Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 45301/PP/M.XV/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 45301/PP/M.XV/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp5.673.623,00,;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak sebesar Rp5.673.623,00 dengan alasan bahwa pada saat Terbanding melakukan konfirmasi Surat Setoran Pajak Masa Pajak Juni 2009 dijawab “tidak ada”, yaitu atas Faktur Pajak sebagai berikut :

MasaNomor/Tanggal Faktur PajakNama PKP/NPWPNilai (Rp)Jun-090X0-000-0X0000X0XX5/12/2009PT. AA0X.XXX.XXX.X-0XX.0002.712.435Jun-090X0-000-0X0000X0XX5/12/2009PT. AA0X.XXX.XXX.X-0XX.0002.961.188
Menurut Pemohon Banding:bahwa atas jawaban konfirmasi “Tidak Ada”, Pemohon Banding menegaskan bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan Pemohon Banding yaitu dengan membayar PPN Masukan yang dikenakan oleh supplier Pemohon Banding;
Menurut Majelis:bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap kredit pajak berupa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.673.623,00 karena Terbanding berpendapat bahwa PPN atas Pajak Masukan tersebut belum dibayar oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat dikreditkan sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa PPN atas Pajak Masukan tersebut sudah dibayar sehingga dapat dikreditkan;

bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan memberikan bukti-bukti berupa :
P-6    
P-7    
P-8    
P-9    
P-10    
P-11Cash/ Bank Payment Voucher,
SPT Masa PPN Masa Pajak Pajak Mei 2009 PT. AA;
Faktur Pajak Standar,
Invoice,
Financial Statements,
Buku besar;

bahwa Majelis melakukan penelitian atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi terdiri dari:

MasaNomor/Tanggal Faktur PajakNama PKP/NPWPNilai (Rp)Jun-090X0-000-0X0000X0XX5/12/2009PT. AA0X.XXX.XXX.X-0XX.0002.712.435Jun-090X0-000-0X0000X0XX5/12/2009PT. AA0X.XXX.XXX.X-0XX.0002.961.188
bahwa Terbanding mengirimkan permintaan data klarifikasi Pajak Keluaran ke KPP Pratama Jakarta Menteng Dua dengan surat Nomor : S-09/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 25 Januari 2012 sesuai yang tercantum dalam daftar arus kas barang dan arus kas dan telah dijawab dengan surat Nomor : SP-500/WPJ.06/KP.08/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang dijawab ”Tidak ada”;

bahwa atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN, KPP Pratama Jakarta Menteng Dua telah mengirimkan surat permintaan pertanggungjawaban atas Faktur Pajak kepada PT AA sebagai lawan transaksi dari Pemohon Banding dengan surat nomor S-898/WPJ.06/2012 tanggal 7 Maret 2012;

bahwa atas konfirmasi ulang yang dilakukan Terbanding tersebut, dalam persidangan Majelis telah meminta Terbanding untuk kembali melakukan konfirmasi ulang atas Faktur Pajak Masukan tersebut namun sampai dengan persidangan berakhir, Terbanding tidak memberikan hasil jawaban atas konfirmasi ulang Faktur Pajak Masukan;

bahwa dalam persidangan, atas permintaan Majelis, Pemohon Banding menyampaikan data pendukung bahwa Pajak Masukan tersebut sudah dibayar sehingga seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan bahwa dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak;

bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;

bahwa dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, disebutkan bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa :
Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai,Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;bahwa Majelis berpendapat berdasarkan hal tersebut diatas, apabila terbukti PKP Pembeli sudah membayar PPN tanggung jawab penyetoran PPN sudah beralih kepada PKP Penjual sehingga KPP Domisili PKP Penjual bertanggung jawab untuk menagih penyetoran PPN yang sudah dibayar oleh PKP Pembeli;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen pendukung Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak – Faktur Pajak tersebut telah didukung oleh alat bukti yang menunjukkan PPN sudah dibayar oleh Pemohon Banding sehingga dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas Faktur Pajak sebesar Rp.5.673.623,00 telah dibayar sehingga dapat dikreditkan, dengan demikian atas koreksi Terbanding sebesar Rp.5.673.623,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-15.K/WPJ.14/2012 tanggal 30 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2009 Nomor : 00064/207/09/725/11 tanggal 7 Februari 2011 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 00013/WPJ.14/KP.0503/2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang Pembetulan atas SKPKB, atas nama : PT XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPN )
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.  Ekspor
a.2.  Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri    
        Jumlah penyerahan    
        Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri    
        Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan    
        Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar    
        Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya    
        PPN yang kurang / (lebih) dibayar  


Rp.     37.132.675.548,00
Rp.       2.361.895.497,00
Rp.     39.494.571.045,00
Rp.          236.189.550,00)
Rp.       5.403.511.707,00)
Rp.      (5.167.322.157,00)
Rp.       5.167.322.157,00)
                N I H I L