Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43501/PP/M.XIII/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43501/PP/M.XIII/15/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto (Rugi) sebesar Rp. 27.749.343.537,00 yang terdiri dari :
Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp 1.840.763.000,00Koreksi positif Penghasilan (Biaya) di Luar Usaha sebesar Rp.25.908.580.537,00;Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp 1.840.763.000,00
Menurut Terbanding:bahwa yang menjadi dasar koreksi Peredaran Usaha adalah hasil equalisasi dengan obyek PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008. dan atas obyek PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak;

bahwa berdasarkan informasi dan data dari Pemohon Banding, telah terbit putusan Pengadilan Pajak atas banding PPN masa pajak Juni 2008 dan Juli 2008 yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Peredaran Usaha setelah disesuaikan dengan putusan Pengadilan pajak menjadi Rp 1.020.640.711.634,00;
bahwa atas putusan Pengadilan Pajak tersebut Terbanding masih melakukan Upaya Luar Biasa ke Mahkamah Agung sehingga belum inkracht, karena pada saat pemerikasaan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sehingga dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian yang masih menjadi sengketa banding menurut Pemohon Banding yang diperkuat oleh Majelis adalah koreksi Penghasilan (Biaya) di Luar Usaha;
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha karena Terbanding melakukan koreksi berdasarkan equalisasi dengan obyek PPN hasil pemeriksaan masa pajak April sampai dengan November 2008, sementara banding atas masa pajak Juni dan Juli 2008 belum ada Putusan Pengadilan Pajak;

bahwa Perdaran Usaha Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008 adalah sebesar Rp 1.020.640.711.634,00 bukan sebesar Rp 1.022.481.474.634,00 sebagaimana dinyatakan Terbanding;

bahwa koreksi ini terkait dengan Putusan Banding Nomor Put.33799?PP/M.XIII/16/2011 untuk masa pajak Juni 2008 dan Put.33800/PP/M.XIII/16/2011 untuk masa pajak Juli 2008 yang mengabulkan seluruhnya pengajuan banding Pemohon Banding, sehingga otomatis Peredaran Usaha menjadi sebesar Rp 1.020.640.711.634,00 cfm Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor 01/KLI/ACC/V/2012 tanggal 08 Mei 2012, Perihal Tanggapan atas SUB, yang isinya menyatakan bahwa koreksi Terbanding terkait dengan sengketa PPN yang sudah dibatalkan dengan Putusan Banding Nomor Put.33799/PP/M.XIII/16/2011 (masa Juni 2008) dan Put.33800/PP/M.XIII/16/2011 (masa Juli 2008) yang mana mengabulkan seluruhnya pengajuan banding yang Pemohon Banding ajukan, sehingga otomatis Peredaran Usaha menjadi sebesar Rp 1.020.640.711.634 (cfm Pemohon Banding);
Menurut Majelis:bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 1.840.763.000,00 adalah berdasarkan equalisasi dengan objek PPN hasil pemeriksaan masa April sampai dengan November 2008;

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding untuk masa Juni dan Juli 2008, dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak berupa “Mengabulkan Seluruh Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding” masing-masing dengan Putusan Nomor Put.33799/PP/M.XIII/16/2011 untuk Masa Pajak Juni 2008 dan Putusan Nomor Put.33800/PP/M.XIII/16/2011 untuk Masa Pajak Juli 2008;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 1.840.763.000,00 yang didasarkan pada equalisasi dengan objek PPN hasil pemeriksaan masa April sampai dengan November 2008 tidak dapat dipertahankan;

Koreksi positif Penghasilan (Biaya) di Luar Usaha sebesar Rp 25.908.580.537,00
Menurut Terbanding:bahwa yang menjadi dasar koreksi ini adalah karena Pemohon Banding mempunyai piutang kepada perusahaan afiliasi tetapi pada laporan keuangan Pemohon Banding tidak terdapat pendapatan bunga atas piutang tersebut, sehingga Terbanding menghitung bunga atas piutang tersebut;

bahwa dasar koreksi Terbanding adalah semata-mata berdasarkan SE-165/PJ.312/1992 , dimana logikanya jika dalam suatu transaksi bisnis Pemohon Banding memperoleh pendanaan dari debitur pasti secara komersial ada pembebanan bunga, namun ada kalanya pendanaan diperoleh dari pihak afiliasi sehingga dimungkinkan terdapat keringanan beban yang seharusnya ditanggung oleh pihak yang memperoleh pinjaman;

bahwa koreksi yang terjadi dalam pemerikasaan terhadap Pemohon Banding adalah koreksi atas account yang didalamnya terdapat piutang afiliasi, dimana sesuai SE-165/PJ.312/1992 syarat kumulatif sebagai suatu piutang tanpa bunga tidak terpenuhi;
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena dasar koreksi yang digunakan Terbanding adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham, karena pada kenyataannya Pemohon Banding tidak mengenakan bunga pinjaman kepada perusahaan afiliasi, sehingga pada catatan pembukuan Pemohon Banding tidak ada pendapatan bunga begitu juga pada catatan pembukuan perusahaan afiliasi tidak ada beban bunga atas transaksi piutang tersebut;
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian dokumen dan pembukuan Pemohon Banding, terdapat transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan perusahaan afiliasi yaitu dengan PT XY, PT FGH, PT FG dan PT QQ) berupa piutang/pinjaman kepada perusahaan afliasi, namun pada Laporan Keuangan Pemohon Banding tidak terdapat pendapatan bunga atas piutang tersebut, oleh karena itu kemudian Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham, dan menghitung bunganya berdasarkan Pasal 18 ayat (3) KUP;

bahwa menurut Terbanding, dalam Buku Besar perkiraan R/K dengan perusahaan afiliasi terdapat transaksi pembebanan bunga untuk perusahaan afiliasi atas nama PT XY dan PT YX karena kedua perusahaan tersebut mempunyai hutang pada bank yang sama dengan Pemohon Banding yaitu Bank GHJ;

bahwa oleh karena PT XY adalah group dan PT YX merupakan anak perusahaan Pemohon Banding, maka pembayaran bunganya didebet dari rekening Pemohon Banding oleh Bank GHJ atau dibayar sendiri oleh Pemohon Banding bersama dengan pembayaran bunga pinjaman Pemohon Banding, oleh karena itu kemudian Pemohon Banding membebankan bunga hutang bank kepada PT XY dan PT YX sebesar bagian bunga yang menjadi kewajiban PT XY dan PT YX dan pembebanan biaya bunga tersebut dicatat menjadi satu dengan piutang dagang dalam buku besar rekening perkiraan hub R/K dengan perusahaan afiliasi PT XY dan PT YX;

bahwa menurut Pemohon Banding, beban bunga tersebut sebenarnya merupakan pinjaman dari PT XY yang dibayar oleh Pemohon Banding yang terlepas dari pinjaman ke Bank GHJ, dengan demikian dalam transaksi ini tidak terdapat bunga ke afiliasi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen pendukung atas pembelian dari tiga perusahaan yaitu PT FGH, PT XY, dan PT YX, sedangkan untuk 4 (empat) transaksi afiliasi lainnya, Pemohon Banding telah memberikan Audit Report yang menyatakan bahwa untuk tahun 2008 tidak terdapat transaksi;

bahwa menurut Pemohon Banding, dana yang tercatat dalam “piutang afiliasi” itu sebenarnya hanyalah teknis pembukuan saja, untuk membedakan dengan “piutang dagang” umumnya, karena kebetulan berhubungan dengan transaksi dengan perusahaan afiliasi;

bahwa atas pertanyaan Majelis kepada Terbanding dalam persidangan mengenai apakah Terbanding sudah melakukan pengujian atas transaksi Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bahwa saat ditemukan sebagai piutang afiliasi Terbanding tetap menganggap sebagai piutang bukan pembelian, jadi tidak perlu menguji sebagai pembelian kepada pihak lain, oleh karena itu kemudian Terbanding menghitung nilai kewajaran bunga dengan nilai rata-rata bunga;

bahwa Majelis berpendapat, dari jawaban Terbanding tersebut dapat dimaknai koreksi Terbanding sebenarnya hanya didasarkan pada anggapan atau asumsi-asumsi yang tidak di dasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan pengujian yang mendalam atas transaksi “piutang afiliasi” yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diketahui substansi yang sebenarnya atas transaksi tersebut;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, koreksi Terbanding tersebut bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) dan Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang KUP yang menyatakan :

Pasa112 ayat (3) :

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”

Memori Penjelasan Pasal 29 ayat 2 UU KUP :

“Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa selanjutnya menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian dokumen dan pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa pinjaman tanpa bunga Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi tidak dapat dianggap wajar, karena tidak memenuhi secara kumulatif keempat unsur sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham;

bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 menyebutkan :
Pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi apabila :
Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya;Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Pemohon Banding Tahun 2008 yang diaudit oleh YY, DF & HJK (JKL & KLM) ternyata tidak terdapat transaksi peminjaman uang, Pemohon Banding juga tidak pernah mencatat adanya pendapatan bunga ataupun biaya bunga sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa dalam persidangan terbukti tidak terdapat perjanjian pemberian pinjaman tanpa bunga kepada afiliasi, oleh karena itu transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikaitkan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992;

bahwa menurut Terbanding transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan perusahaan afiliasi bukan merupakan piutang dagang, dengan demikian atas pinjaman Pemohon Banding kepada afiliasi dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar.

bahwa Majelis berpendapat Terbanding tidak dapat membuktikan adanya pembayaran bunga dari perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding atas pinjaman tersebut.

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan dan dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat Pos Piutang Afiliasi yang oleh Terbanding dinyatakan sebagai pinjaman tanpa bunga dari Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi, sebenarnya adalah transaksi perdagangan biasa berupa pembayaran atas pembelian kayu kepada perusahaan afiliasi yang dananya dikirim terlebih dahulu oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak terdapat penghasilan bunga yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Penghasilan (Biaya) di Luar Usaha sebesar Rp 25.908.580.537,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang  :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang  :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Neto (Rugi) menurut Terbanding ………………    
Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan :
1.     Peredaran Usaha ……………………………..    
2.     Penghasilan (Biaya) di Luar Usaha ………..    
Jumlah koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan ……   
Penghasilan Neto (Rugi) menurut Majelis …………………………    (Rp     78.392.337.938,00)

Rp        1.840.763.000,00
Rp      25.908.580.537,00
Rp      27.749.343.537,00
(Rp   106.141.681.475,00)

   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan :Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1488/WPJ.10/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor 00002/406/08/513/10 tanggal 01 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2424/WPJ.10/2011 tanggal 28 Desember 2011, atas nama : XXX, NPWP YYY, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto (Rugi) ……………………………………..
Penghasilan Kena Pajak ………………………………………
Pajak Penghasilan yang terutang ……………………………
Kredit Pajak …………………………………………………….
Jumlah yang lebih dibayar ……………………………………(Rp     106.141.681.475,00)
(Rp     106.141.681.475,00)
Rp                               0,00
Rp          1.581.645.422,00
Rp          1.581.6