Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45318/PP/M.XVIII/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp3.365.709,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp3.365.709,00;