Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46414/PP/M.V/12/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp.1.834.760.208,00 yang terdiri dari :