Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45381/PP/M.XIV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45381/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Kredit Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.13.297.396.071,00, namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp.0,00, sehingga nilai sengketa kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp.13.297.396.071,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 yaitu sehubungan dengan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.13.297.396.071,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa banding dengan pokok sengketa berupa koreksi atas kompensasi Pajak Masukan masa Januari 2009 sebesar Rp.13.297.396.071 yang menurut Terbanding berdasarkan Pasal 9 ayat (2), (5), (6), (8) huruf b (termasuk Penjelasan) UU No.11 tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPN 1994”) tidak dapat dikreditkan; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Terbanding karena adanya pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp.13.297.396.071,00, yang menurut Pemohon Banding seharusnya dapat dilakukan restitusi; bahwa dari data dalam persidangan diketahui Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan nickel yang diikat dengan Kontrak Karya Pertambangan dengan Pemerintah RI; bahwa baik dari Surat Banding Pemohon Banding maupun Surat Uraian Banding Terbanding, dan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah penafsiran yang berbeda dari masing-masing pihak terhadap pelaksanaan Pasal 13 angka 6, dari Kontrak Karya dimaksud; bahwa berdasarkan Pasal 13 angka 6 Kontrak Karya tersebut Pemohon Banding mempunyai kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya; bahwa Pasal 13 angka 6 butir (v) menyatakan dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) huruf b Undang-undang PPN 1994, Pajak Masukan yang dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak sedangkan sesuai dengan data dan fakta yang ada, Pemohon banding belum melakukan penyerahan; bahwa menurut Terbanding koreksi dilakukan karena adanya ketentuan dalam Penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang PPN 1994 yang menyatakan sebagai berikut: “Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut karena mendasarkan Pasal 13 ayat 6 butir (v) Kontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding, yang menyatakan :”dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak”, sehingga atas kelebihan Pajak Masukan Pemohon Banding tidak dapat direstitusi melainkan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan dan pertimbangan bahwa Pasal 13 ayat 6 Kontrak Karya tidak secara specific menyebutkan mekanisme restitusi PPN pada akhir tahun buku; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan penegasan Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor : S-488/PJ.51/2000 tanggal 13 April 2000 dijelaskan bahwa kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakah perusahaan telah berproduksi atau belum, dimana surat tersebut belum pernah diubah dan juga belum pernah dicabut; bahwa Majelis berpendapat pelaksanaan Pasal 13 angka 6 butir (v) Kontrak Karya sepenuhnya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, kelebihan pajak akibat Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu Masa Pajak dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya, sedang apabila pada akhir tahun buku masih terdapat kelebihan Pajak Masukan, maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian; bahwa Majelis berpendapat meskipun dalam Pasal 13 angka 6 butir (v) Kontrak Karya tidak secara specific disebutkan mekanisme restitusi PPN pada akhir tahun buku, pelaksanaan restitusi tetap harus berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, sehingga restitusi hanya dapat dimintakan atas kelebihan Pajak Masukan pada masa akhir tahun buku; bahwa Majelis berpendapat kelebihan Pajak Masukan yang dapat dimintakan restitusi haruslah Pajak Masukan yang berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, Pajak Masukan bagi pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan kasus/sengketa ini sama dengan kasus yang sama untuk masa-masa pajak tahun 2008, yang mana pada persidangan tersebut Pemohon Banding mendatangkan ahli yaitu Sdr. Prof. Dr. QQ (Ahli 1) dan Sdr.XYZ, SH., LLM., (Ahli 2); bahwa menurut keterangan ahli Sdr. Prof. Dr. QQ (Ahli 1), penjelasan otentik atas norma yang terkandung dalam sebuah pasal undang-undang atau batang tubuh undang-undang sifatnya hanya menjelaskan agar norma dalam pasal undang-undang dapat dipahami dengan jelas bukan untuk membuat norma sendiri, tetapi dalam penjelasan undang-undang yang dibuat pada era Orde baru dimungkinkan diciptakan norma tersendiri, bahkan norma yang ada dalam Penjelasan bertentangan dengan norma yang dikandung di dalam pasal undang-undang atau batang tubuh undang-undang itu sendiri; bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1994 yang mengatur sebagai berikut: “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur pada ayat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45380/PP/M.XIV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45380/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Kredit Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.12.351.382.641,00, namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp.0,00, sehingga nilai sengketa kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp.12.351.382.641,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2009 yaitu sehubungan dengan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp. 12.351.382.641,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa banding dengan pokok sengketa berupa koreksi atas kompensasi Pajak Masukan Masa April 2009 sebesar Rp. 12.351.382.641 yang menurut Terbanding berdasarkan Pasal 9 ayat (2), (5), (6), (8) huruf b (termasuk Penjelasan) UU No.11 tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPN 1994”) tidak dapat dikreditkan; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Terbanding adalah atas pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp.12.351.382.641,00, yang menurut Pemohon Banding seharusnya dapat dikreditkan dan dapat dilakukan restitusi sedangkan menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan dan tidak dapat direstitusi; bahwa dari data dalam persidangan diketahui Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan nickel yang diikat dengan Kontrak Karya Pertambangan dengan Pemerintah RI; bahwa baik dari Surat Banding Pemohon Banding maupun Surat Uraian Banding Terbanding, dan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah penafsiran yang berbeda dari masing-masing pihak terhadap pelaksanaan Pasal 13 angka 6, butir (v) dari kontrak karya dimaksud; bahwa berdasarkan Pasal 13 angka 6 Kontrak Karya tersebut Pemohon Banding mempunyai kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya; bahwa Pasal 13 angka 6 butir (v) menyatakan dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) huruf b Undang-undang PPN 1994, Pajak Masukan yang dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak sedangkan sesuai dengan data dan fakta yang ada, Pemohon banding belum melakukan penyerahan; bahwa menurut Terbanding koreksi dilakukan karena adanya ketentuan dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang PPN 1994 yang menyatakan sebagai berikut: “Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut karena mendasarkan Pasal 13 ayat 6 butir (v) Kontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding, yang menyatakan :”dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak”, sehingga atas kelebihan Pajak Masukan Pemohon Banding tidak dapat direstitusi melainkan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan dan pertimbangan bahwa Pasal 13 ayat 6 Kontrak Karya tidak secara specific menyebutkan mekanisme restitusi PPN pada akhir tahun buku; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan penegasan Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor : S-488/PJ.51/2000 tanggal 13 April 2000 dijelaskan bahwa kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakah perusahaan telah berproduksi atau belum, dimana surat tersebut belum pernah diubah dan juga belum pernah dicabut; bahwa Majelis berpendapat pelaksanaan Pasal 13 angka 6 butir (v) Kontrak Karya sepenuhnya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, kelebihan pajak akibat Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu Masa Pajak dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya, sedang apabila pada akhir tahun buku masih terdapat kelebihan Pajak Masukan, maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian; bahwa Majelis berpendapat meskipun dalam Pasal 13 angka 6 butir (v) Kontrak Karya tidak secara specific disebutkan mekanisme restitusi PPN pada akhir tahun buku, pelaksanaan restitusi tetap harus berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, sehingga restitusi hanya dapat dimintakan atas kelebihan Pajak Masukan pada masa akhir tahun buku; bahwa Majelis berpendapat kelebihan Pajak Masukan yang dapat dimintakan restitusi haruslah Pajak Masukan yang berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, Pajak Masukan bagi pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan kasus/sengketa ini sama dengan kasus yang sama untuk masa-masa pajak tahun 2008, yang mana pada persidangan tersebut Pemohon Banding mendatangkan ahli yaitu Sdr. Prof. Dr. XY (Ahli 1) dan Sdr.QQ, SH., LLM., (Ahli 2); bahwa menurut keterangan ahli Sdr. Prof. Dr. XY (Ahli 1), penjelasan otentik atas norma yang terkandung dalam sebuah pasal undang-undang atau batang tubuh undang-undang sifatnya hanya menjelaskan agar norma dalam pasal undang-undang dapat dipahami dengan jelas bukan untuk membuat norma sendiri, tetapi dalam penjelasan undang-undang yang dibuat pada era Orde baru dimungkinkan diciptakan norma tersendiri, bahkan norma yang ada dalam Penjelasan bertentangan dengan norma yang dikandung di dalam pasal undang-undang atau batang tubuh undang-undang itu sendiri; bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44979/ PP/M.XI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44979/ PP/M.XI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi tarif keluaran sebesar 10% Tabel nilai sengketa atas Tarif Pajak sampai dengan Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan: NoJenis Sengketa Tarif Pajak Masa Juni 2008Nilai Sengketa1.Tarif Pajak Menurut Pemohon Banding 2%2.Tarif Pajak Menurut Terbanding 10% Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak padahal pada bulan Januari 2008 sudah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga berdasarkan Pasal 2 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.03/2008 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; Menurut Pemohon : bahwa omset Pemohon Banding sesuai dalam pemeriksaan oleh Terbanding untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp587.669.200.- sehingga Pemohon Banding dapat menyimpulkan bahwa sebenarnya Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai PKP sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Uraian Banding Nomor: S-885/WPJ.11/2012 tanggal 20 Maret 2012 alasan koreksi Pemeriksa diketahui sebagai berikut : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP029/WPJ.11/KP.0800/2011 tanggal 08 Februari 2011 diketahui poin-poin koreksi dan dasar penghitungan yang dilakukan pemeriksa sebagai berikut : bahwa dilakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp13.898.361.300,00 dengan perincian : Peredaran Usaha tahun 2008Dikurangi Penjualan/Obyek PPN Lokasi : KPP Pratama Sidoarjo Utara KPP Pratama Sidoarjo Utara KPP Pratama Sidoarjo Barat Dikurangi Penjualan/Obyek PPN kantor pusat bulan Jan 08 DPP PPN 17.552.518.150 587.669.220 904.610.2001.075.664.200 (2.567.943.620) (1.086.213.400) 13.898.361.130 bahwa Rincian koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN per masa pajak adalah sebagai berikut : No.Uraian BulanRefMenurutKoreksiWP/SPTPemeriksa1Januari–––2Februari–1.104.214.4001.104.214.4003Maret –1.118.189.5001.118.189.5004April –1.134.797.1001.134.797.1005Mei –1.201.905.4501.201.905.4506Juni–1.211.826.2001.211.826.2007Juli –1.278.848.8501.278.848.8508Agustus –1.357.421.6501.357.421.6509September–1.330.620.7501.330.620.75010Oktober–1.429.303.1501.429.303.15011Nopember–1.323.717.8501.323.717.85012Desember–1.407.516.4001.407.516.400Jumlah–13.898.361.30013.898.361.300bahwa Penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah penyerahan barang kena pajak yaitu berbagai macam barang yang dijual melalui toko atau swalayan, pada bulan Januari 2008 Peredaran Usaha Pemohon Banding telah mencapai Rp1.086.213.250,00 sehingga telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003, oleh karena itu atas penyerahan bulan-bulan berikutnya merupakan penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.03/2008 tanggal 01 Januari 2008 pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang akan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto wajib memberitahukan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan; bahwa berdasarkan hal tersebut maka penghitungan Pajak Keluaran Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-029/WPJ.11/KP.0800/2011 tanggal 08-02-2011 Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di Pasar Swalayan. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP- 1617/WPJ.11/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang dibuat oleh Kanwil Jawa Timur I diketahui Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan alasan seperti menurut Terbanding a quo. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bahwa Nomor Pengusaha Kena Pajak diterbitkan kepada Pemohon Banding pada saat pemeriksaan. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bahwa Terbanding menyatakan saat Pengukuhan adalah awal Februari. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan saat Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak seharusnya adalah pada awal Maret. bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 menyatakan: Pasal 4:(1)Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,(2)Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya,(3)Dalam hal Pengusaha tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui Pemohon Banding juga mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1661/WPJ.11/2011 tanggal 10 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 Nomor: 00021/205/08/615/11 tanggal 10 Februari 2011, NPWP: 0X.XXX.XXX.0.XXX-000, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: XX- 0X0XXX-X00X, bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 Nomor: LAP-029/WPJ.11/KP.0800/2011 tanggal 08 Februari 2011, NPWP: 0X.XXX.XXX.0.XXX-000 diketahui poin-poin koreksi dan dasar penghitungan yang dilakukan pemeriksa sebagai berikut: Peredaran Usaha tahun 2008 menurut SPT Peredaran Usaha/Obyek PPh Lokasi Koreksi Peredaran Usaha Rp 589.500.000Rp 17.552.518.150Rp 16.963.018.150 bahwa berdasarkan data yang diserahkan oleh Terbanding diketahui Sdr. X terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Surabaya Rungkut dengan tanggal 21 Desember 1988 dengan jenis usaha Perdagangan Ecaran Berbagai Macam Barang yang utamanya makanan, minuman. bahwa berdarkan angka romawi iv huruf b. surat uraian banding Nomor : 959/WPJ.11/2012 tanggal 20 Maret 2012 dinyatakan:b.Penelaah sependapat dengan Pemeriksa bahwa pada masa pajak Januari 2008 peredaran usaha Pemohon Banding telah melewati batasan peredaran bruto Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud Pasal 1 KMKRI Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 sehingga harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada awal bulan berikutnya sesuai Pasal 4 ayat (3) KMKRI Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003, oleh karena itu untuk bulan/masa pajak Pebruari 2008 Pemohon Banding sudah harus memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.bahwa berdarkan bagian huruf c pada bagian tanggapan Terbanding pada surat Terbanding Nomor: S-72/PJ.07/2013 tanggal 07 Januari 2013 a quo diketahui; c.Berdasarkan butir a dan b maka Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sejak Februari 2008.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret 2008 yang menyatakan: Pasal 3Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44957/PP/M.V/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44957/PP/M.V/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto PPh Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 19.524.984.700,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 19.524.984.700,- karena tidak ada bukti pendukung nota kredit bank ataupun bukti Iainnya, sehingga Pemeriksa menganggap bahwa pinjaman tersebut adalah merupakan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2006, dengan rincian sebagai berikut sebagai berikut: UraianMenurutKoreksiWPPemeriksaRpPendapatan Jasa GiroLaba Selisih KursLaba Selisih HarpPendapatan Lain-lain Jumlah1.535.386609.594.24025.056.17556.220.3031.535.386609.594.24025.056.17519.581.205.003-– 19.524.984.700692.406.10420.217.390.80419.524.984.700 Menurut Pemohon : bahwa pihak Terbanding/Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi positif atas Penghasilan Diluar Usaha sebesar Rp19.524.984.700 berdasarkan anggapan bahwa pinjaman dari pemegang saham adalah merupakan penghasilan; Menurut Majelis : Bukti/dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah data berupa :Rekap General Ledger Pinjaman,Surat Perjanjian Hutang No. SPU/LTX/001/X11/2002,Nota penerimaan Bank/Kas,Surat Permohonan Pinjaman Uang,Tanda Terima Penerimaan Uang,Bukti Transfers dan Bukti Setoran BankRekening Koran Bank FGH (Maret dan Juli 2006), Bank DFG Valas(Februari dan Juli 2006) dan Bank JKL Valas (Oktober 2006)Penelitian terhadap dokumen Pemohon Banding berupa Surat Perjanjian Hutang No. SPU/LTX/001/X11/2002 tanggal 16 Desember 2002 antara PT XXX (Debitur) dengan KLM (Kreditur) diatur sebagai berikut ;Kreditur bersedia memberi pinjaman/utang kepada Debitur dengan penerimaan uang ditetapkan dengan saldo maksimal sebesar Rp 30.000.000.000 (tigapuluh milyar rupiah).Debitur Wajib membuatkan Surat Permohonan Pinjaman uang yang disampaikan ke Kreditur dan Kreditur memberikan pinjaman tersebut di atas sesuai dengan Surat Permohonan Pinjaman Uang yang dibuat oleh Debitur.Utang Debitur kepada Kreditur telah terjadi pada hari dan tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dana pinjaman masuk ke rekening Debitur.Utang tersebut akan digunakan Debitur hanya untuk kepentingan usaha PT. XXX;Nota penerimaan Bank/Kas, Surat Permohonan Pinjaman Uang, Tanda Terima Penerimaan Uang, Bukti Transfers dan Bukti Setoran Bank dapat diperinci bahwa dari sengketa Rp. 19.524.984.700.- dibagi menjadi sebagai berikut :1)Rp. 16.388.000.000.- adalah diterima melalui kas dan digunakan Pemohon Banding untuk biaya operasional Pemohon Banding antara lain untuk : bayar gaji/upah, jamsostek, biaya pabrik, sewa genset, beli solar.2)Rp. 3.136.984.700.- disetor melalui slip setoran Bank antara lain : Bank FGH, PT. DFG Bank, dan Bank JKL.Buku Besar Akun XX0X0X Tahun 2006 atas Hutang Pinjaman dengan saldo awal Rp. 10.780.000.000.- dan saldo tgl 18/10/2006 Rp. 24.454.441.200.-Buku Besar Akun XX0X0X Hutang Pinjaman Tahun 2006 dengan saldo awal 29.461.280.840.- dan saldo akhir Rp. 29.651.591.840.-Buku Besar Kas Besar Tahun 2006Permohonan Pinjaman Uang Tahun 2006 sebanyak 22 permohonan kepada Mr. KLM.Akte Notaris No. 202 tgl 14 November 1997 Risalah Rapat PT. QQ bahwa Mr. KLM sebagai Presiden Direktu sekaligus pemegang saham 700 lembar saham dari total 2.000 saham.Surat Pernyataan bermeterai cukup dari Mr.KLM denggan isi :Telah memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding sampai 31 Desember 2006 sebesar Rp. 54.106.033.040.-Pinjaman diberikan secara tunai untuk membayar gaji pekerja/buruh. Pinjaman melalui Bank melalui PT. QQ disetor atas nama Nurwati atau Sudarnani/Nani karyawan PT. QQ SPT OP Tahunan 2006 atas nama KLM dengan posisi Piutang Rp.70.944.059.082.- dan Hutang Rp. 72.160.000.000.-Formulir 1721 A1 atas nama KLM, XY dan YX bahwa dari dokumen/data tersebut diatas tidak ada dokumen yang menyatakan adanya penghasilan lain-lain sesuai dengan dalil koreksi Terbanding, sedangkan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa ada peminjaman uang dengan Perjanjian dan dilengkapi dengan bukti/dokumen transaksi yang membuktikan tidak ada penghasilan lain-lain tetapi yang ada adalah penerimaan hutang Pinjaman tunai/kas maupun melalui slip penyetoran bank. Dengan demikian bahwa koreksi Terbanding tidak terbukti ada Penghasilan lain-lain sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan dan Banding Pemohon Banding dikabulkan; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, secara keseluruhan koreksi Terbanding menjadi sebagai berikut: Penghasilan di Luar Usaha menurut Terbanding Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan Penghasilan di Luar Usaha hasil persidangan Rp. 17.953.588.472,00Rp 19.524.984.700Rp. (1.571.396.228,00) Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dan data-data yang terdapat dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut: Peredaran Usaha Harga Pokok Laba Bruto Biaya Usaha Penghasilan Neto Dalam Negeri Penghasilan (Biaya) dari luar usaha Penyesuaian Fiskal Positif Penyesuaian Fiskal Negatif Penghasilan (Rugi) Neto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak (Rugi) PPh Terutang Kredit Pajak– PPh Pasal 22 – PPh Pasal 23 Jumlah PPh Kurang (lebih) Bayar Rp 44.396.092.609,00Rp 37.288.448.979,00Rp 7.107.643.630,00Rp 6.242.509.359,00Rp 865.134.271,00Rp (1.571.396.228,00)Rp 178.695.671,00Rp (1.535.386,00)Rp (529.101.672,00)Rp 0,00Rp (529.101.672,00)Rp 0,00 Rp 313.987.518,00Rp 23.957.865,00Rp 337.945.383,00Rp (337.945.383,00) Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2400/WPJ.07/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00053/206/06/057/10 tanggal 06 Juli 2010, atas nama PT. XXX, sehingga Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Peredaran Usaha Harga Pokok Laba Bruto Biaya Usaha Penghasilan Neto Dalam Negeri Penghasilan (Biaya) dari luar usaha Penyesuaian Fiskal Positif Penyesuaian Fiskal Negatif Penghasilan (Rugi) Neto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak (Rugi) PPh Terutang Kredit Pajak– PPh Pasal 22 – PPh Pasal 23 Jumlah PPh Kurang (lebih) Bayar Rp 44.396.092.609,00Rp 37.288.448.979,00Rp 7.107.643.630,00Rp 6.242.509.359,00Rp 865.134.271,00Rp (1.571.396.228,00)Rp 178.695.671,00Rp (1.535.386,00)Rp (529.101.672,00)Rp 0,00Rp (529.101.672,00)Rp 0,00 Rp 313.987.518,00Rp 23.957.865,00Rp
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44663/PP/M.II/11/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44663/PP/M.II/11/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 22 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp. 384.141.750,00; Koreksi positif obyek PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp. 384.141.750,00 Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi dasar koreksi DPP PPh Pasal 22 Impor Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.384.141.750,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding melakukan pembelian impor atas komponen dan suku cadang pesawat untuk keperluan TNI Angkatan Udara; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp.384.141.750,00, karena impor tersebut adalah merupakan impor peralatan militer (alutsista) dari Singapore, dimana berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 11 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KMK-254/KMK-03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukkan Pemungutan PPh Pasal 22, sifat dan besarnya pungutan serta tatacara penyetoran dan pelaporannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 210/PMK.03/2008 tanggal 11 Desember 2008, diatur bahwa atas impor BKP berupa persenjataan, amunisi dan perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan, yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, dikecualikan dari Pungutan PPh Pasal 22. Selain itu pembelian/Impor barang tersebut dengan kondisi penyerahan barang (Cost & Freight) oleh Forwarder dari AURI di Jakarta; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-102/WPJ.06/KP.0500/2010 tanggal 28 April 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 22 Impor Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.384.141.750,00 dikarenakan Pemohon Banding melakukan pembelian impor atas komponen dan suku cadang pesawat untuk keperluan TNI Angkatan Udara. bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen kontrak perjanjian jual beli, purchase order (PO) dan invoice, Terbanding berpendapat Pemohon Banding merupakan importir yang melakukan pembelian barang untuk keperluan TNI Angkatan Udara dan barang tersebut dibeli dari FGH Pte. Ltd. yang berkedudukan di Singapura. bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan kepada Terbanding, tidak diketemukan Surat Keputusan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai terkait Fasilitas pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor atas pembelian impor komponen LRU XY pesawat A-2808. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 22 Impor Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.384.141.750,00 sehubungan dengan impor peralatan militer (alutsista) berupa komponen LRU XY pesawat A-2808 dari Singapore yang dilakukan oleh Pemohon Banding, karena berdasarkan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 11 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KMK- 254/KMK-03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukkan Pemungutan PPh Pasal 22, sifat dan besarnya pungutan serta tatacara penyetoran dan pelaporannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 210/PMK.03/2008 tanggal 11 Desember 2008 diatur bahwa atas impor BKP berupa persenjataan, amunisi dan perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan, yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, dikecualikan dari Pungutan PPh Pasal 22. Selain itu pembelian/Impor barang tersebut dengan kondisi penyerahan barang (Cost & Freight) oleh Forwarder dari AURI di Jakarta. bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:Surat Perjanjian Jual Beli antara TNI AU dengan Pemohon No.SPJB/034/2008/DL/RR/2008/AU tanggal 5 Mei 2008,Faktur Pajak Standar No:0X0.000-0X.000000X tanggal 02 Juni 2008,P/O dari PT XXX kepada FGH Pte.Ltd,Invoice dari FGH PTE.LTD,Rekening Koran.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding diketahui bahwa barang impor dalam sengketa a quo adalah berupa LRU XY Pesawat A-2802 milik TNI Angkatan Udara yang dibeli Pemohon Banding dari FGH Pte. Ltd berdasarkan Purchase Order Nomor : NKP001-M tanggal 15 April 2008 dengan kondisi penyerahan barang (Cost & Freight) Jakarta. bahwa FGH Pte. Ltd menerbitkan invoice nomor 00X0X00X tanggal 2 Mei 2008 dengan nilai USD 41,750.00 kepada Pemohon Banding dan barang dikirim kepada Pemohon Banding sesuai dengan Purchase Order tersebut diatas. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding, telah diterbitkan SKPKB PPh Pasal 22 Impor Nomor 00001/227/08/027/10 tanggal 28 April 2010 dengan menetapkan Dasar Pengenaan pajak sebesar Rp.384.141.750,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian impor atas komponen dan suku cadang pesawat untuk keperluan TNI Angkatan Udara. bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003 diatur bahwa Pemungut Pajak atas impor barang adalah Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. bahwa dalam Pasal 3 Ketentuan a quo diatur bahwa dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah impor persenjataan, amunisi dan perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara. bahwa PPh Pasal 22 Impor yang dipungut adalah merupakan pembayaran pendahuluan atas PPh dalam suatu tahun pajak yang kemudian menjadi kredit pajak dalam perhitungan PPh Badan dari Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak yang bersangkutan, sehingga dengan demikian apabila dalam suatu tahun pajak tidak terdapat pemungutan PPh Pasal 22 Impor maka tidak ada jumlah PPh Pasal 22 a quo yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan yang bersangkutan. bahwa atas impor barang a quo yang dilakukan Pemohon Banding tidak ada pemungutan PPh Pasal 22 Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagi pihak yang berdasarkan ketentuan yang berlaku, ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 Impor. bahwa oleh karena itu tidaklah tepat seperti dalam sengketa ini bahwa atas impor barang a quo yang dilakukan dalam tahun 2008 kemudian ditagih Terbanding dengan menerbitkan SKPKB PPh Pasal 22 Impor beserta sanksi administrasinya sekitar 2 tahun kemudian yaitu tanggal 28 April 2010. bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nmor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, dilain
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44585/PP/M.XI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44585/PP/M.XI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp.2.096.673.784,00; Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 2.096.673.784,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi kredit pajak ini terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak, sehingga penjelasan Terbanding atas koreksi kredit pajak ini sama dengan penjelasan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak; Menurut Pemohon : bahwa koreksi kredit pajak ini terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak, sehingga penjelasan Pemohon Banding atas koreksi kredit pajak ini sama dengan penjelasan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-087/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 18 Januari 2010 Masa Pajak Desember 2008 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Desember 2008 sebesar Rp. 2.096.673.784,00 dengan rincian: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-087/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 18 Januari 2010 Masa Pajak Desember 2008 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Desember 2008 sebesar Rp. 2.096.673.784,00 dengan rincian:Pajak Masukan Impor Rp. 1.600.075.198,00 dikoreksi positif karena usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik elektrik di mana barang yang diproduksi milik Pusatoration dan bahan baku disediakan oleh Pusat sehingga PPN Masukan atas pembelian bahan baku yang ditagihkan kepada Pusat (Dasar hukum: Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tahun 2000);Pajak Masukan Dalam Negeri Rp. 496.598.586,00 dengan alasan karena usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik elektrik di mana barang yang diproduksi milik Pusatoration dan bahan baku disediakan oleh Pusat sehingga PPN Masukan atas pembelian dalam negeri tersebut ditagihkan kepada Pusat (Dasar hukum: Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tahun 2000);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1457/WPJ.07/2010 tanggal 17 Desember 2010 Masa Pajak Desember 2008 diketahui Terbanding tetap mempertahankan koreksi PPN Masukan dengan alasan seperti menurut Terbanding a quo; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp.2.096.673.784,00 dengan alasan sesuai menurut Pemohon Banding a quo; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan pengujian bukti yang disampaikan Pemohon Banding; Menurut Terbanding bahwa uji bukti atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 2.096.673.784,00 sama dengan uji bukti koreksi obyek pajak a quo; Menurut Pemohon Banding bahwa uji bukti atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 2.096.673.784,00 sama dengan uji bukti koreksi obyek pajak a quo; Menurut Majelis bahwa dalam pembahasan mengenai pokok sengketa Koreksi Negatif Terbanding Dasar Pengenaan Pajak a quo Majelis telah berpendapat untuk meyakini bahwa jenis usaha Pemohon Banding adalah Industri Alat-alat Musik Non Tradisional bukan Jasa Maklon Alat Musik sebagaimana dinyatakan Terbanding. bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 2.096.673.784,00. Kesimpulan Majelis bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, selanjutnya Majelis berkesimpulan untuk:tidak mempertahankan koreksi negatif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor masa Desember 2008 sebesar Rp. 118.841.970.459,00 karena usaha Pemohon Banding dianggap sebagai jasa maklon ,tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Penyerahan yang harus dipungut sendiri masa Desember 2008 sebesar Rp. 617.434.871,00 karena usaha Pemohon Banding dianggap sebagai jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik elektrik sehingga atas penyerahannya (JKP ke Luar Negeri) terutang PPN sebesar jasanya ke Luar Negeri,tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 2.096.673.784,00.bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya. bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Masa Desember 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP menurut Terbanding Koreksi Positif /negatif yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisKoreksi negatif DPP Ekspor Koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Jumlah koreksi yang tidak dipetahankan DPP menurut Majelis Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Majelis Rp. 12.410.310.366 Rp. (118.841.970.459.00)Rp. 617.434.871.00 Rp 118.224.535.588 Rp 130.634.845.954Rp. 0Rp. 2.096.673.784,00Rp. 2.096.673.784,00 Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 1477/WPJ.07/2010 tanggal 17 Desember 2010, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2008, Nomor: 00272/407/08/052/10 tanggal 18 Januari 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: : Dasar Pengenaan Pajak :a. 1. Ekspor 2. Penyerhan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 3. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut Jumlah seluruh penyerahan b. Penyerahan yg PPN harus dipungut c. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan d. Lain-lain Pajak Pertambahan Nilai yang kurang / (lebih) dibayar Rp 118.841.970.459.00Rp 11.792.875.495.00Rp 0Rp 130.634.845.954Rp 1.179.287.550Rp 2.096.673.784,00 4.083.105.915.00Rp (5.000.492.150.00)