Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46414/PP/M.V/12/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46414/PP/M.V/12/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp.1.834.760.208,00 yang terdiri dari :
Pembayaran kepada PT XYZ  sebesar Rp.1.372.645.808,00Pembayaran kepada Koperasi FGH sebesar Rp. 462.114.400,00
Menurut Terbanding:bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah pembayaran sebesar Rp. 1.834.760.208,00, yang terdiri yang terdiri dari pembayaran kepada PT. XYZ  sebesar Rp. 1.372.645.808,00 dan pembayaran kepada Koperasi FGH sebesar Rp. 462.114.400,00 merupakan royalti karena Pemohon Banding memberikan imbalan berkenaan dengan pemanfaatan/penggunaan hak aktiva tidak berwujud dari pihak ketiga;
Menurut Terbanding:bahwa pembayaran sebesar Rp. 462.114.400,00 kepada Koperasi FGH merupakan pembayaran “Rovalti” atas penggunaan aktiva tidak berwuiud yang dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Dalam pembahasan dengan pemeriksa sebagaimana tertuang dalam pembahasan sengketa perpajakan No.BA-01/V.23/WPJ.14/BD.06/12 tanggal 13 Januari 2012 sebagaimana tertulis dalam pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan. Pemeriksa menegaskan bahwa pembayaran tersebut dianggap pembayaran atas penyerahan aktiva tidak berwujud karena esensinya adalah merupakan pemakaian atau pemanfaatan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) milik Koperasi FGH oleh Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding :bahwa pembayaran sebesar Rp. 462.114.400,00 kepada Koperasi FGH merupakan pembayaran atas “Jual Beli Kayu” yang semuanya tertuang dalam perjanjian kerjasama tanggal 1 Maret 2007 antara Koperasi FGH dengan Pemohon Banding beserta adendumnya;
Menurut Majelis:1.
Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 atas pembayaran kepada PT XYZ  sebesar Rp.1.372.645.808,00

bahwa dasar koreksi Terbanding atas pembayaran kepada PT XYZ  sebesar Rp.1.372.645.808,00 merupakan royalti karena Pemohon Banding memberikan imbalan berkenaan dengan pemanfaatan/penggunaan hak atas aktiva tidak berwujud dari pihak ketiga, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor : BA-01/V.23/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 13 Januari 2012 dimana ditegaskan bahwa pembayaran tersebut dianggap sebagai pembayaran atas penyerahan aktiva tidak berwujud karena esensinya adalah merupakan pemakaian atau pemanfaatan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) milik pihak lain oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam kerjasama pemanfaatan potensi kayu antara Pemohon Banding dengan PT XYZ  diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan eksploitasi kayu berdasarkan IPK atas nama Pemohon Banding sendiri, namun IPK atas nama Pemohon Banding tersebut mempunyai masa berlaku sampai dengan tanggal 28 November 2009, sehingga eksploitasi kayu yang dilakukan Pemohon Banding pada bulan Desember 2009 tidak lagi berdasarkan IPK atas nama Pemohon Banding tersebut;

bahwa dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran kepada PT XYZ  karena esensi dari perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dengan PT XYZ  adalah jual beli kayu, sehingga tidak terjadi penyerahan jasa yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan setuju apabila pembayaran kepada PT XYZ  dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa Peneliti Keberatan berpendapat bahwa penyerahan kompensasi fee dari Pemohon Banding kepada PT XYZ  pada masa Desember 2009 merupakan kompensasi fee atas produksi kayu pada bulan Oktober dan November 2009, dan karena produksi kayu tersebut terjadi pada rentang waktu berlakunya Ijin Pemanfaatan Kayu No. 865 Tahun 2008 atas nama Pemohon Banding sendiri, maka tidak terjadi penggunaan IPK pihak lain oleh Pemohon Banding dan tidak terjadi pula penyerahan aktiva tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, sehingga penyerahan tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%, bukan sebesar 15% sebagaimana perhitungan Pemeriksa;

bahwa berdasarkan pendapat Peneliti keberatan tersebut di atas, diketahui bahwa Terbanding telah menetapkan besarnya tarif PPh Pasal 23 atas pembayaran kepada PT XYZ sebesar 2%, maka Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding menerima koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 berupa pembayaran kepada PT XYZ  sebesar Rp.1.372.645.808,00 dengan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 berupa pembayaran kepada PT XYZ  sebesar Rp.1.372.645.808,00 tetap dipertahankan;

2.
Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 atas pembayaran kepada Koperasi FGH sebesar Rp.462.114.400,00

bahwa koreksi Terbanding didasarkan kepada hasil penelitian keberatan yang menyatakan bahwa pembayaran sebesar Rp. 462.114.400,00 kepada Koperasi FGH merupakan pembayaran “Royalti” atas penggunaan aktiva tidak berwujud yang dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%, sebagaimana tertuang dalam pembahasan sengketa perpajakan No.BA-01/V.23/WPJ.14/BD.06/12 tanggal 13 Januari 2012 dimana ditegaskan bahwa pembayaran tersebut dianggap sebagai pembayaran atas penyerahan aktiva tidak berwujud karena esensinya adalah merupakan pemakaian atau pemanfaatan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) milik Koperasi FGH oleh Pemohon Banding;

bahwa pembayaran sebesar Rp. 462.114.400,00 kepada Koperasi FGH oleh Pemohon Banding adalah merupakan pembayaran atas “Jual Beli Kayu” yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama tanggal 1 Maret 2007 antara Koperasi FGH dengan Pemohon Banding beserta adendumnya dimana untuk memperoleh kayu tersebut Pemohon Banding melakukan sendiri proses penebangannya;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding antara lain surat perjanjian kerja sama, kuitansi pembayaran dan faktur angkutan kayu bulat dapat terlihat bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah berdasarkan penyerahan aktiva berwujud dan bukan atas penyerahan aktiva tidak berwujud yaitu IPK;

bahwa dalam persidangan terbukti bahwa IPK yang terkait dengan sengketa tidaklah beralih kepemilikan dan masih tetap dimiliki oleh Koperasi FGH sebagai mitra kerja sama Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding berdasarkan adanya penyerahan aktiva tidak bewujud tidak sesuai dengan kondisi yang ada dan oleh karena itu tidak dapat dipertahankan;
menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp.1.834.760.208,00, tetap dipertahankan sebesar Rp.1.372.645.808,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp.462.114.400,00;
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 cfm Keputusan Terbanding    
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    
DPP PPh Pasal 23 cfm Majelis    

PPh Pasal 23 yang terutang cfm Terbanding    
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
= Rp.462.114.400,00 x 15%    
PPh Pasal 23 yang terutang cfm Majelis    
Kredit Pajak    
Pajak yang tidak/kurang dibayar    
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) KUP    
Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayarRp.    2.789.455.534,00
Rp.       462.114.400,00
Rp.    2.327.341.134,00

Rp.       115.863.983,00

Rp.         69.317.160,00
Rp.         46.546.823,00
Rp.         19.075.906,00
Rp.         27.470.917,00

Rp.           7.142.438,00
Rp.         34.613.355,00
Mengingat :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10.K/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 30 April 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00031/203/09/725/11 tanggal 23 Februari 2011, atas nama : PT. XXX dengan perhitungan sebagai berikut :

DPP PPh Pasal 23    
PPh Pasal 23 yang terutang    
Kredit Pajak    
Pajak yang tidak/kurang dibayar    
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) KUP    
Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar   Rp.    2.327.341.134,00
Rp.         46.546.823,00
Rp.         19.075.906,00
Rp.         27.470.917,00

Rp.           7.142.438,00
Rp.         34.613.355,00