Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 46347 /PP/M.VIII/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp 16.254.365.581,-;