Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44585/PP/M.XI/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp.2.096.673.784,00; Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 2.096.673.784,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi kredit pajak ini terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak, sehingga penjelasan Terbanding atas koreksi kredit pajak ini sama dengan penjelasan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa koreksi kredit pajak ini terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak, sehingga penjelasan Pemohon Banding atas koreksi kredit pajak ini sama dengan penjelasan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-087/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 18 Januari 2010 Masa Pajak Desember 2008 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Desember 2008 sebesar Rp. 2.096.673.784,00 dengan rincian: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-087/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 18 Januari 2010 Masa Pajak Desember 2008 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Desember 2008 sebesar Rp. 2.096.673.784,00 dengan rincian: Pajak Masukan Impor Rp. 1.600.075.198,00 dikoreksi positif karena usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik elektrik di mana barang yang diproduksi milik Pusatoration dan bahan baku disediakan oleh Pusat sehingga PPN Masukan atas pembelian bahan baku yang ditagihkan kepada Pusat (Dasar hukum: Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tahun 2000);Pajak Masukan Dalam Negeri Rp. 496.598.586,00 dengan alasan karena usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik elektrik di mana barang yang diproduksi milik Pusatoration dan bahan baku disediakan oleh Pusat sehingga PPN Masukan atas pembelian dalam negeri tersebut ditagihkan kepada Pusat (Dasar hukum: Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tahun 2000);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1457/WPJ.07/2010 tanggal 17 Desember 2010 Masa Pajak Desember 2008 diketahui Terbanding tetap mempertahankan koreksi PPN Masukan dengan alasan seperti menurut Terbanding a quo; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp.2.096.673.784,00 dengan alasan sesuai menurut Pemohon Banding a quo; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan pengujian bukti yang disampaikan Pemohon Banding; Menurut Terbanding bahwa uji bukti atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 2.096.673.784,00 sama dengan uji bukti koreksi obyek pajak a quo; Menurut Pemohon Banding bahwa uji bukti atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 2.096.673.784,00 sama dengan uji bukti koreksi obyek pajak a quo; Menurut Majelis bahwa dalam pembahasan mengenai pokok sengketa Koreksi Negatif Terbanding Dasar Pengenaan Pajak a quo Majelis telah berpendapat untuk meyakini bahwa jenis usaha Pemohon Banding adalah Industri Alat-alat Musik Non Tradisional bukan Jasa Maklon Alat Musik sebagaimana dinyatakan Terbanding. bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 2.096.673.784,00. Kesimpulan Majelis bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, selanjutnya Majelis berkesimpulan untuk: tidak mempertahankan koreksi negatif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor masa Desember 2008 sebesar Rp. 118.841.970.459,00 karena usaha Pemohon Banding dianggap sebagai jasa maklon ,tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Penyerahan yang harus dipungut sendiri masa Desember 2008 sebesar Rp. 617.434.871,00 karena usaha Pemohon Banding dianggap sebagai jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik elektrik sehingga atas penyerahannya (JKP ke Luar Negeri) terutang PPN sebesar jasanya ke Luar Negeri,tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 2.096.673.784,00.bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya. bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Masa Desember 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP menurut Terbanding Koreksi Positif /negatif yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Koreksi negatif DPP Ekspor Koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Jumlah koreksi yang tidak dipetahankan DPP menurut Majelis Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Majelis Rp. 12.410.310.366 Rp. (118.841.970.459.00) Rp. 617.434.871.00 Rp 118.224.535.588 Rp 130.634.845.954 Rp. 0 Rp. 2.096.673.784,00 Rp. 2.096.673.784,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 1477/WPJ.07/2010 tanggal 17 Desember 2010, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2008, Nomor: 00272/407/08/052/10 tanggal 18 Januari 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: : Dasar Pengenaan Pajak : a. 1. Ekspor 2. Penyerhan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 3. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut Jumlah seluruh penyerahan b. Penyerahan yg PPN harus dipungut c. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan d. Lain-lain Pajak Pertambahan Nilai yang kurang / (lebih) dibayar Rp 118.841.970.459.00 Rp 11.792.875.495.00 Rp 0 Rp 130.634.845.954 Rp 1.179.287.550 Rp 2.096.673.784,00 4.083.105.915.00 Rp (5.000.492.150.00) |

