Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65632/PP/M.XVIIA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65632/PP/M.XVIIA/19/2015

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2013
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Form E dengan BM 0% atas PIB Nomor: 124107 tanggal 02 April 2014 yang ditetapkan kembali oleh Terbanding dengan hasil Surat Perintah Penelitian Ulang Nomor SPPU- 57/KPU.01/2014 tanggal 14 Juli 2014 dengan kekurangan pembayaran sebesar Rp10.436.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-229/KPU.01/2014 tanggal 20 Agustus 2014, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 pada Pasal 17 ayat (1), dan sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-653/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 14 Agustus 2014, ditetapkan kembali tariff dan/atau Nilai Pabean atas PIB Nomor: 124107 tanggal 2 April 2013, sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi berupa denda;
Menurut Pemohon : bahwa tarif impor Pemohon Banding atas PO. 009/EDP/FD/AAA/13, yang telah Pemohon Banding laporkan dalam PIB Nomor 124107 tanggal 2 April 2013 adalah sesuai HS Code: 2918.14.0000, dengan Bea Masuk 5%. Namun dengan adanya FORM E dari Negara Asal (China) Nomor: E133710002640040 tanggal 2 Maret 2013, maka Bea Masuk yang Pemohon Banding laporkan menjadi 0%;
Menurut Majelis : bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-229/KPU.01/2014 tanggal 20 Agustus 2014, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 pada Pasal 17 ayat (1), dan sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-653/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 14 Agustus 2014, ditetapkan kembali tariff dan/atau Nilai Pabean atas PIB Nomor: 124107 tanggal 2 April 2013, sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi berupa denda;

bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Jumlah dan jenis barang sesuai pemberitahuan
  2. Nilai Pabean diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean
  3. Pos Tarif / HS Code sesuai pemberitahuan
  4. Penetapan Tarif Bea Masuk

bahwa penetapan tarif Bea Masuk dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 117/PMK,011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN – CHINA Free Trade Area (AC-FTA).

bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tarif Bea Masuk AC-FTA tahun 2012 – 2014 untuk barang impor dengan hs code 2918.14.00.00 adalah 10%, sedangkan tarif Bea Masuk MFN/tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum untuk hs code tersebut adalah 5%.

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa:

“Dalam hal tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran tarif yang berlaku adalah tarif bea.masuk yang berlaku secara umum.”

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terhadap importasi yang dilakukan oleh PT. Ekacitta Dian Persada dengan PIB 124107 tanggal 02 April 2013 dengan jenis barang berupa Citric Acid Anhydrous BP2004 30-100 MESH pos tarif 2918.14.00.00 dikenakan tarif Bea Masuk MFN sebesar 5%, dan diterbitkan SPKTNP yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impr sebagai berikut:

Bea Masuk Rp 9.276.000,00
PPN Rp 928.000,00
PPh Rp 232.000,00
Total Rp 10.436.000,00

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:

  1. Commercial Invoice Nomor: INV130477 tanggal 25 Februari 2013,
  2. Packing List tanggal 25 Februari 2013,
  3. Bill of Lading Nomor: COAU7040175510 tanggal 2 Maret 2013,
  4. Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133710002640040 tanggal 2 Maret 2013,

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Citric Acid ANHY. 30-100 MESH (ex.AAA) dengan PIB Nomor: 124107 tanggal 2 April 2013 dengan Form E Nomor: E133710002640040 tanggal 2 Maret 2013;

bahwa supplier AAA Co., Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: INV130477 tanggal 25 Februari 2013 sebagai tagihan atas impor Citric Acid ANHY.30-100 MESH (ex.AAA) senilai CIF USD 19,030.00;

bahwa supplier AAA Co., Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 25 Februari 2013 dengan keterangan sebagai berikut:

Qty : 880 Bags
Net Weigth : 22,000.00 kgs
Gross Weight : 22,176,00 kgs

bahwa pengiriman barang dilakukan supplier AAA Co., Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: COAU7040175510 tanggal 2 Maret 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : AAA Co., Ltd.
Consignee : Pemohon Banding
Port of Loading : Qingdao, China
Port of Discharge : Jakarta, Indonesia
Description : 880 Bags, Citric Acid ANHY.30-100 MESH (ex.AAA)
Gross Weight : 22,176.00 kgs

bahwa supplier AAA Co., Ltdmelakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133710002640040 tanggal 2 Maret 2013 dengan uraian barang Citric Acid ANHY.30-100 MESH (ex.AAA) sebanyak 880 Bags;

bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui tarif Bea Masuk AC-FTA tahun 2012 – 2014 untuk barang impor dengan hs code 2918.14.00.00 adalah 10%, sedangkan tarif Bea Masuk MFN/tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum untuk hs code tersebut adalah 5% sehingga Terbanding menyatakan Form E tersebut tidak dapat dipergunakan;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa:

“Dalam hal tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran tarif yang berlaku adalah tarif bea.masuk yang berlaku secara umum.”

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan menerima Keputusan Terbanding dan Terbanding menyatakan setuju atas pernyataan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 124107 tanggal 2 April 2013 tidak dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA sehingga atas importasinya dikenakan Tarif BM 5% (MFN);

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan menolak banding Pemohon Banding;

Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndangundangan perpajakan;
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-229/KPU.01/ 2014 tanggal 20 Agustus 2014 atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan Bea Masuk atas importasi Citric Acid ANHY. 30-100 MESH (ex.AAA), negara asal China yang tercantum dalam PIB Nomor: 124107 tanggal 2 April 2013 masuk pos tarif 2918.14.0000 dengan pembebanan BM 5% (MFN);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
BCD, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
CDE, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
DEF. S.IP. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.