Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43988/PP/M.XI/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Tarif Pajak sebesar 8%;