Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 46347 /PP/M.VIII/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 46347 /PP/M.VIII/16/2013

Jenis Pajak:PPN
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp 16.254.365.581,-;
Menrut Terbanding:bahwa Penelaah Keberatan berpendapat bahwa terhadap koreksi Pemeriksa atas Penjualan Lainnya yang dilakukan koreksi positif sebesar Rp 16.254.365.581,- tetap dipertahankan;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penjualan sebesar Rp 16.254.365.581,- karena koreksi pemeriksa hanya berdasarkan kesimpulan pemeriksa dengan membandingkan kesamaan daftar pembelian barang dengan daftar barang yang dijual yang dilaporkan, karena menurut administrasi Pemohon Banding bahwa semua pembelian barang hardware/ software sudah dilaporkan sebagai penjualan, hanya daftar nama barang-barang yang dijual tersebut ada yang tidak sama persis dengan daftar nama barang pada saat Pemohon Banding beli. Dan hal ini Pemohon Banding lakukan sebagai salah satu dari strategi penjualan Pemohon Banding untuk menghindari beralihnya konsumen dengan mencari nama barang yang sejenis kepada produsen lain. Jadi Pemohon Banding yakin bahwa seluruh pembelian barang hardware/ software Pemohon Banding tersebut sudah ada dalam laporan penjualan Pemohon Banding, dan tidak ada penjualan ke pihak lain seperti yang pemeriksa simpulkan, sehingga Pemohon Banding sangat keberatan cara perhitungan pemeriksa dengan mengambil kesimpulan yang hanya dilihat dari kesamaan nama barang yang tercantum dalam dokumen pembelian maupun dokumen penjualan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Content Management System (CMS) Nomor : C.TEL 70/LG320/DFW-A1043000/2007 tanggal 16 Maret 2007; bahwa atas pertanyaan Majelis tersebut diatas, Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa yang mengerjakan proyeknya adalah PT XXX dan dari sebesar Rp 14.870.063.000,- tersebut Pemohon Banding telah mendapatkan produk yang akan diserahkan kepada PT XY;
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding koreksi penjualan sebesar Rp 16.254.365.581,- berasal dari pembelian hardware dan software dari PT FGH TDK yang tidak terdapat dalam daftar yang dijual kepada XY;

bahwa menurut Terbanding koreksi positif omset dengan perhitungan gross profit sebesar 9,67% sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding dalam SPT nya sebagai berikut :

Pembelian hardware/software    
Pembelian hardware/software yang diakui Terbanding bahwa
Barang tersebut ada dalam daftar barang yang dijual    
Hardware/software diluar daftar yang dijual    
Gross Profit 9.67% x Rp 14.820.655.886 ,-    
Koreksi Positif omset  Rp     14.870.000.000,-

Rp            49.344.114, ,-
Rp     14.820.655.886,-
Rp       1.433.709.695,-
Rp     16.254.365.581,-

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan kontrak dengan PT XY untuk jasa software sebesar Rp. 11.898.790.68,- tidak ada barang yang diserahkan, karena nilai tersebut dihitung berdasarkan jumlah tenaga dan waktu yang digunakan;

bahwa Terbanding mengemukakan berdasarkan hasil penelitian daftar pembelian Pemohon Banding, yang dikategorikan sebagai software tidak diyakini kebenarannya, misalnya 25 M LC TO LC FC OPTICAL CABLE dan SUN Gigaswift Ethernet Fiber adalah hardware;

bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan telah melaporkan barang yang dibeli baik hardware maupun software sebagai penjualan walaupun tidak dengan nama yang persis sama sebagai salah satu dari strategi penjualan, termasuk merakit komponen yang dibeli tersebut menjadi suatu bentuk atau barang yang mempunyai fungsi baku untuk memenuhi kontrak dengan PT XYZ tersebut;

bahwa dalan persidangan, Pemohon Banding Perjanjian pengadaan dan pemasangan perangkat Aplikasi Content Manajemen System (CMS);

Faktur Pajak Standar nomor : 0X0 000 0X 000 0000X tanggal 2 April 2007 dengan DPP sebesar Rp 15.000.000.000,- dari PT XXX Invoice nomor : 002/INV/SAN/IV/2007 tanggal 2 April 2007 dengan nilai Rp 16.500.000.000,- kepada PT (Persero) XYZ Tbk;
Daftar Pembelian kepada PT FGH TKD terdiri dari 72 item dengan kuantiti 243 unit dalam nilai Rp 14.810.063.000,-;
PO Nomor : 01/PO-SE/III/2007 tanggal 14 Maret 2007 kepada PT FGH TKD terdiri dari 146 item dengan jumlah 243 unit;
Surat Jalan dari PT FGH TKD ke PT XXX nomor : 801/SJ-STKD/III/2007 tanggal 28 Maret 2007 terdiri dari 100 item dengan jumlah 161 unit;
Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000.0X.000.000X tanggal 5 April 2007 dengan DPP Rp 14.870.000.000,- dari PT FGH TKD.
Invoice nomor : 001/INV/STKD/IV/2007 tanggal 1 april 2007 dengan nilai Rp 14.870.000 menyampaikan bukti-bukti berupa : .000,-atas 146 item barang dengan jumlah 239 unit;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Perjanjian Pengadaan dan Pemasangan Perangkat Aplikasi Content Management System Nomor : K.TEL.204/HK.810/DFW-A1041000/2006 yang dibuat tanggal 13 Oktober 2006 yang merupakan perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT XYZ yang berisi perjanjian pengerjaan Content Management System yang disengketan dalam banding ini;

bahwa dalam perjanjian tersebut disebutkan Pemohon Banding bertindak sebagai Pemborong yang menyediakan sumber daya manusia beserta alat-alat (sarana dan prasarana) untuk pekerjaan proyek tersebut:

bahwa dalam perjanjian di atas juga disebutkan bahwa harga borongan untuk seluruh pekerjaan borongan Content Management System adalah sebesar Rp. 16.500.000.000,00 telah termasuk PPN 10%;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan lampiran dari perjanjian Pengadaan dan Pemasangan Perangkat Aplikasi Content Management System Nomor : K.TEL.204/HK.810/DFW-A1041000/2006;

bahwa dalam lampiran 1 di atas menyebutkan spesifikasi, volume dan harga pekerjaan sebagai berikut

No
Deskripsi
Harga (Rp)
1.
Software License    11.863.560.554,002.
Services   1.411.643.818,003.
Hardware    1.357.229.854,004.
Installation Service367.565.773,00
bahwa dalam Faktur Pajak Standart yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut di atas Nomor Seri Faktur Pajak : 0X0.000-0X.0000000X tanggal 05 April 2007 disebutkan :

No.
Urut
Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena pajakHarga Jual/ Penggantian/
Uang Muka/Trmijn
(Rp)1.
Pembelian Hardware seperti data terlampir14.870.000.000Harga Jual  
14.870.000.000Dasar Pengenaan Pajak
14.870.000.000PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak   1.487.000.000
bahwa berdasarkan bukti berupa faktur pajak nomor 0X0.000-0X.0000000X tanggal 05 April 2007 tersebut diperoleh kejelasan bahwa barang yang dibeli adalah hardware senilai Rp.14.870.000.000,00 sedangkan hardware yang diserahkan sesuai dengan kontrak Pemohon Banding dengan PT XYZ adalah sebesar Rp. 1.357.229.854,00;

bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat meyakini bahwa pembelian hardware tersebut adalah merupakan bagian dari hardware yang diserahkan kepada PT. XYZ;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas penjualan sebesar Rp 16.254.365.581,- dan menolak permohonan Pemohon Banding karena tidak dapat menyakini bukti-bukti dan alasan-alasan yang diajukan;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-770/WPJ.06/2010 tanggal 01 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor: 00012/207/07/021/09 tanggal 16 Juni 2009 atas nama: PT XXX;