Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43501/PP/M.XIII/15/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto (Rugi) sebesar Rp. 27.749.343.537,00 yang terdiri dari :