Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45318/PP/M.XVIII/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2004 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp3.365.709,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp3.365.709,00; Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Senilai Rp3.365.709,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi pemeriksa sebesar Rp3.365.709,00 berdasarkan surat klarifikasi pajak masukan dijawab “tidak ada” dan belum ada jawaban sampai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan dibuat, serta tidak ada bukti pendukung untuk dilakukan pengujian arus kas dan arus barang. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa berdasarkan fakta hukum dan bukti yang Pemohon sampaikan maka Pemohon menyatakan tidak ada kerugian negara atas pengkreditan faktur pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding, malahan koreksi Terbanding menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon karena Pemohon harus membayar dua kali Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang sama dan pada gilirannya menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding. |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh : Nama Pokok Sengketa : : Pemohon Banding Koreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak Juli 2004 sebesar Rp3.365.709,00. bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui Surat Nomor 005/MKI-Tx/III/12 tanggal 19 Maret 2012 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-837/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 21 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00159/207/04/331/10 tanggal 27 September 2010 Masa Pajak Juli 2004. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2004 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp3.365.709,00, yang terdiri dari 2 (dua) faktur pajak yang diterbitkan PT. XYZ dan 1 (satu) faktur pajak yang diterbitkan PT. XXX selaku lawan transaksi. bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah atas Pajak Masukan PT. XYZ dan PT. XXX dengan rincian sebagai berikut: NoPKP PenjualNPWPNo FakturTgl FakturNilai (Rp)1 PT. XYZ0X.00X.XXX.0.0XX.000PBXXXXXX02/07/2004717.400,002 3 PT. XYZ PT. XXX 0X.00X.XXX.0.0XX.000 0X.X0X.XXX.X.X0X.000 PBXXXXXX CWJIG X0X 00000XXX 13/07/2004 09/07/2004 717.400,00 1.930.909,00 Jumlah3.365.709,00 bahwa Terbanding menyatakan bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari PT. XYZ dan PT. XXX tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai. bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PT. XYZ dan PT. XXX terdaftar, namun jawabannya tidak ada atau belum dijawab. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut: – bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa,- bahwa hasil konfirmasi tidak dijawab tidak termasuk dalam Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai,- bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual. bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur: 1.4.1.3.Apabila jawaban klarifikasi menyatakan : 1.4.1.3.2.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya. bahwa Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen pendukung sebagai berikut: Faktur Pajak dari PT. XYZ Nomor PB129493 tanggal 2 Juli 2004 sebesar Rp8.250.000 dengan rincian Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp7.173.900,00, PPN sebesar Rp717.400,00 dan PPBKB sebesar Rp358.700,00,Bukti Voucher Bank Keluar Nomor BK1/070001 tanggal 2 Februari 2004 Rp8.250.000,00 untuk pembayaran solar sebanyak 5000 liter (op. 204/pbn-mki/as/vi/04),Giro ZZ Nomor BC 0XXXX tanggal 2 Februari 2004,Rekening Koran periode Juli 2004 tanggal 2 Juli 2004 sebesar Rp8.250.000,00,Order Pembelian Nomor 204/PBN-MK1/as/VI/2004,Permintaan Barang Nomor 0167/MKI-KBN/VI/04,Ikhtisar Negosiasi Nomor 167/MKI-KBN/VI/04 tanggal 30 Juni 2004,Faktur Pajak dari PT. XYZ Nomor PB131462 tanggal 13 Juli 2004 sebesar Rp8.250.000,00 dengan rincian Rp7.173.900,00, PPN sebesar Rp717.400,00, dan PBBKB sebesar Rp358.700,00,Bukti Voucher Bank Keluar Nomor BK1/0X000X tanggal 13 Juli 2004,Rekening Koran periode Juli 2004 tanggal 13 Juli 2004 sebesar Rp8.250.000,00,Order Pembelian Nomor 221/PBN-MKI/as/VII/2004,Faktur Pajak Standar Nomor CWJIG-X0X-0000XXX tanggal 9 Juli 2004 sebesar Rp21.240.000,00 dengan rincian Dasar Pengenaaan Pajak sebesar Rp19.303.091,00, PPN dan sebesar Rp1.930.909,00,Invoice Nomor PL/04/0279 tanggal 25 Juni 2004 sebesar Rp21.240.000,00,Giro ZZ Nomor YZ XX0XXX tanggal 10 Agustus 2004 sebesar Rp21.240.000,00,Rekening Koran periode Agustus 2004 tanggal 27 Agustus 2004 sebesar Rp21.240.000,00,Jurnal Memorial Nomor GL-00XXXX tanggal 31 Juli 2004 sebesar Rp21.240.000,00,Tanda terima dari PT. XXX tanggal 6 Juli 2004,Tanda Terima Sementara Nomor 156/RKN/PLG/VI/04 tanggal 28 Juni 2004,Rekap Surat Jalan Nomor SPPB3104002413PT RKN sebanyak 24.000 kg,Berita Acara Penerimaan Pupuk Nomor 029/BAPP/MKIKBN/Gdg/VI/04 tanggal 11 Juni 2004,Order Pembelian Nomor 151/BBN-MKI/wk/VI/2004 tanggal 6 Mei 2004,Ikhtisar Negosiasi Nomor 114/MKI-KBN/IV/04 tanggal 5 Mei 2004,Permintaan Barang Nomor 114/MKI-KBN/IV/04 tanggal 14 April 2004,Delivery Order Nomor XX.0X.0XX0X tanggal 9 Juni 2004,Delivery Order Nomor XX.0X.0XX0X tanggal 9 Juni 2004,Delivery Order Nomor XX.0X.0XXX0 tanggal 9 Juni 2004.bahwa dari pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut: Koreksi atas Faktur Pajak Masukan PT. XYZ : – bahwa Pemohon Banding membeli 10.000 liter minyak solar untuk memenuhi kebutuhan Pemohon Banding. Koreksi atas Faktur Pajak Masukan PT. XXX: – bahwa Pemohon Banding membeli pupuk CIRP Premium untuk tanaman sawit Pemohon Banding,- bahwa Pemohon Banding sudah memberikan voucher lengkap dengan invoice, rekening koran, dan lain-lain baik pada tingkat pemeriksaan maupun keberatan dengan bukti tanda terima dokumen : Tingkat Pemeriksaan : Bukti peminjaman dan pengembalian buku, dokumen, catatan dan dokumen tanggal 17 Desember 2010; Bukti peminjaman dan pengembalian buku, dokumen, catatan dan dokumen tanggal 22 Juli 2010, Surat Pengantar Nomor 001/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Pebruari 2010,Surat Pengantar Nomor 002/MKN-JBI/AKT/tax/II/2010 tanggal 17 Pebruari 2010,Surat Pengantar Nomor 003/MKN-JBI/AKT/tax/II/2010 tanggal 17 Pebruari 2010,Surat Pengantar Nomor 005/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Maret 2010,Surat Pengantar Nomor 006/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Maret 2010,Surat Pengantar Nomor 007/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Maret 2010,Surat Pengantar Nomor 008/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 24 Maret 2010,Surat Pengantar Nomor 009/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 24 Maret 2010,Surat Pengantar Nomor 010/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 30 Maret 2010,Surat Pengantar Nomor 013/MKN-JBI/AKT/tax/VI/2010 tanggal 1 Juni 2010,Surat Pengantar Nomor 014/MKN-JBI/AKT/tax/VI/2010 tanggal 2 Juni 2010,Surat Pengantar Nomor 015/MKN-JBI/AKT/tax/VI/2010 tanggal 30 Juni 2010; Surat Pengantar Nomor 016/MKN-JBI/AKT/tax/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010,Surat Pengantar Nomor 016/MKN-JBI/AKT/tax/IX/2010 tanggal 23 September 2010,Surat Pengantar Nomor 017/MKN-JBI/AKT/tax/IX/2010 tanggal 23 September 2010.Tingkat Keberatan : Tanda terima rekening koran ZZ WH tanggal 13 Desember 2011,Tanda terima dokumen yang dipinjamkan dalam rangka restitusi PPN tanggal 06 Juni 2011,Tanda terima Nomor 007/MKN-JBI/TAX/ely/VI/2011 tanggal 1 Juni 2011,Tanda terima Nomor 006/MKN-JBI/TAX/ely/IV/2011 tanggal 4 April 2011,Tanda terima Nomor 005/MKN-JBI/TAX/ely/II/2011 tanggal 28 Pebruari 2011; Tanda terima Nomor 004/MKN-JBI/TAX/ely/II/2011 tanggal 28 Pebruari 2011,Tanda terima Nomor 003/MKN-JBI/TAX/ely/II/2011 tanggal 28 Pebruari 2011Tanda terima Nomor 002/MKN-JBI/TAX/ely/II/2011 tanggal 28 Pebruari 2011,TandaTerima tanggal 07/MKN-JBI/TAX/ely/VI/2011 tanggal 1 Juni 2011.- bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding memperlihatkan kepada Terbanding semua bukti peminjaman dokumen, tanda terima dokumen pada tingkat pemeriksaan dan keberatan,- bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding memberikan bukti pendukung arus barang dan arus uang atas Faktur Pajak Masukan.bahwa berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan pada saat uji bukti maka Pemohon Banding berkesimpulan : Bahwa faktur pajak yang diterima oleh Pemohon Banding dari lawan transaksi merupakan bukti pemungutan pajak yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985,Berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan maka jelas dan nyata nyata Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran transaksi berupa arus kas dan arus barang yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi yang PPN Masukannya dikoreksi oleh Terbanding,Bahwa terhadap Pemohon Banding tidak dapat dilakukan ketentuan tanggung renteng karena Pemohon Banding selaku pembeli dapat menunjukkan bukti pajak telah dibayar sebagaimana ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,Berdasarkan bukti dan fakta hukum maka koreksi Terbanding harus batal demi hukum karena terhadap objek yang sama dikenakan dua kali PPN dan sebagai fakta hukum bahwa tidak ada hak Negara untuk memungut PPN lagi terhadap transaksi Pemohon Banding yang PPN Masukannya dikoreksi Terbanding dan selanjutnya tidak ada kerugian Negara.bahwa Terbanding telah meneliti data yang ditunjukkan Pemohon Banding dan Terbanding berpendapat sebagai berikut: bahwa persyaratan umum pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut : Memenuhi persyaratan formal, yaitu : berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak,Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga,Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut,Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, danNama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.Memenuhi persyaratan material apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak jelas dan sesuai dengan kejadian transaksi yang sebenarnya dari BKP atau JKP yang diperjualbelikan.bahwa berdasarkan fakta hukum di atas dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, Majelis berpendapat bahwa 2 (dua) faktur pajak yang diterbitkan PT. XYZ NPWP dan 1 (satu) faktur pajak yang diterbitkan telah memenuhi persyaratan formal dan material karena telah didukung dengan dokumen arus uang dan arus barang, sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. bahwa Majelis telah bersepakat dalam rapat permusyawaratan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp3.365.709,00 tidak dapat dipertahankan. |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon, Penjelasan serta bukti-bukti di dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-837/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2004 Nomor 00159/207/04/331/10 tanggal 27 September 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Penyerahan yang Terutang PPN …………………………….. Penyerahan yang Tidak Terutang PPN ……………………. Jumlah Penyerahan ……………………………………………… Pajak Keluaran ………………………………………………….. Kredit PPN ……………………………………………………….. PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar …………………………. Dikompensasikan ke Masa Berikutnya ……………………. PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar …………………………. Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 1.674.868.488,00 Rp (1.674.868.488,00) Rp 1.674.868.488,00 Rp 0,00 |

