Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46413/PP/M.V/12/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPh Pasal 21
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2009 sebesar Rp.464.726.600,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari :