Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44294/PP/M.XVI/10/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 21 |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 7.217.496.305,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi didasarkan pada pengujian ekualisasi yang dilakukan antara obyek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 dengan biaya-biaya yang telah dilaporkan pada Laporan Keuangan PPh Badan; bahwa total biaya dalam Laporan Keuangan yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp 196.311.463.914,00 sedangkan objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp 187.133.833.525,00 sehingga koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 9.177.630.389,00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding menyatakan untuk PPh Pasal 21 sengketa adalah adanya pengenaan objek 2 kali, yaitu objek yang sudah dikenakan PPh Pasal 21 tetapi masih dikenakan PPh Pasal 23; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi adalah pada pokoknya pembayaran honor artis yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Manager Artis adalah merupakan objek PPh Pasal 21 karena merupakan penghasilan dari artis itu sendiri, sedangkan manager artis tersebut adalah merupakan orang yang dipekerjakan oleh artis sebagai pegawainya, sehingga tidak tepat kalau ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 15/PJ/2006 tanggal 23 Pebruari 2006 diterapkan untuk pengenaan PPh dari penerima penghasilan sesuai ketentuan tersebut yang wajib dipotong PPh Pasal 23 dan bukan PPh Pasal 21; bahwa dalil Terbanding tersebut adalah benar menurut Majelis karena pada prinsipnya yang dimaksud ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 15/PJ/2006 tersebut memberikan penegasan dan pedoman tentang objek PPh Pasal 21 yang berkaitan dengan honor yang diterima artis namun tidak diterima langsung oleh artisnya melainkan diterima oleh orang pribadi/badan yang mempekerjakan artis itu sendiri, sehingga yang menerima penghasilan langsung dari penerima jasa artis adalah orang pribadi/badan usaha yang mempekerjakan artis yang bersangkutan, yang bertindak selaku majikan dari artis yang merupakan pegawai dari yang menerima penghasilan tersebut. Dengan demikian pembayaran yang diterima tersebut merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23; bahwa menurut bukti atas pembayaran honorarium artis, akun nomor 5.100.231 Honor artis (objek PPh Pasal 21) sebesar Rp 26.023.945.507,00 dibayarkan kepada para artis secara langsung ada juga yang dibayarkan melalui pegawainya (manajer) dipotong PPh Pasal 21; bahwa dalam praktek sehari-hari yang disebut manajer artis pada hakekatnya adalah orang yang dipekerjakan oleh artis untuk mengurus atau membantu mengurus segala sesuatu kegiatan artis yang berkaitan dengan profesinya yang dapat dianggap sebagai pegawainya dari artis dimaksud. Oleh karena itu pada hakekatnya penerima penghasilan atas pemberian jasa keartisannya adalah artis itu sendiri, maka penghasilan bruto yang diterima dari penerima jasa artis adalah objek PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 15/PJ/2006; bahwa menurut bukti (akun honor artis nomor : 5.100.231) dari total sengketa sebesar Rp 7.217.496.305,00 diakui oleh Terbanding terdiri dari objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 6.180.669.812,00 dengan rincian penerimaan pembayaran sebagai berikut : 1. Dibayarkan kepada badan usaha (PT) 2. Dibayarkan kepada manajer artis dan lain-lain pembayaran sebesar Grand total Rp 812.998.859,00 Rp 5.367.670.953,00 Rp 6.180.669.812,00 Rp 1.036.826.493,00 Rp 7.217.496.305,00; bahwa berdasarkan bukti dimaksud, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa objek PPh Pasal 23 telah dilunasi dan dilaporkan dalam SPT masa Januari sampai dengan Desember 2008; (SPT Masa PPh Pasal 23 Januari – Desember 2008); bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding walaupun sudah diakui oleh Terbanding bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas objek PPh yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp 7.217.496.305,00 namun alasan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah salah menerapkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor : 15/PJ/2006 tersebut yang seharusnya menurut Terbanding dikenakan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Majelis berpendapat bila dikenakan lagi atas objek yang sama tersebut (PPh Pasal 21) sementara pelunasan PPh Pasal 23 atas objek tersebut telah dilaksanakan, maka terbukti Terbanding telah mengenakan pajak ganda, dan menurut prinsip pemajakan sebagaimana dianut dalam Undang-Undang Perpajakan bertentangan karena tidak diperkenankan terjadi pengenaan pajak ganda; bahwa terjadinya kesalahan pemotongan dan pelunasan jenis pajak yang seharusnya menurut ketentuan berlaku, tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk mengenakan kembali pajak PPh yang telah dilunasinya tersebut dan menghilangkan hak Pemohon Banding atas pajak PPH yang telah dilunasi tersebut, namun Pemohon Banding tetap berhak atas setoran Pajak PPh Pasal 23 yang telah dilunasinya tersebut; bahwa Majelis memandang hak Pemohon Banding atas setoran Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp 7.217.496.305,00 tetap ada dan dapat dikompensasikan ke jenis pajak yang seharusnya terutang yaitu PPh Pasal 21 masa Januari – Desember 2008 dengan cara pemindahbukuan setoran pajak, karena kesalahan tersebut merupakan kekeliruan penerapan Undang-Undang Perpajakan yang tidak bersifat yuridis material yang sewaktu-waktu dapat dibetulkan kesalahan tersebut oleh Terbanding; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan sebesar Rp.7.217.496.305,00; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-179/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Maret 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Pasal 21 Nomor : 00018/501/08/091/10 tanggal 12 Maret 2010 Masa Pajak Januari s/d Desember 2008, dengan perhitungan sebagai berikut : Uraian MenurutKoreksiMenurut Majelis (Rp)P B (Rp)TerbandingDasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 terutang Kredit Pajak : a. Setoran Masa b. Kompensasi kelebihan ke masa pajak berikutnya Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Jumlah PPh YMH /(lebih) dibayar 183.706.982.513 21.189.245.653 22.345.558.882 1.156.313.229 21.189.245.653 NIHIL 190.924.478.818 21.550.120.369 22.345.558.882 795.438.513 21.550.120.369 NIHIL7.217.496.305 360.874.716 (360.874.716) 360.874.716 NIHIL1 83.706.982.513 21.189.245.653 22.345.558.882 1.156.313.229 21.189.245.653 NIHIL |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-179/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Maret 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Pasal 21 Nomor : 00018/501/08/091/10 tanggal 12 Maret 2010 Masa Pajak Januari s/d Desember 2008, atas nama : XXX, NPWP YYY, dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 terutang Kredit Pajak : a. Setoran Masa b. Kompensasi kelebihan ke masa pajak berikutnya Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Jumlah PPh YMH /(lebih) dibayar 183.706.982.513 21.189.245.653 22.345.558.882 1.156.313.229 21.189.245.653 NIHIL |

