Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46199/PP/M.VI/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak sebesar Rp2.363.462.180,00;