Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67960/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1, 2, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 17, 19, 20, 22, 24, 27, 28, dan 29 PIB, jenis barang berupa Power Distribution Unit-ETSI (12 Input, 12 Outputs), dan lain-lain (34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China;