Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44585/PP/M.XI/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp.2.096.673.784,00;