Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44979/ PP/M.XI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44979/ PP/M.XI/16/2013

Jenis Pajak  :Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak   :2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi tarif keluaran sebesar 10%

Tabel nilai sengketa atas Tarif Pajak sampai dengan Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan:

NoJenis Sengketa Tarif Pajak Masa Juni 2008Nilai Sengketa1.
Tarif Pajak Menurut Pemohon Banding    2%2.
Tarif Pajak Menurut Terbanding 
10%
Menurut Terbanding  :bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak padahal pada bulan Januari 2008 sudah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga berdasarkan Pasal 2 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.03/2008 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
Menurut Pemohon  :bahwa omset Pemohon Banding sesuai dalam pemeriksaan oleh Terbanding untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp587.669.200.- sehingga Pemohon Banding dapat menyimpulkan bahwa sebenarnya Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai PKP sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003;
Menurut Majelis  :bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Uraian Banding Nomor: S-885/WPJ.11/2012 tanggal 20 Maret 2012 alasan koreksi Pemeriksa diketahui sebagai berikut :

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP029/WPJ.11/KP.0800/2011 tanggal 08 Februari 2011 diketahui poin-poin koreksi dan dasar penghitungan yang dilakukan pemeriksa sebagai berikut :

bahwa dilakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp13.898.361.300,00 dengan perincian :

Peredaran Usaha tahun 2008
Dikurangi     Penjualan/Obyek PPN Lokasi :
                   KPP Pratama Sidoarjo Utara    
                    KPP Pratama Sidoarjo Utara    
                    KPP Pratama Sidoarjo Barat    
                  
Dikurangi     Penjualan/Obyek PPN kantor pusat bulan Jan 08    
DPP PPN                         17.552.518.150

   587.669.220
   904.610.200
1.075.664.200
                          (2.567.943.620)
                           (1.086.213.400)
                          13.898.361.130

bahwa Rincian koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN per masa pajak adalah sebagai berikut :

No.Uraian BulanRefMenurutKoreksiWP/SPTPemeriksa1
Januari



2
Februari

1.104.214.4001.104.214.4003
Maret


1.118.189.500
1.118.189.500
4
April 


1.134.797.1001.134.797.1005
Mei


1.201.905.4501.201.905.4506
Juni

1.211.826.2001.211.826.2007
Juli


1.278.848.8501.278.848.8508
Agustus


1.357.421.6501.357.421.6509
September

1.330.620.7501.330.620.75010
Oktober

1.429.303.1501.429.303.15011
Nopember

1.323.717.8501.323.717.85012
Desember

1.407.516.4001.407.516.400Jumlah

13.898.361.30013.898.361.300
bahwa Penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah penyerahan barang kena pajak yaitu berbagai macam barang yang dijual melalui toko atau swalayan, pada bulan Januari 2008 Peredaran Usaha Pemohon Banding telah mencapai Rp1.086.213.250,00 sehingga telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003, oleh karena itu atas penyerahan bulan-bulan berikutnya merupakan penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.03/2008 tanggal 01 Januari 2008 pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang akan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto wajib memberitahukan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka penghitungan Pajak Keluaran Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-029/WPJ.11/KP.0800/2011 tanggal 08-02-2011 Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di Pasar Swalayan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP- 1617/WPJ.11/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang dibuat oleh Kanwil Jawa Timur I diketahui Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan alasan seperti menurut Terbanding a quo.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bahwa Nomor Pengusaha Kena Pajak diterbitkan kepada Pemohon Banding pada saat pemeriksaan.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bahwa Terbanding menyatakan saat Pengukuhan adalah awal Februari.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan saat Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak seharusnya adalah pada awal Maret.

bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 menyatakan:

Pasal 4:
(1)
Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,(2)
Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya,(3)
Dalam hal Pengusaha tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui Pemohon Banding juga mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1661/WPJ.11/2011 tanggal 10 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 Nomor: 00021/205/08/615/11 tanggal 10 Februari 2011, NPWP: 0X.XXX.XXX.0.XXX-000, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: XX- 0X0XXX-X00X,

bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 Nomor: LAP-029/WPJ.11/KP.0800/2011 tanggal 08 Februari 2011, NPWP: 0X.XXX.XXX.0.XXX-000 diketahui poin-poin koreksi dan dasar penghitungan yang dilakukan pemeriksa sebagai berikut:

Peredaran Usaha tahun 2008 menurut SPT    
Peredaran Usaha/Obyek PPh Lokasi    
Koreksi Peredaran Usaha    Rp          589.500.000
Rp     17.552.518.150
Rp     16.963.018.150

bahwa berdasarkan data yang diserahkan oleh Terbanding diketahui Sdr. X terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Surabaya Rungkut dengan tanggal 21 Desember 1988 dengan jenis usaha Perdagangan Ecaran Berbagai Macam Barang yang utamanya makanan, minuman.

bahwa berdarkan angka romawi iv huruf b. surat uraian banding Nomor : 959/WPJ.11/2012 tanggal 20 Maret 2012 dinyatakan:
b.
Penelaah sependapat dengan Pemeriksa bahwa pada masa pajak Januari 2008 peredaran usaha Pemohon Banding telah melewati batasan peredaran bruto Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud Pasal 1 KMKRI Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 sehingga harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada awal bulan berikutnya sesuai Pasal 4 ayat (3) KMKRI Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003, oleh karena itu untuk bulan/masa pajak Pebruari 2008 Pemohon Banding sudah harus memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
bahwa berdarkan bagian huruf c pada bagian tanggapan Terbanding pada surat Terbanding Nomor: S-72/PJ.07/2013 tanggal 07 Januari 2013 a quo diketahui;

c.
Berdasarkan butir a dan b maka Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sejak Februari 2008.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret 2008 yang menyatakan:

Pasal 3
Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan berlaku ketentuan sebagai berikut :
Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai.Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut :untuk penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, sebesar 80% (delapan puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a,untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak selain Pedagang Eceran, sebesar 70% (tujuh puluh persen) dikalikan dengan pajak keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a,Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak, sebesar 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a.Pasal 5
Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan untuk dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, mulai permulaan tahun buku berikutnya Pengusaha Kena Pajak tidak diperbolehkan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 567/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, menyebutkan:
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar 10% x Harga Jual Barang Kena Pajak,Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar 10% x 20% x Jumlah seluruh penyerahan barang dagangan.bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan tidak dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.

bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret 2008 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto menyatakan:

(2)
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pemohon Banding tidak memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut.

bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan tidak dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.

bahwa apabila Terbanding menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan maka Terbanding terkendala juga dengan masalah aturan karena seharusnya ada permohonan dari Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat keberatan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 1 Desember 2010 diketahui bahwa secara implisit Pemohon Banding menerima koreksi jumlah penyerahan yang belum dikenakan Pajak Keluaran sebesar Rp1.118.189.500.00 namun Pemohon Banding tidak mau bila dikenakan tarif 10% dan meminta agar tarif Pajak Keluaran dikenakan sebesar 2%.

bahwa untuk dapat untuk dapat menggunakan tarif 2% (dua perseratus) maka Pemohon Banding harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.03/2008 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak a quo.

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding a quo diketahui bahwa Pemohon Banding belum pernah melaporkan SPT Masa PPN tahun 2008 walaupun sudah dikukuhkan sebagai PKP sehingga Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan untuk dapat mengenakan tarif 2% (dua perseratus) pada saat melakukan penyerahan barang.

bahwa Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyatakan:

(4a)
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
bahwa Pasal 3A ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2000 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah juncto Pasal 4 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai menyatakan:

Pasal 3A
Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 4 ayat (4)
Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.”

bahwa kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPN BM oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan karena Pemohon Banding tidak pernah mengajukan permohonan/memberitahukan pengguna norma maka koreksi Terbanding atas pengenaan PPN dengan tarif sebesar 10% sudah betul yaitu pada saat dikukuhkan sebagai Pengusaha kena Pajak.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, selanjutnya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Terbanding, Penjelasan Tertulis Pemohon Banding sebagai pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1658/WPJ.11/2011 tanggal 10 Oktober 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00095/207/08/615/11 tanggal 10 Februari 2011.