Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44370/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44370/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : PPM Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.61.225.213,00; Menurut Terbanding : bahwa dalam proses penelitian keberatan, Terbanding telah melakukan kiarifikasi ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar (KPP Pratama Cikarang Selatan, KPP Pratama Jakarta Duren Sawit, KPP Pratama Tangerang Timur) melalui surat Kepala Bidang Keberatan dan Banding sebagai berikut : No No. FP Tan ggal FP Nomor & Tanggal PPN Jawaban Klarifikasi (Rp) Nomor Dija wab 1 0X0-000-0 X00000XX 01/04 /2009 S-8851 tgl 13-12 -2010 800.0 00,00 SP-1042NV PJ.20/KP.09 03/Kla-2/2010, 22 Des 2010 Ada, No FP Kos ong 2 0X0-000-0 X00000XX 14/04 /2009 S-8851 tgl 13-12 -2010 2.780. 000,00 SP-1042/WPJ. 20/KP.0903 /K la-2/2010, 22 Des 2010 Ada, No FP Ko song 3 0X0-000-0 X00000XXX 08/01 /2009 S-88 52 tgl 13-12 -2010 19.078.665,00 – Belum dija wab 4 0X0-000-0 X00000XXX 06/02 /2009 S-88 52 tgl 13-1 2-2010 13.545 .798,00 – Belum dija wab 5 0X0-000-0X000 000XX 10/03 /2009 S-8 852 tgl 13-12-2010 9.013 .271,00 – Belum dija wab 6 0X0-000-0X 000000XX 03/04/ 2009 S-88 52 tgl 13-12 -2010 8.791. 021,00 – Belu m dija wab 7 0X0-000-0X 00000X0X 01/04/ 2009 S-88 50 tgl 13-1 2-2010 761. 800,00 SP-778,KONF/ WPJ,08/KP ,0203/2011, 20 April 2011 Ada dan sesuai TOTAL 54.770.5 55,00 bahwa atas hasil klarifikasi yang dijawab “Ada dan sesuai” dengan total nilai sebesar Rp761.800,00 menunjukkan bahwa PKP Penjual telah mengakui adanya penyerahan BKP/JKP kepada Pemohon Banding, sehingga Pajak masukan atas penyerahan tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Pemohon Banding tidak seharusnya bertanggung jawab atas penyetoran PPN terhutang ke Kas Negara dan pelaporan ke Kantor Pajak oleh Penjual/Supplier. Pemohon Banding juga dapat menunjukkan bukti pembayaran atas tagihan (invoice) termasuk atas pembayaran PPN kepada Supplier. Bukti-bukti pendukung akan Pemohon Banding berikan kepada Majelis Hakim pada saat persidangan. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan yang sudah Pemohon Banding bayar tersebut seharusnya dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil klarifikasi ke KPP Penjual terdaftar atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.54.008.755,00, dengan uraian sebagai berikut : No No. FP Tan ggal FP Nomor & Tanggal PPN Jawaban Klarifikasi (Rp) Nomor Dija wab 1 0X0-000-0 X00000XX 01/04 /2009 S-8851 tgl 13-12 -2010 800.0 00,00 SP-1042NV PJ.20/KP.09 03/Kla-2/2010, 22 Des 2010 Ada, No FP Kos ong 2 0X0-000-0 X00000XX 14/04 /2009 S-8851 tgl 13-12 -2010 2.780. 000,00 SP-1042/WPJ. 20/KP.0903 /K la-2/2010, 22 Des 2010 Ada, No FP Ko song 3 0X0-000-0 X00000XXX 08/01 /2009 S-88 52 tgl 13-12 -2010 19.078.665,00 – Belum dija wab 4 0X0-000-0 X00000XXX 06/02 /2009 S-88 52 tgl 13-1 2-2010 13.545 .798,00 – Belum dija wab 5 0X0-000-0X000 000XX 10/03 /2009 S-8 852 tgl 13-12-2010 9.013 .271,00 – Belum dija wab 6 0X0-000-0X 000000XX 03/04/ 2009 S-88 52 tgl 13-12 -2010 8.791. 021,00 – Belu m dija wab TOTAL 54.770.5 55,00 bahwa hasil pemeriksaan Majelis adalah sebagai berikut : atas Faktur Pajak Nomor: 0X0-000-0X00000XX, hasil klarifikasi Terbanding ke KPP terkait telah dijawab ada, sehingga Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 800.000,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp. 800.000,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; atas Faktur Pajak Nomor: 0X0-000-0X00000XX, hasil klarifikasi Terbanding ke KPP terkait telah dijawab ada, sehingga Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 2.780.000,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp. 2.780.000,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; atas Faktur Pajak Nomor: 0X0-000-0X00000XXX, menurut Terbanding koreksi dilakukan karena hasil klarifikasi Terbanding ke KPP terkait belum dijawab, Majelis berpendapat untuk meyakini kebenaran Faktur Pajak tersebut, Terbanding seharusnya melakukan pengujian atas arus uang dan arus barang, namun hal tersebut tidak dilakukan Terbanding, di samping itu Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran atas invoice termasuk pembayaran PPN kepada supllier, oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 19.078.665,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp. 19.078.665,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; atas Faktur Pajak Nomor: 0X0-000-0X00000XXX, menurut Terbanding koreksi dilakukan karena hasil klarifikasi Terbanding ke KPP terkait belum dijawab, Majelis berpendapat untuk meyakini kebenaran Faktur Pajak tersebut, Terbanding seharusnya melakukan pengujian atas arus uang dan arus barang, namun hal tersebut tidak dilakukan Terbanding, di samping itu Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran atas invoice termasuk pembayaran PPN kepada supllier, oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 13.545.798,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp. 13.545.798,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; atas Faktur Pajak Nomor: 0X0-000-0X000000XX, menurut Terbanding koreksi dilakukan karena hasil klarifikasi Terbanding ke KPP terkait belum dijawab, Majelis berpendapat untuk meyakini kebenaran Faktur Pajak tersebut, Terbanding seharusnya melakukan pengujian atas arus uang dan arus barang, namun hal tersebut tidak dilakukan Terbanding, di samping itu Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran atas invoice termasuk pembayaran PPN kepada supllier, oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.9.013.271,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp.9.013.271,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; atas Faktur Pajak Nomor: 0X0-000-0X000000XX, menurut Terbanding koreksi dilakukan karena hasil klarifikasi Terbanding ke KPP terkait belum dijawab, Majelis berpendapat untuk meyakini kebenaran Faktur Pajak tersebut, Terbanding seharusnya melakukan pengujian atas arus uang dan arus barang, namun hal tersebut tidak dilakukan Terbanding, di samping itu Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran atas invoice termasuk pembayaran PPN kepada supllier, oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 8.791.021,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp. 8.791.021,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 7.216.458,00, Terbanding mengemukakan, berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ditegaskan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, mengingat kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon maka bahan baku yang diterima dari penerima jasa (EMTC) pada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44344/PP/M.XI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44344/PP/M.XI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-770/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Pengurangan STP PPh Masa Pajak Februari sampai dengan Maret 2011 Nomor 00011/106/11/091/11 tanggal 19 Mei 2011; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Laba Rugi tahun 2009 (sesuai dengan lampiran SPT Tahun Pajak 2009 yang diterima KPP tanggal 12 November 2010) dan tahun 2010 (sesuai lampiran SPT Tahun Pajak 2010-1771-Y yang diterima KPP tanggal 29 April 2011) dapat diketahui sebagai berikut: Uraian Tahun 2010 Tahun 2009 Penjualan Kotor 964.865.134.775 1.180.637.754.413 Retur Penjualan (119.605.351.109) (99.177.664.784) Potongan Penjualan (57.596.988.227) (91.275.099.902) Hasil Usaha Bersih 787.662.795.439 990.184.989.727 Harga Pokok Penjualan 731.990.610.518 921.706.105.140 Laba Usaha Kotor 55.672.184.921 68.478.884.587 Pendapatan Jasa Delivery 12.942.944.556 4.696.932.585 Pendapatan Jasa Marketing 1.120.848.453 470.299.750 Pendapatan Jasa Sewa Truck 327.850.000 354.350.000 14.391.643.009 5.521.582.335 Laba Kotor setelah Jasa 70.063.827.930 74.000.466.922 Beban usaha Biaya Gaji/Upah/Honor 24 092.085.634 21,336.112.051 Biaya Incentive & Lembur 1 395.014.328 1.446.131.346 Biaya Jamsostek 109 951.484 113 860.713 Biaya THR/Bonus 1.704 051 091 1.587.094.542 Biaya Pesangon 361 086 742 270 816.928 Biaya Kesejahteraan Kary 479.130 728 445 096.016 Biaya Seragam & Pelatihan 20233 500 128.485.980 Biaya Perjalanan 5.997.270.780 6.012.517 048 Biaya Perbaikan/Pemeliharaan 4.036.263.432 3.538.623 303 Biaya Asuransi & THT 1.555.654.832 1.187.174.774 Biaya Rapat 644.014.556 678.440.509 Biaya Sewa 2.712.966.474 3.037.206.056 Biaya Penyusutan & Amortisasi 4.439.360.998 6.265.181.615 Biaya Iklan & Promosi 110.336.241 15.052.162 Biaya Pengangkutan 671.615.553 788.878.580 Biaya Kanvas & Delivery 11.110.658.059 7.559.046.509 Biaya Perlengkp kantor & Gudang 1.502.955.737 1.499.657.406 Biaya komunikasi, Telp&Telex 1.601.680.391 1.729.809.206 Biaya Listrik, Air & Gas 1.893.974.464 1.752.872.523 Biaya Perijinan & Lisensi 294.412.383 288.591.871 Biaya Professional & Akuntan 16.500.000 80.900.000 Biaya Administrasi bank 447.254.150 391.737.927 Biaya Leasing 2.678.774.429 2.007.269.500 Biaya Lain-Lain 192.366.927 168.909.094 Biaya Penghapusan Piutang Ragu 847.417.844 486.217.363 Jumlah Biaya 68.914.030.757 62.815.683.022 Laba Operasi 1.149.797.173 11.184.783.900 Menurut Penggugat : bahwa sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 25 ayat (6), bahwa “Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh wajib pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terhutang pada akhir tahun; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas gugatan dan keterangandari Tergugat maupun Penggugat, serta data-data yang terungkap dalam persidangan, diperoleh hal-hal sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-770/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Pengurangan STP PPh Masa Pajak Februari sampai dengan Maret 2011 Nomor 00011/106/11/091/11 tanggal 19 Mei 2011; bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-770/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 24 Agustus 2011 merupakan jawaban/keputusan Tergugat atas permohonan pembatalan STP yang tidak benar; bahwa ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan: (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. (1a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. (1b) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali. (1c) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. (1d) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan. (1e) Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c). (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa permohonan pembatalan STP yang tidak benar diajukan oleh Penggugat dengan Surat Nomor 124/TAX/VI/2011 tanggal 6 Juni 2011, yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 10 Juni 2011 sesuai LPAD Nomor PEM:00276091jun2011 tanggal 10 Juni 2011; bahwa atas permohonan pembatalan STP oleh Penggugat tersebut di atas, Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-770/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 24 Agustus 2011 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 5 September 2011; bahwa permohonan pembatalan STP oleh Penggugat sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, telah dijawab Tergugat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan pembatalan diterima oleh Tergugat, sehingga Keputusan Tergugat Nomor KEP-770/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 24 Agustus 2011 memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa adapun alasan Penggugat mengajukan permohonan gugatan sebagaimana tercantum dalam surat gugatannya adalahkarena Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp7.053.046.191,00 berdasarkan Laporan Keuangan (belum diaudit) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010, sehingga seharusnya besarnya angsuran pajak PPh Pasa 25 Masa Pajak Februari sampai dengan Maret 2011 adalah nihil dan demikian STP PPh Masa Pajak Februari sampai dengan Maret 2011 Nomor 00011/106/11/091/11 tanggal 19 Mei 2011 seharusnya dibatalkan; bahwa ketentuan yang mengatur besarnya jumlah angsuran pajak dalam tahun pajak berjalanyang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah Pasal 25 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang menyatakan hal-hal sebagai berikut: Pasal 25 ayat (1): Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar PPh yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43794/PP/M.III/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43794/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.7.860.823.725,00; Menurut Terbanding : 1. Melakukan penelitian terhadap dokumen ekspor Pemohon Banding, yang terdiri dari: Invoice dan PEB Packing List Bill of Lading/Airways Bill Persetujuan Ekspor Laporan Hasil Pemeriksaan Bea Cukai (LHPBC) Konfirmasi PEB melalui data Portal Direktorat Jenderal Pajak bahwa dari hasil penelitian tersebut, Terbanding berkeyakinan Pemohon Banding telah melakukan ekspor lensa CR-39 ke luar daerah Pabean; 2. Melakukan penelitian nilai ekspor: bahwa berdasarkan rekapitulasi Pemberitahuan Ekspor Barang yang dilaporkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa realisasi ekspor Masa Juni 2008 adalah sebesar USD 288,270.70; bahwa realisasi ekspor tersebut setelah dikonversi ke kurs USD yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan adalah sebesar Rp.2.684.592.709,00 sedangkan realisasi ekspor berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2008 adalah sebesar Rp.10.545.416.435,00; bahwa dengan demikian, terdapat selisih antara nilai ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai ekspor sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar Rp.7.860.823.725,00; bahwa dari penelitian terhadap dokumen ekspor tersebut, Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang diakui sebagai dasar transaksi ekspor Pemohon Banding adalah dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang yang telah disetujui oleh Bea Cukai dan dilampiri dengan invoice; 3. Terbanding melakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam tanggal 25 Juli 2011 dengan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-124/WPJ.01/BD.06/2011 tanggal 25 Juli 2011; 4. Terbanding mengundang Pemohon Banding untuk memberikan tanggapan terkait dengan hasil penelitian keberatan melalui Surat Nomor: PHP-054/WPJ.01/BD.06/2011 tanggal 09 Agustus 2011 dan Pemohon Banding tidak hadir memenuhi undangan tersebut, atas ketidakhadiran tersebut diterbitkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Nomor: BA-133/WPJ.01/BD.06/2011 tanggal 24 Agustus 2011; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.7.860.823.725,00 yang merupakan selisih antara realisasi nilai ekspor menurut dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Juni 2008. Penjualan ekspor Pemohon Banding didukung oleh adanya dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dan adanya Proforma Invoice sesuai nilai ekspor yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Juni 2008 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008. Semua hasil penjualan dilunasi secara uang tunai. Selama proses penelitian Pemohon Banding juga sudah menyerahkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang. Jadi menurut Pemohon Banding tidak ada dasar untuk mengoreksi selisih nilai Penjualan Ekspor tersebut sebesar Rp.7.860.823.725,00 menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai penjualan Lokal sebesar Rp.7.860.823.725,00 dengan alasan Terbanding tidak memiliki keyakinan yang cukup untuk mengakui penjualan ekspor tersebut sebagai penjualan yang mendapatkan fasilitas PPN 0% disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Telegraphic Transfer (T/T) untuk membuktikan arus pembayaran atas ekspor tersebut, sehingga Terbanding menganggap bahwa penjualan tersebut adalah penjualan yang terutang PPN 10%; bahwa Pemohon Banding mendalilkan ekspor tersebut nyata-nyata terjadi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang didukung dengan bukti berupa; Invoice dan PEB Packing List Bill of Lading/Airways Bill Persetujuan Ekspor Laporan Hasil Pemeriksaan Bea Cukai (LHPBC) bahwa data-data tersebut secara eksplisit diakui oleh Terbanding, bahwa Terbanding hanya tidak mengakui realisasi pembayarannya; bahwa Majelis menilai ekspor tersebut benar-benar terjadi dan dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding mengasumsikan atas selisih antara nilai ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai ekspor sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar Rp.7.860.823.725,00 tersebut adalah penjualan lokal yang harus dikenakan PPN 10%, namun Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa penjualan tersebut dilakukan kepada siapa; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam Penjelasannya disebutkan : Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1); bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, tidak terdapat cukup bukti yang kuat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.7.860.823.725,00; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.7.860.823.725,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak, Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Memperhatikan : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-667/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00056/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor : Ekspor menurut Terbanding Rp. 2.684.592.709,00 koreksi tidak dapat dipertahankan Rp. 7.860.823.725,00 Ekspor menurut Majelis Rp. 10.545.416.435,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri: menurut Terbanding Rp. 8.829.741.226,00 koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 7.860.823.725,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp. 968.917.500,00 Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp. 11.514.333.935,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-667/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00056/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010, atas nama: PT XXX sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43778/PP/M.XII/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43778/PP/M.XII/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi sebesar Rp.11.374.156.084,00 yang merupakan Pengurang Penghasilan Bruto berupa Biaya Praoperasional. Menurut Terbanding : bahwa biaya praoperasional tidak dapat dibebankan pada tahun-tahun pajak yang melewati masa manfaat sejak tahun perolehan karena hal ini bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan yaitu wajib pajak dapat mengkompensasikan rugi fiskal lebih dari 5 (lima) tahun apabila Pemohon Banding mengalami kerugian pada tahun-tahun pajak selama masa manfaat sejak tahun perolehan. Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding biaya praoperasional dapat dibebankan sekaligus pada saat aktiva tersebut dijual seluruhnya karena Terbanding pajak dari Tahun 1996 sampai dengan 2007 mengakui adanya Biaya Praoperasional tersebut dalam Neraca dan Pemohon Banding meminta untuk dibebankan sekaligus pada saat aktiva tersebut dijual seluruhnya dan sesuai penjelasan Pasal 11 ayat (11) Undangundang Pajak Penghasilan dapat membebankan sekaligus biaya praoperasional tersebut sesuai dengan tahun buku yang diperoleh. Pendapat Majelis : bahwa menurut Pemohon Banding Biaya Praoperasional sebesar Rp.11.374.156.084,00 dapat dibiayakan di Tahun Pajak 2007 karena Terbanding telah mengakui adanya pos aktiva biaya praoperasional dalam Neraca Tahun 1996 sampai dengan 2007 sesuai Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan. bahwa menurut Terbanding Biaya Praoperasional sebesar Rp.11.374.156.084,00 tidak dapat dibiayakan di Tahun Pajak 2007 dengan alasan: Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya praoperasional sehingga tidak tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, dengan demikian bukan merupakan bagian materi keberatan sehingga Terbanding tidak memberikan putusan apa pun koreksi negatif biaya praoperasional, biaya praoperasional adalah biaya yang diperoleh di Tahun 1989 dan berdasarkan Pasal 11 ayat (11) Undang-undang Pajak Penghasilan biaya operasional diamortisasi sejak tahun perolehan selama masa manfaat yang sesuai dengan golongan I sehingga hanya dapat dibebankan paling lama sampai dengan Tahun Pajak 1992, berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan biaya praoperasional tidak dapat dibebankan pada tahun-tahun pajak yang melewati masa manfaat sejak tahun perolehan. bahwa Pasal 11 ayat (11) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan: Biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan diamortisasi dengan tingkat tarif penyusutan Golongan 1. bahwa Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan: Jika penghasilan bruto sesudah dikurangi biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan dalam: Huruf a, 5 (lima) tahun, atau Huruf b, lebih dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 8 (delapan) tahun khusus untuk jenis-jenis usaha tertentu, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, terhitung mulai tahun pertama sesudah kerugian tersebut diderita; bahwa Majelis berpendapat biaya praoperasional sebesar Rp.11.374.156.084,00 adalah biaya pada Tahun 1989 sehingga berdasarkan Pasal 11 ayat (11) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan hanya dapat dibebankan paling lama sampai dengan Tahun Pajak 1992. bahwa biaya praoperasional sebesar Rp.11.374.156.084,00 tidak dapat dibebankan pada tahun-tahun pajak yang melewati masa manfaat sejak tahun perolehan karena hal ini bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat biaya praoperasional sebesar Rp.11.374.156.084,00 tidak dapat dibiayakan pada Tahun Pajak 2007 sehingga Majelis berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding. bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah Menurut (Rp) Pemohon Banding Terbanding Majelis Koreksi Dikabulkan Majelis Peredaran Usaha 0,00 0,00 0,00 0,00 Harga Pokok Penjualan 0,00 0,00 0,00 0,00 Penghasilan Luar Usaha 13.137.826.854,00 13.137.826.854,00 13.137.826.854,00 0,00 Biaya Lain Dari Luar Usaha 0,00 0,00 0,00 0,00 Pengurang Ph. Bruto (11.599.847.695,00) (225.691.611,00) (225.691.611,00) 0,00 Penghasilan Netto 1.537.979.159,00 12.912.135.243,00 12.912.135.243,00 0,00 Kompensasi Kerugian (448.590.802,00) (448.590.802,00) (448.590.802,00) 0,00 Penghasilan Kena Pajak 1.089.388.357,00 12.463.544.441,00 12.463.544.441,00 0,00 PPh Terhutang 309.316.400,00 3.721.563.200,00 3.721.563.200,00 0,00 Kredit Pajak (1.035.614.000,00) (1.035.614.000,00) (1.035.614.000,00) 0,00 PPh Kurang/( Lebih) dibayar (726.297.600,00) 2.685.949.200,00 2.685.949.200,00 0,00 Sanksi Administrasi 0,00 1.181.817.648,00 1.181.817.648,00 0,00 PPh ymh./(lebih) Dibayar (726.297.600) 3.867.766.848,00 3.867.766.848,00 0,00 Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. Memutuskan : Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1347/WPJ.09/2010 tanggal 6 Oktober 2010, tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00010/206/07/446/09 tanggal 19 Oktober 2009, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 menjadi: Uraian Jumlah (Rp) Peredaran Usaha 0,00 Harga Pokok Penjualan 0,00 Penghasilan Luar Usaha 13.137.826.854,00 Biaya Lain Dari Luar Usaha 0,00 Pengurang Ph. Bruto (225.691.611,00) Penghasilan Netto 12.912.135.243,00 Kompensasi Kerugian (448.590.802,00) Penghasilan Kena Pajak 12.463.544.441,00 PPh Badan Terutang 3.721.563.200,00 Kredit Pajak (1.035.614.000,00) PPh Badan Kurang/(Lebih) dibayar 2.685.949.200,00 Sanksi Administrasi 1.181.817.648,00 PPh Badan ymh./(lebih) Dibayar 3.867.766.848,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63346/PP/M.XII B/16/2015
Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2011 yang berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.397.076,00; Menurut Terbanding : bahwa atas klarifikasi Faktur Pajak yang dijawab “Ada” sebesar Rp.22.210.680,00 oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi untuk klarifikasi Faktur Pajak yang dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp.3.397.076,00 tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, pada saat proses pemeriksaan, Terbanding sudah melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual tersebut dengan jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dan sampai dengan proses keberatan tidak ada ralat jawaban atas konfirmasi tersebut sehingga Terbanding mengusulkan untuk mengurangkan koreksi pada saat pemeriksaan dari total Rp.25.607.756,00 menjadi sebesar Rp.3.397.076,00 dan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa untuk membuktikan bahwa pembelian Pemohon Banding bukan merupakan transaksi fiktif, Pemohon Banding sudah menyerahkan bukti arus uang untuk pembayaran, atas Faktur Pajak yang Pemohon Banding peroleh telah Pemohon Banding bayarkan tanggal 15 April 2011 melalui BBB-Jakarta dengan bukti slip bank nomor 11-04-2049; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.3.397.076,00, karena jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Utara dengan jawaban “tidak ada” terhadap Faktur Pajak dari CV AAA Nomor: 010.000-11.00xxxx tanggal 31/03/2011 senilai Rp.3.397.076,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti atas transaksi dengan CV AAA berupa Surat Perintah Kerja, Faktur-faktur CV AAA, Bukti Transfer Bank dari BBB-Jakarta dengan bukti salinan slip bank nomor 11-04-2049 dan salinan Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Utara Nomor: S-1191/WPJ.22/KP.0403/2013 tanggal 10 Mei 2013 tentang penjelasan jawaban konfirmasi; bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis meminta kepada kedua belah pihak yang bersengketa untuk melakukan uji bukti; bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding menyerahkan salinan dokumen-dokumen sebagai berikut: List Uji Arus Uang dan Barang periode Maret 2011; Accounting Slip atas nama Pemohon Banding nomor 11-04-2049 tanggal 7 April 2011; Rupiah Remitance atas nama Pemohon Banding kepada YY Nomor: YA-118 tanggal 15 April 2011; 4 (empat) lembar Faktur dari CV AAA kepada Pemohon Banding nomor 65/HSNRI/III/11 tanggal 11 Maret 2011; Faktur Pajak atas nama Pemohon Banding Nomor: 010.000-11.00xxxx tanggal 31 Maret 2011; 4 (empat) lembar Surat Perintah Kerja dari Pemohon Banding kepada CV AAA nomor 056/SPK/NRI/V/2009 tanggal 19 Mei 2009; Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Utara Nomor: S-1191/ WPJ.22/KP.0403/2013 tanggal 10 Mei 2013 tentang penjelasan jawaban konfirmasi; Statement Of Account periode 1/4/2011 s/d 29/4/2011 dari BBB; SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, SSP dan Bukti Penerimaan Surat atas nama CV AAA; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dengan dapat dibuktikannya arus uang dan arus barang serta dokumen ralat jawaban serta membuktikan adanya SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, SSP dan Bukti Penerimaan Surat Masa Maret 2011, maka koreksi sebesar Rp.3.397.076,00 harus dibatalkan sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sama dengan menurut SPT Masa PPN Maret 2011 Pemohon Banding; bahwa pada uji bukti Pemohon Banding dapat menunjukkan ralat surat jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan dari CV AAA menjadi “Ada” serta dapat menunjukkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, SSP dan Bukti Penerimaan Surat Masa Maret 2011 atas nama CV AAA yang membuktikan bahwa Faktur Pajak Tersebut telah dilaporkan; bahwa dari hasil uji bukti Terbanding tetap mempertahankan koreksinya atas Pajak Masukan sebesar Rp.3.397.076,00 dengan alasan bahwa tidak ada ralat jawaban klarifikasi atau pemberitahuan tentang telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang disengketakan oleh KPP domisili PKP Penjual sebagaimana diatur berdasarkan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan; bahwa alasan Terbanding yang menyebutkan koreksi tetap dipertahankan karena tidak ada ralat jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual terdaftar, Majelis tidak sependapat karena berdasarkan fakta dalam persidangan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Utara Nomor: S-1191/WPJ.22/KP.0403/2013 tanggal 10 Mei 2013 dan juga berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang Pemohon Banding dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak a quo sah adanya, maka kedua unsur yang disyaratkan untuk menilai Faktur Pajak a quo telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem informasi Perpajakan; bahwa Majelis berpendapat berdasarkan uji bukti terbukti bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan arus uang dan arus barang atas transaksi yang dilakukannya sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000065 tanggal 31/03/2011 senilai Rp.3.397.076,00, oleh karenanya Pemohon Banding tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas pembayaran pajak a quo; bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan berdasarkan bukti tersebut di atas telah dilaksanakan pembayaran sehingga memenuhi ketentuan Pasal 33 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 42 Tahun 2009 khususnya pada penjelasan Pasal 16 F disebutkan: “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”; bahwa Majelis berpendapat berdasarkan bukti berupa Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Utara Nomor: S-1191/WPJ.22/KP.0403/2013 tanggal 10 Mei 2013 terbukti Faktur Pajak Nomor: 010.000-11.0xxxx tanggal 31 Maret 2011 telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2011 PKP Penjual sehingga Pajak Masukan sebesar Rp.3.397.076,00 a quo dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp.3.397.076,00 tidak tepat dan harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65893/PP/M.XIB/10/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65893/PP/M.XIB/10/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini ada koreksi positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp4.587.847.312,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa Surat Banding Nomor 001/SB/KKCN-07/RIB/XI/2011 tanggal 14 November 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu tidak melampirkan bukti pembayaran 50% pajak terutang dan tidak dilampiri surat kuasa khusus; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dimana surat keberatan diterima KPP Pratama Bandung Cibuenying pada tanggal 31 Agustus 2010 dengan DPP menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.043.273.390 dan tambahan kurang bayar sebesar Rp6.300.428; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak WP Lokasi KPP Pratama Bandung Cibeunying nomor LAP-129/WPJ.09/KP.0205/2010 tanggal 06 Juli 2010 diketahui bahwa proses pemeriksaan melakukan koreksi terhadap obyek PPh Pasal 21 sebagai berikut : bahwa koreksi Objek PPh Pasal 21 terdiri dari : 1. Mutasi Debit Penggajian Karyawan KKCN Bandung/ NHC dengan perincian sebagai berikut : Bulan Mutasi D Januari 498.553.855 Februari 411.130.680 Maret 402.617.640 April 399.580.557 Mei 382.594.100 Juni 417.692.678 Juli 396.010.298 Agustus 394.998.389 September 586.464.059 Oktober 373.456.661 November 388.532.713 Desember 493.926.830 5.145.558.460 2. Mutasi Debit Penggajian/Upah Cleaning Service dengan perincian sebagai berikut : Bulan Mutasi D Januari 32.765.160 Februari 29.269.825 Maret 39.113.330 April 38.765.510 Mei 41.132.250 Juni 37.475.235 Juli 41.770.848 Agustus 42.018.630 September 67.667.115 Oktober 42.128.610 November 38.887.615 Desember 34.568.114 485.562.242 3. Sehingga Objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding terdiri dari : Penggajian Karyawan KKCN Bandung / NHC Rp. 5.145.558.460 Penggajian Cleaning Service Rp. 485.562.242 Rp. 5.631.120.702 4. Memo Kredit PPh Pasal 21 a.n. Kary. KKCN Bandung (Pada Rek. Koran/Bank Nomor : 224-01-00xxx) : Bulan Jumlah Keterangan Februari 13.693.729 Untuk Gaji Januari 2007 Maret 8.945.038 Untuk Gaji Februari 2007 April 9.153.740 Untuk Gaji Maret 2007 Mei 9.973.229 Untuk Gaji April 2007 Juni 8.396.957 Untuk Gaji Mei 2007 Juli 11.000.791 Untuk Gaji Juni 2007 Agustus 9.984.627 Untuk Gaji Juli 2007 September 10.083.453 Untuk Gaji Agustus 2007 Oktober 20.954.541 Untuk Gaji September 2007 November 9.398.947 Untuk Gaji Oktober 2007 Desember 9.384.865 Untuk Gaji November 2007 Januari 2008 15.580.209 Untuk Gaji Desember 2007 136.550.126 bahwa PPh Pasal 21 dikoreksi karena berdasarkan Mutasi Debit pada Rekening Koran/Bank Nomor: 024-01-xxx diketahui adanya pembayaran gaji/upah karyawan koperasi KKCN Bandung dan Upah Cleaning Service sebesar tersebut diatas, atas selisih tersebut merupakan objek PPh pasal 21 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak meminjamkan data pendukung atas Transaksi Mutasi Debet tersebut, sehingga atas objek PPh Pasal 21 tersebut dikenakan tariff PPh Pasal 21 sebesar 5% yaitu sebagai honorarium atau imbalan lainnya yang terutang PPh Pasal 21, Pemohon Banding juga tidak meminjamkan pembukuan dan dokumen yang menjadi dasar penyusunan Laporan Keuangan; bahwa Terbanding menghitung kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 mulai bulan Januari 2007, dan bukan dari bulan Juni 2007, hal ini disebabkan karena Pemohon Banding berdasarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor: 39/DP/VII/200 tanggal 26 Juli 2006 yang dikeluarkan oleh Camat Sumur Bandung diketahui bahwa Pemohon Banding berdiri sejak 26 Juli 2006, selain itu berdasarkan hasil Pemeriksaan Rekening Koran/Bank tersebut di atas diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sudah ada sejak bulan Januari 2007, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Mutasi Debet/Kredit yang signifikan pada rekening koran/bank tersebut; bahwa Kop.Karyawan PT Bank AAA (Pemohon Banding) terdaftar sebagai Wajib Pajak Cabang pada tanggal 05 Juni 2007, namun secara subjektif Koperasi tersebut sudah berdiri sejak tanggal 26 Juli 2006, selain itu secara objektif (berdasarkan hasil pemeriksaan) Koperasi tersebut juga telah menerima Penghasilan/ Membayarkan gaji, honorarium, dan pembayaran lainnya yang terutang Pajak pada pihak lain, sehingga mulai bulan Januari 2007 koperasi tersebut telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif, hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2000; bahwa selain tersebut diatas koreksi atas objek PPh Pasal 21 juga berdasarkan Hasil Pemeriksaan terdapat Mutasi Kredit pada Rekening Koran/Bank Pemohon Banding yaitu berupa Memo Kredit atas Pajak PPh Pasal 21 atas nama karyawan KKCN Bandung untuk bulan Januari s.d. Desember Tahun 2007; bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan secara lisan bahwa Memo Kredit sebesar angka tersebut di atas merupakan Pajak penghasilan pasal 21 atas nama Karyawan Koperasi YY Bandung (YY Bandung) yang telah dipotong oleh Pemohon Banding dan untuk pembayaran dan pelaporannya telah dilakukan di Kantor Pusat Pemohon Banding 9Pemusatan PPh Pasal 21) dan atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding belum memberikan dokumen pendukung atas memo kredit tersebut dan bukti pembayaran dan pelaporan atas PPh Pasal 21 yang telah dipotong dari Karyawan YY Bandung; bahwa Terbanding menyimpulkan atas Pemotongan PPh Pasal 21 yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding seharusnya disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding Cabang Bandung, penjelasan dari Pemohon Banding bahwa untuk pembayaran dan pelaporannya telah dilakukan oleh Kantor Pusat Wajib Pajak / WP Domisili (Pemusatan PPh Pasal 21) tidak diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan yang berlaku, sehingga untuk koreksi objek PPh Pasal 21 yang terutang Pajak, Terbanding tetap mengacu pada angka koreksi tersebut di atas, dan untuk jumlah pembayaran PPh Pasal 21 yang telah disetor ke bank/kantor pos dan telah dilaporkan pada Kantor Pusat Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam proses keberatan, peneliti keberatan tetap mempertahankan koreksi dengan alasan sebagai berikut : Fakta dan informasi dalam proses keberatan : bahwa berdasarkan dokumen Surat Keterangan Domisili Nomor 39/DP/VII/2006 tanggal 26 Juli 2006 yang dikeluarkan oleh Camat Sumur Bandung diketahui Pemohon Banding sudah berdiri sejak 26 Juli 2006; bahwa berdasarkan penelitian dokumen rekening Koran nomor 021-01-xxx bulan Januari 2007 s.d. Desember 2007 atas nama Pemohon Banding alamat Jawa Barat, diketahui Pemohon Banding sudah melakukan kegiatan pembayaran gaji/ upah/fee karyawan; Pendapat peneliti Keberatan : bahwa berdasarkan laporan auditor independen dan penjelasan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding adalah koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam