Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43353/PP/M.XII/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi sebesar Rp985.349.500,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009;