Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43501/PP/M.XIII/15/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto (Rugi) sebesar Rp. 27.749.343.537,00 yang terdiri dari :