Putusan Pengadilan Nomor : Put-64031/PP/M.XVIIA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai | ||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2014 | ||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 047xxx tanggal 4 Februari 2014 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar 5% (MFN); | ||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas barang impor pada pos 1 s.d 4 PIB Nomor 047xxx tanggal 04 Februari 2014 yang dilakukan, tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA), sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 5603.94.00.00 sebesar BM 5% (MFN). | ||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding sudah lama menjalani kegiatan Impor ini sejak tahun 2008, dan Form E yang Pemohon Banding serahkan ke Terbanding tidak ada masalah, baru kali ini saja Pemohon Banding dapat SPTNP karena kesalahan FORM E.bahwa Terbanding mempermasalahkan barang yang tidak dirinci pada Form E, barang Pemohon Banding satu jenis hanya ukuran tebal dan warnanya saja yang berbeda, dengan penulisan Form E seperti biasa, kenyataannya tidak pernah dipermasalahkan oleh Bea Cukai di China ataupun di Indonesia, baru kali ini saja dipermasalahkan oleh Terbanding bahkan Bea cukai di China mempertanyakan ke Shipper Pemohon Banding, mengapa Form E ini dtolak? terlampir percakapan via email dari eksporter China) | ||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2797/KPU.01/2014 tanggal 2 Mei 2014, berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam Rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan diketahui bahwa barang yang diimpor adalah Molinon Woven yang terdiri dari 4 (empat) tipe yang berbeda sesuai dengan dan spesifikasi barang, dan jumlah barang maupun harga untuk masing-masing tipe tersebut berbeda, namun di dalam Form E, jenis barang Molinon Woven hanya disebutkan dalam satu uraian dan origin criteria, yang tidak diuraikan sesuai uraian barang dalam comersial invoice yang ditunjuk dalam SKA; bahwa berdasarkan point 4 Overleaf Notes Form COO ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) menyatakan bahwa: “Each article must qualify: it should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare part are sent.” bahwa berdasarkan Rule 7 (e) ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) OCP menyatakan bahwa: “Multiple items declared on the same certificate of origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing party provided each item must qualify separately in its own rights”. bahwa dikarenakan pengisian kolom 7 dan 8 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dijelaskan di atas, maka atas jenis barang tersebut tidak dapat diberikan tarif preferensi berdasarkan ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA). bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas barang impor pada pos 1 s.d 4 PIB Nomor 047376 tanggal 4 Februari 2014 yang dilakukan, tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 5603.94.00.00 sebesar BM 5% (MFN). bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 4 (empat) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 047xxx tanggal 4 Februari 2014 dengan Form E Nomor: E14350160xxx tanggal 21 Januari 2014; bahwa supplier AAA menerbitkan Commercial Invoice Nomor: ZH-P131260 tanggal 18 Januari 2014 sebagai tagihan atas impor 4 (empat) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB senilai CIF USD 15,375.00; bahwa supplier AAA melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 18 Januari 2014 dengan keterangan sebagai berikut:
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier AAA dari China dengan Bill of Lading Nomor: APLU0771xxx tanggal 21 Januari 2014 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :
bahwa supplier AAA melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E14350160xxx tanggal 21 Januari 2014 dengan uraian barang NonWoven sejumlah 910 Rolls; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E14350160xxx tanggal 21 Januari 2014 yang dilampirkan uraian jenis barang pada SKA Form E yang dilampirkan tidak merinci secara jelas sebagaimana tercantum pada Invoice sehingga tidak memenuhi kaidah dalam Rule 7 OCP ACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas pemenuhan kriteria Multi Item, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konformasi kepada Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan telah mengirimkan Surat kepada Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China, untuk menanyakan pemenuhan multi item pada kolom 7 Form E Nomor: E14350160xxx tanggal 21 Januari 2014, namun hingga persidangan atas banding ini selesai belum ada jawaban dari Fujian Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People Republic of China; bahwa perbandingan pemberitahuan jenis barang antara PIB dan Form E adalah sebagai berikut:
bahwa dari penelitian Majelis pada jenis barang, jumlah collies, Berat Brutto sama antara PIB Nomor: 047376 tanggal 4 Februari 2014 dengan Form E Nomor: E14350160xxx tanggal 21 Januari 2014, yang berbeda hanya ukuran barang tidak tercantum sehingga menurut Majelis masih termasuk dalam kategori Minor Descrepencies; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat jenis barang impor 4 (empat) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB menggunakan Form E Nomor: E14350160xxx tanggal 21 Januari 2014 terbukti bahwa jenis barang 4 (empat) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB memenuhi kriteria Multi Item dan Form E Nomor: E14350160xxx tanggal 21 Januari 2014 dapat diterima atau sah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA adalah BM 0% (ACFTA); bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 047376 tanggal 4 Februari 2014 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E14350160xxx tanggal 21 Januari 2014 telah memenuhi ketentuan origin kriteria Multi Item sebagaimana dalam Rule 7 (e) OCP For The ACFTA sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk AC-FTA dengan BM 0% (ACFTA); bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; |
||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan perpajakan; | ||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2797/KPU.01/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002882/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/2014 tanggal 7 Februari 2014, atas nama PT XXX, dan menetapkan atas 4 (empat) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diberitahukan pada PIB Nomor: 047376 tanggal 4 Februari 2014 masuk pos tarif 5603.94.0000 menggunakan Form E dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

