Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 65790/PP/M.VIA/16/2015
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: Lainnya
khalda taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp727.596.727,00;