Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43353/PP/M.XII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43353/PP/M.XII/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi sebesar Rp985.349.500,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009;

Koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp985.349.500,00
Menurut Terbanding :bahwa pengujian bersumber dari Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kas/bank, buku penjualan dan pembelian, Faktur Pajak Keluaran dan Masukan, buku piutang dan hutang, uang muka pada pos neraca, buku penghasilan lain-lain, dokumen ekspor yang ada (Pemberitahuan Ekspor Barang yang telah difiat muat oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai, Bill of Lading, Packing List, serta dokumen ekspedisi dalam hal Pemohon Banding mengirimkan melalui perusahaan jasa pengiriman), nota retur dan equalisasi antara penyerahan Pajak Pertambahan Nilai dan peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan.
Menurut Pemohon:bahwa selama uji bukti, Terbanding selalu menyatakan bahwa dokumen perjanjian pinjaman, pada bagian identitas peminjam hanya mencantumkan nama saja, tidak ada informasi lainnya seperti alamat, kedudukan/posisi mewakili siapa sehingga tidak dapat dibuktikan/ditunjukkan secara nyata dan pasti bahwa uang dari pihak ketiga tersebut bukan dari penjualan yang belum dilaporkan, demikian juga terkait aliran uang yang berasal dari pihak ketiga yang langsung masuk ke rekening koran Pemohon Banding, pihak Terbanding juga selalu menyatakan bahwa Pemohon Banding hanya bisa menunjukkan perjanjian pinjaman dengan hanya mencantumkan nama saja dari pihak ketiga tersebut tanpa ada informasi alamat dan kedudukan/posisi pihak ketiga mewakili siapa, sehingga tidak bisa dibuktikan bahwa aliran dana dari pihak ketiga tersebut bukan dari penjualan yang belum dilaporkan, hal ini berlawanan dengan proses alamiah yang ada pada dunia bisnis saat ini, dimana perjanjian pinjam-meminjam antar pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak perlu dilakukan hal-hal yang sebagaimana dimaksud oleh Terbanding, melainkan hanya dengan mencatat jumlah hutang dan terminologi pembayaran (waktu, bunga dan sebagainya), dan perlu diketahui oleh Majelis bahwa Terbanding sekali lagi hanya bisa mengomentari bukti-bukti yang ada sebagai bukti yang lemah, tanpa dapat membuktikan sebaliknya bahwa koreksi tersebut adalah penjualan.
Pendapat Majelis:bahwa menurut Terbanding Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp985.349.500,00 pada rekening koran merupakan penjualan yang belum dilaporkan yang terdiri atas :


rekening koran Bank FGH USD Acc No. CDAXXXX00XXX sebagai berikut:
Tanggal
Uraian
Nilai USDKurs KMKNilai (Rp)4 Maret 2009QQ10,000.00
11.955,75119.557.500,0013 Maret 2009QQ10,000.00
12.043,80
120.438.000,0025 Maret 2009QQ54,000.00
11.951,00
645.354.000,00Jumlah    
74,000.00

885.349.500,00

rekening koran Bank FGH IDR Acc No. CDAXXXX00XXX sebagai berikut:
Tanggal
Uraian
Nilai USD4 Maret 2009QQ100.000.000,00Jumlah    
100.000.000,00
bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp985.349.500,00 pada rekening koran merupakan pinjaman pemegang saham.

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pendukung terkait transaksi di atas.

bahwa berdasarkan pemeriksaan pada buku besar, rekening koran dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Terbanding hanya semata-mata berdasarkan uang masuk yang dianggap oleh Terbanding sebagai peredaran usaha (penjualan yang belum dilaporkan), tanpa didukung oleh bukti yang lain yang menunjukkan adanya arus uang dan arus barang.

bahwa berdasarkan bukti P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-22, P-27, P-28, dan P-29, arus uang masuk sebesar Rp985.349.500,00 yang dianggap Terbanding sebagai penjualan belum dilaporkan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa arus uang masuk tersebut merupakan pinjaman pemegang saham disertai bukti arus uang keluar sebagai pengembalian pinjaman kepada pemegang saham.

bahwa menurut Majelis, oleh karena yang meminjamkan dana adalah pemegang saham, maka tidak adanya perjanjian hutang antara pemegang saham dengan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan dasar persyaratan adanya hutang kepada pemegang saham.

bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan dapat meyakini keterangan dan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa uang masuk sebesar Rp985.349.500,00 adalah pinjaman dari pemegang saham, bukan merupakan penerimaan dari peredaran usaha/penyerahan, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp985.349.500,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut (Rp)Pemohon Banding
Terbanding
Majelis
Koreksi Dikabulkan
MajelisDasar Pengenaan Pajak7.226.702.524,008.212.052.024,007.226.702.524,00985.349.500,00Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri0,0098.534.950,000,0098.534.950,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
112.971.654,00112.971.654,00112.971.654,000,00Dibayar dengan NPWP sendiri 
16.654.463,0016.654.463,0016.654.463,000,00Lain-lain 
203.229.979,00203.229.979,00203.229.979,000,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(332.856.096,00)(234.321.146,00)(332.856.096,00)98.534.950,00Kelebihan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 
0,000,000,000,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar
(332.856.095,00)(234.321.146,00)
(332.856.095,00)
98.534.950,00Sanksi Kenaikan0,000,000,000,00Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar(332.856.095,00)(234.321.146,00)(332.856.095,00)
98.534.950,00
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.3.
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-187/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00004/407/09/055/10 tanggal 27 Januari 2010, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 menjadi:

Keterangan  Jumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak  
7.226.702.524,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri  
0,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan    112.971.654,00Dibayar dengan NPWP sendiri   16.654.463,00Lain-lain203.229.979,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(332.856.096,00)Kelebihan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
0,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar(332.856.095,00)Sanksi Kenaikan 0,00Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar   
(332.856.095,00)