Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45264/PP/M.VIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45264/PP/M.VIII/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2004
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-337/WPJ.05/2012 tanggal 30 Juli2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00068/207/04/036/11 tanggal 07 Februari 2011 Masa Pajak Juli 2004;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menyatakan mengenai pemenuhan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terkait yang berhak menandatangani surat banding Terbanding minta penelitian dan penjelasan lebih lanjut.
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh Pemohon Banding berdasarkan pada Pasal 1338 KUP Perdata dimana diatur bahwa ”semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-337/WPJ.05/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00068/207/04/036/11 tanggal 07 Februari 2011 Masa Pajak Juli2003 dengan Surat Nomor : 018/KSO TOTAL-PP/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Juli 2012 dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. X, jabatan Project Manager.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Perjanjian KSO PT XY dengan PT. XXX (Persero) tentang Proyek Residences Tanjung Duren di Jakarta Nomor : TBP: 002/D.3-02/11/2003 No. PP: 23/EXT/PP/ DT/2003 tanggal 10 Desember 2003, diketahui dalam Pasal 3 mengenai Bentuk Kerjasama Operasi antara lain diatur bahwa:

(1)
para pihak sepakat satu sama lain bahwa dalam menangani/melaksanakan Proyek ini dikelola secara terpadu (Integrated Management),(2)
para pihak sepakat satu sama lain bahwa dalam pelaksanaan Proyek ini Para Pihak tidak dibenarkan bertindak sendiri-sendiri ataupun mengatasnamakan KSO baik secara langsung maupun tidak langsung yang akan merugikan KSO dan menguntungkan kepentingan sendiri.
bahwa berdasarkan Pasal 6 pada Nomor : 6.3 angka 6.3.1. menyebutkan Manajemen Projek yang selanjutnya disebut MP selaku pelaksana pekerjaan, ditunjuk dari wakil PARA PIHAK yang mengorganisir dan mengelola pelaksanaan pekerjaan Proyek sesuai dengan dokumen Kontrak “KSO” dengan Pemberi Tugas, terdiri dari Manajer Proyek atau Project Manager (PM) dari TOTAL, Wakil Manajer Proyek atau Deputy Project Manager (DPM) dari PP dan berdasarkan Surat Keputusan Penempatan/Mutasi Karyawan Nomor : 152/B.3.98/PSL/I/2003 tanggal 24 Januari 2003 ditunjuk Sdr. X untuk mewakili PT XY dan berdasarkan Memorandum Nomor : 199/M/PP/DVM/2002 tanggal 24 Desember 2002 ditugaskan Sdr. Y untuk mewakili PT. XXX sebagai Deputy Project manager Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen Pembubaran Perjanjian KSO Total-PP Nomor : 757/U.313/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009, diketahui bahwa para pihak sepakat untuk menandatangani kesepakatan pembubaran KSO ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
(1)
para pihak akan mengakhiri atau menutup Perjanjian Kerjasama Operasi antara : PT. XYZ dan PT. XXX (Persero) atau Perjanjian KSO Total – PP, dan dengan demikian sekaligus membubarkan organisasi KSO Total – PP,(2)
untuk mengakhiri dan menutup Perjanjian serta Pembubaran KSO Total – PP tersebut di atas telah ditunjuk suatu Panitia Pembubaran selaku likuidator yang diberikan hak dan kewajiban sepenuhnya untuk melakukan segala tindakan tanpa pengecualian guna menyelesaikan hal-hal yang bersangkutan dengan penutupan dan pembubaran tersebut khususnya keberatan-keberatan dari Pihak Ketiga dengan anggota:
Sdr. X mewakili PT. XYZ,Ir. Sdr. Y mewakili PT. XXX (Persero).
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 008/KSO/V/ 2011 tanggal 06 Juli2011, diketahui bahwa yang menandatangani surat keberatan tersebut adalah Sdr. Sdr. X jabatan Project Manager dan Sdr. Ir. Sdr. Y, jabatan Deputy Manager;

bahwa Pasal 37 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
(1)
Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya,(3)
Apabila selama proses banding Pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), mengatur bahwa:
Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal:badan oleh pengurus,badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan,suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya,anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis sependapat dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Sdr. X dalam kedudukan sebagai Project Manager KSO Total-PP dalam hal ini tidak memiliki legitima persona standi in judicio (kewenangan bertindak secara hukum) dalam mengajukan permohonan banding karena sesuai dengan dokumen Pembubaran Perjanjian KSO Total-PP Nomor : 757/U.313/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009 Pemohon Banding dalam pembubaran sehingga sesuai dengan Pasal 37 ayat (3) UU PP juncto Pasal 32 ayat (1) huruf b UU KUP yang berhak untuk mengajukan banding adalah pihak yang menerima pertanggungjawaban atau orang yang dibebani untuk melakukan pemberesan yaitu Likuidator.

bahwa surat banding Pemohon Banding hanya dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. X selaku Project Manager sedangkan sesuai perjanjian pembubaran KSO telah ditunjuk suatu Panitia Pembubaran selaku likuidator yang diberikan hak dan kewajiban berkaitan dengan penutupan dan pembubaran dengan anggota Sdr. X mewakili PT. XYZ. dan Ir. Sdr. Y mewakili PT. XXX (Persero) sehingga seharusnya surat banding dibuat dan ditandatangani oleh mereka berdua sebagai Panitia Pembubaran selaku likuidator. Hal ini juga sejalan dengan Perjanjian KSO Total – PP di dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa dalam menangani/melaksanakan Proyek ini dikelola secara terpadu (Integrated Management) dan tidak dibenarkan bertindak sendiri-sendiri ataupun mengatasnamakan KSO baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelaksanaan dari perjanjian tersebut juga tercermin didalam surat keberatan Pemohon Banding dimana surat keberatan dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. X dan Ir. Sdr. Y.

bahwa demikian juga berdasarkan dokumen pembubaran KSO tersebut telah ditunjuk Panitia Pembubaran selaku likuidator yaitu Sdr. X dan Ir. Sdr. Y yang diberikan hak dan kewajiban sepenuhnya untuk melakukan segala tindakan tanpa pengecualian guna menyelesaikan hal-hal yang bersangkutan dengan penutupan dan pembubaran tersebut khususnya keberatan-keberatan dari pihak ketiga.

bahwa dengan demikian karena likuidator tersebut mempunyai hak untuk melakukan segala tindakan tanpa pengecualian termasuk urusan perpajakan, maka menurut Majelis yang berhak menandatangani Surat Banding adalah Sdr. X dan Ir. Sdr. Y secara bersama-sama.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 018/KSO TOTAL-PP/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor : 018/KSO TOTALPP/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding.
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat bantahan Pemohon, Penjelasan serta bukti-bukti di dalam persidangan.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak : KEP-337/WPJ.05/2012 tanggal 30 Juli2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00068/207/04/036/11 tanggal 07 Februari 2011 Masa Pajak Juli 2004, tidak dapat diterima.