Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47261/PP/M.III/16/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-47261/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.415.582.314,00; Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00120/WPJ.07/KP.0403/2012 tanggal 11 Juni 2012 tentang Pembetulan atas SKPKB yang isinya membetulkan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2008 dari semula menurut Terbanding sebesar Rp52.672.704.808,00 menjadi sebesar Rp52.462.889.519,00 sehingga koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2008 dari semula sebesar Rp208.985.414,00 menjadi sebesar Rp.418.800.703,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian arus uang dan barang/jasa atas seluruh Faktur Pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp415.582.314,00 terlampir dalam Lampiran 1 – Pengkreditan Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding dan Uji Arus Uang – Barang; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat: bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.415.582.314,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”; bahwa Terbanding mendalilkan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.415.582.314,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang; bahwa substansi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas, yaitu penanggung jawab beban (Pengusaha Kena Pajak pembeli) di satu sisi, dan penanggung jawab pembayaran (Pengusaha Kena Pajak penjual); bahwa jika dalam suatu transaksi, Pengusaha Kena Pajak pembeli dapat menunjukkan bukti asli Faktur Pajak (Masukan), maka tanggungjawab pembayaran dengan segala konsekuensinya berada pada Pengusaha Kena Pajak penjual, secara umum jika pajak yang telah dipungut tersebut dipungut tapi tidak/belum disetorkan atau bahkan tidak dipungut, maka yang harus bertanggungjawab adalah Pengusaha Kena Pajak penjual; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan; bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.415.582.314,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Masukan menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pajak Masukan menurut Majelis Rp. 52.464.116.647,00Rp. 415.582.314,00Rp. 52.879.698.961,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1514/WPJ.07/2012 tanggal 08 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00496/207/08/056/11 tanggal 31 Mei 2011 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00130/WPJ.07/KP.0403/2012 tanggal 06 Juli 2012, atas nama: PT XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan PPN Kurang/(Lebih) Dibayar Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke-Masa Pajak Berikutnya Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 Ayat (3) KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 266.911.959.298,00Rp. 26.691.195.930,00Rp. 52.879.698.961,00(Rp. 26.188.503.031,00) Rp. 26.190.494.292,00Rp. 1.991.261,00Rp. 1.991.261,00Rp. 3
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47141/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47141/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp1.026.514.572,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding memiliki 2 (dua) unit sebagai berikut: Unit perkebunan (kelapa sawit)1)menyerahkan TBS, yang dapat diserahkan kepadaa)pihak luar; maupunb)pihak dalam, yaitu unit pengolahan (kelapa sawit) Pemohon Bandingpihak dalam, yaitu unit pengolahan (kelapa sawit) PT FGH2)atas penyerahan TBS oleh unit perkebunan (kelapa sawit), dibebaskan dari pengenaan PPN;Unit pengolahan (kelapa sawit):1)menyerahkan CPO, PK, jasa olah, jasa angkut, dsb;2)atas penyerahannya oleh unit pengolahan, dikenakan PPN; Menurut Pemohon : bahwa efek dari KMK-575 tersebut terhadap perusahaan integrasi akan mengakibatkan:Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh perusahaan integrasi akan dibebankan kepada konsumen, yang berarti rakyat harus membayar lebih mahal membeli minyak goreng yang merupakan kebutuhan pokok sehari-hari;Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan akan menambah beban cashflow perusahaan sehingga tidak sejalan dengan filosofi PPN;Penerimaan negara dari pajak bukan berarti harus membebankan pajak yang berat dipikul oleh perusahaan atau rakyat, karena akan menghambat tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU PPN; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp1.026.514.572,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Maret 2009 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.015.899.033,00 sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp989.384.461,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.026.514.572,00; bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut, adalah pajak masukan pembelian pupuk, perlengkapan kebun/bahan-bahan kimia serta biaya bahan bakar terkait ongkos angkut pembelian fertilizer (penyubur tanaman seperti pupuk,dll) digunakan untuk kepentingan perkebunan yang menghasilkan TBS, yang menurut Terbanding berdasarkan KMK-575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan tersebut tidak boleh dikreditkan karena nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan koreksi tersebut Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00096/407/09/073/11 tanggal 14 Oktober 2011; bahwa terhadap SKPLB a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit terpadu yang menjual produk akhir berupa Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (Kernel) dan tidak pernah melakukan penyerahan Tandan Buah segar (TBS), namun keberatan Pemohon Banding telah ditolak oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-1226/WPJ.06/2012 tanggal 11 September 2012, sehingga Pemohon Banding mengajukan banding; bahwa sama dengan saat keberatan, alasan banding Pemohon Banding adalah Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS kepada pihak lain, TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding diolah lebih lanjut di unit pengolahan sehingga menghasilkan Minyak Kelapa Sawit dan Inti Sawit, dengan demikian penyerahan produk yang dilakukan Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (Kernel) yang merupakan Barang Kena Pajak, sehingga seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding seharusnya dapat dikreditkan termasuk yang digunakan oleh unit/divisi perkebunan kelapa sawit; bahwa untuk mendukung alasannya, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan resume Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa Pajak Masukan yang serupa yaitu Putusan Nomor: Put.39646/PP/M.XII/16/2012, yang amarnya mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 447/T/ Kehutanan / 1998 tanggal 16 September 1998 PerkebunanTentang Pemberian Izin Usaha Tetap, bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya mejadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated yang memiliki 2 (dua) unit atau kegiatan yaitu kegiatan perkebunan yang menghasilkan TBS (yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN) dan kegiatan pengolahan yang menghasilkan CPO dan Palm Kernel (yang atas penyerahannya dikenakan PPN); bahwa menurut Terbanding, pajak masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak tergantung ada atau tidaknya penyerahan TBS tersebut; bahwa dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomo 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, (atau disebut sebagai Undang-Undang PPN), diatur:“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B; bahwa dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN a quo, diatur:“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN aquo, telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak; bahwa dalam Pasal 16B Ayat (1) huruf b Undang-undang PPN a quo diatur:“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk: …….penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47140/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47140/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp964.025.446,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit sebagai berikut:Unit perkebunan (kelapa sawit)1)menyerahkan TBS, yang dapat diserahkan kepadaa)pihak luar; maupunb)pihak dalam, yaitu unit pengolahan (kelapa sawit) PT FGH2)atas penyerahan TBS oleh unit perkebunan (kelapa sawit), dibebaskan dari pengenaan PPN;Unit pengolahan (kelapa sawit):1)menyerahkan CPO, PK, jasa olah, jasa angkut, dsb;2)atas penyerahannya oleh unit pengolahan, dikenakan PPN; Menurut Pemohon : bahwa efek dari KMK-575 tersebut terhadap perusahaan integrasi akan mengakibatkan:Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh perusahaan integrasi akan dibebankan kepada konsumen, yang berarti rakyat harus membayar lebih mahal membeli minyak goreng yang merupakan kebutuhan pokok sehari-hari;Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan akan menambah beban cashflow perusahaan sehingga tidak sejalan dengan filosofi PPN;Penerimaan negara dari pajak bukan berarti harus membebankan pajak yang berat dipikul oleh perusahaan atau rakyat, karena akan menghambat tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU PPN; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp964.025.446,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Mei 2009 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.562.290.131,00 sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp598.264.685,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp964.025.446,00; bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut, adalah pajak masukan pembelian pupuk, perlengkapan kebun/bahan-bahan kimia serta biaya bahan bakar terkait ongkos angkut pembelian fertilizer (penyubur tanaman seperti pupuk,dll) digunakan untuk kepentingan perkebunan yang menghasilkan TBS, yang menurut Terbanding berdasarkan KMK-575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan tersebut tidak boleh dikreditkan karena nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan koreksi tersebut Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00095/407/09/073/11 tanggal 14 Oktober 2011; bahwa terhadap SKPLB a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit terpadu yang menjual produk akhir berupa Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (Kernel) dan tidak pernah melakukan penyerahan Tandan Buah segar (TBS), namun keberatan Pemohon Banding telah ditolak oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-1225/WPJ.06/2012 tanggal 11 September 2012, sehingga Pemohon Banding mengajukan banding; bahwa sama dengan saat keberatan, alasan banding Pemohon Banding adalah Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS kepada pihak lain, TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding diolah lebih lanjut di unit pengolahan sehingga menghasilkan Minyak Kelapa Sawit dan Inti Sawit, dengan demikian penyerahan produk yang dilakukan Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (Kernel) yang merupakan Barang Kena Pajak, sehingga seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding seharusnya dapat dikreditkan termasuk yang digunakan oleh unit/divisi perkebunan kelapa sawit; bahwa untuk mendukung alasannya, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan resume Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa Pajak Masukan yang serupa yaitu Putusan Nomor: Put.39646/PP/M.XII/16/2012, yang amarnya mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 447/T/ Kehutanan /1998 tanggal 16 September 1998 Tentang PerkebunanPemberian Izin Usaha Tetap, bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya mejadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated yang memiliki 2 (dua) unit atau kegiatan yaitu kegiatan perkebunan yang menghasilkan TBS (yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN) dan kegiatan pengolahan yang menghasilkan CPO dan Palm Kernel (yang atas penyerahannya dikenakan PPN); bahwa menurut Terbanding, pajak masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak tergantung ada atau tidaknya penyerahan TBS tersebut; bahwa dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, (atau disebut sebagai Undang-Undang PPN), diatur:“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B; bahwa dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN a quo, diatur:“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN aquo, telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak; bahwa dalam Pasal 16B Ayat (1) huruf b Undang-undang PPN a quo diatur:“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk: ……. b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN a quo, antara lain dijelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47140/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47140/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp964.025.446,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit sebagai berikut:Unit perkebunan (kelapa sawit)1)menyerahkan TBS, yang dapat diserahkan kepadaa)pihak luar; maupunb)pihak dalam, yaitu unit pengolahan (kelapa sawit) PT FGH2)atas penyerahan TBS oleh unit perkebunan (kelapa sawit), dibebaskan dari pengenaan PPN;Unit pengolahan (kelapa sawit):1)menyerahkan CPO, PK, jasa olah, jasa angkut, dsb;2)atas penyerahannya oleh unit pengolahan, dikenakan PPN; Menurut Pemohon : bahwa efek dari KMK-575 tersebut terhadap perusahaan integrasi akan mengakibatkan:Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh perusahaan integrasi akan dibebankan kepada konsumen, yang berarti rakyat harus membayar lebih mahal membeli minyak goreng yang merupakan kebutuhan pokok sehari-hari;Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan akan menambah beban cashflow perusahaan sehingga tidak sejalan dengan filosofi PPN;Penerimaan negara dari pajak bukan berarti harus membebankan pajak yang berat dipikul oleh perusahaan atau rakyat, karena akan menghambat tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU PPN; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp964.025.446,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Mei 2009 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.562.290.131,00 sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp598.264.685,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp964.025.446,00; bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut, adalah pajak masukan pembelian pupuk, perlengkapan kebun/bahan-bahan kimia serta biaya bahan bakar terkait ongkos angkut pembelian fertilizer (penyubur tanaman seperti pupuk,dll) digunakan untuk kepentingan perkebunan yang menghasilkan TBS, yang menurut Terbanding berdasarkan KMK-575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan tersebut tidak boleh dikreditkan karena nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan koreksi tersebut Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00095/407/09/073/11 tanggal 14 Oktober 2011; bahwa terhadap SKPLB a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit terpadu yang menjual produk akhir berupa Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (Kernel) dan tidak pernah melakukan penyerahan Tandan Buah segar (TBS), namun keberatan Pemohon Banding telah ditolak oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-1225/WPJ.06/2012 tanggal 11 September 2012, sehingga Pemohon Banding mengajukan banding; bahwa sama dengan saat keberatan, alasan banding Pemohon Banding adalah Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS kepada pihak lain, TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding diolah lebih lanjut di unit pengolahan sehingga menghasilkan Minyak Kelapa Sawit dan Inti Sawit, dengan demikian penyerahan produk yang dilakukan Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (Kernel) yang merupakan Barang Kena Pajak, sehingga seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding seharusnya dapat dikreditkan termasuk yang digunakan oleh unit/divisi perkebunan kelapa sawit; bahwa untuk mendukung alasannya, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan resume Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa Pajak Masukan yang serupa yaitu Putusan Nomor: Put.39646/PP/M.XII/16/2012, yang amarnya mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 447/T/ Kehutanan /1998 tanggal 16 September 1998 Tentang PerkebunanPemberian Izin Usaha Tetap, bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya mejadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated yang memiliki 2 (dua) unit atau kegiatan yaitu kegiatan perkebunan yang menghasilkan TBS (yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN) dan kegiatan pengolahan yang menghasilkan CPO dan Palm Kernel (yang atas penyerahannya dikenakan PPN); bahwa menurut Terbanding, pajak masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak tergantung ada atau tidaknya penyerahan TBS tersebut; bahwa dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, (atau disebut sebagai Undang-Undang PPN), diatur:“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B; bahwa dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN a quo, diatur:“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN aquo, telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak; bahwa dalam Pasal 16B Ayat (1) huruf b Undang-undang PPN a quo diatur:“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk: ……. b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN a quo, antara lain dijelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46999/PP/M.XIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46999/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Oktober 2009 sebesar Rp14.979.548,00; Menurut Terbanding : bahwa pada saat proses keberatan, telah dilakukan permintaan/peminjaman data kepada Pemohon Banding yang meliputi antara lain Surat Pemberitahuan Masa, fisik Faktur Pajak, dan dokumen kelengkapan transaksi terkait koreksi pajak masukan, seperti Purchase Order, Surat Jalan (Delivery Order), Invoice, Bukti Pembayaran (kuitansi dan slip transfer bank), Kontrak Perjanjian, Detil Payment Report dalam sistem akuntansi Pemohon Banding, ledger dan rekening Koran; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan Pemohon Banding selaku perusahaan telah membayar Pajak Pertambahan Nilai masukan tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak penjual/pemberi jasa dan telah Pemohon Banding buktikan dengan bukti pembayaran dan rekening Koran; Pendapat Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dilakukan karena jawaban konfirmasi Pajak Masukan dijawab “tidak ada” dan menurut Majelis, jawaban konfirmasi ”tidak ada” adalah tidak termasuk kondisi yang mengakibatkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai : bahwa selanjutnya berdasarkan Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP- 754/PJ./2001, tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan dalam angka 1.4.2.1.dinyatakan bahwa dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. bahwa dalam angka 1.4.1.3.2. dinyatakan apabila jawaban klarifikasi menyatakan: “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. bahwa dalam angka 1.4.2.3. dinyatakan Permintaan klarifikasi harus dijawab paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi. Jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sudah termasuk dengan jangka waktu pengiriman himbauan dan penerbitan SKPKB/SKPKBT kepada PKP Penjual. Jawaban atas permintaan klarifikasi harus disertai dengan penjelasan. bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkan kewajiban perpajakannya, maka SKPKB/SKPKBT wajib diterbitkan oleh Terbanding dalam jangka waktu paling lambat satu bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi, hal tersebut dimaksudkan agar Pemohon Banding dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukannya. bahwa terhadap konfirmasi dengan jawaban “tidak ada” tersebut ternyata Terbanding tidak menerbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di samping itu Terbanding juga tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.kepada PKP Penjual walaupun PKP Penjual tidak melaksanakan kewajibannya, sebagaimana dimaksud KEP-754/PJ./2001 tersebut di atas. bahwa oleh karena itu menurut Majelis, akibat yang timbul dari belum diterbitkannya SKPKB/SKPKBT tersebut yaitu berupa “tidak dapat dikreditkannya Faktur Pajak Masukan”, tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding. bahwa dari pemeriksaan Majelis dalam berkas banding diketahui bahwa rincian Faktur Pajak Masukan yang menjadi sengketa sebesar Rp14.979.548,00 karena jawaban tidak ada adalah sebagai berikut: NoFaktur PajakMasaLaporPKP PenjualNPWPJumlah PPN(Rp.)NomorTanggal 10X0-000-0X000000XX9-Oct-0910CV BBXX.0XX.X0X.X-XXX.0002.014.60020X0-000-0X00000XXX31-Oct-0910PT CC0X.XX0.XXX.X-X0X.0002.009.82130X0-000-0X000000XX31-Jul-0910PT DD0X.XXX.0XX.0-XXX.0003.150.00040X0-000-0X00000XXX2-Oct-0910PT DD0X.XXX.0XX.0-XXX.0002.840.00050X0-000-0X00000XXX31-Oct-0910PT CC0X.XX0.XXX.X-X0X.0001.772.97960X0-000-0X00000XXX28-Jul-0910PT AAX.XXX.XX0.X-00X.000608.10470X0-000-0X00000XXX29-Jul-0910PT AA0X.XXX.XX0.X-00X.000815.10080X0-000-0X00000X0X10-Aug-0910PT AA0X.XXX.XX0.X-00X.000923.59090X0-000-0X00000X0X11-Aug-0910PT AA0X.XXX.XX0.X-00X.000845.354 14.979.548bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan data atas transaksi pembelian sebagai pendukung pajak Pajak Masukan berupa Statement of Payment, Chart of Account Code, Faktur Pajak Standar, Faktur, Surat Perintah Kerja, Invoice, Kuitansi Pembayaran dari Vendor (PKP Penjual), Purchase Order, Formulir Sewa Kendaraan, Surat Kontrak Kendaraan, Berita Acara Pemasangan, Ledger, SPT vendor, dan Resume Transaksi Pembelian, atas nama vendor-vendor tersebut di atas. bahwa untuk meyakinkan atas kebenaran Faktur Pajak di atas, Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dalam persidangan. bahwa berdasarkan hasil uji bukti melalui pengujian arus uang dan arus barang Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding masih belum dapat menunjukkan bukti pembayaran berupa slip setoran bank dan rekening koran yang menunjukkan adanya uang keluar. Selain itu terdapat satu Faktur Pajak dari CV. BB Nomor Faktur Pajak: 0X0.000.0X.000000XXX yang belum didukung oleh bukti berupa invoice. Sedangkan untuk Faktur Pajak Keluaran dari Pihak vendor meskipun tidak didukung dengan rekening Koran tapi diakui sudah didukung bukti, dengan hasil perhitungannya sebagai berikut: Koreksi PM Didukung Bukti Yang tidak didukung bukti Rp 14.979.548,00Rp 13.206.569,00Rp 1.772.979,00 bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang tersebut diketahui bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi sudah dibayar oleh Pemohon Banding dan sudah dilaporkan oleh PKP Penjual adalah sebagai berikut: No. Nama PKP Penjual DPP (Rp) PPN yang dipungut (Rp) 1234AA, CVBB, CV CC, PTDD, PT 20.146.000,00 20.098.210,00 59.900.000,00 31.921.480,00132.065.690,00 2.014.600,00 2.009.821,00 5.990.000,00 3.192.148,0013.206.569,00 bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan data-data secara lengkap atas transaksi pembelian dengan vendor-vendor sebagai berikut: No. Nama PKP Penjual DPP (Rp) PPN yang dipungut (Rp) 1BB, CV 17.729.790,0017.729.790,0017.729.790,0017.729.790,00dan atas hal ini Pemohon Banding dalam sidang menyatakan tidak dapat menunjukkan SPT dari Vendor karena terdapat beberapa dokumen yang hilang di kantor Pemohon Banding. bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan sebesar Rp13.206.569,00 tersebut dan sisanya sebesar Rp1.772.979,00 tidak dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran karena tidak ada bukti pembayaran dan Rekening Koran. Selain itu SPT dari pihak penjual yang seharusnya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46835/PP/M.XI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46835/PP/M.XI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp18.470.400,00 : Tabel nilai sengketa atas Kredit Pajak sampai dengan Surat Banding:NoJenis SengketaNilai Sengketa(Rp)1.Pajak Masukan18.470.400Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding18.470.400 Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Kredit Pajak dari PT. XYZ sebesar Rp18.470.400,00 berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak yang dijawab tidak ada. Menurut Pemohon : bahwa kepada Pemohon Banding telah dilakukan koreksi sehubungan vendor yang sama untuk masa yang berbeda dan pada saat keberatan telah dikabulkan oleh Kanwil DJP dimana dasar koreksi adalah dinyatakan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. Satu-satunya masa yang koreksinya tetap dipertahankan adalah koreksi pada masa ini karena berhubungan dengan koreksi negatif. Vendor Pemohon Banding adalah untuk mengurus perijinan baik dengan Pemda, Departemen Pertahanan dan yang lainnya. Pendapat Majelis : bahwa Faktur Pajak Masukan yang menjadi koreksi Terbanding sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-1045/WPJ.07/2012 tanggal 04 Juni 2012 adalah sebagai berikut : bahwa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah koreksi Pajak Masukan sebagai berikut: – Pajak Masukan menurut Pemohon Banding – Pajak Masukan menurut Terbanding – Koreksi yang diajukan banding Rp 53.537.002.458,00Rp 53.518.532.058,00Rp. 18.470.400,00 dengan perincian sebagai berikut :NoNamaJumlah (Rp)1.PT. QQ 9.325.000,002.PT. QQ 9.145.400,00Jumlah 18.470.400,00bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan dengan alasan :bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Nomor: Lap-193/WPJ.06/KP.1605/2011 tanggal 14 Juli 2011 halaman 7 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan tersebut di atas berdasarkan Pasal 9 Ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 seperti telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, yakni pajak masukan atas pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP- 409/WPJ.06/BD.06/2012 tanggal 24 April 2012 halaman 7 diketahui bahwa :–Pajak Masukan sebesar Rp18.470.400,0 yang merupakan pembayaran kepada PT. QQ sebagai konsultan yang mengurus perijinan dan hubungan eksternal Pemohon Banding:berdasarkan pernyataan Pemohon Banding perijinan sangat dibutuhkan dalam rangka pembangunan pabrik ammonium nitrate di Bontang, Kalimantan Timur dan bila tidak ada ijin maka Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembangunan pabrik tersebut dan perusahaan tidak dapat beroperasi,berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan penjelasannya, yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adsalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen,Usaha Pemohon Banding adalah dibidang Industri Kimia Dasar dan untuk menjalankan usahanya tersebut, saat ini wajib pajak sedang membangun pabrik ammonium nitrate yang berlokasi di Bontang Kalimantan Timur yang direncanakan pabrik akan menghasilkan ammonium nitrate sebanyak 300.00 ton per tahun,Terbanding telah memperoleh kontrak/perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. QQ, bahwa dalam perjanjian tersebut disebutkan antara lain bahwa PT. QQ memberikan advise (saran) dan pendampingan kepada Pemohon Banding dalam hubungannya dengan proyek Bontang dan proyek-proyek lainnya sesuai permintaan Wajib Pajak, Terbanding juga telah memperoleh contoh perjanjian yang diurus oleh PT. QQ, yaitu :-Pengakuan Sebagai Importir Produsen Besi Atau Baja (IP-Besi Atau Baja) Nomor: 0X.0X.00X0X-T tanggal 25 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan,-Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Nomor 10/1/IP/III/PMA/2010 tangggal 28 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh BKPM.namun, dari hasil penelitian pada SI DJP per tanggal 06 Maret 2012 diketahui bahwa PT. QQ tidak melaporkan faktur pajak keluaran atas transaksi tersebut, selama tahun 2010 PT. QQ hanya melaporkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari, Oktober, November dan Desember 2010;berdasarkan uraian di atas, meskipun pengeluaran untuk pengurusan perijinan mempunyai hubungan langsung dengan manajemen, namun oleh karena PT. QQ selaku lawan transaksi Pemohon Banding tidak melaporkan faktur pajak keluaran atas transaksi tersebut maka Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dipertahankannya koreksi oleh peneliti sehubungan jawaban konfirmasi pajak masukan yang dijawab tidak ada, karena berdasarkan Pasal 3A(1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Jo. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data-data Terbanding dan Pemohon Banding diketahui bahwa :1.dalam rangka sidang banding ini, Terbanding telah melakukan klarifikasi kembali atas Faktur Pajak yang menjadi sengketa banding ke KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan dengan Surat nomor S-9498/PJ.07/2012 tanggal 28 November 2012 bahwa KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan telah menjawab surat Terbanding dengan Surat pengantar Nomor: SP-1267/WPJ.04/KP.0703/2012 tanggal 13 Desember 2012 dengan jawaban “tidak ada, WP belum lapor dan sudah ditegur”, bahwa KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan telah mengirimkan Surat Teguran kepada Direktur PT. QQ dengan surat Nomor ST- 85/WPJ.04/KP.0703/2011 tanggal 14 Februari 2011.2.bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa :Pajak Masukan sebesar Rp9.325.000,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Faktur Pajak Nomor 0X0.0000-X0.0000000X tanggal 22 Februari 2010 yang diterbitkan oleh PT. QQ diperoleh petunjuk bahwa PT. QQ melakukan transaksi dengan Pemohon Banding berupa jasa Konsultasi dengan nilai transaksi sebesar Rp93.250.000,00 dan PPN Rp9.325.000,00. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor INV/THP/FIN/II/2010/006 tanggal 25 februari 2010 yang diterbitkan oleh THP Group, diperoleh petunjuk bahwa THP Group membebankan kepada Pemohon Banding untuk transaksi Advisory service retainer for the mounth of March 2010 dengan harga transaksi sebesar USD 10,000.00, VAT 10%= USD 1,000.00 dan wht 2%=(200) sehingga total transaksi USD 10,800.00. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telex Transfer PT. XYZ Nomor TT10/8170/309260 tanggal 1 April 2010 diketahui bahwa PT. XYZ telah mendebit rekening Pemohon Banding nomor account 0XXXXX-USD-0000X dan mentransfer ke PT. QQ sebesar USD 10,800.00 di Bank FGH, Jakarta. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Pemohon Banding pada PT. XYZ Nomor Account 0XXXXX-0000X, mata uang USD tanggal 30 April 2010 diketahui bahwa telah dilakukan debit rekening Pemohon Banding tanggal 1 April 2010 sesuai TTX0XXX0 ke PT. QQ sebesar USD 10,800.00.Pajak Masukan sebesar Rp9.145.400,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Faktur Pajak Nomor 0X0.0000-X0.0000000X tanggal 26 Maret 2010 yang diterbitkan oleh PT. QQ diperoleh petunjuk bahwa PT. QQ melakukan transaksi dengan Pemohon Banding berupa jasa Konsultasi dengan nilai transaksi sebesar Rp91.454.000,00 dan PPN Rp9.145.400,00. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial