Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44957/PP/M.V/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44957/PP/M.V/15/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
 
Tahun Pajak:2006
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto PPh Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 19.524.984.700,00;
Menurut Terbanding  :bahwa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 19.524.984.700,- karena tidak ada bukti pendukung nota kredit bank ataupun bukti Iainnya, sehingga Pemeriksa menganggap bahwa pinjaman tersebut adalah merupakan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2006, dengan rincian sebagai berikut sebagai berikut:

Uraian
MenurutKoreksiWP
PemeriksaRp
Pendapatan Jasa Giro
Laba Selisih Kurs
Laba Selisih Harp
Pendapatan Lain-lain 
Jumlah1.535.386
609.594.240
25.056.175
56.220.3031.535.386
609.594.240
25.056.175
19.581.205.003-


19.524.984.700
692.406.10420.217.390.80419.524.984.700
Menurut Pemohon:bahwa pihak Terbanding/Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi positif atas Penghasilan Diluar Usaha sebesar Rp19.524.984.700 berdasarkan anggapan bahwa pinjaman dari pemegang saham adalah merupakan penghasilan;
Menurut Majelis  :Bukti/dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah data berupa :
Rekap General Ledger Pinjaman,Surat Perjanjian Hutang No. SPU/LTX/001/X11/2002,Nota penerimaan Bank/Kas,Surat Permohonan Pinjaman Uang,Tanda Terima Penerimaan Uang,Bukti Transfers dan Bukti Setoran BankRekening Koran Bank FGH (Maret dan Juli 2006), Bank DFG Valas
(Februari dan Juli 2006) dan Bank JKL Valas (Oktober 2006)Penelitian terhadap dokumen Pemohon Banding berupa Surat Perjanjian Hutang No. SPU/LTX/001/X11/2002 tanggal 16 Desember 2002 antara PT XXX (Debitur) dengan KLM (Kreditur) diatur sebagai berikut ;
Kreditur bersedia memberi pinjaman/utang kepada Debitur dengan penerimaan uang ditetapkan dengan saldo maksimal sebesar Rp 30.000.000.000 (tigapuluh milyar rupiah).Debitur Wajib membuatkan Surat Permohonan Pinjaman uang yang disampaikan ke Kreditur dan Kreditur memberikan pinjaman tersebut di atas sesuai dengan Surat Permohonan Pinjaman Uang yang dibuat oleh Debitur.Utang Debitur kepada Kreditur telah terjadi pada hari dan tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dana pinjaman masuk ke rekening Debitur.Utang tersebut akan digunakan Debitur hanya untuk kepentingan usaha PT. XXX;Nota penerimaan Bank/Kas, Surat Permohonan Pinjaman Uang, Tanda Terima Penerimaan Uang, Bukti Transfers dan Bukti Setoran Bank dapat diperinci bahwa dari sengketa Rp. 19.524.984.700.- dibagi menjadi sebagai berikut :
1)
Rp. 16.388.000.000.- adalah diterima melalui kas dan digunakan Pemohon Banding untuk biaya operasional Pemohon Banding antara lain untuk : bayar gaji/upah, jamsostek, biaya pabrik, sewa genset, beli solar.2)
Rp. 3.136.984.700.- disetor melalui slip setoran Bank antara lain : Bank FGH, PT. DFG Bank, dan Bank JKL.
Buku Besar Akun XX0X0X Tahun 2006 atas Hutang Pinjaman dengan saldo awal Rp. 10.780.000.000.- dan saldo tgl 18/10/2006 Rp. 24.454.441.200.-
Buku Besar Akun XX0X0X Hutang Pinjaman Tahun 2006 dengan saldo awal 29.461.280.840.- dan saldo akhir Rp. 29.651.591.840.-
Buku Besar Kas Besar Tahun 2006
Permohonan Pinjaman Uang Tahun 2006 sebanyak 22 permohonan kepada Mr. KLM.
Akte Notaris No. 202 tgl 14 November 1997 Risalah Rapat PT. QQ bahwa Mr. KLM sebagai Presiden Direktu sekaligus pemegang saham 700 lembar saham dari total 2.000 saham.
Surat Pernyataan bermeterai cukup dari Mr.KLM denggan isi :
Telah memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding sampai 31 Desember 2006 sebesar Rp. 54.106.033.040.-Pinjaman diberikan secara tunai untuk membayar gaji pekerja/buruh. Pinjaman melalui Bank melalui PT. QQ disetor atas nama Nurwati atau Sudarnani/Nani karyawan PT. QQ SPT OP Tahunan 2006 atas nama KLM dengan posisi Piutang Rp.70.944.059.082.- dan Hutang Rp. 72.160.000.000.-Formulir 1721 A1 atas nama KLM, XY dan YX bahwa dari dokumen/data tersebut diatas tidak ada dokumen yang menyatakan adanya penghasilan lain-lain sesuai dengan dalil koreksi Terbanding, sedangkan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa ada peminjaman uang dengan Perjanjian dan dilengkapi dengan bukti/dokumen transaksi yang membuktikan tidak ada penghasilan lain-lain tetapi yang ada adalah penerimaan hutang Pinjaman tunai/kas maupun melalui slip penyetoran bank. Dengan demikian bahwa koreksi Terbanding tidak terbukti ada Penghasilan lain-lain sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan dan Banding Pemohon Banding dikabulkan;
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, secara keseluruhan koreksi Terbanding menjadi sebagai berikut:

Penghasilan di Luar Usaha menurut Terbanding    
Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan    
Penghasilan di Luar Usaha hasil persidangan  Rp.     17.953.588.472,00
Rp           19.524.984.700
Rp.     (1.571.396.228,00)
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dan data-data yang terdapat dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:

Peredaran Usaha    
Harga Pokok    
Laba Bruto    
Biaya Usaha    
Penghasilan Neto Dalam Negeri    
Penghasilan (Biaya) dari luar usaha    
Penyesuaian Fiskal Positif    
Penyesuaian Fiskal Negatif    
Penghasilan (Rugi) Neto    
Kompensasi Kerugian    
Penghasilan Kena Pajak (Rugi)    
PPh Terutang    
Kredit Pajak
– PPh Pasal 22    
– PPh Pasal 23    
Jumlah    
PPh Kurang (lebih) Bayar  Rp     44.396.092.609,00
Rp     37.288.448.979,00
Rp       7.107.643.630,00
Rp       6.242.509.359,00
Rp          865.134.271,00
Rp      (1.571.396.228,00)
Rp          178.695.671,00
Rp             (1.535.386,00)
Rp         (529.101.672,00)
Rp                            0,00
Rp         (529.101.672,00)
Rp                            0,00

Rp          313.987.518,00
Rp            23.957.865,00
Rp          337.945.383,00
Rp         (337.945.383,00)
Memperhatikan  :Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta kesimpulan Majelis a quo;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2400/WPJ.07/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00053/206/06/057/10 tanggal 06 Juli 2010, atas nama PT. XXX, sehingga Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha    
Harga Pokok    
Laba Bruto    
Biaya Usaha    
Penghasilan Neto Dalam Negeri    
Penghasilan (Biaya) dari luar usaha    
Penyesuaian Fiskal Positif    
Penyesuaian Fiskal Negatif    
Penghasilan (Rugi) Neto    
Kompensasi Kerugian   
Penghasilan Kena Pajak (Rugi)    
PPh Terutang    
Kredit Pajak
–   PPh Pasal 22    
–   PPh Pasal 23    
Jumlah   
PPh Kurang (lebih) Bayar    Rp     44.396.092.609,00
Rp     37.288.448.979,00
Rp       7.107.643.630,00
Rp       6.242.509.359,00
Rp          865.134.271,00
Rp      (1.571.396.228,00)
Rp          178.695.671,00
Rp             (1.535.386,00)
Rp         (529.101.672,00)
Rp                            0,00
Rp         (529.101.672,00)
Rp                            0,00

Rp          313.987.518,00
Rp            23.957.865,00
Rp          337.945.383,00
Rp         (337.945.383,00)