Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45381/PP/M.XIV/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Kredit Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.13.297.396.071,00, namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp.0,00, sehingga nilai sengketa kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp.13.297.396.071,00;