Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44663/PP/M.II/11/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44663/PP/M.II/11/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 22
 
Tahun Pajak  :2008
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp. 384.141.750,00;

Koreksi positif obyek PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp. 384.141.750,00
Menurut Terbanding:bahwa yang menjadi dasar koreksi DPP PPh Pasal 22 Impor Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.384.141.750,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding melakukan pembelian impor atas komponen dan suku cadang pesawat untuk keperluan TNI Angkatan Udara;
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp.384.141.750,00, karena impor tersebut adalah merupakan impor peralatan militer (alutsista) dari Singapore, dimana berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 11 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KMK-254/KMK-03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukkan Pemungutan PPh Pasal 22, sifat dan besarnya pungutan serta tatacara penyetoran dan pelaporannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 210/PMK.03/2008 tanggal 11 Desember 2008, diatur bahwa atas impor BKP berupa persenjataan, amunisi dan perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan, yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, dikecualikan dari Pungutan PPh Pasal 22. Selain itu pembelian/Impor barang tersebut dengan kondisi penyerahan barang (Cost & Freight) oleh Forwarder dari AURI di Jakarta;
Pendapat Majelis  :bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-102/WPJ.06/KP.0500/2010 tanggal 28 April 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 22 Impor Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.384.141.750,00 dikarenakan Pemohon Banding melakukan pembelian impor atas komponen dan suku cadang pesawat untuk keperluan TNI Angkatan Udara.

bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen kontrak perjanjian jual beli, purchase order (PO) dan invoice, Terbanding berpendapat Pemohon Banding merupakan importir yang melakukan pembelian barang untuk keperluan TNI Angkatan Udara dan barang tersebut dibeli dari FGH Pte. Ltd. yang berkedudukan di Singapura.

bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan kepada Terbanding, tidak diketemukan Surat Keputusan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai terkait Fasilitas pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor atas pembelian impor komponen LRU XY pesawat A-2808.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 22 Impor Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.384.141.750,00 sehubungan dengan impor peralatan militer (alutsista) berupa komponen LRU XY pesawat A-2808 dari Singapore yang dilakukan oleh Pemohon Banding, karena berdasarkan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 11 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KMK- 254/KMK-03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukkan Pemungutan PPh Pasal 22, sifat dan besarnya pungutan serta tatacara penyetoran dan pelaporannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 210/PMK.03/2008 tanggal 11 Desember 2008 diatur bahwa atas impor BKP berupa persenjataan, amunisi dan perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan, yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, dikecualikan dari Pungutan PPh Pasal 22. Selain itu pembelian/Impor barang tersebut dengan kondisi penyerahan barang (Cost & Freight) oleh Forwarder dari AURI di Jakarta.

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:
Surat Perjanjian Jual Beli antara TNI AU dengan Pemohon No.SPJB/034/2008/DL/RR/2008/AU tanggal 5 Mei 2008,Faktur Pajak Standar No:0X0.000-0X.000000X tanggal 02 Juni 2008,P/O dari PT XXX kepada FGH Pte.Ltd,Invoice dari FGH PTE.LTD,Rekening Koran.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding diketahui bahwa barang impor dalam sengketa a quo adalah berupa LRU XY Pesawat A-2802 milik TNI Angkatan Udara yang dibeli Pemohon Banding dari FGH Pte. Ltd berdasarkan Purchase Order Nomor : NKP001-M tanggal 15 April 2008 dengan kondisi penyerahan barang (Cost & Freight) Jakarta.

bahwa FGH Pte. Ltd menerbitkan invoice nomor 00X0X00X tanggal 2 Mei 2008 dengan nilai USD 41,750.00 kepada Pemohon Banding dan barang dikirim kepada Pemohon Banding sesuai dengan Purchase Order tersebut diatas.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding, telah diterbitkan SKPKB PPh Pasal 22 Impor Nomor 00001/227/08/027/10 tanggal 28 April 2010 dengan menetapkan Dasar Pengenaan pajak sebesar Rp.384.141.750,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian impor atas komponen dan suku cadang pesawat untuk keperluan TNI Angkatan Udara.

bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003 diatur bahwa Pemungut Pajak atas impor barang adalah Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

bahwa dalam Pasal 3 Ketentuan a quo diatur bahwa dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah impor persenjataan, amunisi dan perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara.

bahwa PPh Pasal 22 Impor yang dipungut adalah merupakan pembayaran pendahuluan atas PPh dalam suatu tahun pajak yang kemudian menjadi kredit pajak dalam perhitungan PPh Badan dari Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak yang bersangkutan, sehingga dengan demikian apabila dalam suatu tahun pajak tidak terdapat pemungutan PPh Pasal 22 Impor maka tidak ada jumlah PPh Pasal 22 a quo yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan yang bersangkutan.

bahwa atas impor barang a quo yang dilakukan Pemohon Banding tidak ada pemungutan PPh Pasal 22 Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagi pihak yang berdasarkan ketentuan yang berlaku, ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 Impor.

bahwa oleh karena itu tidaklah tepat seperti dalam sengketa ini bahwa atas impor barang a quo yang dilakukan dalam tahun 2008 kemudian ditagih Terbanding dengan menerbitkan SKPKB PPh Pasal 22 Impor beserta sanksi administrasinya sekitar 2 tahun kemudian yaitu tanggal 28 April 2010.

bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nmor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, dilain pihak Pemohon Banding bukan sebagai Bendaharawan Pemerintah atau Wajib Pungut yang ditunjuk Pemerintah, dengan demikian Pemohon Banding bukan Wajib Pungut PPh Pasal 22 Impor.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding berupa DPP PPh Pasal 22 Impor atas pembelian impor LRU XY Pesawat A-2802 milik TNI AU dari FGH Pte. Ltd sebesar Rp.384.141.750,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 22 Impor menurut keputusan Tb    
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    
DPP PPh Pasal 22 Impor menurut Majelis  Rp.    384.141.750,00
Rp.    384.141.750,00
Rp.          N i h i l
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-780/WPJ.06/2011 tanggal 19 Juli 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00001/222/08/027/10 tanggal 28 April 2010, sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi NIHIL.