Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Â 64779/PP/M.XVI.A/99/2015
| Jenis Pajak | : | Gugatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2012 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-180/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00013/207/12/039/13 tanggal 20 Desember 2013; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Tergugat | : | bahwa menurut Terbanding keberatan Penggugat secara formal sudah dipertimbangkan jadi tidak termasuk dalam yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d bahwa atas permohonan keberatan jika tidak dipertimbangkan artinya secara formal tidak memenuhi syarat sehingga secara material tidak dipertimbangkan, dalam hal ini keberatan Penggugat secara formal memenuhi syarat dan diproses lebih lanjut dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat memahami Pasal 25 ayat (4) UU KUP bahwa keberatan yang tidak memenuhi syarat tidak dipertimbangkan dan tidak dapat diterbitkan surat keputusan keberatan. Pasal ini tidak bisa diinterpretasikan bahwa tidak dipertimbangkan maka tidak diterbitkan surat keputusan keberatan. Menurut pemahaman Penggugat tidak dipertimbangkan berarti alasan-alasan keberatan diabaikan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00013/207/12/039/13 tanggal 20 Desember 2013, atas SKPKB a quo, Penggugat mengajukan keberatan dengan surat Nomor 43/ABH/2013 tanggal 27 Februari 2014 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1077/WPJ.05/2014 tanggal 10 September 2014, Tergugat menyatakan menolak keberatan Penggugat;
bahwa atas SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00013/207/12/039/13 tanggal 20 Desember 2013 Penggugat kemudian mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 43/XII/AGS/2014 tanpa tanggal, atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-180/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 26 Januari 2015 yang pada pokoknya menolak permohonan Penggugat karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, atas Surat Nomor S-180/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 26 Januari 2015 tersebut Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 43/II/AGS/2015 tanggal 16 Februari 2015; bahwa dengan memperhatikan fakta hukum dan keterangan dari Pihak Penggugat maupun Tergugat, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa Pasal 25 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi
bahwa Pasal 30Â Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011Â tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan berbunyi;
bahwa Pasal 35Â Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011Â tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan berbunyi;
bahwa di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak diatur hal-hal sebagai berikut; Pasal 2
Pasal 14
Pasal 15
bahwa berdasarkan fakta persidangan dan penjelasan yang disampaikan dalam surat gugatan maupun penjelasan Penggugat selama persidangan, Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-180/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00013/207/12/039/13 tanggal 20 Desember 2013; bahwa menurut Penggugat, gugatan terhadap keputusan Tergugat Nomor S-180/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa Penggugat sebelumnya mengajukan keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00013/207/12/039/13 tanggal 20 Desember 2013 dengan Surat Nomor 43/ABH/2013 tanggal 27 Februari 2014, atas pengajuan keberatan tersebut Tergugat menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dengan Keputusan Nomor KEP-1077/WPJ.05/2014 tanggal 10 September 2014, dengan demikian pengajuan keberatan Penggugat telah dipertimbangkan dan diproses untuk diperiksa lebih lanjut kepada pokok materi keberatannya dan dinyatakan ditolak oleh Tergugat; bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar hanya jika atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan; bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00013/207/12/039/13 tanggal 20 Desember 2013 Penggugat telah mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 43/ABH/2013 tanggal 27 Februari 2014 dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-1077/WPJ.05/2014 tanggal 10 September 2014, atas SKPKB aquo Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dengan Surat Nomor 43/XII/AGS/2014 tanpa tanggal; bahwa dengan demikian terbukti permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor 43/XII/AGS/2014 tanpa tanggal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat Surat Tergugat Nomor: S-180/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan, sehingga Majelis menolak permohonan gugatan Penggugat; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-180/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00013/207/12/039/13 tanggal 20 Desember 2013, atas nama: XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 15 September 2015 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00273/PP/PM/V/2015 tanggal 8 Mei 2015 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-010/PP/2015 tanggal 29 Juli 2015, dengan susunan Hakim Majelis XVI.A dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor: Put-64779/PP/M.XVI.A/99/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri oleh Tergugat. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

