Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44301/PP/M.I/15/2013

utusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44301/PP/M.I/15/2013

Jenis Pajak  :Pajak Penghasilan Badan
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00135/406/07/431/09 tanggal 26 Agustus 2009 Tahun Pajak 2007;
Menurut Terbanding  :bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-1455/WPJ.22/ BD.06/2010 tanggal 24 Nopember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00135/406/07/431/09 tanggal 26 Agustus 2009 Tahun Pajak 2007;
Menurut Pemohon:bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Pasal 35 dan 36 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-1455/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 24 Nopember 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 29 Nopember 2010 melalui pos. Isi dari keputusan Terbanding tersebut menolak seluruhnya permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor : 00135/406/07/431/09 tanggal 26 Agustus 2009 Tahun Pajak 2007 sejumlah lebih bayar Rp.5.383.422.843,00;
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor: 001/MGI-BDG2007/II/2011 tanggal 22 Pebruari 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor : 001/MGI-BDG2007/II/2011 tanggal 22 Pebruari 2011 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/MGI-BDG2007/II/2011 tanggal 22 Pebruari 2011:

menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-1455/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 24 Nopember 2010 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 001/MGITAXOFF/XI/09 tanggal 25 Nopember 2009 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00135/406/07/431/09 tanggal 26 Agustus 2009;

dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 001/MGITAXOFF/XI/09 tanggal 25 Nopember 2009 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui keputusan Nomor : KEP-1455/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 24 Nopember 2010;

bahwa Surat Banding Nomor : 001/MGI-BDG2007/II/2011 tanggal 22 Pebruari 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/MGI-BDG2007/II/2011 tanggal 22 Pebruari 2011 memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1455/ WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 24 Nopember 2010, yaitu pada tanggal 29 November 2010 sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 943/BSI/FIN/X/10 tanggal 7 Oktober 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 1455/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 24 Nopember 2010 berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00135/406/07/431/09 tanggal 26 Agustus 2009, sehingga tidak ada jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 001/MGI-BDG2007/II/2011 tanggal 22 Pebruari 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 Pebruari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1455/WPJ.22/BD.06/2010 diterbitkan tanggal 29 Nopember 2010, dengan demikian pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa FGH, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 001/MGI-BDG2007/II/2011 tanggal 22 Pebruari 2011, dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi Akta Notaris DFG SH, M.Kn Nomor 280 tanggal 18 Januari 2008 yang di dalamnya dinyatakan XX sebagai Direktur, karenanya berwenang menandatangani Surat Banding sesuai ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pengajuan Surat Banding Nomor: 943/BSI/FIN/X/10 tanggal 7 Oktober 2010 oleh Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding;

Pemenuhan ketentuan formal pengajuan keberatan oleh Pemohon Banding

bahwa pengajuan banding ini telah didahului dengan surat yang dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai Surat Keberatan Nomor : 001/MGI-TAXOFF/XI/09 tanggal 25 Nopember 2009;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 001/MGI-TAXOFF/XI/09 tanggal 25 Nopember 2009 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 001/MGI-TAXOFF/XI/09 tanggal 25 Nopember 2009 ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 001/MGI-TAXOFF/XI/09 tanggal 25 Nopember 2009 diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak secara tertulis dalam Bahasa Indonesia sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 001/MGI-TAXOFF/XI/09 tanggal 25 Nopember 2009 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00135/406/07/431/09 tanggal 26 Agustus 2009 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 001/MGI-TAXOFF/XI/09 tanggal 25 Nopember 2009 mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan-alasan yang jelas sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 001/MGI-TAXOFF/XI/09 tanggal 25 Nopember 2009 diterima secara lengkap oleh Terbanding tanggal 25 Nopember 2009 sehingga sejak penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00135/406/07/431/09 tanggal 26 Agustus 2009 sampai dengan diterimanya surat keberatan secara lengkap yaitu 25 Nopember 2009 adalah masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa FGH, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Keberatan Nomor : 001/MGI-TAXOFF/XI/09 tanggal 25 Nopember 2009, berwenang menandatangani surat yang berisi ketidaksetujuan dan yang terikat persyaratan-persyaratan tersebut di atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa Surat Keberatan Nomor : 001/MGI-TAXOFF/XI/09 tanggal 25 Nopember 2009 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding

bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1455/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 24 Nopember 2010, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 001/MGI-TAXOFF/XI/09 tanggal 25 Nopember 2009;

bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut memenuhi azas satu keputusan untuk satu keberatan;

bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon tersebut bukan termasuk dalam kategori keputusan yang sebelum diterbitkan tidak didahului dengan pemberian kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengemukakan terdapat masalah formal mengenai jangka waktu penerbitan Keputusan Terbanding;

bahwa dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan :
(1)
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat diperlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai jangka waktu penerbitan Keputusan Terbanding yaitu sebagai berikut :

Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 001/MGITAXOFF/ XI/09 tanggal 25 Nopember 2009;-
Menurut Pemohon Banding, Surat Keberatan a quo telah diterima oleh KPP Madya Bekasi pada tanggal 24 Nopember 2009;-
Dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor: PEM:007287\431\Nov\2009, yang menunjukkan Surat Keberatan a quo telah diterima oleh KPP Madya Bekasi pada tanggal 24 Nopember 2009;-
Pemohon Banding mengakui telah terjadi kesalahan penulisan tanggal di surat keberatan, yaitu tanggal 25 Nopember 2009, seharusnya adalah tanggal 24 Nopember 2009, sesuai tanggal penerimaan surat keberatan oleh KPP Madya Bekasi, yaitu tanggal 24 Nopember 2009;-
Terbanding menyatakan, dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1455/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 24 Nopember 2010 dan dalam Laporan Penelitian Keberatan Nomor: Lap-1006/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 24 November 2010 dinyatakan bahwa Surat Keberatan diterima KPP Madya Bekasi pada tanggal 24 Nopember 2009;-
Majelis memerintahkan agar Terbanding menyampaikan bukti penerimaan surat keberatan berupa Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD);-
Dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor: PEM:007287\431\Nov\2009;-
Berdasarkan pemeriksaan Majelis atas LPAD tersebut, diketahui tanggal penerimaan surat keberatan yang tercantum dalam LPAD tersebut tidak jelas;-
Karena bukti LPAD yang disampaikan Terbanding tidak dapat diyakini kebenarannya, maka Majelis meyakini bukti Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang disampaikan Pemohon Banding;-
Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor: PEM:007287\431\Nov\2009, terbukti bahwa Surat Keberatan a quo telah diterima oleh KPP Madya Bekasi pada tanggal 24 Nopember 2009;-
Majelis berpendapat atas kesalahan penulisan tanggal di Surat Keberatan tersebut, yaitu tanggal 25 Nopember 2009 merupakan simple error, karena faktanya surat keberatan tersebut telah diterima KPP Madya Bekasi tanggal 24 Nopember 2009;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di atas, diketahui Surat Keberatan a quo telah diterima oleh KPP Madya Bekasi pada tanggal 24 Nopember 2009, sehingga jatuh tempo penerbitan Keputusan Keberatan adalah tanggal 23 Nopember 2010, sedangkan dalam hal ini Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1455/WPJ.22/BD.06/2010 baru diterbitkan tanggal 24 Nopember 2010, karenanya penerbitan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1455/ WPJ.22/BD.06/2010 melampaui jangka waktu 12 bulan (lewat 1 hari);

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan Terbanding tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban memberi keputusan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa karena berdasarkan pemeriksaan ketentuan formal, Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1455/WPJ.22/BD.06/ 2010 tanggal 24 Nopember 2010 tidak memenuhi ketentuan formal maka materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Majelis dinyatakan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1455/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 24 Nopember 2010 tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1455/WPJ.22/ BD.06/2010 tanggal 24 Nopember 2010;
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Memutuskan  :Membatalkan Direktur Jenderal Pajak Keputusan Nomor: KEP-1455/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 24 Nopember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00135/406/07/431/09 tanggal 26 Agustus 2009 Tahun Pajak 2007, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga perhitungan pajak yang masih harus (lebih) dibayar adalah sesuai Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut :

Penghasilan Kena Pajak    
PPh Terutang    
Kredit Pajak    
PPh kurang (lebih) bayar    
Jumlah PPh Badan yang telah dikembalikan sesuai SKP    
Kelebihan pembayaran pajak yang masih diterimaRp     11.683.113.673,00
Rp       3.487.433.900,00
Rp     10.372.518.743,00
(Rp      6.885.084.843,00)
Rp       5.383.422.843,00
(Rp     1.501.662.000,00)