Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44294/PP/M.XVI/10/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPh Pasal 21
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 7.217.496.305,00;