Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46414/PP/M.V/12/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46414/PP/M.V/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp.1.834.760.208,00 yang terdiri dari :Pembayaran kepada PT XYZ sebesar Rp.1.372.645.808,00Pembayaran kepada Koperasi FGH sebesar Rp. 462.114.400,00 Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah pembayaran sebesar Rp. 1.834.760.208,00, yang terdiri yang terdiri dari pembayaran kepada PT. XYZ sebesar Rp. 1.372.645.808,00 dan pembayaran kepada Koperasi FGH sebesar Rp. 462.114.400,00 merupakan royalti karena Pemohon Banding memberikan imbalan berkenaan dengan pemanfaatan/penggunaan hak aktiva tidak berwujud dari pihak ketiga; Menurut Terbanding : bahwa pembayaran sebesar Rp. 462.114.400,00 kepada Koperasi FGH merupakan pembayaran “Rovalti” atas penggunaan aktiva tidak berwuiud yang dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Dalam pembahasan dengan pemeriksa sebagaimana tertuang dalam pembahasan sengketa perpajakan No.BA-01/V.23/WPJ.14/BD.06/12 tanggal 13 Januari 2012 sebagaimana tertulis dalam pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan. Pemeriksa menegaskan bahwa pembayaran tersebut dianggap pembayaran atas penyerahan aktiva tidak berwujud karena esensinya adalah merupakan pemakaian atau pemanfaatan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) milik Koperasi FGH oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa pembayaran sebesar Rp. 462.114.400,00 kepada Koperasi FGH merupakan pembayaran atas “Jual Beli Kayu” yang semuanya tertuang dalam perjanjian kerjasama tanggal 1 Maret 2007 antara Koperasi FGH dengan Pemohon Banding beserta adendumnya; Menurut Majelis : 1.Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 atas pembayaran kepada PT XYZ sebesar Rp.1.372.645.808,00 bahwa dasar koreksi Terbanding atas pembayaran kepada PT XYZ sebesar Rp.1.372.645.808,00 merupakan royalti karena Pemohon Banding memberikan imbalan berkenaan dengan pemanfaatan/penggunaan hak atas aktiva tidak berwujud dari pihak ketiga, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor : BA-01/V.23/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 13 Januari 2012 dimana ditegaskan bahwa pembayaran tersebut dianggap sebagai pembayaran atas penyerahan aktiva tidak berwujud karena esensinya adalah merupakan pemakaian atau pemanfaatan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) milik pihak lain oleh Pemohon Banding; bahwa dalam kerjasama pemanfaatan potensi kayu antara Pemohon Banding dengan PT XYZ diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan eksploitasi kayu berdasarkan IPK atas nama Pemohon Banding sendiri, namun IPK atas nama Pemohon Banding tersebut mempunyai masa berlaku sampai dengan tanggal 28 November 2009, sehingga eksploitasi kayu yang dilakukan Pemohon Banding pada bulan Desember 2009 tidak lagi berdasarkan IPK atas nama Pemohon Banding tersebut; bahwa dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran kepada PT XYZ karena esensi dari perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dengan PT XYZ adalah jual beli kayu, sehingga tidak terjadi penyerahan jasa yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan setuju apabila pembayaran kepada PT XYZ dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa Peneliti Keberatan berpendapat bahwa penyerahan kompensasi fee dari Pemohon Banding kepada PT XYZ pada masa Desember 2009 merupakan kompensasi fee atas produksi kayu pada bulan Oktober dan November 2009, dan karena produksi kayu tersebut terjadi pada rentang waktu berlakunya Ijin Pemanfaatan Kayu No. 865 Tahun 2008 atas nama Pemohon Banding sendiri, maka tidak terjadi penggunaan IPK pihak lain oleh Pemohon Banding dan tidak terjadi pula penyerahan aktiva tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, sehingga penyerahan tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%, bukan sebesar 15% sebagaimana perhitungan Pemeriksa; bahwa berdasarkan pendapat Peneliti keberatan tersebut di atas, diketahui bahwa Terbanding telah menetapkan besarnya tarif PPh Pasal 23 atas pembayaran kepada PT XYZ sebesar 2%, maka Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding menerima koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 berupa pembayaran kepada PT XYZ sebesar Rp.1.372.645.808,00 dengan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 berupa pembayaran kepada PT XYZ sebesar Rp.1.372.645.808,00 tetap dipertahankan; 2.Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 atas pembayaran kepada Koperasi FGH sebesar Rp.462.114.400,00 bahwa koreksi Terbanding didasarkan kepada hasil penelitian keberatan yang menyatakan bahwa pembayaran sebesar Rp. 462.114.400,00 kepada Koperasi FGH merupakan pembayaran “Royalti” atas penggunaan aktiva tidak berwujud yang dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%, sebagaimana tertuang dalam pembahasan sengketa perpajakan No.BA-01/V.23/WPJ.14/BD.06/12 tanggal 13 Januari 2012 dimana ditegaskan bahwa pembayaran tersebut dianggap sebagai pembayaran atas penyerahan aktiva tidak berwujud karena esensinya adalah merupakan pemakaian atau pemanfaatan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) milik Koperasi FGH oleh Pemohon Banding; bahwa pembayaran sebesar Rp. 462.114.400,00 kepada Koperasi FGH oleh Pemohon Banding adalah merupakan pembayaran atas “Jual Beli Kayu” yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama tanggal 1 Maret 2007 antara Koperasi FGH dengan Pemohon Banding beserta adendumnya dimana untuk memperoleh kayu tersebut Pemohon Banding melakukan sendiri proses penebangannya; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding antara lain surat perjanjian kerja sama, kuitansi pembayaran dan faktur angkutan kayu bulat dapat terlihat bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah berdasarkan penyerahan aktiva berwujud dan bukan atas penyerahan aktiva tidak berwujud yaitu IPK; bahwa dalam persidangan terbukti bahwa IPK yang terkait dengan sengketa tidaklah beralih kepemilikan dan masih tetap dimiliki oleh Koperasi FGH sebagai mitra kerja sama Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding berdasarkan adanya penyerahan aktiva tidak bewujud tidak sesuai dengan kondisi yang ada dan oleh karena itu tidak dapat dipertahankan; menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp.1.834.760.208,00, tetap dipertahankan sebesar Rp.1.372.645.808,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp.462.114.400,00; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 adalah sebagai berikut: DPP PPh Pasal 23 cfm Keputusan Terbanding Koreksi yang tidak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46413/PP/M.V/12/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46413/PP/M.V/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2009 sebesar Rp.464.726.600,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari : 1. Pembayaran kepada Koperasi QQ Kriman sebesar 2. Pembayaran kepada Masyarakat Desa Sujau sebesar 3. Jasa Konsultan sebesar Jumlah Rp. 303.352.300,00Rp. 158.374.300,00Rp. 3.000.000,00Rp. 464.726.600,00 Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi pemeriksa sebagaimana disebutkan dalam LPP Nomor LAP-23/WPJ.14/KP.0505/2011 tanggal 14 Februari 2011 adalah pembayaran kepada Koperasi QQ Kriman sebesar Rp.303.352.300,00 dan pembayaran kepada masyarakat Desa Sujau sebesar Rp.158.374.300,00 merupakan royalti, karena Pemohon Banding memberikan imbalan berkenaan dengan pemanfaatan/penggunaan hak aktiva tidak berwujud dari pihak ketiga; Menurut Pemohon : bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyampaikan matriks sengketa banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini; NoMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding1.Pembayaran sebesar Rp. 303.352.300,00 kepada Koperasi QQ Kriman dan Rp 158.374.300,00 kepada masyarakat Desa Sujau merupakan pembayaran “ROYALTI” atas penggunaan aktiva tidak berwujud yang dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Dalam pembahasan dengan Pemeriksa sebagaimana tertuang dalam Pembahasan Sengketa Perpajakan No.BA-01/V.23/WPJ.14/BD.06/12 tanggal 13 Januari 2012, Pemeriksa menegaskan bahwa pembayaran tersebut dianggap pembayaran atas penyerahan aktiva tidak berwujud karena esensinya adalah merupakan pemakaian atau pemanfaatan IPK milik koperasi QQ Kriman dan masyarakat Desa Sujau oleh Pemohon Banding.Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dalam penjelasan Pasal 4 ayat ( 1 ) huruf h angka 1 s/d 6 seperti tersebut dibawah ini :“Royalti” adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau penghitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta dibidang kesusasteraan, kesenian, atau karya ilmiah, paten, disain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah;Pemberian pengetahuan atau informasi dibidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial;Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan hak atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa :Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;Penggunaan atau hak meggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optikatau teknologi yang serupa;Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;Penggunaaan atau hak menggunakan film gambar hidup ( motion picture film), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; danPelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut diatas..Dalam dokumen Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. XXX dengan Koperasi QQ Kriman disebutkan Hak dan Kewajiban PT. XXX antara lain sebagai berikut :Hak PT. XXXMemperoleh dan berhak sepenuhnya atas seluruh kayu dari perjanjian kerjasama ini yang dikerjakan / diproduksi PT. XXX.Kewajiban PT. XXXMengerjakan penebangan hutan pada areal IPK secara mekanis dengan berpedoman pada ketentuan dibidang kehutanan dan sesuai dengan ketentuan teknis dalam ijin IPK yang diperoleh.Menyediakan peralatan produksi, alat-alat berat serta tenaga kerja yang diperlukan termasuk membayar bea-bea / pajak-pajak yang dikenakan terhadap peralatan tersebut.Melaksanakan pembayaran penerbitan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK ) atas nama Koperasi QQ Kriman di kantor Bupati Kutai Barat.Membayar Dana Reboisasi ( DR ) dan Provisi Sumber Daya Hutan ( PSDH ) atas kayu yang dihasilkan PT. XXX.Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dalam penjelasan Pasal 4 ayat ( 1 ) huruf h angka 1 s/d 6 tersebut Pemohon Banding tidak setuju bahwa objek perjanjian kerjasama Pemohon Banding dengan KSU QQ Kriman tertanggal 1 Maret 2007 dan addendumnya dianggap sebagai ” Royalti “ atas pemakaian atau pemanfaatan aktiva tidak berwujud karena dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan KSU QQ Kruman jelas disebutkan bahwa bisnis tersebut adalah esensi / objek perjanjian“JUAL BELI” kayu ( Pasal 1 – Objek Perjanjian ). Dalam Perjanjian Kerjasama dengan KSU QQ Kriman, Pemohon Banding tidak pernah menyatakan akan membayar royalti atas penggunaan IPK milik KSU QQ Kriman tetapi Pemohon Banding membayar sebesar harga jual beli kayu sesuai dengan objek perjanjian sebagaimana tersebut dalam addendum perjanjian kerjasama Pasal 2 dan 3 (Fotocopy terlampir).Penggunaan Ijin Pemanfaatan Kayu ( IPK ) yang dianggap peneliti keberatan sebagai pemakaian atau pemanfaatan aktiva tidak berwujud yang dikenakan royalti adalah tidak tepat karena IPK adalah merupakan kelengkapan dalam rangkaian atau kesatuan bisnis yang tidak dapat dipisahkan dalam bisnis penebangan kayu karena tanpa adanya IPK Pemohon Banding tidak dapat melakukan penjualan kayu hasil penebangan yang telah Pemohon Banding lakukan karena IPK melekat pada kayu hasil penebangan sehingga apabila Pemohon Banding melakukan penjualan kayu tanpa dilindungi dengan IPK maka Pemohon Banding dianggap melanggar hukum (illegal logging).Sebagai ilustrasi Pemohon Banding memberikan contoh apabila Pemohon Banding membeli kemudian menjual kendaraan bermotor yang tanpa dilindungi dengan legalitas yaitu STNK dan selama STNK kendaraan tersebut masih menggunakan nama pemilik lama, apakah dianggap telah menggunakan hak atas aktiva tidak berwujud (royalti) sebagaimana dimaksud oleh pemeriksa.Terlebih lagi dalam ketentuan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h angka 1 s/d 6 jelas tidak tertulis hal tersebut. Pemohon Banding menilai bahwa pendapat pemeriksa dan peniliti keberatan hanya menggunakan analisa pribadi tanpa didukung dasar hukum yang ada.3.Berdasarkan Hak dan Kewajiban PT. XXX dalam kerjasama pemanfaatan potensi kayu diatas IPK Koperasi QQ Kriman dan masyarakat Desa Sujau, terlihat bahwa Pemohon Banding memperoleh hak sepenuhnya atas seluruh produksi kayu dan melaksanakan seluruh kewajiban yang melekat pada kepemilikan IPK, termasuk menanggung pembayaran DR dan PSDH. Karena itu dan peniliti berpendapat bahwa pada prinsipnya proses bisnis yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Koperasi QQ Kriman adalah penyerahan IPK milik Koperasi QQ Kriman kepada Pemohon Banding untuk dimanfaatkan kayunya. Demikian juga perihal kerjasama pemanfaatan potensi kayu antara Pemohon Banding dengan masyarakat Desa Sujau , Peneliti berpendapat bahwa pada prinsipnya proses bisnis yang terjadi adalah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 46347 /PP/M.VIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 46347 /PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp 16.254.365.581,-; Menrut Terbanding : bahwa Penelaah Keberatan berpendapat bahwa terhadap koreksi Pemeriksa atas Penjualan Lainnya yang dilakukan koreksi positif sebesar Rp 16.254.365.581,- tetap dipertahankan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penjualan sebesar Rp 16.254.365.581,- karena koreksi pemeriksa hanya berdasarkan kesimpulan pemeriksa dengan membandingkan kesamaan daftar pembelian barang dengan daftar barang yang dijual yang dilaporkan, karena menurut administrasi Pemohon Banding bahwa semua pembelian barang hardware/ software sudah dilaporkan sebagai penjualan, hanya daftar nama barang-barang yang dijual tersebut ada yang tidak sama persis dengan daftar nama barang pada saat Pemohon Banding beli. Dan hal ini Pemohon Banding lakukan sebagai salah satu dari strategi penjualan Pemohon Banding untuk menghindari beralihnya konsumen dengan mencari nama barang yang sejenis kepada produsen lain. Jadi Pemohon Banding yakin bahwa seluruh pembelian barang hardware/ software Pemohon Banding tersebut sudah ada dalam laporan penjualan Pemohon Banding, dan tidak ada penjualan ke pihak lain seperti yang pemeriksa simpulkan, sehingga Pemohon Banding sangat keberatan cara perhitungan pemeriksa dengan mengambil kesimpulan yang hanya dilihat dari kesamaan nama barang yang tercantum dalam dokumen pembelian maupun dokumen penjualan Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Content Management System (CMS) Nomor : C.TEL 70/LG320/DFW-A1043000/2007 tanggal 16 Maret 2007; bahwa atas pertanyaan Majelis tersebut diatas, Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa yang mengerjakan proyeknya adalah PT XXX dan dari sebesar Rp 14.870.063.000,- tersebut Pemohon Banding telah mendapatkan produk yang akan diserahkan kepada PT XY; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding koreksi penjualan sebesar Rp 16.254.365.581,- berasal dari pembelian hardware dan software dari PT FGH TDK yang tidak terdapat dalam daftar yang dijual kepada XY; bahwa menurut Terbanding koreksi positif omset dengan perhitungan gross profit sebesar 9,67% sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding dalam SPT nya sebagai berikut : Pembelian hardware/software Pembelian hardware/software yang diakui Terbanding bahwaBarang tersebut ada dalam daftar barang yang dijual Hardware/software diluar daftar yang dijual Gross Profit 9.67% x Rp 14.820.655.886 ,- Koreksi Positif omset Rp 14.870.000.000,- Rp 49.344.114, ,-Rp 14.820.655.886,-Rp 1.433.709.695,-Rp 16.254.365.581,- bahwa menurut Terbanding, berdasarkan kontrak dengan PT XY untuk jasa software sebesar Rp. 11.898.790.68,- tidak ada barang yang diserahkan, karena nilai tersebut dihitung berdasarkan jumlah tenaga dan waktu yang digunakan; bahwa Terbanding mengemukakan berdasarkan hasil penelitian daftar pembelian Pemohon Banding, yang dikategorikan sebagai software tidak diyakini kebenarannya, misalnya 25 M LC TO LC FC OPTICAL CABLE dan SUN Gigaswift Ethernet Fiber adalah hardware; bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan telah melaporkan barang yang dibeli baik hardware maupun software sebagai penjualan walaupun tidak dengan nama yang persis sama sebagai salah satu dari strategi penjualan, termasuk merakit komponen yang dibeli tersebut menjadi suatu bentuk atau barang yang mempunyai fungsi baku untuk memenuhi kontrak dengan PT XYZ tersebut; bahwa dalan persidangan, Pemohon Banding Perjanjian pengadaan dan pemasangan perangkat Aplikasi Content Manajemen System (CMS); Faktur Pajak Standar nomor : 0X0 000 0X 000 0000X tanggal 2 April 2007 dengan DPP sebesar Rp 15.000.000.000,- dari PT XXX Invoice nomor : 002/INV/SAN/IV/2007 tanggal 2 April 2007 dengan nilai Rp 16.500.000.000,- kepada PT (Persero) XYZ Tbk;Daftar Pembelian kepada PT FGH TKD terdiri dari 72 item dengan kuantiti 243 unit dalam nilai Rp 14.810.063.000,-;PO Nomor : 01/PO-SE/III/2007 tanggal 14 Maret 2007 kepada PT FGH TKD terdiri dari 146 item dengan jumlah 243 unit;Surat Jalan dari PT FGH TKD ke PT XXX nomor : 801/SJ-STKD/III/2007 tanggal 28 Maret 2007 terdiri dari 100 item dengan jumlah 161 unit;Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000.0X.000.000X tanggal 5 April 2007 dengan DPP Rp 14.870.000.000,- dari PT FGH TKD.Invoice nomor : 001/INV/STKD/IV/2007 tanggal 1 april 2007 dengan nilai Rp 14.870.000 menyampaikan bukti-bukti berupa : .000,-atas 146 item barang dengan jumlah 239 unit; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Perjanjian Pengadaan dan Pemasangan Perangkat Aplikasi Content Management System Nomor : K.TEL.204/HK.810/DFW-A1041000/2006 yang dibuat tanggal 13 Oktober 2006 yang merupakan perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT XYZ yang berisi perjanjian pengerjaan Content Management System yang disengketan dalam banding ini; bahwa dalam perjanjian tersebut disebutkan Pemohon Banding bertindak sebagai Pemborong yang menyediakan sumber daya manusia beserta alat-alat (sarana dan prasarana) untuk pekerjaan proyek tersebut: bahwa dalam perjanjian di atas juga disebutkan bahwa harga borongan untuk seluruh pekerjaan borongan Content Management System adalah sebesar Rp. 16.500.000.000,00 telah termasuk PPN 10%; bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan lampiran dari perjanjian Pengadaan dan Pemasangan Perangkat Aplikasi Content Management System Nomor : K.TEL.204/HK.810/DFW-A1041000/2006; bahwa dalam lampiran 1 di atas menyebutkan spesifikasi, volume dan harga pekerjaan sebagai berikut NoDeskripsiHarga (Rp)1.Software License 11.863.560.554,002.Services 1.411.643.818,003.Hardware 1.357.229.854,004.Installation Service367.565.773,00bahwa dalam Faktur Pajak Standart yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut di atas Nomor Seri Faktur Pajak : 0X0.000-0X.0000000X tanggal 05 April 2007 disebutkan : No.UrutNama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena pajakHarga Jual/ Penggantian/Uang Muka/Trmijn(Rp)1.Pembelian Hardware seperti data terlampir14.870.000.000Harga Jual 14.870.000.000Dasar Pengenaan Pajak14.870.000.000PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak 1.487.000.000bahwa berdasarkan bukti berupa faktur pajak nomor 0X0.000-0X.0000000X tanggal 05 April 2007 tersebut diperoleh kejelasan bahwa barang yang dibeli adalah hardware senilai Rp.14.870.000.000,00 sedangkan hardware yang diserahkan sesuai dengan kontrak Pemohon Banding dengan PT XYZ adalah sebesar Rp. 1.357.229.854,00; bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat meyakini bahwa pembelian hardware tersebut adalah merupakan bagian dari hardware yang diserahkan kepada PT. XYZ; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas penjualan sebesar Rp 16.254.365.581,- dan menolak permohonan Pemohon Banding karena tidak dapat menyakini bukti-bukti dan alasan-alasan yang diajukan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-770/WPJ.06/2010 tanggal 01 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor: 00012/207/07/021/09 tanggal 16 Juni 2009 atas nama: PT XXX;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46242/PP/M.IV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46242/PP/M.IV/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Februari 2009 Nomor: 00026/207/09/711/11 tanggal 27 September 2011; Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-970/WPJ.29/2012 diterbitkan pada tanggal 25 September 2012 dan dikirim melalui XYZ tanggal 26 September 2012 sedangkan Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 183/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2012 (Diantar), sehingga pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-970/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 Oktober 2012 berdasarkan tanda terima internal perusahaan Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Surat Banding Nomor: 183/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 Desember 2012 (Diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 September 2012; bahwa menurut keterangan Pemohon Banding di dalam persidangan dinyatakan bahwa Pemohon Banding menerima Keputusan Terbanding tersebut pada tanggal 9 Oktober 2012 berdasarkan bukti tanda terima dari internal perusahaan dan tidak ada bukti lain yang dapat mendukung pernyataan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaaan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Angka 11Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. Angka 12Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bukti Tanda Terima Kiriman Barang dari XYZ dengan Nomor Barcode : XXXX0XX0XXX diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-970/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012 dikirimkan pada tanggal 26 September 2012; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Track & Trace XYZ Online Status Kiriman Terbukukan, hasil pelacakan kiriman adalah: No.Kiriman/BarcodeLokasiStatusTanggal StatusKeteranganXXXX0XX0XXXPalangkarayaProsesKirim27 September 2012Jam 12:23:59Ke Kantor:Maliku73573bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Surat Banding Nomor: 183/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 Desember 2012 (Diantar), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-970/WPJ.29/2012 diterbitkan pada tanggal 25 September 2012 dan dikirim melalui XYZ tanggal 26 September 2012; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat jangka waktu pengajuan banding dihitung dari tanggal 26 September 2012 sampai dengan tanggal 28 Desember 2012 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan tidak terbukti bahwa tidak dipenuhinya jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: 183/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Menimbang, : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan banding tidak dapat diterima, oleh karenanya materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan, : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-970/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Februari 2009 Nomor: 00026/207/09/711/11 tanggal 27 September 2011, atas nama: PT. XXX , tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46232/PP/M.IV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46232/PP/M.IV/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-78/WPJ.19/2013 tanggal 22 Januari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00056/407/10/092/11 tanggal 18 November 2011; Menurut Pemohon Banding : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 009-PDH/12 tanggal 16 Februari 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-78/WPJ.19/2013 tanggal 22 Januari 2013 keberatan tersebut dikabulkan sebagian dengan perincian sebagai berikut : UraianSemula(Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)PPN lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang1.308.451.06025.692.3661.334.143.426dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000dikompensasikan ke Masa Pajak …(karena pembetulan) 000Jumlah PPN yang lebihdibayar/seharusnya tidak terutang(1.308.451.060)25.692.366(1.334.143.426)bahwa Pemohon Banding masih keberatan sehingga dengan Surat Nomor: 043-RS/13 tanggal 10 April 2013 mengajukan banding; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 043-RS/13 tanggal 10 April 2013, ditandatangani oleh XX : General Finance Manager; bahwa Surat Banding Nomor : 043-RS/13 tanggal 10 April 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 043-RS/13 tanggal 10 April 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-78/WPJ.19/2013 tanggal 22 Januari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00056/407/10/092/11 tanggal 18 November 2011; bahwa Surat Banding Nomor : 043-RS/13 tanggal 10 April 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 043-RS/13 tanggal 10 April 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 22 Januari 2013 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 043-RS/13 tanggal 10 April 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang Lebih Dibayar sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-78/WPJ.19/2013 tanggal 22 Januari 2013 sebesar Rp1.334.143.426,00 sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban melakukan pembayaran 50% dari pajak terutang sehingga memenuhi Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan menerima Keputusan Terbanding Nomor : KEP-78/WPJ.19/2013 tanggal 22 Januari 2013 pada tanggal 22 Januari 2013; bahwa berdasarkan data dalam berkas banding diketahui Surat Banding Nomor : 043-RS/13 tanggal 10 April 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 29 April 2013 (Cap Pos Tanggal 22 April 2013); bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti pengiriman Keputusan Terbanding Nomor : KEP-78/WPJ.19/2013 tanggal 22 Januari 2013 dari PT. FGH, Jenis Kiriman Surat Kilat Khusus Nomor Resipos XXXXXXXXXXX yang dikirimkan tanggal 22 Januari 2013; bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perUndang-Undangan perpajakan. bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat dihitung dari tanggal 22 Januari 2013 sampai dengan tanggal 22 April 2013 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : 043-RS/13 tanggal 10 April 2013 ditandatangani oleh QQ SE, Ak., jabatan : General Finance Manager, namun dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan bukti kewenangan QQ SE, Ak., jabatan : General Finance Manager untuk memenuhi surat banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding telah dipanggil secara patut dengan surat pemberitahuan dan undangan sidang:Nomor: Pemb.0022/SP/Pg.07/2013 tanggal 28 Mei 2013 untuk persidangan tanggal 11 Juni 2013,Nomor: Und.0115/SP/Pg.07/2013 tanggal 11 Juni 2013 untuk persidangan tanggal 18 Juni 2013,namun sampai dengan persidangan terakhir Pemohon Banding tidak pernah hadir, sehingga Majelis tidak memperoleh dokumen dan keterangan tambahan atas permohonan bandingnya; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 043-RS/13 tanggal 10 April 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Menimbang, : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan banding tidak dapat diterima, oleh karenanya materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan, : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini ; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-78/WPJ.19/2013 tanggal 22 Januari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00056/407/10/092/11 tanggal 18 November 2011, atas nama PT. XXX, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46199/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46199/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak sebesar Rp2.363.462.180,00; Menurut Terbanding : bahwa faktur pajak yang nilai PPN-nya dikoreksi (faktur pajak No.0X0.000-0X.000000XX) adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagai Faktur Pajak yang jelas dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (5) UU PPN beserta Penjelasannya, sehingga PPN/Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan bukti fisik Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.000000XX di mana Pemohon Banding kreditkan adalah sebesar Rp2.444.318.392,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp80.856.212,00 yang Pemohon Banding tidak jelas perincian perhitungannya atas selisihkoreksi tersebut; bahwa sesuai dengan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka perhitungan pajak terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: UraianMenurut PemohonBandingDasar Pengenaan Pajak/Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri–Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri-Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 5.383.071.388Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (5.383.071.388)Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya5.383.071.388PPN yang kurang dibayar-Sanksi Administrasi–Jumlah yang masih harus dibayar- Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi atas Faktur Pajak Nomor : 0X0.000-0X.000000XX yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 2.363.462.180,00 yang menurut Terbanding tidak boleh dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa PPN aqua adalah atas uang muka Pekerjaan Pembangunan Perumahan di Kebon berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : KGPL/JKTO/04/07/009-BGN tanggal 2 April 2007 antara PT XY dan Pemohon Banding; bahwa koreksi Kredit Pajak ini dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa isi dari Faktur Pajak aquo sudah tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja dan Kerjanya telah dialihkan kepada pekerjaan lain dengan alasan Pemohon Banding bahwa Pekerjaan Pembangunan Perumahan di Kebon masih belum terlalu diperlukan; bahwa dalam persidangan diketahui bahwa pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Perumahan di Kebon dilanjutkan kembali dan pekerjaan aquo sudah selesai; bahwa dalam persidangan diketahui atas uang muka proyek aquo tersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilainya; bahwa hasil pemeriksaan dalam sidang diketahui bahwa pihak konstruksi PT XY selaku pemungut PPN tidak pernah melakukan pembatalan Faktur Pajak dan atas jumlah PPN yang dipungut telah disetorkan dan Terbanding tidak pernah menyatakan bahwa Faktur Pajak tersebut sebagai Faktur Pajak cacad; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak ada kerugian Negara atas pemungutan PPN oleh pihak konstraktor; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa tidak ada alasan yang melarang Pemohon Banding untuk mengkreditkan Faktur Pajak yang diterima dari PT XY tersebut dan oleh karenanya Majelis memutuskan bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 2.363.462.180,00 yang dilakukan Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam musyawarah yang dilakukan pada tanggal 12 Juni 2013, salah satu anggota Majelis Hakim yaitu QQ, Ak., MSc. Menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion dengan uraian sebagai berikut : bahwa atas Koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding atas Faktur Pajak No.0X0.000-0X.000000XX yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan nilai PPN Rp 2.363.462.180,00 yang merupakan PPN atas uang muka untuk pekerjaan Pembanguan Perumahan di Perkebunan menurut Surat Perjanjian Kerja No.KGPL /JKTO/04/07/009 – BGN tanggal 2 April 2007 antara PT XY dan PT XXX; bahwa konstruksi tersebut di atas dilakukan karena Surat Perjanjian Kerja No. KGPUJKTO/04/07/009 – BGN tanggal 2 April 2007 dibatalkan dengan Perjanjian Pembatalan tanggal 30 April 2008. Pemohon Banding menyatakan bahwa sesuai Kontrak Pembangunan Kebun antara Pemohon Banding dan PT GHJ tanggal 1 Mei 2006 (pemohon Banding menyebutnya sebagai Master Kontrak), pekerjaan tersebut tidak dibatalkan. Namun demikian Master Kontrak tersebut tidak menyebutkan secara rinci masing-masing pekerjaan tersebut dan tidak ada nilai uangnya, sehingga Master Kontrak tersebut tidak dapat dilaksanakan tanpa SPK; bahwa dalam Master Kontrak disebutkan bahwa bila ada perubahan dalam SPK, maka para pihak akan mengacu kembali ke Master Kontrak tersebut, tetapi Surat Perjanjian Kerja No. KGPUJKTO/04/07/009 – BGN tanggal 2 April tidak menyebut sama sekali tentang Master Kontrak ini; bahwa dalam Perjanjian Pembatalan tanggal 30 April 2007 Pasal 1 disebutkan bahwa ” Para Pihak dengan ini sepakat untuk membatalkan seluruh ketentuan dalam Perjanjian, pembatalan mana akan berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian Pembatalan.” Selanjutnya dalam Pasal 2 disebutkan antara lain bahwa dengan dibuatnya Perjanjian Pembatalan maka telah terjadi pembebasan tanggung jawab ( acquit et decharge); bahwa dalam persidangan diungkapkan dan diperlihatkan oleh Pemohon Banding adanya lampiran dari Perjanjian Pembatalan, tetapi dalam Pembatalan Perjanjian itu sendiri tidak menyebutkan bahwa Perjanjian Pembatalan tersebut mempunyai lampiran; bahwa Nama BKP/JKP didalam Faktur Pajak Masukan yang menjadi sengketa disebutkan dengan jelas uang muka untuk jenis pekerjaan dan Nomor Surat Perjanjian Kerja yang telah dibatalkan tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan bahwa “Saat Pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;” bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyebutkan bahwa dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak Standarnya telah diterbitkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar harus menerbitkan pembatalan . Dalam pasal 12 ayat (1) ketentuan yang sama disebutkan bahwa penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) hanya dapat dilakukan paling lambat 2(dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut diterbitkan;” bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding sudah benar melakukan koreksi atas Faktur Pajak Nomor No.0X0.000-0X.000000XX dan banding Pemohon Banding ditolak; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas anggota Majelis Hakim yaitu QQ, Ak., MSc. berpendapat bahwa Terbanding sudah benar dan koreksi koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 2.363.462.180,00 tetap dipertahankan dengan demikian banding Pemohon Banding ditolak; Menimbang : bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur : “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”; Menimbang