Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 45301/PP/M.XV/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp5.673.623,00,;