerahan kepada BUT QQ sebesar Rp2.963.209.163,00 dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding sepakat bahwa materi sengketa ini terkait dengan sengketa di PPh Badan; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap PPh Badan atas sengketa berdasarkan koreksi yang sama; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti T-1 diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah meliputi kegiatan penyediaan jasa tenaga kerja sebagai konsultan maupun tenaga ahli lainnya untuk perusahaan minyak/oil company/kontraktor production sharing (KPS) Pertamina; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti T-3 diketahui Terbanding meminta kembali data-data antara lain invoice, Laporan Keuangan Audit, rekening koran kepada Pemohon Banding dan laporan penyelesaian pekerjaan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-16 diketahui bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan data-data antara lain invoice, Laporan Keuangan Audit, rekening koran tanggal 5 November 2010 dan dikembalikan pada tanggal 8 Juni 2012; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-10 dan P-11
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45264/PP/M.VIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45264/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-337/WPJ.05/2012 tanggal 30 Juli2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00068/207/04/036/11 tanggal 07 Februari 2011 Masa Pajak Juli 2004; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan mengenai pemenuhan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terkait yang berhak menandatangani surat banding Terbanding minta penelitian dan penjelasan lebih lanjut. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh Pemohon Banding berdasarkan pada Pasal 1338 KUP Perdata dimana diatur bahwa ”semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-337/WPJ.05/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00068/207/04/036/11 tanggal 07 Februari 2011 Masa Pajak Juli2003 dengan Surat Nomor : 018/KSO TOTAL-PP/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Juli 2012 dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. X, jabatan Project Manager. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Perjanjian KSO PT XY dengan PT. XXX (Persero) tentang Proyek Residences Tanjung Duren di Jakarta Nomor : TBP: 002/D.3-02/11/2003 No. PP: 23/EXT/PP/ DT/2003 tanggal 10 Desember 2003, diketahui dalam Pasal 3 mengenai Bentuk Kerjasama Operasi antara lain diatur bahwa: (1)para pihak sepakat satu sama lain bahwa dalam menangani/melaksanakan Proyek ini dikelola secara terpadu (Integrated Management),(2)para pihak sepakat satu sama lain bahwa dalam pelaksanaan Proyek ini Para Pihak tidak dibenarkan bertindak sendiri-sendiri ataupun mengatasnamakan KSO baik secara langsung maupun tidak langsung yang akan merugikan KSO dan menguntungkan kepentingan sendiri.bahwa berdasarkan Pasal 6 pada Nomor : 6.3 angka 6.3.1. menyebutkan Manajemen Projek yang selanjutnya disebut MP selaku pelaksana pekerjaan, ditunjuk dari wakil PARA PIHAK yang mengorganisir dan mengelola pelaksanaan pekerjaan Proyek sesuai dengan dokumen Kontrak “KSO” dengan Pemberi Tugas, terdiri dari Manajer Proyek atau Project Manager (PM) dari TOTAL, Wakil Manajer Proyek atau Deputy Project Manager (DPM) dari PP dan berdasarkan Surat Keputusan Penempatan/Mutasi Karyawan Nomor : 152/B.3.98/PSL/I/2003 tanggal 24 Januari 2003 ditunjuk Sdr. X untuk mewakili PT XY dan berdasarkan Memorandum Nomor : 199/M/PP/DVM/2002 tanggal 24 Desember 2002 ditugaskan Sdr. Y untuk mewakili PT. XXX sebagai Deputy Project manager Pemohon Banding. bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen Pembubaran Perjanjian KSO Total-PP Nomor : 757/U.313/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009, diketahui bahwa para pihak sepakat untuk menandatangani kesepakatan pembubaran KSO ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:(1)para pihak akan mengakhiri atau menutup Perjanjian Kerjasama Operasi antara : PT. XYZ dan PT. XXX (Persero) atau Perjanjian KSO Total – PP, dan dengan demikian sekaligus membubarkan organisasi KSO Total – PP,(2)untuk mengakhiri dan menutup Perjanjian serta Pembubaran KSO Total – PP tersebut di atas telah ditunjuk suatu Panitia Pembubaran selaku likuidator yang diberikan hak dan kewajiban sepenuhnya untuk melakukan segala tindakan tanpa pengecualian guna menyelesaikan hal-hal yang bersangkutan dengan penutupan dan pembubaran tersebut khususnya keberatan-keberatan dari Pihak Ketiga dengan anggota:Sdr. X mewakili PT. XYZ,Ir. Sdr. Y mewakili PT. XXX (Persero).bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 008/KSO/V/ 2011 tanggal 06 Juli2011, diketahui bahwa yang menandatangani surat keberatan tersebut adalah Sdr. Sdr. X jabatan Project Manager dan Sdr. Ir. Sdr. Y, jabatan Deputy Manager; bahwa Pasal 37 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:(1)Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya,(3)Apabila selama proses banding Pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), mengatur bahwa:Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal:badan oleh pengurus,badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan,suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya,anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis sependapat dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Sdr. X dalam kedudukan sebagai Project Manager KSO Total-PP dalam hal ini tidak memiliki legitima persona standi in judicio (kewenangan bertindak secara hukum) dalam mengajukan permohonan banding karena sesuai dengan dokumen Pembubaran Perjanjian KSO Total-PP Nomor : 757/U.313/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009 Pemohon Banding dalam pembubaran sehingga sesuai dengan Pasal 37 ayat (3) UU PP juncto Pasal 32 ayat (1) huruf b UU KUP yang berhak untuk mengajukan banding adalah pihak yang menerima pertanggungjawaban atau orang yang dibebani untuk melakukan pemberesan yaitu Likuidator. bahwa surat banding Pemohon Banding hanya dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. X selaku Project Manager sedangkan sesuai perjanjian pembubaran KSO telah ditunjuk suatu Panitia Pembubaran selaku likuidator yang diberikan hak dan kewajiban berkaitan dengan penutupan dan pembubaran dengan anggota Sdr. X mewakili PT. XYZ. dan Ir. Sdr. Y mewakili PT. XXX (Persero) sehingga seharusnya surat banding dibuat dan ditandatangani oleh mereka berdua sebagai Panitia Pembubaran selaku likuidator. Hal ini juga sejalan dengan Perjanjian KSO Total – PP di dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa dalam menangani/melaksanakan Proyek ini dikelola secara terpadu (Integrated Management) dan tidak dibenarkan bertindak sendiri-sendiri ataupun mengatasnamakan KSO baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelaksanaan dari perjanjian tersebut juga tercermin didalam surat keberatan Pemohon Banding dimana surat keberatan dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. X dan Ir. Sdr. Y. bahwa demikian juga berdasarkan dokumen pembubaran KSO tersebut telah ditunjuk Panitia Pembubaran selaku likuidator yaitu Sdr. X dan Ir. Sdr. Y yang diberikan hak dan kewajiban sepenuhnya untuk melakukan segala tindakan tanpa pengecualian guna menyelesaikan hal-hal yang bersangkutan dengan penutupan dan pembubaran tersebut khususnya keberatan-keberatan dari pihak ketiga. bahwa dengan demikian karena