Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45590/PP/M.XV/10/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-45590/PP/M.XV/10/2013 Jenis Pajak : Penghasilan Pasal 21   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp3.140.269.970,00; Menurut Terbanding : berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui kesimpulan akhir hasil pemeriksaan atas PPh Pasal 21 – KPP PMA Satu adalah sebagai berikut: Objek Pajak PPh Pasal21 menurut SPT/WP    Objek Pajak PPh Pasal21 menurut Keputusan Keberatan    Koreksi    Rp 2.827.714.592,00Rp 5.967.984.562,00Rp 3.140.269.970,00 Koreksi objek PPh Pasal 21 sesuai dengan equalisasi dengan pembebanan biaya pada SPT PPh Badan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemeriksa rnelakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas PPh Pasal 21 sebesar Rp.3.682.687.225,00, koreksi tersebut didapat dari hasil rekonsiliasi antara jumlah DPP di SPT PPh 21 dengan biaya-biaya yang merupakan obyek PPhPasal 21 dari Laporan Keuangan untuk pelaporan PPh badan; Menurut Majelis : bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis, yang berisi : bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang ditanda tangani oleh Bapak Erwin Ciputra, selaku Direktur Utama Pemohon Banding pada tanggal 26 Maret 2012 yang berisikan memberikan Kuasa Khusus untuk menangani Banding atas Surat Keputusan Terbanding nomor : KEP-1480/WPJ.07/2011 yang merupakan Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 nomor : 00010/201/08/052/10 tanggal 15 April 2010, dengan ini menyampaikan penjelasan sera dokumen-dokumen yang menjelaskan banding Pemohon Banding atas KEP-1480/WPJ.07/2011 atas SKPKB PPh Pasal 21 nomor : 00010/201/08/052/10; Penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :bahwa Terbanding melakukan rekonsiliasi antara DPP di SPT PPh Pasal 21, yang dilaporkan oleh kantor pusat di KPP PMA Satu dan di pabrik yang dilaporkan di KPP Pratama Serang dengan perkiraan – perkiraan yang berisikan gaji dan beban karyawan lainnya di Laporan Keuangan dari Pemohon Banding; bahwa hasil daripada rekonsiliasi tersebut adalah :bahwa jumlah obyek PPh Pasal 21 yang diambil dari no perkiraan yang merupakan obyek dari PPh Pasal 21 adalah no perkiraan 512110 sampai dengan no perkiraan 720530 (lihat lampiran 1) menurut Terbanding adalah sebesar USD 2.255.182,11; bahwa untuk itu Pemohon Banding melampirkon ringkasan jumlah dari setiap perkiraan-perkiraan tersebut, dan Pemohon Banding juga melampirkan beberapa General Ledger dari Basic Salary, yaitu perkiraan no XXXXX0 Basic Salary    XXXXX0 Basic Salary    XXXXX0 Basic Salary    XX0XX0 Basic Salary    XX0XX0 Basic Salary    XX0XX0 Basic Salary    USD     535.593,15USD       54.713,83USD     561.513,11USD       26.651,32USD       57.459,85USD     127.197,03      bahwa adapun Pemohon Banding melampirkan perkiraan-perkiraan diatas karena perkiraan perkiraan diatas dapat dikatakan merupakan perkiraan yang besamya cukup signifikan; bahwa tetapi dari obyek-obyek tersebut, Pemohon Banding selaku Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya astek sebesar 3,7% adalah bukan obyek pajak PPh Pasal 21 yaitu, perkiraan-perkiraan: No perkiraanXXXXX0    XXXXX0    XX0XX0    XX0XX0    Jumlah            JumlahUSD     20.668,49USD     22.067,85USD       1.116,07USD       4.979,02USD     49.031,43 bahwa adapun alasan Pemohon Banding biaya diatas bukan obyek PPh Pasal 21 karena biaya-biaya diatas berdasarkan peraturan adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, tetapi bukan merupakan penghasilan bagi karyawan; bahwa jadi jumlah obyek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding adalah sebesar USD 2.255.182,11 dikurangi dengan USD 49.031,43 yaitu sebesar USD 2.206.150,68; bahwa kemudian jumlah DPP yang Pemohon Banding setor dari bulan Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 adalah sebagai berikut (lihat Lampiran 2) KPP PMA Satu : Jumlah dalam    KPP Pratama Serang Jumlah dalam     Jumlah dalam    IDR        2.827.714590,19IDR     18.438.748.249,60IDR     21.266.462.839,79 bahwa bila dihitung dalam USD, dimana kurs yang digunakan adalah kurs tengah BI dari akhir bulan sebelumnya (misalnya Januari 2008, digunakan kurs tengah BI pada tanggal 31 Desember 2007), maka :Jumlah DPP di KPP PMA Satu    Jumlah DPP di KPP Pratama Serang    Jumlah DPP dalam USD    USD        298.005,34USD     1.935.955,50USD     2 233 960 83 bahwa adapun alasan Pemohon Banding membagi jumlah IDR dari DPP diatas dengan kurs tengah dari Bank XY setiap akhir bulan, adalah agar sama perlakuannya pada waktu Pemohon Banding membukukan perkiraan dalam buku besar, dimana gaji dalam mata uang IDR dibagi dengan kurs tengah Bank XY tersebut untuk mendapatkan angka di General Ledger; bahwa jadi bila dibandingkan antara jumlah obyek PPh Pasal 21 yang diambil dari perkiraan General Ledger sebesar USD 2.206.150,68 dan jumlah DPP PPh Pasal 21 dalam USD yaitu sebesar USD 2.233.960,83, maka terdapat perbedaan sebesar USD 27.810,15 atau sebesar 1,24%, dan perbedaan ini sangat kecil;   bahwa menurut Pemohon Banding perbedaan tersebut diakibatkan adanya gaji yang dibayarkan dalam USD, kemudian ketika dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 masa di tahun 2008 didalam IDR dikalikan dengan kurs Merited Keuangan ( kurs pajak ), tetapi ketika mau dihitung dalam USD, maka jumlah DPP dalam IDR di bulan bersangkutan dibagi langsung dengan kurs tengah BI yang ada; bahwa dalam proses keberatan, Penelaah Keberatan menyetujui bahwa iuran Astek 3,7% yang dibayar oleh perusahaan selama tahun 2008, yaitu sebesar USD 49.031,43 bukan obyek pajak PPh Pasal 21. (Lihat Lampiran 3, yang merupakan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir), dimana menurut Peneliti Keberatan Obyek PPh Pasal 21 cfm Pemeriksa    Obyek PPh Pasal 21 berupa Astek 3,7% yang dibatalkan    Jumlah Obyek PPh Pasal 21 cfm Tim Peneliti    Kurs KMK        Jumlah obyek PPh Pasal 21 Cfm PenelitiUSD       2.255.270,02USD            49.031,63USD        2.206238,39                    11.062,60IDR     24.406.732813 bahwa kurs KMK yang digunakan oleh Pemeriksa maupun Peneliti Keberatan adalah kurs pajak minggu ke 4 bulan Desember 2008 (dari 22 Desember 2008 sampai dengan 4 Januari 2009 ) adalah sebesar Rp 11.06260; bahwa dari uraian diatas, terlihat bahwa jumlah obyek PPh Pasal 21 dalam USD antara Peneliti Keberatan dan Wajib Pajak sudah sama, yaitu : Menurut wajib pajak    Menurut Peneldi Keberatan    Selisih    USD     2.206.150,68USD     2.206.238,39USD                 87,71 Selisih diatas sangat kecil sekali (tidak material);bahwa Pemohon Banding tidak setuju penggunaan kurs tunggal yaitu sebesar 11.062,60 (kurs minggu ke 4 bulan Desember 2008) oleh Pemeriksa maupun Peneliti Keberatan, karena dilihat variasl besamya kurs dari Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 sangat bervariasi, yaitu terendah 9.051 di bulan Maret 2008, dan tertinggi sebesar 12.151 di bulan Desember 2008; bahwa untuk itu Pemohon Banding menggunakan KMK yang berlaku pada saat pemotongan PPh Pasal 21

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45516/PP/M.V/10/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45516/PP/M.V/10/2013 Jenis Pajak   : Pajak Penghasilan Pasal 21 Final   Tahun Pajak    : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp. 10.386.389.442,00 terdiri dari :1.DPP Pembayaran Pesangon sebesar Rp. 833.560.441,002.Pembebanan Biaya Imbalan Pasca Kerja sebesar Rp. 9.552.829.000 Menurut Terbanding : bahwa kepada Wajib Pajak telah dikirimkan surat permintaaan data/dokumen ke-1 melalui surat nomor : S-2562/WPJ.22/BD.06/2010 tgl 28 Desember 2010. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) KEP-1835/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 24 Nopember 2011 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 Final Nomor 00001/243/08/433/10 tanggal 22 September 2010; bahwa dasar koreksi SKPKB PPh Pasal 21 Final Nomor 00001/243/08/433/10 tanggal 22 September 2010 adalah adanya objek PPh Pasal 21 Final berupa Uang Pesangon yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp15.880.680.990,-; Menurut Pemohon Banding : bahwa DPP Pembayaran Pesangon Menurut Terbanding merupakan penjumlahan dari Pesangon ditambah PPh pasal 21 Final sebesar Rp. 6.327.851.990,15 yang seharusnya menurut Pemohon Banding berdasarkan SPT, DPP untuk pesangon adalah nilai pesangon tanpa PPh pasal 21 Final, sehingga DPP PPh pasal 21 Final adalah sebesar Rp. 5.494.291.548,60; Pendapat Majelis : bahwa menurut Majelis, pemeriksaan dalam persidangan terbukti DPP Pajak Penghasilan Pasal 21 Final menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 15.880.680.990,00, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.5.494.291.548,00, sehingga terdapat koreksi sebesar Rp. 10.386.389.442,00; bahwa koreksi sebesar Rp. 10.386.389.442,00 terdiri dari :1.DPP Pembayaran Pesangon sebesar Rp. 833.560.441,002.Pembebanan Biaya Imbalan Pasca Kerja sebesar Rp. 9.552.829.000bahwa pembahasan pokok sengketa dapat diuraikan sebagai berikut :1.DPP Pembayaran Pesangon senilai Rp. 833.560.441,00bahwa menurut Terbanding dalam persidangan, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Alat Bukti tanggal 31 Januari 2013 adalaha.bahwa materi sengketa dalam matriks tersebut tidak sesuai dengan materi yang disengketakan dalam surat permohonan banding;b.Atas perbedaan pengakuan DPP, dalam SPM Bruto yang menjadi DPP tidak include Pajak sedangkan pencatatan akuntansi mengakui bruto + pajak sebagai DPP sebesar Rp833.560.441, Terbanding berpendapat bahwa materi tersebut tidak disengketakan pada saat keberatan, sehingga tidak dapat diajukan dalam banding;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding tersebut di atas, dengan alasan DPP Pembayaran Pesangon menurut Terbanding merupakan penjumlahan dari Pesangon ditambah PPh pasal 21 Final sebesar Rp. 6.327.851.990,15 yang seharusnya menurut Pemohon Banding berdasarkan SPT, DPP untuk pesangon adalah nilai pesangon tanpa PPh Pasal 21 Final, sehingga DPP PPh pasal 21 Final adalah sebesar Rp. 5.494.291.548,60; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang ada dalam berkas banding, terutama surat keberatan Nomor: 2325/PK/GMAK/XI/2010 tanggal 23 November 2010 diketahui Pemohon Banding memang tidak mengajukan keberatan untuk koreksi DPP Pembayaran Pesangon senilai Rp. 833.560.441,00, sehingga Majelis berpendapat tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena banding adalah upaya hukum lanjutan dari keberatan; bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding atas DPP Pembayaran Pesangon senilai Rp. 833.560.441,00 tetap dipertahankan; 2.Pembebanan Biaya Imbalan Pasca Kerja sebesar Rp. 9.552.829.000bahwa Terbanding melakukan koreksi pembebanan biaya imbalan pasca kerja dengan alasan sbb:1.Pemohon Banding tidak bisa memberikan rekap & rincian penjelasan, disertai data, bukti & dokumen pendukung atas koreksi Terbanding yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 21 disertai dasar hukum/ketentuan perpajakan yang berlaku yang mendukung permohonan Wajib Pajak.2.Biaya yang telah dilakukan koreksi fiskal, tidak selalu bukan merupakan objek pajak.3.Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tidak diatur bahwa atas realisasi biaya pesangon karyawan (penerapan PSAK 24) hasil perhitungan Aktuaris, tidak terutang PPh Pasal 21 Final.4.Biaya Pesangon sebesar Rp. 15.880.680.990,- sudah direalisasi dan dibebankan sebagai biaya oleh Wajib Pajak.5.Dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor : 138 Tahun 2000 (tgl 21 Desember 2000) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan disebutkan sebagai berikut :bahwa Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. bahwa dalam kasus Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan pembebanan biaya tersebut sebagai Biaya Pesangon Karyawan sebesar Rp. 15.880.680.990,-, sehingga atas realisasi biaya pesangon sebesar Rp. 15.880.680.990,- Terbanding berpendapat bahwa atas biaya pesangon tersebut terutang PPh Pasal 21 Final. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: Pem-151/WPJ.19/KP/0305/ 2010 tanggal 2 Agustus 2010 serta berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2010 dan yang dihadiri oleh Pemohon Banding serta Pemeriksa Pajak, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa tidak ada ditemukan koreksi atas kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2008; bahwa namun, dalam perkembangan selanjutnya pada tanggal 22 September 2010 Pemeriksa Pajak telah menerbitkan SKPKB PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor : 0001/243/08/433/10 tanggal 22 September 2010 yang diterima oleh Pemohon Banding dengan nilai pembayaran pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp. 1.357.098.526,-; bahwa tindakan atau perbuatan Pemeriksa Pajak yang telah menerbitkan SKPKB PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor : 00044/201/08/433/10 tanggal 22 September 2010 tersebut secara nyata-nyata telah tidak sesuai lagi dengan apa yang telah dituangkan oleh Pemeriksa Pajak sendiri dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: Pem-151/WPJ.19/KP/0305/2010 tanggal 2 Agustus 2010 serta Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2010; bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju dan tidak sependapat dengan Terbanding dengan adanya kewajiban PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 yang masih harus dibayar sebesar Rp. 1.357.098.526,-, karena Pemohon Banding telah melaksanakan seluruhnya kewajiban perpajakannya berkaitan dengan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008, sehingga seharusnya PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah NIHIL; bahwa dalam persidangan, Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pemeriksaan alat bukti dengan hasilnya sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, materi sengketa dalam matriks Pemohon Banding tidak sesuai dengan materi yang disengketakan dalam surat permohonan banding; bahwa Terbanding juga berpendapat, atas penerapan PSAK 24 dan sudah dikoreksi positif di PPh Badan sebesar Rp 9.552.829.000, Terbanding berpendapat bahwa Biaya Pesangon sudah direalisasi dan dibebankan sebagai biaya oleh Wajib Pajak. Dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor : 138 Tahun 2000 (tgl 21 Desember 2000) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45473/PP/M.X/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45473/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00032/240/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011; Menurut Tergugat : bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Nomor : PRIN-193/WPJ.11/KP.1105/2009 tanggal 8 September 2009 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya nomor : Pemb-193/WPJ.11/KP.11/2009 tanggal 8 September 2009; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat pada tanggal 8 September 2009 telah menerima Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya dengan nomor : Pemb-193/WPJ.11/ KP.11/2009, berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor : PRIN- 193/WPJ.11/KP.11/2009; Pendapat Majelis : bahwa menurut Tergugat, dasar hukum yang digunakan Penggugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang KUP 2009 yang menyatakan bahwa yang dapat diajukan gugatan adalah terhadap penerbitan surat ketetapan pajak yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa menurut Tergugat, prosedur yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang KUP 2009 adalah dari dimulainya pemeriksaan yaitu pada saat diberikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan hingga diterbitkannya SKPKB Nomor: 00032/240/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sehingga dapat diartikan bahwa prosedur yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang KUP 2009 adalah tahapan-tahapan yang harus dijalankan oleh Tergugat untuk menerbitkan SKPKB; bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan surat perintah pemeriksaan pajak salah menerapkan dasar hukum, Jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan melanggar peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan pemeriksaan melanggar azas-azas umum pemerintah yang baik sehingga produk hukum yang dihasilkan yaitu SKPKB nomor : 00032/240/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 cacat dan harus dibatalkan; bahwa menurut Penggugat, alasan surat perintah pemeriksaan pajak salah menerapkan dasar hukum karena berdasarkan Pasal 36 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 untuk pemeriksaan pajak tetap menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, karena tidak termasuk dalam hak dan kewajiban Pajak yang menggunakan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa alasan jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan melanggar peraturan perundang-undangan dikarenakan berdasarkan Pasal 5 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 dinyatakan wewenang untuk melakukan pemeriksaan pajak diberi jangka waktu pemeriksaan pajak paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan, jadi pelaksanaan pemeriksaan telah melanggar hukum, karena jangka waktu dari Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan penyelesaian pemeriksaan tersebut selama 16 bulan 7 hari; bahwa alasan pelaksanaan pemeriksaan pajak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dikarenakan Tergugat melanggar asas profesionlitas yaitu pelanggaran atas jangka waktu pemeriksaan yang seharusnya berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/ PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007; bahwa menurut Tergugat, alasan Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan surat perintah pemeriksaan pajak salah menerapkan dasar hukum maka dalam hal ini Penggugat tidak konsisten karena atas hak perpajakan tahun 2007 Penggugat menggunakan dasar hukum Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa menurut Tergugat, penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00032/240/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 telah melalui seluruh tahapan dan mengenai jangka waktu penyelesaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, Tergugat berpendapat bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP 2009, sedangkan jangka waktu pemeriksaan dalam sengketa ini adalah terikat pada ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa jangka waktu pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK-199/PMK.03/2007 semata-mata untuk menilai dan mengawasi kinerja Tergugat, dalam hal ini untuk menghindari Tergugat dari kelalaian dan kesewenang-wenangan dalam hal jangka waktu pemeriksaan dan Pelanggaran terhadap Pasal 5 PMK-199/PMK.03/2007 menimbulkan sanksi bagi orang yang melanggarnya namun sanksi tersebut bukanlah pembatalan atas skp yang timbul dari Pemeriksaan yang lewat 8 (delapan) bulan; bahwa kronologis atas pemeriksaan sampai dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak menurut Penggugat adalah sebagai berikut :–Penggugat menerima Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dengan surat Nomor : Pemb-193/WPJ.11/KP.1105/2009 tanggal 8 September 2009 dan Surat Perintah Pemeriksaan dengan Nomor : PRIN- 193/WPJ.11/KP.1105/2009,-Penggugat menerima Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 2 Oktober 2009 dengan surat Nomor : S-1133/WPJ.11/KP.1105/KF.II/2009,-Penggugat menyerahkan data sesuai permintaan data pada tanggal 18 Nopember 2009 yang diterima langsung oleh Pemeriksa,-Penggugat tidak pernah menerima Surat Peringatan I dan II sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 19 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pemeriksaan Lapangan dan surat lain terkait permintaan data sehingga data yang Penggugat berikan Penggugat anggap cukup,-Penggugat menerima daftar pertanyaan terkait dengan pemeriksaan pajak tahun 2007 dengan surat Nomor : S-161/WPJ.11/KP.1100/2010 tanggal 10 Desember 2010, Penggugat telah memberikan jawaban secara lisan dan tertulis langsung kepada Pemeriksa dan tidak diberikan tanda terima,-Penggugat menerima Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan nomor surat PHP-03/ WPJ.11/KP.1105/2009 tanggal 12 Januari 2011 yang diterima Penggugat tanggal 14 Januari 2011,-Penggugat pada tanggal 20 Januari 2011 mengajukan permohonan untuk diperpanjang 7 hari lagi untuk mempersiapkan data-data untuk persiapan membuat Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dan hal ini disetujui oleh Tim Pemeriksa,-Pada tanggal 27 Januari 2011 Penggugat melakukan pembahasan akhir dengan menyerahkan tanggapan tetapi berita acara pembahasan akhir belum dibuat,-Berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan ditandatangani pada hari Senin 14 Februari 2011, serta risalah Hasil Pembahasan Akhir,-Pada tanggal 21 Februari 2011 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dikeluarkan;bahwa menurut Penggugat, Tergugat telah melanggar peraturan perundang-undangan yaitu pelaksanaan pemeriksaan pajak lebih dari jangka waktu yang ditetapkan dimana berdasarkan prosedur diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak adalah 8 bulan 6 hari namun pada kenyataannya Tergugat menerbitkan hingga 16 bulan 7 hari sedangkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45388/PP/M.XIV/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45388/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak    : PPN   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Kredit Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.43.051.189.686,00, namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp.0,00, sehingga nilai sengketa kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp.43.051.189.686,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 yaitu sehubungan dengan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.43.051.189.686,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa banding dengan pokok sengketaberupa koreksi atas kompensasi Pajak Masukan masa Januari 2009 sebesar Rp.43.051.189.686 yang menurut Terbanding berdasarkan Pasal 9 ayat (2), (5), (6), (8) huruf b (termasuk Penjelasan) UU No.11 tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPN 1994”) tidak dapat dikreditkan; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Terbanding karena adanya pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp.43.051.189.686,00, yang menurut Pemohon Banding seharusnya dapat dilakukan restitusi; bahwa dari data dalam persidangan diketahui Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan nickel yang diikat dengan Kontrak Karya Pertambangan dengan Pemerintah RI; bahwa baik dari Surat Banding Pemohon Banding maupun Surat Uraian Banding Terbanding, dan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah penafsiran yang berbeda dari masing-masing pihak terhadap pelaksanaan Pasal 13 angka 6, dari Kontrak Karya dimaksud; bahwa berdasarkan Pasal 13 angka 6 Kontrak Karya tersebut Pemohon Banding mempunyai kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya; bahwa Pasal 13 angka 6 butir (v) menyatakan dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) huruf b Undang-undang PPN 1994, Pajak Masukan yang dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak sedangkan sesuai dengan data dan fakta yang ada, Pemohon banding belum melakukan penyerahan; bahwa menurut Terbanding koreksi dilakukan karena adanya ketentuan dalam Penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang PPN 1994 yang menyatakan sebagai berikut: “Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut karena mendasarkan Pasal 13 ayat 6 butir (v) Kontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding, yang menyatakan :”dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak”, sehingga atas kelebihan Pajak Masukan Pemohon Banding tidak dapat direstitusi melainkan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan dan pertimbangan bahwa Pasal 13 ayat 6 Kontrak Karya tidak secara specific menyebutkan mekanisme restitusi PPN pada akhir tahun buku; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan penegasan Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor : S-488/PJ.51/2000 tanggal 13 April 2000 dijelaskan bahwa kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakah perusahaan telah berproduksi atau belum, dimana surat tersebut belum pernah diubah dan juga belum pernah dicabut; bahwa Majelis berpendapat pelaksanaan Pasal 13 angka 6 butir (v) Kontrak Karya sepenuhnya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, kelebihan pajak akibat Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu Masa Pajak dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya, sedang apabila pada akhir tahun buku masih terdapat kelebihan Pajak Masukan, maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian; bahwa Majelis berpendapat meskipun dalam Pasal 13 angka 6 butir (v) Kontrak Karya tidak secara specific disebutkan mekanisme restitusi PPN pada akhir tahun buku, pelaksanaan restitusi tetap harus berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, sehingga restitusi hanya dapat dimintakan atas kelebihan Pajak Masukan pada masa akhir tahun buku; bahwa Majelis berpendapat kelebihan Pajak Masukan yang dapat dimintakan restitusi haruslah Pajak Masukan yang berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, Pajak Masukan bagi pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan kasus/sengketa ini sama dengan kasus yang sama untuk masa-masa pajak tahun 2008, yang mana pada persidangan tersebut Pemohon Banding mendatangkan ahli yaitu Sdr. Prof. Dr. XY (Ahli 1) dan Sdr.QQ, SH., LLM., (Ahli 2); bahwa menurut keterangan ahli Sdr. Prof. Dr. XY (Ahli 1), penjelasan otentik atas norma yang terkandung dalam sebuah pasal undang-undang atau batang tubuh undang-undang sifatnya hanya menjelaskan agar norma dalam pasal undang-undang dapat dipahami dengan jelas bukan untuk membuat norma sendiri, tetapi dalam penjelasan undang-undang yang dibuat pada era Orde baru dimungkinkan diciptakan norma tersendiri, bahkan norma yang ada dalam Penjelasan bertentangan dengan norma yang dikandung di dalam pasal undang-undang atau batang tubuh undang-undang itu sendiri; bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1994 yang mengatur sebagai berikut: “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur pada ayat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45387/PP/M.XIV/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45387/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak    : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Kredit Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak November 2009 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.35.441.684.938,00, namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp.0,00, sehingga nilai sengketa kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp.35.441.684.938,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 yaitu sehubungan dengan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.35.441.684.938,00; Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa banding dengan pokok sengketa berupa koreksi atas kompensasi Pajak Masukan masa Januari 2009 sebesar Rp.35.441.684.938 yang menurut Terbanding berdasarkan Pasal 9 ayat (2), (5), (6), (8) huruf b (termasuk Penjelasan) UU No.11 tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPN 1994”) tidak dapat dikreditkan; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Terbanding karena adanya pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp.35.441.684.938,00, yang menurut Pemohon Banding seharusnya dapat dilakukan restitusi; bahwa dari data dalam persidangan diketahui Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan nickel yang diikat dengan Kontrak Karya Pertambangan dengan Pemerintah RI; bahwa baik dari Surat Banding Pemohon Banding maupun Surat Uraian Banding Terbanding, dan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah penafsiran yang berbeda dari masing-masing pihak terhadap pelaksanaan Pasal 13 angka 6, dari Kontrak Karya dimaksud; bahwa berdasarkan Pasal 13 angka 6 Kontrak Karya tersebut Pemohon Banding mempunyai kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya; bahwa Pasal 13 angka 6 butir (v) menyatakan dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) huruf b Undang-undang PPN 1994, Pajak Masukan yang dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak sedangkan sesuai dengan data dan fakta yang ada, Pemohon banding belum melakukan penyerahan; bahwa menurut Terbanding koreksi dilakukan karena adanya ketentuan dalam Penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang PPN 1994 yang menyatakan sebagai berikut: “Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut karena mendasarkan Pasal 13 ayat 6 butir (v) Kontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding, yang menyatakan :”dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak”, sehingga atas kelebihan Pajak Masukan Pemohon Banding tidak dapat direstitusi melainkan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan dan pertimbangan bahwa Pasal 13 ayat 6 Kontrak Karya tidak secara specific menyebutkan mekanisme restitusi PPN pada akhir tahun buku; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan penegasan Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor : S-488/PJ.51/2000 tanggal 13 April 2000 dijelaskan bahwa kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakah perusahaan telah berproduksi atau belum, dimana surat tersebut belum pernah diubah dan juga belum pernah dicabut; bahwa Majelis berpendapat pelaksanaan Pasal 13 angka 6 butir (v) Kontrak Karya sepenuhnya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, kelebihan pajak akibat Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu Masa Pajak dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya, sedang apabila pada akhir tahun buku masih terdapat kelebihan Pajak Masukan, maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian; bahwa Majelis berpendapat meskipun dalam Pasal 13 angka 6 butir (v) Kontrak Karya tidak secara specific disebutkan mekanisme restitusi PPN pada akhir tahun buku, pelaksanaan restitusi tetap harus berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, sehingga restitusi hanya dapat dimintakan atas kelebihan Pajak Masukan pada masa akhir tahun buku; bahwa Majelis berpendapat kelebihan Pajak Masukan yang dapat dimintakan restitusi haruslah Pajak Masukan yang berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, Pajak Masukan bagi pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan kasus/sengketa ini sama dengan kasus yang sama untuk masa-masa pajak tahun 2008, yang mana pada persidangan tersebut Pemohon Banding mendatangkan ahli yaitu Sdr. Prof. Dr. QQ (Ahli 1) dan Sdr.FGH, SH., LLM., (Ahli 2); bahwa menurut keterangan ahli Sdr. Prof. Dr. QQ (Ahli 1), penjelasan otentik atas norma yang terkandung dalam sebuah pasal undang-undang atau batang tubuh undang-undang sifatnya hanya menjelaskan agar norma dalam pasal undang-undang dapat dipahami dengan jelas bukan untuk membuat norma sendiri, tetapi dalam penjelasan undang-undang yang dibuat pada era Orde baru dimungkinkan diciptakan norma tersendiri, bahkan norma yang ada dalam Penjelasan bertentangan dengan norma yang dikandung di dalam pasal undang-undang atau batang tubuh undang-undang itu sendiri; bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1994 yang mengatur sebagai berikut: “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur pada

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45382/PP/M.XIV/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45382/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Kredit Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.16.711.814.605,00, namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp.0,00, sehingga nilai sengketa kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp.16.711.814.605,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 yaitu sehubungan dengan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.16.711.814.605,00; Menurut Pemohon Banding   : bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa banding dengan pokok sengketa berupa koreksi atas kompensasi Pajak Masukan masa Januari 2009 sebesar Rp.16.711.814.605 yang menurut Terbanding berdasarkan Pasal 9 ayat (2), (5), (6), (8) huruf b (termasuk Penjelasan) UU No.11 tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPN 1994”) tidak dapat dikreditkan; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Terbanding adalah atas pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp.16.711.814.605,00, yang menurut Pemohon Banding seharusnya dapat dikreditkan dan dapat dilakukan restitusi sedangkan menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan dan tidak dapat direstitusi; bahwa dari data dalam persidangan diketahui Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan nickel yang diikat dengan Kontrak Karya Pertambangan dengan Pemerintah RI; bahwa baik dari Surat Banding Pemohon Banding maupun Surat Uraian Banding Terbanding, dan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah penafsiran yang berbeda dari masing-masing pihak terhadap pelaksanaan Pasal 13 angka 6 butir (v), dari Kontrak Karya dimaksud; bahwa berdasarkan Pasal 13 angka 6 Kontrak Karya tersebut Pemohon Banding mempunyai kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya; bahwa Pasal 13 angka 6 butir (v) menyatakan dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) huruf b Undang-undang PPN 1994, Pajak Masukan yang dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak sedangkan sesuai dengan data dan fakta yang ada, Pemohon banding belum melakukan penyerahan; bahwa menurut Terbanding koreksi dilakukan karena adanya ketentuan dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang PPN 1994 yang menyatakan sebagai berikut: “Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut karena mendasarkan Pasal 13 ayat 6 butir (v) Kontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding, yang menyatakan :”dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak”, sehingga atas kelebihan Pajak Masukan Pemohon Banding tidak dapat direstitusi melainkan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan dan pertimbangan bahwa Pasal 13 ayat 6 Kontrak Karya tidak secara specific menyebutkan mekanisme restitusi PPN pada akhir tahun buku; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan penegasan Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor : S-488/PJ.51/2000 tanggal 13 April 2000 dijelaskan bahwa kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakah perusahaan telah berproduksi atau belum, dimana surat tersebut belum pernah diubah dan juga belum pernah dicabut; bahwa Majelis berpendapat pelaksanaan Pasal 13 angka 6 butir (v) Kontrak Karya sepenuhnya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, kelebihan pajak akibat Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu Masa Pajak dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya, sedang apabila pada akhir tahun buku masih terdapat kelebihan Pajak Masukan, maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian; bahwa Majelis berpendapat meskipun dalam Pasal 13 angka 6 butir (v) Kontrak Karya tidak secara specific disebutkan mekanisme restitusi PPN pada akhir tahun buku, pelaksanaan restitusi tetap harus berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, sehingga restitusi hanya dapat dimintakan atas kelebihan Pajak Masukan pada masa akhir tahun buku; bahwa Majelis berpendapat kelebihan Pajak Masukan yang dapat dimintakan restitusi haruslah Pajak Masukan yang berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, Pajak Masukan bagi pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan kasus/sengketa ini sama dengan kasus yang sama untuk masa-masa pajak tahun 2008, yang mana pada persidangan tersebut Pemohon Banding mendatangkan ahli yaitu Sdr. Prof. Dr. FGH (Ahli 1) dan Sdr.QQ, SH., LLM., (Ahli 2); bahwa menurut keterangan ahli Sdr. Prof. Dr. FGH (Ahli 1), penjelasan otentik atas norma yang terkandung dalam sebuah pasal undang-undang atau batang tubuh undang-undang sifatnya hanya menjelaskan agar norma dalam pasal undang-undang dapat dipahami dengan jelas bukan untuk membuat norma sendiri, tetapi dalam penjelasan undang-undang yang dibuat pada era Orde baru dimungkinkan diciptakan norma tersendiri, bahkan norma yang ada dalam Penjelasan bertentangan dengan norma yang dikandung di dalam pasal undang-undang atau batang tubuh undang-undang itu sendiri; bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun