Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44585/PP/M.XI/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp.2.096.673.784,00;