Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46232/PP/M.IV/16/2013
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-78/WPJ.19/2013 tanggal 22 Januari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00056/407/10/092/11 tanggal 18 November 2011; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 009-PDH/12 tanggal 16 Februari 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-78/WPJ.19/2013 tanggal 22 Januari 2013 keberatan tersebut dikabulkan sebagian dengan perincian sebagai berikut : UraianSemula (Rp) Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)PPN lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang1.308.451.06025.692.3661.334.143.426dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 0 0 dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) 0 0 0 Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang(1.308.451.060)25.692.366(1.334.143.426) bahwa Pemohon Banding masih keberatan sehingga dengan Surat Nomor: 043-RS/13 tanggal 10 April 2013 mengajukan banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor : 043-RS/13 tanggal 10 April 2013, ditandatangani oleh XX : General Finance Manager; bahwa Surat Banding Nomor : 043-RS/13 tanggal 10 April 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 043-RS/13 tanggal 10 April 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-78/WPJ.19/2013 tanggal 22 Januari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00056/407/10/092/11 tanggal 18 November 2011; bahwa Surat Banding Nomor : 043-RS/13 tanggal 10 April 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 043-RS/13 tanggal 10 April 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 22 Januari 2013 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 043-RS/13 tanggal 10 April 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang Lebih Dibayar sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-78/WPJ.19/2013 tanggal 22 Januari 2013 sebesar Rp1.334.143.426,00 sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban melakukan pembayaran 50% dari pajak terutang sehingga memenuhi Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan menerima Keputusan Terbanding Nomor : KEP-78/WPJ.19/2013 tanggal 22 Januari 2013 pada tanggal 22 Januari 2013; bahwa berdasarkan data dalam berkas banding diketahui Surat Banding Nomor : 043-RS/13 tanggal 10 April 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 29 April 2013 (Cap Pos Tanggal 22 April 2013); bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti pengiriman Keputusan Terbanding Nomor : KEP-78/WPJ.19/2013 tanggal 22 Januari 2013 dari PT. FGH, Jenis Kiriman Surat Kilat Khusus Nomor Resipos XXXXXXXXXXX yang dikirimkan tanggal 22 Januari 2013; bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perUndang-Undangan perpajakan. bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat dihitung dari tanggal 22 Januari 2013 sampai dengan tanggal 22 April 2013 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : 043-RS/13 tanggal 10 April 2013 ditandatangani oleh QQ SE, Ak., jabatan : General Finance Manager, namun dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan bukti kewenangan QQ SE, Ak., jabatan : General Finance Manager untuk memenuhi surat banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding telah dipanggil secara patut dengan surat pemberitahuan dan undangan sidang: Nomor: Pemb.0022/SP/Pg.07/2013 tanggal 28 Mei 2013 untuk persidangan tanggal 11 Juni 2013,Nomor: Und.0115/SP/Pg.07/2013 tanggal 11 Juni 2013 untuk persidangan tanggal 18 Juni 2013,namun sampai dengan persidangan terakhir Pemohon Banding tidak pernah hadir, sehingga Majelis tidak memperoleh dokumen dan keterangan tambahan atas permohonan bandingnya; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 043-RS/13 tanggal 10 April 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; |
| Menimbang, | : | bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan banding tidak dapat diterima, oleh karenanya materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Memperhatikan, | : | Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini ; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-78/WPJ.19/2013 tanggal 22 Januari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00056/407/10/092/11 tanggal 18 November 2011, atas nama PT. XXX, tidak dapat diterima; |

