Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46413/PP/M.V/12/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46413/PP/M.V/12/2013

Jenis Pajak  :Pajak Penghasilan Pasal 23
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa    :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2009 sebesar Rp.464.726.600,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari :

1.     Pembayaran kepada Koperasi QQ Kriman sebesar    
2.     Pembayaran kepada Masyarakat Desa Sujau sebesar    
3.     Jasa Konsultan sebesar   
        Jumlah    Rp.    303.352.300,00
Rp.    158.374.300,00
Rp.        3.000.000,00
Rp.    464.726.600,00
Menurut Terbanding:bahwa dasar koreksi pemeriksa sebagaimana disebutkan dalam LPP Nomor LAP-23/WPJ.14/KP.0505/2011 tanggal 14 Februari 2011 adalah pembayaran kepada Koperasi QQ Kriman sebesar Rp.303.352.300,00 dan pembayaran kepada masyarakat Desa Sujau sebesar Rp.158.374.300,00 merupakan royalti, karena Pemohon Banding memberikan imbalan berkenaan dengan pemanfaatan/penggunaan hak aktiva tidak berwujud dari pihak ketiga;
Menurut Pemohon:bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyampaikan matriks sengketa banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;

NoMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding1.
Pembayaran sebesar Rp. 303.352.300,00 kepada Koperasi QQ Kriman dan Rp 158.374.300,00 kepada masyarakat Desa Sujau merupakan pembayaran “ROYALTI” atas penggunaan aktiva tidak berwujud yang dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Dalam pembahasan dengan Pemeriksa sebagaimana tertuang dalam Pembahasan Sengketa Perpajakan No.BA-01/V.23/WPJ.14/BD.06/12 tanggal 13 Januari 2012, Pemeriksa menegaskan bahwa pembayaran tersebut dianggap pembayaran atas penyerahan aktiva tidak berwujud karena esensinya adalah merupakan pemakaian atau pemanfaatan IPK milik koperasi QQ Kriman dan masyarakat Desa Sujau oleh Pemohon Banding.Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dalam penjelasan Pasal 4 ayat ( 1 ) huruf h angka 1 s/d 6 seperti tersebut dibawah ini :
“Royalti” adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau penghitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:
Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta dibidang kesusasteraan, kesenian, atau karya ilmiah, paten, disain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah;Pemberian pengetahuan atau informasi dibidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial;Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan hak atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa :
Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;Penggunaan atau hak meggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optikatau teknologi yang serupa;Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;Penggunaaan atau hak menggunakan film gambar hidup ( motion picture film), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; danPelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut diatas..
Dalam dokumen Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. XXX dengan Koperasi QQ Kriman disebutkan Hak dan Kewajiban PT. XXX antara lain sebagai berikut :
Hak PT. XXX
Memperoleh dan berhak sepenuhnya atas seluruh kayu dari perjanjian kerjasama ini yang dikerjakan / diproduksi PT. XXX.Kewajiban PT. XXX
Mengerjakan penebangan hutan pada areal IPK secara mekanis dengan berpedoman pada ketentuan dibidang kehutanan dan sesuai dengan ketentuan teknis dalam ijin IPK yang diperoleh.Menyediakan peralatan produksi, alat-alat berat serta tenaga kerja yang diperlukan termasuk membayar bea-bea / pajak-pajak yang dikenakan terhadap peralatan tersebut.Melaksanakan pembayaran penerbitan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK ) atas nama Koperasi QQ Kriman di kantor Bupati Kutai Barat.Membayar Dana Reboisasi ( DR ) dan Provisi Sumber Daya Hutan ( PSDH ) atas kayu yang dihasilkan PT. XXX.Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dalam penjelasan Pasal 4 ayat ( 1 ) huruf h angka 1 s/d 6 tersebut Pemohon Banding tidak setuju bahwa objek perjanjian kerjasama Pemohon Banding dengan KSU QQ Kriman tertanggal 1 Maret 2007 dan addendumnya dianggap sebagai ” Royalti “ atas pemakaian atau pemanfaatan aktiva tidak berwujud karena dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan KSU QQ Kruman jelas disebutkan bahwa bisnis tersebut adalah esensi / objek perjanjian“JUAL BELI” kayu ( Pasal 1 – Objek Perjanjian ). Dalam Perjanjian Kerjasama dengan KSU QQ Kriman, Pemohon Banding tidak pernah menyatakan akan membayar royalti atas penggunaan IPK milik KSU QQ Kriman tetapi Pemohon Banding membayar sebesar harga jual beli kayu sesuai dengan objek perjanjian sebagaimana tersebut dalam addendum perjanjian kerjasama Pasal 2 dan 3 (Fotocopy terlampir).
Penggunaan Ijin Pemanfaatan Kayu ( IPK ) yang dianggap peneliti keberatan sebagai pemakaian atau pemanfaatan aktiva tidak berwujud yang dikenakan royalti adalah tidak tepat karena IPK adalah merupakan kelengkapan dalam rangkaian atau kesatuan bisnis yang tidak dapat dipisahkan dalam bisnis penebangan kayu karena tanpa adanya IPK Pemohon Banding tidak dapat melakukan penjualan kayu hasil penebangan yang telah Pemohon Banding lakukan karena IPK melekat pada kayu hasil penebangan sehingga apabila Pemohon Banding melakukan penjualan kayu tanpa dilindungi dengan IPK maka Pemohon Banding dianggap melanggar hukum (illegal logging).
Sebagai ilustrasi Pemohon Banding memberikan contoh apabila Pemohon  Banding membeli kemudian menjual kendaraan bermotor yang tanpa dilindungi dengan legalitas yaitu STNK dan selama STNK kendaraan tersebut masih menggunakan nama pemilik lama, apakah dianggap telah menggunakan hak atas aktiva tidak berwujud (royalti) sebagaimana dimaksud oleh pemeriksa.
Terlebih lagi dalam ketentuan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h angka 1 s/d 6 jelas tidak tertulis hal tersebut. Pemohon Banding menilai bahwa pendapat pemeriksa dan peniliti keberatan hanya menggunakan analisa pribadi tanpa didukung dasar hukum yang ada.3.
Berdasarkan Hak dan Kewajiban PT. XXX dalam kerjasama pemanfaatan potensi kayu diatas IPK Koperasi QQ Kriman dan masyarakat Desa Sujau, terlihat bahwa Pemohon Banding memperoleh hak sepenuhnya atas seluruh produksi kayu dan melaksanakan seluruh kewajiban yang melekat pada kepemilikan IPK, termasuk menanggung pembayaran DR dan PSDH. Karena itu dan peniliti berpendapat bahwa pada prinsipnya proses bisnis yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Koperasi QQ Kriman adalah penyerahan IPK milik Koperasi QQ Kriman kepada Pemohon Banding untuk dimanfaatkan kayunya. Demikian juga perihal kerjasama pemanfaatan potensi kayu antara Pemohon Banding dengan masyarakat Desa Sujau , Peneliti berpendapat bahwa pada prinsipnya proses bisnis yang terjadi adalah pemanfaatan konsesi hutan adat milik masyarakat Desa Sujau kepada Pemohon Banding untuk dimanfaatkan kayunya. Oleh karena itu peneliti mempertahankan koreksi yang dilakukan pemeriksa dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan 23 Nomor 00030/203/09/725/11 sudah benar.Oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-09.K/WPJ.14/BD.06/2012 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23, dimana Pemohon Banding masih tetap dikenakan kewajiban membayar PPh Ps. 23 sebesar Rp. 88.728.307,-. Karena disamping telah melanggar ketentuan formal seperti telah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Permohonan Banding dan Surat Bantahan SUB yang menjadikan Keputusan No. KEP-09.K/ WPJ.14/ BD.06/ 2012 tanggal 30 April 2012 tersebut cacat hukum. Serta secara material tidak memenuhi ketentuan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Menurut Majelis:Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2009 atas pembayaran kepada Koperasi QQ Kriman sebesar Rp.303.352.300,00

bahwa koreksi Terbanding didasarkan kepada hasil penelitian keberatan yang menyatakan bahwa pembayaran sebesar Rp. 303.352.300,00 kepada Koperasi QQ Kriman merupakan pembayaran “Royalti” atas penggunaan aktiva tidak berwujud yang dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%, sebagaimana tertuang dalam pembahasan sengketa perpajakan No.BA-01/V.23/WPJ.14/BD.06/12 tanggal 13 Januari 2012 dimana ditegaskan bahwa pembayaran tersebut dianggap sebagai pembayaran atas penyerahan aktiva tidak berwujud karena esensinya adalah merupakan pemakaian atau pemanfaatan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) milik Koperasi QQ Kriman oleh Pemohon Banding;

bahwa pembayaran sebesar Rp303.352.300,00 kepada Koperasi QQ Kriman oleh Pemohon Banding adalah merupakan pembayaran atas “Jual Beli Kayu” yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama tanggal 1 Maret 2007 antara Koperasi QQ Kriman dengan Pemohon Banding beserta adendumnya dimana untuk memperoleh kayu tersebut Pemohon Banding melakukan sendiri proses penebangannya;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding antara lain surat perjanjian kerja sama, kuitansi pembayaran dan faktur angkutan kayu bulat dapat terlihat bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah berdasarkan penyerahan aktiva berwujud dan bukan atas penyerahan aktiva tidak berwujud yaitu IPK;

bahwa dalam persidangan terbukti bahwa IPK yang terkait dengan sengketa tidaklah beralih kepemilikan dan masih tetap dimiliki oleh Koperasi QQ Kriman sebagai mitra kerja sama Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding berdasarkan adanya penyerahan aktiva tidak bewujud tidak sesuai dengan kondisi yang ada dan oleh karena itu tidak dapat dipertahankan;

Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2009 atas pembayaran kepada Masyarakat Desa Sujau sebesar Rp.158.374.300,00

bahwa dasar koreksi Terbanding atas pembayaran kepada Masyarakat Desa Sujau sebesar Rp.158.374.300,00 merupakan royalti karena Pemohon Banding memberikan imbalan berkenaan dengan pemanfaatan/penggunaan hak atas aktiva tidak berwujud dari pihak ketiga;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis atas matriks sengketa yang kedua, yang menyatakan bahwa pembayaran kepada Masyarakat Desa Sujau sebenarnya adalah pembayaran atas jual beli kayu sebagaimana dinyatakan dalam Surat perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan Masyarakat Desa Sujau, dan kasus untuk masa November 2009 yang Pemohon Banding sengketakan sama dengan kasus masa Juli 2009 yaitu pembayaran kepada Masyarakat Desa Sujau seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15%, melainkan seharusnya dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% atas dasar pembayaran bagi hasil;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan fotokopi bukti pendukung berupa :
Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pemohon Banding dengan Masyarakat Desa Sujau Nomor : 01/WNP-Ds.SJ/III-2006 tanggal 12 Maret 2006;
Buku Besar Bagi Hasil No. X00.0X.0X per 30 Nopember 2009;
Keputusan Bupati Nunukan Nomor 855 Tahun 2008 tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Landclearing PT XXX seluas 1.000 Hektar di Sungai Sebuku Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Tahun 2008;
Berita Acara Penyerahan Bagi Hasil atas Pengapalan TERBANDING Mangkujenang VI dan TK Abunawas VII tanggal 15 November 2009;
Kuitansi pembayaran uang bagi hasil untuk Desa Sujau, Kecamatan Sebuku sejumlah 870 Batang = 4,524.98 M3 x Rp.35.000,00 = Rp.158.374.300,00

bahwa berdasarkan dokumen Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan kuasa masyarakat Desa Sujau disebutkan Pihak Kedua (Masyarakat Desa Sujau) memberikan seluruh pengurusan kepada Pihak Kesatu (Pemohon Banding) untuk menerbitkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada instansi terkait di areal KBNK/APL wilayah adat desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Nunukan atas nama Pihak Kesatu;

Pihak Kedua akan menerima fee produksi dari Pihak Kesatu dengan jumlah sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk masyarakat desa Sujau, sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani bersama tertanggal 20 Maret 2006;

Perhitungan fee berdasarkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Nunukan;

Pembayaran fee produksi kepada pemegang Surat Kuasa Masyarakat Desa Sujau paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal terbitnya SKSHH;

semua kayu hasil produksi dari desa Sujau sepenuhnya milik Pihak Pertama begitu pula dengan penjualan kayunya akan dilaksanakan oleh Pihak Kesatu;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, terbukti bahwa Pemohon Banding mengunakan IPK atas nama Pemohon Banding untuk melakukan kerja sama pemanenan hasil hutan kayu di areal wilayah adat Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, dan pembayaran bagi hasil kepada Masyarakat Desa Sujau sebesar Rp.158.374.300,00 merupakan kompensasi fee atas produksi kayu pada bulan November 2009, dan karena produksi kayu tersebut terjadi pada rentang waktu berlakunya Ijin Pemanfaatan Kayu No. 865 Tahun 2008 atas nama Pemohon Banding sendiri, maka tidak terjadi penggunaan IPK pihak lain oleh Pemohon Banding dan tidak terjadi pula penyerahan aktiva tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga Majelis berpendapat bahwa penyerahan tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%, bukan sebesar 15% sebagaimana perhitungan Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2009 berupa pembayaran kepada Masyarakat Desa Sujau sebesar Rp.158.374.300,00 tetap dipertahankan, namun dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%;

Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2009 atas pembayaran Jasa Konsultan sebesar Rp.3.000.000,00

bahwa dalam Surat Banding maupun dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-09.K/WPJ.14/ND.06/2012 tanggal 30 April 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2009 Nomor : 00030/203/09/725/11 tanggal 23 Februari 2011, namun Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mengenai alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas pembayaran Jasa Konsultan sebesar Rp.3.000.000,00, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tersebut tetap dipertahankan;
Menimbang    :bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2009 sebesar Rp.464.726.600,00, tidak dapat dipertahankan sebesar Rp.303.352.300,00 dan tetap dipertahankan sebesar Rp.161.374.300,00 dengan uraian sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)Tarif PajakPajak Terutang1.
Pembayaran ke Masyarakat Desa Sujau158.374.3002%3.167.4862.
Pembayaran Jasa Konsultan3.000.0002%60.000
Jumlah161.374.300
3.227.486
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang  :bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 cfm Keputusan Terbanding    
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    
DPP PPh Pasal 23 cfm Majelis    
PPh Pasal 23 yang terutang cfm Majelis :
= Rp.483.981.026,00 x 2%    
Kredit Pajak    
Pajak yang tidak/kurang dibayar    
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) KUP    
Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar    Rp.    787.333.326,00
Rp.    303.352.300,00
Rp.    483.981.026,00

Rp.        9.679.620,00
Rp.        6.542.134,00
Rp.        3.227.486,00

Rp.           903.696,00
Rp.        4.130.830,00
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-09.K/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 30 April 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2009 Nomor : 00030/203/09/725/11 tanggal 23 Februari 2011, atas nama : XXX, NPWP : YYY, dengan perhitungan sebagai berikut :

DPP Pajak Penghasilan Pasal 23    
PPh Pasal 23 yang terutang    
Kredit Pajak    
Pajak yang tidak/kurang dibayar    
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) KUP   
Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar   Rp.    483.981.026,00
Rp.        9.679.620,00
Rp.        6.542.134,00
Rp.        3.227.486,00

Rp.           903.696,00
Rp.        4.130.830,00