Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45299/PP/M.XV/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45299/PP/M.XV/16/2013

Jenis Pajak:PPN
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.11.755.684.391,00 yang terdiri dari :
Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.917.737.860,00;Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN sebesar Rp.9.837.946.531,00;Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding
NoJenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan BadanNilai Sengketa
(Rp)1.
2.
Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN1.917.737.860,00
9.837.946.531,00
Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 
11.755.684.391,00
Pembahasan Sengketa:
Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.917.737.860,00;
Menurut Terbanding:bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.917.737.860,00 dilakukan Terbanding karena berdasar pada Laporan Keuangan berupa Neraca per 31 Desember 2008 bahwa terdapat Piutang Lain-Lain sebesar Rp.1.917.737.860,00 yang belum dilaporkan PPN-nya;
Menurut Pemohon Banding:bahwa saldo piutang lain-lain tersebut bukan merupakan objek PPN karena:
bahwa Pemohon Banding mencatat pada rekening Piutang Lain-Lain dalam Laporan Keuangan karena bukan Pemohon Banding yang menanggung beban yang sebenarnya, melainkan akan diganti atau di-reimbursement kepada pihak lain, oleh karena itu untuk sementara dibukukan atau dicatat dalam Piutang Lain-Lain;bahwa jumlah biaya yang ditagihkan tersebut tidak di-mark up atau tidak ada nilai tambah;bahwa bukti asli dari pihak ketiga diserahkan kepada pihak yang menanggung beban sebenarnya;      
Pendapat Majelis :bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan yang diperoleh dari persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.917.737.860,00 yang menurut Terbanding adalah objek PPN sedangkan menurut Pemohon Banding bukan objek PPN;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan koreksi dilakukan berdasarkan data Laporan Keuangan yaitu Neraca per 31 Desember 2008 berupa akun Piutang Lain-Lain sebesar Rp.1.917.737.860,00;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan saldo Piutang per 31 Desember 2008 sebesar Rp.1.917.737.860,00 merupakan akumulasi saldo di tahun-tahun sebelumnya.

bahwa Tahun 2007 sudah dilakukan pemeriksaan sehingga tambahan piutang yang menjadi saldo piutang per 31 Desember 2008 hanya sebesar Rp.242.844.723,00

bahwa pembayaran – pembayaran untuk keperluan Pihak Ketiga (Visa dan Perijinan) yang bukan karyawan/tenaga ahli Pemohon Banding sehingga tidak ada hubungan kerja;

bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran atas permintaan FGH I, Ltd untuk membantu sementara pembayaran sehingga perusahaan mencatat sebagai Piutang Lain lain kepada FGH I, Ltd.;

bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung yang disampaikan dalam persidangan;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui terdapat pembayaran-pembayaran untuk work permit, visa, dan biaya administrasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari-Desember 2008 sebesar Rp.242.844.723,00;

bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 sebagaimana yang telah diubah dengan tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan :

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atauekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;bahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa untuk masa Januari-Desember 2008 penambahan piutang lain-lain hanya sebesar Rp.242.844.723,00, sehingga sisa koreksi Terbanding sebesar Rp.1.717.021.081,00 tidak dapat dipertahankan karena penambahan Piutang Lain-lain terjadi pada Masa Pajak yang berbeda dari Masa Pajak yang dilakukan pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding pada Masa Pajak Januari-Desember 2008 belum melakukan penagihan atas pembayaran pendahuluan tersebut baik untuk yang terjadi di Masa Pajak Januari-Desember 2008 sebesar Rp.242.844.723,00 maupun di Masa Pajak lainnya sebesar Rp.1.717.021.081,00;

bahwa penambahan piutang lain-lain tersebut adalah pembayaran pendahuluan atas biaya-biaya yang akan dimintakan penggantian kepada FGH I, Ltd. untuk work permit, visa, dan biaya administrasi;

bahwa Majelis berpendapat piutang lain-lain yang dicatat Pemohon Banding bukan tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 aquo sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.917.737.860,00 tidak dapat dipertahankan;

2.2.
Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN sebesar Rp.9.837.946.531,00;
Menurut Terbanding:bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.9.837.946.531,00 merupakan penyerahan kepada BUT QQ sebesar Rp.2.963.209.163,00, dan Peredaran Usaha Tahun 2008 yang telah diperhitungkan dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada awal Tahun 2009 sebesar Rp.6.874.737.368,00;
Menurut Pemohon Banding  :bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan tersebut tidak tepat karena hanya berdasarkan asumsi dan tidak berdasarkan kondisi sebenarnya.

Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha jasa penyedia tenaga kerja, Peredaran Usaha yang Pemohon Banding akui adalah berdasarkan invoice yang terkirim yang berdasarkan jumlah biaya yang telah dikeluarkan berkaitan dengan kontrak yang ada;
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan yang diperoleh dari persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap penyerahan kepada pemungut PPN sebesar Rp.9.837.946.531,00 yang menurut Terbanding belum dipungut PPN sedangkan menurut Pemohon Banding sudah dipungut PPN;

bahwa sengketa terhadap penyerahan kepada pemungut PPN sebesar Rp.9.837.946.531,00 terdiri dari sengketa terhadap penyerahan kepada BUT QQ sebesar Rp.2.963.209.163,00 dan Peredaran Usaha Tahun 2008 yang diperhitungkan dan dilaporkan Pemohon Banding di awal Tahun 2009 sebesar Rp.6.874.737.368,00;

bahwa pembahasan untuk masing-masing sengketa adalah sebagai berikut :
a.
Penyerahan kepada BUT QQ sebesar Rp.2.963.209.163,00
bahwa atas sengketa terhadap penyerahan kepada BUT QQ sebesar Rp2.963.209.163,00 dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding sepakat bahwa materi sengketa ini terkait dengan sengketa di PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap PPh Badan atas sengketa berdasarkan koreksi yang sama;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti T-1 diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah meliputi kegiatan penyediaan jasa tenaga kerja sebagai konsultan maupun tenaga ahli lainnya untuk perusahaan minyak/oil company/kontraktor production sharing (KPS) Pertamina;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti T-3 diketahui Terbanding meminta kembali data-data antara lain invoice, Laporan Keuangan Audit, rekening koran kepada Pemohon Banding dan laporan penyelesaian pekerjaan;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-16 diketahui bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan data-data antara lain invoice, Laporan Keuangan Audit, rekening koran tanggal 5 November 2010 dan dikembalikan pada tanggal 8 Juni 2012;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-10 dan P-11 diketahui pekerjaan atas kontrak dilakukan di Tahun 2008;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-10 diketahui pekerjaan berlaku sejak tanggal 16 Juni 2008 untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan untuk penyediaan tenaga kerja atau personnel untuk 2 (dua) posisi;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-11 diketahui perjanjian berlaku sejak tanggal 13 Desember 2007 untuk Jangka waktu 12 (dua belas) bulan untuk penyediaan tenaga kerja atau personnel untuk 8 (delapan) posisi;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-15 diketahui pekerjaan untuk kontrak P-10 dan P-11 dihentikan pada tanggal 31 Desember 2008;

bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana yang telah diubah dengan tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atauekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap bukti P-15, Majelis berpendapat pekerjaan berdasarkan kontrak P-11 telah selesai dilakukan seluruhnya sedangkan pekerjaan berdasarkan P-10 hanya sebagian pekerjaan yang diselesaikan;

bahwa Majelis berpendapat dasar koreksi Terbanding dengan menghitung ulang Dasar Pengenaan Pajak PPN berdasarkan kontrak agreement yang ada dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung invoice berupa laporan penyelesaian pekerjaan tidak dapat diterima karena Pemohon Banding terbukti berdasarkan bukti P-16 menyerahkan bukti P-13 dan P-14 sebagai lampiran bukti P-12 dan hal tersebut telah diakui oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa untuk dapat menerbitkan invoice, Pemohon Banding harus mengumpulkan bukti P-13 dan P-14 dari tenaga kerja yang ditugaskan oleh Pemohon Banding ke klien sehingga terdapat kemungkinan bahwa pekerjaan dan biaya yang telah dikeluarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding dalam suatu tahun ditagihkan dan diakui sebagai penghasilan di tahun berikutnya;

bahwa bukti P-13 dan P-14 adalah bagian dari tagihan atas pelaksanaan kontrak yang telah diotorisasi oleh klien Pemohon Banding sehingga Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding dengan menghitung Dasar Pengenaan Pajak PPN berdasarkan kontrak agreement yang ada tidak memiliki dasar hukum yang kuat;

bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding dengan menghitung ulang Peredaran Usaha berdasarkan kontrak/agreement yang ada tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN Penyerahan kepada Pemungut PPN sebesar Rp.2.963.209.163,00 tidak dapat dipertahankan;

b.
Peredaran Usaha Tahun 2008 yang diperhitungkan dan dilaporkan Pemohon Banding di awal Tahun 2009 sebesar Rp.6.874.737.368,00
bahwa atas sengketa atas Peredaran Usaha Tahun 2008 yang diperhitungkan dan dilaporkan Pemohon Banding di awal Tahun 2009 sebesar Rp.6.874.737.368,00 dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa penerbitan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan;

bahwa atas penelitian Majelis terhadap Laporan Penelitian Keberatan diketahui Terbanding menyatakan jumlah sebesar Rp.6.874.737.368,00 merupakan accrual revenue yang berdasarkan jumlah biaya yang telah dikeluarkan berkaitan dengan kontrak yang ada. Atas accrual revenue tersebut Invoice dan Faktur Pajaknya diterbitkan dan dilaporkan pada awal Tahun 2009;

bahwa 13 ayat {4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana yang telah diubah dengan tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan :

Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyatakan :

Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; ataupada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;bahwa Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah mengakui PPN atas penyerahan kepada Pemungut PPN sebesar Rp.6.874.737.368,00 telah dipungut PPN dan dibuat Faktur Pajak pada awal Tahun 2009;

bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding terlambat menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan kepada Pemungut PPN sebesar Rp.6.874.737.368,00;

bahwa Majelis berpendapat walaupun Pemohon Banding terlambat diterbitkan Faktur Pajaknya dan juga terlambat dilaporkan dalam SPT Masa PPN, tidak seharusnya atas PPN-nya yang telah dipungut oleh pemungut PPN, dikenakan kembali PPN-nya kepada Pemohon Banding tetapi Terbanding dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk mengenakan sanksi administrasi sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Tahun 2008 yang diperhitungkan dan dilaporkan Pemohon Banding pada awal Tahun 2009 sebesar Rp.6.874.737.368,00 tidak dapat dipertahankan;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2454/WPJ.07/2011 tanggal 3 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2008 Nomor : 00085/207/08/ 059/10 tanggal 6 Juli 2010.