Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46414/PP/M.V/12/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp.1.834.760.208,00 yang terdiri dari :