Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65801/PP/M.XVIII.A/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65801/PP/M.XVIII.A/16/2015

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : 2007
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp379.136.684,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan yang digunakan untuk kepentingan hasil pertanian (TBS) yang merupakan barang strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp379.136.368,00. Pajak Masukan yang dikoreksi adalah untuk perkebunan kelapa sawit yang memproduksi Tandan Buah Segar (TBS), dimana TBS merupakan barang hasil pertanian yang bersifat strategis dan dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga atas pajak masukan tidak dapat dikreditkan;
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 745/SR/IX/14/RO/GC tanggal 8 September 2014, Surat Bantahan Nomor 994/SR/XI/14/RO/GC tanggal 12 November 2014, penjelasan lisan maupun tertulis di persidangan pada intinya ketidak setujuan atas koreksi Terbanding berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

  1. bahwa seluruh Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh kebun Pemohon Banding digunakan untuk proses produksi menghasilkan Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang merupakan produk akhir yang dihasilkan dan dijual oleh Pemohon Banding. Produk akhir yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak. Atas penyerahan Crude Palm Oil dan Palm Kernel, Pemohon Banding telah memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. bahwa penggunaan Tandan Buah Segar hasil perkebunan Pemohon Banding dalam proses produksi tidak termasuk dalam pengertian pemakaian sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 87/PJ./2002, sehingga penggunaan Tandan Buah Segar untuk kegiatan produksi selanjutnya dalam menghasilkan Crude Palm Oil dan Palm Kernel tidak terjadi penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
  3. bahwa seluruh Pajak Masukan yang dipungut oleh Supplier Pemohon Banding sehubungan dengan kegiatan operasional dimana didalamnya termasuk kegiatan perkebunan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar yang akan diproses lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil dan Palm Kernel, dapat dikreditkan karena produk akhir dari Pemohon Banding adalah Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
  4. bahwa sejalan dengan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi pajak masukan, Pemohon Banding tidak setuju dengan dikenakannya sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 karena koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat, maka sanksi yang dikenakan terkait dengan koreksi pajak masukan seharusnya dibatalkan;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-3116/WPJ.29/2014 tanggal 15 Oktober 2014, Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-037/WPJ.29/ KP.0705/2013 tanggal 14 Mei 2013, Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-360/ WPJ.29/2014 tanggal 12 Juni 2014, penjelasan lisan dan tertulis di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  1. bahwa Terbanding mengoreksi pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding sebesar Rp379.136.684,00 yang digunakan untuk kepentingan hasil pertanian, sedangkan menurut Pemohon Banding pajak masukan tersebut berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar dimana Tandan Buah Segar merupakan barang strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga tidak dapat dikreditkan;
  2. Pajak Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding bukan untuk barang modal sehingga berdasarkan Pasal 1 KMK-575/KMK.04/2000, tidak dapat dikreditkan;
  3. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka kepada Pemohon Banding dikenakan sanksi berupa kenaikan sebesar 100% dari pajak yang kurang dibayar yaitu sebesar 100% X Rp379.136.684,00 = Rp379.136.684,00, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp758.273.368,00;
  4. bahwa berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-037/WPJ.29/ KP.0705/2013 tanggal 14 Mei 2013 halaman 9 dan laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-360/WPJ.29/2014 tanggal 12 Juni 2014 halaman 8, Terbanding menyatakan bahwa ruang lingkup kegiatan Pemohon banding lebih difokuskan dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan produksi minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil) dan Inti Sawit (Palm Kernel). Pemohon banding mulai memproduksi Crude Palm Oil dan Palm Kernel pada bulan Juni 2002 dan hasil produksinya tersebut dijual untuk pasar dalam negeri;

Pendapat Majelis

  1. Dasar Hukum
    1. Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
    2. Pasal 1 angka 15, Pasal 1A ayat (1), Pasal 4, Pasal 9 ayat (8), Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
    3. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
    4. Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;
  2. bahwa menurut Majelis sengketa dalam perkara banding ini yaitu koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang berkaitan dengan kebun sebesar Rp379.136.684,00;
  3. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, kegiatan Pemohon Banding di bidang perkebunan kelapa sawit dan produksi minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil dan Palm Kernel), dimana Pemohon Banding telah memproduksi Crude Palm Oil dan Palm Kernel sejak bulan Juni 2002. Menurut Majelis kegiatan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang sudah terintegrasi (integrated);
  4. bahwa unit kebun dan unit pengolahan (pabrik) menurut Majelis bukan merupakan pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
  5. bahwa beralihnya Tandan Buah Segar dari unit kebun ke unit pengolahan (pabrik) menurut Majelis merupakan peralihan dalam rangka proses produksi yang dilakukan dalam satu entitas, sehingga bukan merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
  6. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis koreksi Terbanding atas pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, tidak dapat dipertahankan;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
Ekspor
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Jumlah Seluruh Penyerahan
Penghitungan PPN Kurang Bayar:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding
Koreksi yang dibatalkan Majelis
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis
Dibayar dengan NPWP sendiri
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar
Sanksi Administrasi:
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp946.425.026
Rp379.136.684
Rp –
Rp –
Rp 15.296.401.440
Rp 3.657.913.100
Rp 18.954.314.540

Rp –

Rp 1.325.561.710
Rp –
Rp 1.325.561.710
Rp(1.325.561.710)
Rp 1.325.561.710
Rp –

Rp –
Rp –

Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-476/WPJ.29/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor 00004/207/07/713/13 tanggal 14 Mei 2013 atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
Ekspor Rp –
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp –
Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Rp –
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 15.296.401.440
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 3.657.913.100
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 18.954.314.540
Penghitungan PPN Kurang Bayar:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp –
Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 1.325.561.710
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp –
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 1.325.561.710
Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar/(Lebih) Bayar Rp ( 1.325.561.710)
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya Rp 1.325.561.710
PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar Rp –
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp –
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp –

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.01247/PP/PM/XI/2014 tanggal 2 Desember 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1. Drs. ABC, M.M. sebagai Hakim Ketua,
2. Drs. BCD sebagai Hakim Anggota,
3. CDE, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota,
4. DEF, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put. 65801/PP/M.XVIII.A/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 November 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, tanpa tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.