Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65801/PP/M.XVIII.A/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65801/PP/M.XVIII.A/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp379.136.684,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan yang digunakan untuk kepentingan hasil pertanian (TBS) yang merupakan barang strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp379.136.368,00. Pajak Masukan yang dikoreksi adalah untuk perkebunan kelapa sawit yang memproduksi Tandan Buah Segar (TBS), dimana TBS merupakan barang hasil pertanian yang bersifat strategis dan dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga atas pajak masukan tidak dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 745/SR/IX/14/RO/GC tanggal 8 September 2014, Surat Bantahan Nomor 994/SR/XI/14/RO/GC tanggal 12 November 2014, penjelasan lisan maupun tertulis di persidangan pada intinya ketidak setujuan atas koreksi Terbanding berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: bahwa seluruh Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh kebun Pemohon Banding digunakan untuk proses produksi menghasilkan Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang merupakan produk akhir yang dihasilkan dan dijual oleh Pemohon Banding. Produk akhir yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak. Atas penyerahan Crude Palm Oil dan Palm Kernel, Pemohon Banding telah memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa penggunaan Tandan Buah Segar hasil perkebunan Pemohon Banding dalam proses produksi tidak termasuk dalam pengertian pemakaian sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 87/PJ./2002, sehingga penggunaan Tandan Buah Segar untuk kegiatan produksi selanjutnya dalam menghasilkan Crude Palm Oil dan Palm Kernel tidak terjadi penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa seluruh Pajak Masukan yang dipungut oleh Supplier Pemohon Banding sehubungan dengan kegiatan operasional dimana didalamnya termasuk kegiatan perkebunan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar yang akan diproses lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil dan Palm Kernel, dapat dikreditkan karena produk akhir dari Pemohon Banding adalah Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa sejalan dengan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi pajak masukan, Pemohon Banding tidak setuju dengan dikenakannya sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 karena koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat, maka sanksi yang dikenakan terkait dengan koreksi pajak masukan seharusnya dibatalkan; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-3116/WPJ.29/2014 tanggal 15 Oktober 2014, Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-037/WPJ.29/ KP.0705/2013 tanggal 14 Mei 2013, Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-360/ WPJ.29/2014 tanggal 12 Juni 2014, penjelasan lisan dan tertulis di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding mengoreksi pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding sebesar Rp379.136.684,00 yang digunakan untuk kepentingan hasil pertanian, sedangkan menurut Pemohon Banding pajak masukan tersebut berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar dimana Tandan Buah Segar merupakan barang strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga tidak dapat dikreditkan; Pajak Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding bukan untuk barang modal sehingga berdasarkan Pasal 1 KMK-575/KMK.04/2000, tidak dapat dikreditkan; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka kepada Pemohon Banding dikenakan sanksi berupa kenaikan sebesar 100% dari pajak yang kurang dibayar yaitu sebesar 100% X Rp379.136.684,00 = Rp379.136.684,00, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp758.273.368,00; bahwa berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-037/WPJ.29/ KP.0705/2013 tanggal 14 Mei 2013 halaman 9 dan laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-360/WPJ.29/2014 tanggal 12 Juni 2014 halaman 8, Terbanding menyatakan bahwa ruang lingkup kegiatan Pemohon banding lebih difokuskan dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan produksi minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil) dan Inti Sawit (Palm Kernel). Pemohon banding mulai memproduksi Crude Palm Oil dan Palm Kernel pada bulan Juni 2002 dan hasil produksinya tersebut dijual untuk pasar dalam negeri; Pendapat Majelis Dasar Hukum Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Pasal 1 angka 15, Pasal 1A ayat (1), Pasal 4, Pasal 9 ayat (8), Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; bahwa menurut Majelis sengketa dalam perkara banding ini yaitu koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang berkaitan dengan kebun sebesar Rp379.136.684,00; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, kegiatan Pemohon Banding di bidang perkebunan kelapa sawit dan produksi minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil dan Palm Kernel), dimana Pemohon Banding telah memproduksi Crude Palm Oil dan Palm Kernel sejak bulan Juni 2002. Menurut Majelis kegiatan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang sudah terintegrasi (integrated); bahwa unit kebun dan unit pengolahan (pabrik) menurut Majelis bukan merupakan pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa beralihnya Tandan Buah Segar dari unit kebun ke unit pengolahan (pabrik) menurut Majelis merupakan peralihan dalam rangka proses produksi yang dilakukan dalam satu entitas, sehingga bukan merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis koreksi Terbanding atas pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 65790/PP/M.VIA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 65790/PP/M.VIA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp727.596.727,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp727.596.727,00 dengan dalil pajak masukan tersebut nyata-nyata terkait dengan unit kebun sawit dalam rangka menghasilkan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 s.t.d.t.d PP Nomor 31 Tahun 2007, PMK Nomor 78/PMK.03/2010, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.3/1985 dan SE-90/PJ/2011 tidak dapat dikreditkan. Menurut Pemohon : bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan Pemohon Banding, pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa TBS; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dengan mendasarkan pada Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dengan dalil bahwa Pajak Masukan tersebut nyata-nyata digunakan untuk unit/divisi perkebunan kelapa sawit yang atas penyerahan hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga pajak masukan yang terkait tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, dalam penjelasan Pasal 2 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 Maret 2010 dijelaskan bahwa perusahaan terpadu adalah perusahaan yang menghasilkan beberapa macam produk, yaitu produk yang atas penyerahannya terutang PPN dan produk yang penyerahannya tidak terutang PPN, sehingga Pajak Masukan yang digunakan untuk menghasilkan produk yang bukan merupakan barang kena pajak tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, karena produk perkebunan Pemohon Banding adalah TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan PPN, maka Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sekalipun tidak ada penyerahan kepada pihak lain, karena dalam penjelasan Pasal 2 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 Maret 2010 a quo, tidak disyaratkan adanya penyerahan barang yang tidak terutang pajak kepada pihak lain; bahwa menurut Terbanding, pokok pikiran dalam Undang-undang PPN dan memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-undang PPN, menghendaki keadilan pembebanan pajak dan diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama; bahwa menurut Terbanding, Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN; bahwa menurut Terbanding, atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaaan PPN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Terbanding, barang hasil pertanian tersebut adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah tersebut, termasuk Tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit; bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 a quo; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa salah satu karakteristik yang melekat pada PPN adalah bahwa PPN tidak menghendaki dirinya mempengaruhi kompetisi dalam bisnis; bahwa Terbanding berpendapat bahwa perlakuan perpajakan yang dilakukan oleh Terbanding atas sengketa a quo adalah dalam rangka menjaga karakteristik netralitas pada PPN; bahwa Terbanding berpendapat bahwa kompetisi antara perusahaan yang hanya menghasilkan CPO yang membeli TBS dari perusahaan yang menghasilkan TBS dengan perusahaan yang menghasilkan CPO secara terintegrasi pasti berbeda. tetapi PPN tidak boleh menjadi pembeda bagi kompetisi di antara keduanya; bahwa gramatikal (tata bahasa) yang digunakan dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN berbeda dengan Pasal 9 ayat (5) dan 9 ayat (6) UU PPN; bahwa Pasal 16B ayat (3) menggunakan frase yang atas penyerahannya, sebagai berikut: “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa Pasal 9 ayat (5) dan 9 ayat (6) UU PPN menggunakan struktur kalimat aktif transitif yaitu: “… Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang PPN dst…”; bahwa Terbanding berpendapat bahwa karena tata bahasa yang digunakan berbeda, tentunya maknanya juga tidak sama; bahwa Terbanding berpendapat bahwa frase “yang atas penyerahannya” pada Pasal 16B ayat (3) UU PPN maknanya berbeda dengan kalimat “Pengusaha yang melakukan penyerahan” pada Pasal 9 ayat (5) dan 9 ayat (6) UU PPN; bahwa dalam memori penjelasannya ditegaskan sebagai berikut:62327 “Pengusaha Kena Pajak “B” memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa Terbanding berpendapat bahwa frase yang atas penyerahannya pada Pasal 16B ayat (3) UU PPN mengandung makna yang apabila diserahkan, itulah sebabnya, pilihan kata pada bagian penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN adalah “memproduksi” bukan “menyerahkan”; bahwa Terbanding berpendapat bahwa ketika PKP memproduksi BKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, ketika itu pulalah ketentuan yang menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan berlaku tanpa menunggu kepastian adanya penyerahan BKP tersebut, itulah sebabnya frase yang digunakan dalam Pasal 16B adalah “yang atas penyerahannya”, bukan “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan”; bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Pajak Masukan atas perolehan BKP tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp727.596.727,00 dengan dalil
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65632/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65632/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Form E dengan BM 0% atas PIB Nomor: 124107 tanggal 02 April 2014 yang ditetapkan kembali oleh Terbanding dengan hasil Surat Perintah Penelitian Ulang Nomor SPPU- 57/KPU.01/2014 tanggal 14 Juli 2014 dengan kekurangan pembayaran sebesar Rp10.436.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-229/KPU.01/2014 tanggal 20 Agustus 2014, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 pada Pasal 17 ayat (1), dan sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-653/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 14 Agustus 2014, ditetapkan kembali tariff dan/atau Nilai Pabean atas PIB Nomor: 124107 tanggal 2 April 2013, sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi berupa denda; Menurut Pemohon : bahwa tarif impor Pemohon Banding atas PO. 009/EDP/FD/AAA/13, yang telah Pemohon Banding laporkan dalam PIB Nomor 124107 tanggal 2 April 2013 adalah sesuai HS Code: 2918.14.0000, dengan Bea Masuk 5%. Namun dengan adanya FORM E dari Negara Asal (China) Nomor: E133710002640040 tanggal 2 Maret 2013, maka Bea Masuk yang Pemohon Banding laporkan menjadi 0%; Menurut Majelis : bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-229/KPU.01/2014 tanggal 20 Agustus 2014, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 pada Pasal 17 ayat (1), dan sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-653/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 14 Agustus 2014, ditetapkan kembali tariff dan/atau Nilai Pabean atas PIB Nomor: 124107 tanggal 2 April 2013, sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi berupa denda; bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang disampaikan hal-hal sebagai berikut: Jumlah dan jenis barang sesuai pemberitahuan Nilai Pabean diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean Pos Tarif / HS Code sesuai pemberitahuan Penetapan Tarif Bea Masuk bahwa penetapan tarif Bea Masuk dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 117/PMK,011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN – CHINA Free Trade Area (AC-FTA). bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tarif Bea Masuk AC-FTA tahun 2012 – 2014 untuk barang impor dengan hs code 2918.14.00.00 adalah 10%, sedangkan tarif Bea Masuk MFN/tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum untuk hs code tersebut adalah 5%. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa: “Dalam hal tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran tarif yang berlaku adalah tarif bea.masuk yang berlaku secara umum.” bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terhadap importasi yang dilakukan oleh PT. Ekacitta Dian Persada dengan PIB 124107 tanggal 02 April 2013 dengan jenis barang berupa Citric Acid Anhydrous BP2004 30-100 MESH pos tarif 2918.14.00.00 dikenakan tarif Bea Masuk MFN sebesar 5%, dan diterbitkan SPKTNP yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impr sebagai berikut: Bea Masuk Rp 9.276.000,00 PPN Rp 928.000,00 PPh Rp 232.000,00 Total Rp 10.436.000,00 bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: Commercial Invoice Nomor: INV130477 tanggal 25 Februari 2013, Packing List tanggal 25 Februari 2013, Bill of Lading Nomor: COAU7040175510 tanggal 2 Maret 2013, Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133710002640040 tanggal 2 Maret 2013, bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Citric Acid ANHY. 30-100 MESH (ex.AAA) dengan PIB Nomor: 124107 tanggal 2 April 2013 dengan Form E Nomor: E133710002640040 tanggal 2 Maret 2013; bahwa supplier AAA Co., Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: INV130477 tanggal 25 Februari 2013 sebagai tagihan atas impor Citric Acid ANHY.30-100 MESH (ex.AAA) senilai CIF USD 19,030.00; bahwa supplier AAA Co., Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 25 Februari 2013 dengan keterangan sebagai berikut: Qty : 880 Bags Net Weigth : 22,000.00 kgs Gross Weight : 22,176,00 kgs bahwa pengiriman barang dilakukan supplier AAA Co., Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: COAU7040175510 tanggal 2 Maret 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : AAA Co., Ltd. Consignee : Pemohon Banding Port of Loading : Qingdao, China Port of Discharge : Jakarta, Indonesia Description : 880 Bags, Citric Acid ANHY.30-100 MESH (ex.AAA) Gross Weight : 22,176.00 kgs bahwa supplier AAA Co., Ltdmelakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133710002640040 tanggal 2 Maret 2013 dengan uraian barang Citric Acid ANHY.30-100 MESH (ex.AAA) sebanyak 880 Bags; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui tarif Bea Masuk AC-FTA tahun 2012 – 2014 untuk barang impor dengan hs code 2918.14.00.00 adalah 10%, sedangkan tarif Bea Masuk MFN/tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum untuk hs code tersebut adalah 5% sehingga Terbanding menyatakan Form E tersebut tidak dapat dipergunakan; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa: “Dalam hal tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran tarif yang berlaku adalah tarif bea.masuk yang berlaku secara umum.” bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan menerima Keputusan Terbanding dan Terbanding menyatakan setuju atas pernyataan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 124107 tanggal 2 April 2013 tidak dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA sehingga atas importasinya dikenakan Tarif BM 5% (MFN); bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan menolak banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndangundangan perpajakan; Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-229/KPU.01/ 2014 tanggal 20 Agustus 2014 atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan Bea Masuk atas importasi Citric Acid ANHY. 30-100 MESH (ex.AAA), negara asal China yang tercantum dalam PIB Nomor: 124107 tanggal 2 April 2013 masuk pos tarif 2918.14.0000 dengan pembebanan BM 5% (MFN); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64779/PP/M.XVI.A/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64779/PP/M.XVI.A/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-180/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00013/207/12/039/13 tanggal 20 Desember 2013; Menurut Tergugat : bahwa menurut Terbanding keberatan Penggugat secara formal sudah dipertimbangkan jadi tidak termasuk dalam yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d bahwa atas permohonan keberatan jika tidak dipertimbangkan artinya secara formal tidak memenuhi syarat sehingga secara material tidak dipertimbangkan, dalam hal ini keberatan Penggugat secara formal memenuhi syarat dan diproses lebih lanjut dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat memahami Pasal 25 ayat (4) UU KUP bahwa keberatan yang tidak memenuhi syarat tidak dipertimbangkan dan tidak dapat diterbitkan surat keputusan keberatan. Pasal ini tidak bisa diinterpretasikan bahwa tidak dipertimbangkan maka tidak diterbitkan surat keputusan keberatan. Menurut pemahaman Penggugat tidak dipertimbangkan berarti alasan-alasan keberatan diabaikan; Menurut Majelis : bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00013/207/12/039/13 tanggal 20 Desember 2013, atas SKPKB a quo, Penggugat mengajukan keberatan dengan surat Nomor 43/ABH/2013 tanggal 27 Februari 2014 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1077/WPJ.05/2014 tanggal 10 September 2014, Tergugat menyatakan menolak keberatan Penggugat; bahwa atas SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00013/207/12/039/13 tanggal 20 Desember 2013 Penggugat kemudian mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 43/XII/AGS/2014 tanpa tanggal, atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-180/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 26 Januari 2015 yang pada pokoknya menolak permohonan Penggugat karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, atas Surat Nomor S-180/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 26 Januari 2015 tersebut Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 43/II/AGS/2015 tanggal 16 Februari 2015; bahwa dengan memperhatikan fakta hukum dan keterangan dari Pihak Penggugat maupun Tergugat, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa Pasal 25 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c. Surat Ketetapan Pajak Nihil; d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan berbunyi; (2) Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan: b. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau bahwa Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan berbunyi; (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; ….. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, penghapusan, dan pembatalan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; bahwa di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak diatur hal-hal sebagai berikut; Pasal 2 Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; Pasal 14 (1) Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; Pasal 15 (5) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau b. Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); bahwa berdasarkan fakta persidangan dan penjelasan yang disampaikan dalam surat gugatan maupun penjelasan Penggugat selama persidangan, Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-180/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00013/207/12/039/13 tanggal 20 Desember 2013; bahwa menurut Penggugat, gugatan terhadap keputusan Tergugat Nomor S-180/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa Penggugat sebelumnya mengajukan keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00013/207/12/039/13 tanggal 20 Desember 2013 dengan Surat Nomor 43/ABH/2013 tanggal 27 Februari 2014, atas pengajuan keberatan tersebut Tergugat menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dengan Keputusan Nomor KEP-1077/WPJ.05/2014 tanggal 10 September 2014, dengan demikian pengajuan keberatan Penggugat telah dipertimbangkan dan diproses untuk diperiksa lebih lanjut kepada pokok materi keberatannya dan dinyatakan ditolak oleh Tergugat; bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar hanya jika atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan; bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00013/207/12/039/13 tanggal 20 Desember 2013 Penggugat telah mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 43/ABH/2013 tanggal 27 Februari 2014 dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-1077/WPJ.05/2014 tanggal 10
Putusan Pengadilan Nomor : Put-64031/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Nomor : Put-64031/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 047xxx tanggal 4 Februari 2014 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar 5% (MFN); Menurut Terbanding : bahwa atas barang impor pada pos 1 s.d 4 PIB Nomor 047xxx tanggal 04 Februari 2014 yang dilakukan, tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA), sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 5603.94.00.00 sebesar BM 5% (MFN). Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sudah lama menjalani kegiatan Impor ini sejak tahun 2008, dan Form E yang Pemohon Banding serahkan ke Terbanding tidak ada masalah, baru kali ini saja Pemohon Banding dapat SPTNP karena kesalahan FORM E.bahwa Terbanding mempermasalahkan barang yang tidak dirinci pada Form E, barang Pemohon Banding satu jenis hanya ukuran tebal dan warnanya saja yang berbeda, dengan penulisan Form E seperti biasa, kenyataannya tidak pernah dipermasalahkan oleh Bea Cukai di China ataupun di Indonesia, baru kali ini saja dipermasalahkan oleh Terbanding bahkan Bea cukai di China mempertanyakan ke Shipper Pemohon Banding, mengapa Form E ini dtolak? terlampir percakapan via email dari eksporter China) Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2797/KPU.01/2014 tanggal 2 Mei 2014, berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam Rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan diketahui bahwa barang yang diimpor adalah Molinon Woven yang terdiri dari 4 (empat) tipe yang berbeda sesuai dengan dan spesifikasi barang, dan jumlah barang maupun harga untuk masing-masing tipe tersebut berbeda, namun di dalam Form E, jenis barang Molinon Woven hanya disebutkan dalam satu uraian dan origin criteria, yang tidak diuraikan sesuai uraian barang dalam comersial invoice yang ditunjuk dalam SKA; bahwa berdasarkan point 4 Overleaf Notes Form COO ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) menyatakan bahwa: “Each article must qualify: it should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare part are sent.” bahwa berdasarkan Rule 7 (e) ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) OCP menyatakan bahwa: “Multiple items declared on the same certificate of origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing party provided each item must qualify separately in its own rights”. bahwa dikarenakan pengisian kolom 7 dan 8 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dijelaskan di atas, maka atas jenis barang tersebut tidak dapat diberikan tarif preferensi berdasarkan ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA). bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas barang impor pada pos 1 s.d 4 PIB Nomor 047376 tanggal 4 Februari 2014 yang dilakukan, tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 5603.94.00.00 sebesar BM 5% (MFN). bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: Commercial Invoice Nomor: ZH-P131xxx tanggal 18 Januari 2014, Packing List tanggal 15 Agustus 2013, Bill of Lading Nomor: APLU07710xxx tanggal 21 Januari 2014, Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E14350160xxx tanggal 21 Januari 2014, bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 4 (empat) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 047xxx tanggal 4 Februari 2014 dengan Form E Nomor: E14350160xxx tanggal 21 Januari 2014; bahwa supplier AAA menerbitkan Commercial Invoice Nomor: ZH-P131260 tanggal 18 Januari 2014 sebagai tagihan atas impor 4 (empat) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB senilai CIF USD 15,375.00; bahwa supplier AAA melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 18 Januari 2014 dengan keterangan sebagai berikut: Qty : 910 Rollss Net Weigth : 9.800,00 Kgs Gross Weight : 9.585,00 Kgs bahwa pengiriman barang dilakukan supplier AAA dari China dengan Bill of Lading Nomor: APLU0771xxx tanggal 21 Januari 2014 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut : Shipper : AAA Consignee : PT XXX Port of Loading : Xiamen. China Port of Discharge : Jakarta, Indonesia Description : 910 Rolls, Non Woven Gross Weight : 9.800,00 Kgs bahwa supplier AAA melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E14350160xxx tanggal 21 Januari 2014 dengan uraian barang NonWoven sejumlah 910 Rolls; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E14350160xxx tanggal 21 Januari 2014 yang dilampirkan uraian jenis barang pada SKA Form E yang dilampirkan tidak merinci secara jelas sebagaimana tercantum pada Invoice sehingga tidak memenuhi kaidah dalam Rule 7 OCP ACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63460/PP/M.VIIB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63460/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas impor HP Laserjet Pro 400 MFP M425dw Prntr-CF288A-MA dst, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 514448 tanggal 20 Desember 2013 pada pos tarif 8443.31.3090 dengan pembebanan tarif BM sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8443.31.9090 dengan pembebanan tarif BM sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.4.190.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan identifikasi, barang yang diimpor adalah “mesin multi fungsi hitam putih dan memiliki kombinasi fungsi printer, copier, scanner, dan fax yang mandiri, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, mencetak dengan proses laser”, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada HS 8443.31.30.90 karena sub pos 8443.31.30 hanya untuk fungsi printer-copier-faksimili, tanpa fungsi scan; Menurut Pemohon Banding : Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding, dan Pemohon Banding tidak dapat memahami alasan Terbanding yang menyatakan HP Laserjet Enterprise 500 MFP M525F Printer-CF116A-C5 (selanjutnya disebut sebagai “Produk”) memiliki 4 fungsi yang terpisah. Fungsi scanner bukan merupakan fungsi yang terpisah. Pengkategorian Produk pada Sub Pos 8443.31 bukan berarti bahwa Produk harus memiliki lebih dari dua fungsi. Kenyataan bahwa Produk memiliki fungsi faksmili tidak serta merta menjadikan fungsi pemindaian sebagai fungsi yang terpisah. Atas dasar ini, jelaslah bahwa kesimpulan Terbanding bahwa Produk yang diperselisihkan memiliki 4 fungsi adalah kesimpulan yang salah; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2669/KPU.01/2014 tanggal 28 April 2014 adalah penetapan klasifikasi barang HP Laserjet Pro 400 MFP M425DW, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 514448 tanggal 20 Desember 2013 dengan Pos Tarif 8443.31.30.90 dengan Bea Masuk 0% dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8443.31.90.90 dengan Bea Masuk 5%; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2669/KPU.01/2014 tanggal 28 April 2014 mengidentifikasi barang HP Laserjet Pro 400 MFP M425dw Prntr-CF288A-MA dst, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 514448 tanggal 20 Desember 2013 sebagai mesin printer, mencetak warna hitam saja, multi fungsi dengan kombinasi fungsi sebagai printer, copier, faksimili dan scanner, serta memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2669/KPU.01/2014 tanggal 28 April 2014 menyatakan bahwa HP Laserjet Pro 400 MFP M425dw Prntr-CF288A-MA dst memiliki 4 (empat) fungsi yaitu: printer, copier, faksimili dan scanner, dengan uraian masing-masing fungsi: Scanner berfungsi memindai suatu dokumen dengan output berbentuk digital (file) yang dapat dikirimkan ke komputer. Output scanner ini berupa file yang dapat dipindahkan melalui media flashdisk, dan dikirimkan ke komputer desktop melalui jaringan kabel. Printer berfungsi sebagai pencetak pada kertas copier baik dari desktop maupun dari flashdisk. Copier merupakan fungsi gabungan kedua fungsi di atas, di mana dokumen master discan terlebih dahulu dan kemudian dicetak dengan printer. Faksimili berfungsi mengirimkan hasil scan kepada mesin lainnya dengan menggunakan jaringan telepon. bahwa Terbanding menyatakan bahwa scanner yang menghasilkan output berupa file yang dapat dipindahkan ke flashdisk atau komputer merupakan suatu fungsi yang tersendiri dan berbeda dengan ketiga fungsi lainnya, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.30.90, akan tetapi lebih tepat dimasukkan ke dalam pos tarif 8443.31.90.90; bahwa Terbanding menyatakan bahwa digital copier memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam memori internal dari mesin fotokopi untuk kemudian dicetak pada kertas sesuai jumlah yang diinginkan. Sedangkan scanner memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam media penyimpanan seperti flashdisk atau dikirimkan (transmitted) ke dalam harddisk komputer yang terhubung dengan mesin tersebut. File tersebut dapat diedit, dikirim melalui email, dicetak atau disimpan dengan software yang biasanya disertakan dalam pembelian mesin (proses awal antara digital copying dan scanning sama, namun proses selanjutnya berbeda); bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding Printer HP Laserjet Pro 400 MFP M425DW CF288A, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 514448 tanggal 20 Desember 2013, pada dasarnya adalah printer dengan fungsi tambahan copier dan faksimili, sehingga Printer HP Laserjet Pro 400 MFP M425DW CF288A adalah merupakan kombinasi printer-copier-faksimili; bahwa Pemohon Banding menyatakan sebuah dokumen tidak dapat disalin atau difaksimili tanpa dipindai, oleh karena itu fungsi memindai (scanner) yang ada pada Produk adalah melekat dengan fungsi copier dan faksimili dan bukan merupakan fungsi yang berdiri sendiri atau fungsi yang terpisah dari Produk. Fungsi memindai telah tertanam di dalam mesin sebagai copier atau faksimili. Lebih lanjut, ketika Produk bekerja sebagai copier, pemindai membaca dan mengubah data asli atau gambar menjadi sinyal digital dan menyimpannya ke dalam memori internal Produk yang kemudian akan dicetak dengan teknik mencetak; bahwa Pemohon Banding menyatakan Printer HP Laserjet Pro 400 MFP M425DW CF288A pada dasarnya adalah printer dengan fungsi tambahan copier dan faksimili, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, sehingga Pemohon Banding mengklasifikasikannya ke dalam pos tarif 8443.31.30.90; bahwa Majelis melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif sebagai berikut: Identifikasi Barang bahwa bardasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 514448 tanggal 20 Desember 2013 jenis barang yang diimpor adalah Printer HP Laserjet Pro 400 MFP M425DW CF288A (pos 1), negara asal China, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.30.90 dengan Bea Masuk 0%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog dan spesifikasi teknis HP Laserjet Pro 400 MFP terdapat fungsi mencetak (printer) dan fungsi menyalin (copier) dengan warna hitam serta fungsi faksimili, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa HP Laserjet Pro 400 MFP F merupakan kombinasi printer-copier-faksimili, selain memiliki fungsi printer juga copier dan faksimili, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog laser-printer, dengan melihat pada cara kerjanya, dijelaskan bahwa fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier terlebih dahulu memindai gambar sebelum akhirnya hasil pemindaian tersebut diproses lebih lanjut hingga akhirnya dapat dicetak oleh fungsi pencetak dan/atau penggandaan, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier-faksimili bukan merupakan fungsi yang terpisah atau fungsi yang berdiri sendiri; bahwa berdasarkan