Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44831/PP/M.VIII/18/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Â Put-44831/PP/M.VIII/18/2013 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi NJOP Bumi Per m2 Tahun Pajak 2012 dengan perincian sebagai berikut : – NJOP Bumi Per m2 Tahun Pajak 2012 menurut Terbanding Rp. 2.779.000,00 – NJOP Bumi Per m2 Tahun Pajak 2012 menurut Pemohon Banding Rp. 1.000.000,00 Koreksi NJOP Bumi Per m2 Tahun Pajak 2012 Rp. 1.779.000,00 Menurut Terbanding : bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) NOP XX.XX.0X0.00X.0XX-0XXX.0 adalah Rp.2.779.000,00 sudah tepat; bahwa Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat kesalahan penerapan kode ZNT untuk objek pajak tersebut, sehingga perhitungan besarnya NJOP Bumi per m2 sudah benar. Dengan demikian keberatan Pemohon Banding atas NJOP Bumi tidak dapat diterima; Menurut Pemohon Banding : bahwa tanah di daerah ZNT yang sama, akan diberi harga yang sama bila kondisinya tidak ada cacat berat. Keadaan tanah Pemohon Banding ada bedeng liar, tidak ada fasilitas jalan yang bisa dilalui mobil, tentu ini adalah cacat berat; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, lokasi tanah yang dipersengketakan menurut SPPT PBB NOP : XX.0X.00X0XXXXX.0, letak obyeknya adalah di Jalan XY HI/XXX, RT 00X, RW XX Duri Kepa Kebon Jeruk, Jakarta Barat; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding dan dipersidangan menyatakan nilai PBB terlalu tinggi, mengingat jalanan depan lokasi tanah tersebut masih terdapat banyak bedengbedeng penduduk, tidak ada jalan aspal, sehingga mobil tidak bisa lewat; bahwa dalam penjelasan tertulis tanggal 21 April 2013 dinyatakan oleh Pemohon Banding, tanah Pemohon Banding terkondisi lain dengan kavling tetangganya yang ada pada ZNT yang sama. Tanah Pemohon Banding tidak ada aspal, bahkan banyak bedeng-bedeng liar, mobil tidak bisa lewat. Sedangkan tanah/rumah tetangga mempunyai jalan aspal dan tidak terganggu oleh bedeng-bedeng penduduk, sehingga menurut Pemohon Banding nilainya jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga kavling lain yang beraspal dan dapat dilalui mobil dan tidak ada bedeng-bedeng liar; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mendalilkan harga tanah atas obyek sengketa adalah sebesar Rp 1.000.000,00/m2 namun sampai dengan persidangan terakhir Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan data transaksi jual beli di sekitar tanah tersebut; bahwa dalam SUB nya Terbanding menyatakan bahwa objek pajak merupakan tanah kosong yang di atasnya berdiri bangunan liar. Sebagai data pembanding disampaikan data NJOP Bumi di sekitar lokasi objek pajak yang diajukan keberatan, yaitu: NOP Letak Objek Pajak Kode ZNT NJOP/m2 (Rp.) 0XX 00XX 0XX 00XX 0XX 00XX 0XX 00XX Jl. XY Blok HI/XXX RT.00X/RW.XX Jl. XY Blok HI/XXX RT.00X/RW.XX Jl. XY Blok I/XXX RT.0XX/RW.X Jl. XY Blok HI/XXX RT.00X/RW.XX 0XX 0XX 0XX 0XX 2.779.000,00 2.779.000,00 2.779.000,00 2.779.000,00 bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat tidak terdapat kesalahan penerapan kode ZNT untuk objek pajak tersebut, sehingga perhitungan besarnya NJOP Bumi per m2 sudah benar sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-957/WPJ.05/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Untuk Kota Jakarta Barat Di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratam Jakarta Kebon Jeruk Dua; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Gambaran Zona Nilai Tanah (ZNT) obyek pajak yang diajukan banding dan obyek pajak pembanding di sekitarnya yang menunjukkan bahwa : lokasi obyek pajak di peta blok, sudah sesuai dengan lokasi obyek pajak sebenarnya di lapangan; penerapan kode ZNT untuk obyek pajak juga sudah sesuai sebagaimana obyek pajak yang lain di sekitarnya yaitu kode AJ, Kelas Bumi 053 dengan NJOP bumi per m2 Rp 2.779.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-957/WPJ.05/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Untuk Kota Jakarta Barat Di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-957/WPJ.05/2011 tanggal 27 Desember 2011 tersebut, diketahui bahwa obyek pajak Pemohon Banding adalah dengan Kode ZNT AJ, Kelas Bumi 053, dengan NJOP bumi adalah Rp 2.779.000,00/m2; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas NOP Pemohon Banding Nomor : XX.XX.0X0.00X.0XX-0XXX.0 dan Gambaran Zona Nilai Tanah (ZNT) obyek pajak yang diajukan banding dan obyek pajak pembanding di sekitarnya, yaitu : NOP Letak Objek Pajak Kode ZNT NJOP/m2 (Rp.) 0XX 00XX 0XX 00XX 0XX 00XX 0XX 00XX Jl. XY Blok HI/XXX RT.00X/RW.XX Jl. XY Blok HI/XXX RT.00X/RW.XX Jl. XY Blok I/XXX RT.0XX/RW.X Jl. XY Blok HI/XXX RT.00X/RW.XX 0XX 0XX 0XX 0XX 2.779.000,00 2.779.000,00 2.779.000,00 2.779.000,00 diketahui NOP Pemohon Banding mempunyai kode ZNT AJ dengan NJOP Bumi sebesar Rp 2.779.000,00/m2 ; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis sependapat dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat kesalahan penerapan kode ZNT untuk objek Pajak Pemohon Banding, sehingga perhitungan besarnya NJOP Bumi sebesar Rp 2.779.000,00/m2 adalah sudah benar dan tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan penetapan Terbanding dengan NJOP Bumi sebesar Rp 2.779.000,00/m2; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002Â tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-541/WPJ.05/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2012 NOP : XXXXXXX, atas nama : XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44751/PP/M.VI/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44751/PP/M.VI/15/2013 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.22.885.951.373,00 dengan perincian sebagai berikut : Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp. 16.693.553.651,00 Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 6.192.397.722,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Koreksi biaya dari luar usaha sebesar Rp.16.693.553.651,00 Menurut Tebanding : bahwa koreksi biaya dari luar usaha sebesar Rp.16.693.553.651,00 terdiri atas koreksi akunakun sebagai berikut: Uraian SPT/Pemohon Banding Pemeriksa Koreksi 6100201004 Interest Expense-Intercompany 6.507.950.606 – 6.507.950.606 6100401001 Gain/Loss on Sale/Disposal of Fixes 2.713.332 2.713.332 – 6100600002 Gain/Loss Foreign Exchange Unrealized 30.064.179 – 6100600003 Gain/Loss Foreign Exchange Unrealized 14.607.505.602 4.421.902.557 10.185.603.045 6109000099 Other Expense 22 6109000001 Bank Charges 22 49.272.562 Jumlah 21.148.233.741 4.503.952.652 16.693.553.651 Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengemukakan, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa Pemohon Banding harus membayar hutang terlebih dahulu sebelum membagikan dividen; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan kuasa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dimana Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya; bahwa Terbanding berpendapat hutang Pemohon Banding kepada PT FF Tbk merupakan transaksi tidak wajar yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa berdasarkan fakta-fakta: Pemohon Banding melakukan pinjaman kepada PT FF Tbk yang merupakan pemegang saham mayoritas (99,9%) Tingkat Debt to Equity Ratio Pemohon Banding minus (-43,49), tidak wajar dibanding usaha sejenis, sehingga tidak lazim bila masih mendapat pinjaman Pinjaman yang sudah jatuh tempo tidak dikenakan sanksi pinalti sebagaimana lazimnya pinjaman kepada pihak ke tiga yang tidak mempunyai hubungan istimewa bahwa Pemohon Banding menyanggah koreksi Terbanding dengan menyatakan transaksinya merupakan transaksi wajar dengan mendasarkan argument sebagai berikut: Pinjaman kepada Pemegang Saham sudah didukung perjanjian yang memadai Pendapatan bunga pinjaman yang diperoleh pemberi pinjaman sudah diakui oleh Terbanding, sehingga transaksi antara Pemohon Banding dan pemberi pinjaman sudah konsisten Tidak ada ketentuan mengenai DER yang sah Data pembanding yang digunakan Terbanding tidak valid Tidak ada pinjaman yang sudah jatuh tempo bahwa sesudah mendengar penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh kedua belah pihak, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa dasar koreksi Terbanding adalah kewajaran transaksi dikaitkan dengan hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan pihak lawan transaksi; bahwa mengingat dasar koreksi Terbanding adalah adanya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimwea, maka Majelis akan memeriksa apakah memang ada hubungan istimewa diantara pemberi dan penerima pinjaman, dan selanjutnya memeriksa apakah transaksi diantara kedua pihak tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, ataukah merupakan transaksi wajar meskipun terjadi diantara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa; bahwa Majelis memeriksa hubungan antara Pemohon Banding dengan pemberi pinjaman berdasarkan kepemilikan saham; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap akta pendirian dan pengakuan Pemohon Banding dalam persidangan, terbukti sampai dengan tanggal 11 Desember 2008 saham Pemohon Banding dimiliki oleh PT Medco Energy International Tbk (pemberi pinjaman) sebesar 99,99% bahwa setelah tanggal 11 Desember 2008, saham Pemohon Banding dimiliki oleh PT Medco Downstream Indonesia sebesar 99,9 %, dan PT Medco Energy International Tbk (pemberi pinjaman) memiliki saham PT Medco Downstream Indonesia sebesar 100%; bahwa dengan demikian, sampai dengan tanggal 11 Desember 2008 terdapat hubungan langsung antara Pemohon Banding dengan pemberi pinjaman, sedangkan setelah tanggal 11 Desember 2011 terdapat hubungan tidak langsung; bahwa hal tersebut menunjukkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan pemberi pinjaman; bahwa selanjutnya Majelis memeriksa apakah transaksi antara Pemohon Banding dengan pemberi pinjaman merupakan transaksi yang wajar ataukah transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa; bahwa pada akhir tahun 2008, rasio antara hutang dengan modal (debt to equity) Pemohon Banding adalah negative, dimana saldo equitas per 31 Desember 2008 minus (Rp.3.110.054.478,00) yang terdiri dari saldo equitas per 31 Desember sebesar Rp. 18.885.133.895,00 dikurangi Net Loss tahun 2008 sebesar Rp.4.190.054.478 dan dikurangi Pengumuman pembagian dividen 2007 yang dideklaraikan per 9 Desember 2008 sebesar Rp.17.805.133.895,00; bahwa dalam transaksi pinjam-meminjam antara Pemohon Banding dengan pemberi pinjaman, tidak terdapat sanksi atau penalty dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran pinjaman; bahwa yang berlaku umum, yaitu dalam hal tidak terdapat hubungan istimewa, apabila terjadi keterlambatan pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman, maka bunga pada periode selanjutnya akan dihitung berdasarkan suku bunga dikalikan dengan pokok pinjaman ditambah bunga periode sebelumnya yang belum dibayar; bahwa dengan melihat kondisi Pemohon Banding pada saat terjadinya pinjaman dan pelaksanaan pinjaman yang diberikan tersebut, Majelis berpendapat bahwa transaksi pinjam-meminjam antara Pemohon Banding dengan PT Medco energy International Tbk adalah transaksi yang tidak wajar atau dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan: (3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa mengingat biaya dari luar usaha sebesar Rp.16.693.553.651,00 merupakan pembayaran atas bunga pinjaman yang transaksinya merupakan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan Terbanding memang mempunyai wewenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan; Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 6.192.397.722,00 Menurut Terbanding : bahwa perhitungan koreksi penghasilan dari luar usaha adalah sebagai berikut: Penghasilan luar usaha cfm SPT Rp 2.669.052.430,00 Penghasilan luar usaha cfm Terbanding Rp 8.861.450.430,00 Selisih Rp 6.192.397.722,00 bahwa koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp.6.192.397.722,00 tersebut diperoleh dari perhitungan kembali laba (rugi) selisih kurs; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penghasilan dari luar usaha yang dilakukan oleh Terbanding karena perhitungan Pemohon Banding atas selisih kurs serta laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh auditor independen dengan opini wajar tanpa pengecualian, sehingga atas perhitungan selisih kurs ini telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan konsisten
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44707/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44707/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali klasifikasi oleh Terbanding atas PIB Nomor: 002174 tanggal 25 Mei 2009 berupa: – Jenis Barang : Aromatic Extract (Extender Oil TSE 02L); – Jumlah barang : 600 MT – Negara Asal : Thailand; – Pos Tarip diberitahukan : 2713.90.00.00 BM 0%; yang ditetapkan kembali klasifikasinya menjadi 2707.99.90.00 BM 5% Menurut Terbanding : bahwa dalam penetapan Terbanding Nomor: SPKTNP-001/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 24 Mei 2011, pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 17 ayat (1) dan sesuai dengan PIB Nomor: 002174 tanggal 25 Mei 2009, ditetapkan kembali tarif dan/atau Nilai Pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan/ atau Pajak dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp172.543.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam Surat Banding Nomor: 034/ADM-TU/VII/11 tanggal 20 Juli 2011, pada pokoknya Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding dan tetap mempertahankan pos tarif yang telah Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor: 002174, yaitu pos tarif 2713.90.00.00, yang mana sesuai dengan HS Code yang telah ditetapkan oleh supplier/eksportir dan telah mendapat pengesahan dari negara asal barang, Thailand, melalui Certificate Of Origin, Form D, kemudian sudah diterima oleh Terbanding atas pemasukan barang yang dimaksud; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dipersidangan dan bukti-bukti yang ada diketahui sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan klasifikasi oleh Terbanding kurang tepat karena produk yang dimaksud pada klasifikasi 2707.99.90.00 yaitu Lain-lain, dimana dari uraian barang Pos 2707 yaitu minyak dan produk lainnya hasil penyulingan batubara bersuhu tinggi, produk semacam itu yang berat unsur aromatiknya melebihi unsur non aromatic (produk ini berasal dari batubara); bahwa menurut Pemohon Banding klasifikasi HS 2713.90.00.00 sudah benar karena produk ini merupakan residu lainnya dari minyak petroleum atau dari minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, dan mempunyai kegunaan barang Pemohon adalah untuk pencampuran sebagai proses membantu supaya lentur atau mudah tercampur dengan bahan lain dalam pengolahan produksi ban; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 281/SRT-TU/IV/2012 tanggal 18 April 2012, yang pada pokoknya menyatakan: Pembuktian dan Fakta Hukum Hal yang pertama bahwa dasar penerbitan SPKTNP yang dilakukan Terbanding adalah melalui penelitian ulang, hal ini menurut Pemohon Banding dasar penetapan apa yang dipakai oleh Terbanding dalam penelitian ulang ini, apakah Terbanding dalam hal ini dapat menunjukkan Laporan Hasil Penelitian Ulang, nomor, dan tanggal sesuai dengan PIB yang disengketakan, menurut Pemohon Banding dalam ditetapkan SPKTNP atas sengketa ini Pemohon tidak pernah diberi tahu atau adanya asal usul dasar penelitian ulang dari pihak Terbanding; Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Per-45/BC/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Tarif Dan/Atau Nilai Pabean tanggal 31 Oktober 2011, dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut jelas diatur tentang Surat Perintah Penelitian Ulang, tetapi dalam sengketa Pemohon, Terbanding tidak jelas atas dasar apa penetapan penelitian ulang yang dibuat; Hal kedua adalah bahwa bentuk SPKTNP yang telah diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: 25/BC/2009, tentang Bentuk Dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan Surat Teguran, Dan Surat Paksa, dalam Pasal 3 ayat (3) yang mengatur “Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPKTNP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; bahwa tetapi dalam sengketa atas SPKTNP-001/WBC.06/PENUL/2011 ini ada ralat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), bentuk Ralat ini tidak pernah diatur dalam peraturan tersebut di atas, Pemohon Banding mempertanyakan atas dasar apa pihak Terbanding menerbitkan ralat SPKTNP dan diatur dalam peraturan perundangundangan yang mana, hal ini sangatlah tidak jelas dan menurut Pemohon bahwa apa yang dibuat oleh Terbanding tidak sah dan mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Kemudian dalam ralat SPKTNP tersebut juga tidak ada tanggal ditetapkan, hal ini menurut Pemohon Banding bahwa surat ralat SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding tidak sah; Dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor: P-50/BC/2010, tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini, halaman 2 point D tentang Azas-azas angka 3 yang mengatur: Asas-asas (3). Asas Pertanggungjawaban Penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kearsipan, kewenangan, dan keabsahan. bahwa kemudian juga dalam Bab VI tentang lain-lain, halaman 121, point G angka 1 huruf a, huruf b, huruf c dan angka 2 yang mengatur bahwa: ralat tidak diatur dalam Tata Naskah Dinas tersebut, dalam naskah dinas tersebut yang diatur disebutkan dalam point G sebagai berikut: Perubahan, Pencabutan, dan Pembatalan Naskah Dinas Perubahan, pencabutan, dan pembatalan naskah dinas harus jelas dan dapat menunjukkan naskah dinas mana yang diadakan perubahan, pencabutan, dan/atau pembatalan; Pengertian Perubahan Perubahan berarti bagian tertentu dari naskah dinas diubah, perubahan dinyatakan dengan naskah perubahan. Pencabutan Pencabutan berarti bahwa naskah dinas itu tidak berlaku sejak pencabutan ditetapkan, pencabutan naskah dinas dinyatakan dengan penetapan naskah dinas baru; Pembatalan Pembatalan berarti bahwa seluruh materi naskah dinas tidak berlaku mulai saat naskah dinas itu ditetapkan, pembatalan naskah dinas dinyatakan dengan penetapan naskah dinas yang baru Tata Cara Perubahan, Pencabutan, dan Pembatalan. Naskah dinas yang bersifat mengatur, apabila diubah, dicabut atau dibatalkan harus dengan naskah dinas yang sama jenisnya, misalnya Peraturan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai harus dengan Peraturan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai; bahwa hal tersebut membuktikan bahwa ralat tidak diatur dalam Tata Naskah Dinas tersebut; Kemudian dalam hal ketiga, menurut Pemohon Banding bahwa yang dapat membetulkan surat penetapan tagihan kekurangan pembayaran bea masuk yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yang diberi wewenang khusus; bahwa hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang Kepabeanan pada Pasal 92 A ayat 1 (a) dan ayat 1 (b) yang disebutkan: Pasal 92 A (1). Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan dari orang yang bersangkutan dapat: Membetulkan surat penetapan tagihan kekurangan pembayaran bea masuk yang dalam penerbitannya terdapat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44705/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44705/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali klasifikasinya oleh Terbanding atas PIB Nomor: 001137 tanggal 13 Agustus 2009 berupa: – Jenis Barang : Aromatic Extract (Extender Oil TSE 02L); – Jumlah barang : 513,492 MT – Negara Asal : Thailand; – Pos Tarip diberitahukan : 2713.90.00.00 BM 0%; yang ditetapkan kembali klasifikasinya menjadi 2707.99.90.00 BM 5%; Menurut Terbanding : bahwa dalam penetapan Terbanding Nomor: SPKTNP-005/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 8 Juni 2011, pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 17 ayat (1) dan sesuai dengan PIB Nomor: 001137 tanggal 13 Agustus 2009, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan/ atau Pajak dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp173.044.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam Surat Banding Nomor: 045/ADM-TU/VIII/11 tanggal 3 Agustus 2011, pada pokoknya Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding dan tetap mempertahankan pos tarif yang telah Pemohon Banding beritahukan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 001137 tanggal 13 Agustus 2009 yaitu pos tarif 2713.90.00.00, yang mana sesuai dengan HS Code yang telah ditetapkan oleh supplier/eksportir dan telah mendapat pengesahan dari negara asal barang, Thailand melalui Certificate Of Origin, Form D, kemudian sudah diterima oleh Terbanding atas pemasukan barang dimaksud; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dipersidangan dan bukti-bukti yang ada diketahui sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan klasifikasi oleh Terbanding kurang tepat karena produk yang dimaksud pada klasifikasi 2707.99.90.00 yaitu Lain-lain, dimana dari uraian barang Pos 2707 yaitu minyak dan produk lainnya hasil penyulingan batubara bersuhu tinggi, produk semacam itu yang berat unsur aromatiknya melebihi unsur non aromatic (produk ini berasal dari batubara); bahwa menurut Pemohon Banding klasifikasi HS 2713.90.00.00 sudah benar karena produk ini merupakan residu lainnya dari minyak petroleum atau dari minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, dan mempunyai kegunaan barang Pemohon adalah untuk pencampuran sebagai proses membantu supaya lentur atau mudah tercampur dengan bahan lain dalam pengolahan produksi ban; bahwa dalam persidangan Pemohon banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 285/SRT-TU/IV/2012 tanggal 18 April 2012, yang pada pokoknya menyatakan: Pembuktian dan Fakta Hukum Hal yang pertama bahwa dasar penerbitan SPKTNP yang dilakukan Terbanding adalah melalui penelitian ulang, hal ini menurut Pemohon Banding dasar penetapan apa yang dipakai oleh Terbanding dalam penelitian ulang ini, apakah Terbanding dalam hal ini dapat menunjukkan Laporan Hasil Penelitian Ulang, nomor, dan tanggal sesuai dengan PIB yang disengketakan, menurut Pemohon Banding dalam ditetapkan SPKTNP atas sengketa ini Pemohon tidak pernah diberi tahu atau adanya asal usul dasar penelitian ulang dari pihak Terbanding; Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Per-45/BC/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Tarif Dan/Atau Nilai Pabean tanggal 31 Oktober 2011, dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut jelas diatur tentang Surat Perintah Penelitian Ulang, tetapi dalam sengketa Pemohon, Terbanding tidak jelas atas dasar apa penetapan penelitian ulang yang dibuat; Hal kedua adalah bahwa bentuk SPKTNP yang telah diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: 25/BC/2009, tentang Bentuk Dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan Surat Teguran, Dan Surat Paksa, dalam Pasal 3 ayat (3) yang mengatur “Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPKTNP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; bahwa tetapi dalam sengketa atas SPKTNP-001/WBC.06/PENUL/2011 ini ada ralat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), bentuk Ralat ini tidak pernah diatur dalam peraturan tersebut di atas, Pemohon Banding mempertanyakan atas dasar apa pihak Terbanding menerbitkan ralat SPKTNP dan diatur dalam peraturan perundangundangan yang mana, hal ini sangatlah tidak jelas dan menurut Pemohon bahwa apa yang dibuat oleh Terbanding tidak sah dan mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Kemudian dalam ralat SPKTNP tersebut juga tidak ada tanggal ditetapkan, hal ini menurut Pemohon Banding bahwa surat ralat SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding tidak sah; Dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor: P-50/BC/2010, tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini, halaman 2 point D tentang Azasazas angka 3 yang mengatur: Asas-asas (3). Asas Pertanggungjawaban Penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kearsipan, kewenangan, dan keabsahan. bahwa kemudian juga dalam Bab VI tentang lain-lain, halaman 121, point G angka 1 huruf a, huruf b, huruf c dan angka 2 yang mengatur bahwa: ralat tidak diatur dalam Tata Naskah Dinas tersebut, dalam naskah dinas tersebut yang diatur disebutkan dalam point G sebagai berikut: Perubahan, Pencabutan, dan Pembatalan Naskah Dinas Perubahan, pencabutan, dan pembatalan naskah dinas harus jelas dan dapat menunjukkan naskah dinas mana yang diadakan perubahan, pencabutan, dan/atau pembatalan; Pengertian Perubahan Perubahan berarti bagian tertentu dari naskah dinas diubah, perubahan dinyatakan dengan naskah perubahan. Pencabutan Pencabutan berarti bahwa naskah dinas itu tidak berlaku sejak pencabutan ditetapkan, pencabutan naskah dinas dinyatakan dengan penetapan naskah dinas baru; Pembatalan Pembatalan berarti bahwa seluruh materi naskah dinas tidak berlaku mulai saat naskah dinas itu ditetapkan, pembatalan naskah dinas dinyatakan dengan penetapan naskah dinas yang baru; Tata Cara Perubahan, Pencabutan, dan Pembatalan. Naskah dinas yang bersifat mengatur, apabila diubah, dicabut atau dibatalkan harus dengan naskah dinas yang sama jenisnya, misalnya Peraturan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai harus dengan Peraturan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai; bahwa hal tersebut membuktikan bahwa ralat tidak diatur dalam Tata Naskah Dinas tersebut; Kemudian dalam hal ketiga, menurut Pemohon Banding bahwa yang dapat membetulkan surat penetapan tagihan kekurangan pembayaran bea masuk yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yang diberi wewenang khusus; bahwa hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang Kepabeanan pada Pasal 92 A ayat 1 (a) dan ayat 1 (b) yang disebutkan: Pasal 92 A (1). Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan dari orang yang bersangkutan dapat: Membetulkan surat penetapan tagihan kekurangan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44703/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44703/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali klasifikainya oleh Terbanding atas PIB Nomor: 002525 tanggal 12 Juni 2009 berupa: – Jenis Barang : Aromatic Extract (Extender Oil TSE 02L); – Jumlah barang : 605,479 MT – Negara Asal : Thailand; – Pos Tarip diberitahukan : 2713.90.00.00 BM 0%; yang ditetapkan kembali klasifikasinya menjadi 2707.99.90.00 BM 5%; Menurut Terbanding : bahwa dalam penetapan Terbanding Nomor: SPKTNP-002/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 9 Juni 2011, pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 17 ayat (1) dan sesuai dengan PIB Nomor: 002525 tanggal 12 Juni 2009, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan/ atau Pajak dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp169.322.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam Surat Banding Nomor: 042/ADM-TU/VIII/11 tanggal 3 Agustus 2011, pada pokoknya Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding dan tetap mempertahankan pos tarif yang telah Pemohon Banding beritahukan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 002525 tanggal 12 Juni 2009 yaitu pos tarif 2713.90.00.00, yang mana sesuai dengan HS Code yang telah ditetapkan oleh supplier/eksportir dan telah mendapat pengesahan dari negara asal barang, Thailand melalui Certificate Of Origin, Form D, kemudian sudah diterima oleh Terbanding atas pemasukan barang dimaksud; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dipersidangan dan bukti-bukti yang ada diketahui sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan klasifikasi oleh Terbanding kurang tepat karena produk yang dimaksud pada klasifikasi 2707.99.90.00 yaitu Lain-lain, dimana dari uraian barang Pos 2707 yaitu minyak dan produk lainnya hasil penyulingan batubara bersuhu tinggi, produk semacam itu yang berat unsur aromatiknya melebihi unsur non aromatic (produk ini berasal dari batubara); bahwa menurut Pemohon Banding klasifikasi HS 2713.90.00.00 sudah benar karena produk ini merupakan residu lainnya dari minyak petroleum atau dari minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, dan mempunyai kegunaan barang Pemohon adalah untuk pencampuran sebagai proses membantu supaya lentur atau mudah tercampur dengan bahan lain dalam pengolahan produksi ban; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 282/SRT-TU/IV/2012 tanggal 18 April 2012, yang pada pokoknyamenyatakan: Pembuktian dan Fakta Hukum Hal yang pertama bahwa dasar penerbitan SPKTNP yang dilakukan Terbanding adalah melalui penelitian ulang, hal ini menurut Pemohon Banding dasar penetapan apa yang dipakai oleh Terbanding dalam penelitian ulang ini, apakah Terbanding dalam hal ini dapat menunjukkan Laporan Hasil Penelitian Ulang, nomor, dan tanggal sesuai dengan PIB yang disengketakan, menurut Pemohon Banding dalam ditetapkan SPKTNP atas sengketa ini Pemohon tidak pernah diberi tahu atau adanya asal usul dasar penelitian ulang dari pihak Terbanding; Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Per-45/BC/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Tarif Dan/Atau Nilai Pabean tanggal 31 Oktober 2011, dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut jelas diatur tentang Surat Perintah Penelitian Ulang, tetapi dalam sengketa Pemohon, Terbanding tidak jelas atas dasar apa penetapan penelitian ulang yang dibuat; Hal kedua adalah bahwa bentuk SPKTNP yang telah diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: 25/BC/2009, tentang Bentuk Dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan Surat Teguran, Dan Surat Paksa, dalam Pasal 3 ayat (3) yang mengatur “Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPKTNP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; bahwa tetapi dalam sengketa atas SPKTNP-001/WBC.06/PENUL/2011 ini ada ralat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), bentuk Ralat ini tidak pernah diatur dalam peraturan tersebut di atas, Pemohon Banding mempertanyakan atas dasar apa pihak Terbanding menerbitkan ralat SPKTNP dan diatur dalam peraturan perundangundangan yang mana, hal ini sangatlah tidak jelas dan menurut Pemohon bahwa apa yang dibuat oleh Terbanding tidak sah dan mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Kemudian dalam ralat SPKTNP tersebut juga tidak ada tanggal ditetapkan, hal ini menurut Pemohon Banding bahwa surat ralat SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding tidak sah; Dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor: P-50/BC/2010, tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini, halaman 2 point D tentang Azas-azas angka 3 yang mengatur: Asas-asas (3). Asas Pertanggungjawaban Penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kearsipan, kewenangan, dan keabsahan. bahwa kemudian juga dalam Bab VI tentang lain-lain, halaman 121, point G angka 1 huruf a, huruf b, huruf c dan angka 2 yang mengatur bahwa: ralat tidak diatur dalam Tata Naskah Dinas tersebut, dalam naskah dinas tersebut yang diatur disebutkan dalam point G sebagai berikut: Perubahan, Pencabutan, dan Pembatalan Naskah Dinas Perubahan, pencabutan, dan pembatalan naskah dinas harus jelas dan dapat menunjukkan naskah dinas mana yang diadakan perubahan, pencabutan, dan/atau pembatalan; Pengertian Perubahan Perubahan berarti bagian tertentu dari naskah dinas diubah, perubahan dinyatakan dengan naskah perubahan. Pencabutan Pencabutan berarti bahwa naskah dinas itu tidak berlaku sejak pencabutan ditetapkan, pencabutan naskah dinas dinyatakan dengan penetapan naskah dinas baru; Pembatalan Pembatalan berarti bahwa seluruh materi naskah dinas tidak berlaku mulai saat naskah dinas itu ditetapkan, pembatalan naskah dinas dinyatakan dengan penetapan naskah dinas yang baru; Tata Cara Perubahan, Pencabutan, dan Pembatalan. Naskah dinas yang bersifat mengatur, apabila diubah, dicabut atau dibatalkan harus dengan naskah dinas yang sama jenisnya, misalnya Peraturan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai harus dengan Peraturan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai; bahwa hal tersebut membuktikan bahwa ralat tidak diatur dalam Tata Naskah Dinas tersebut; Kemudian dalam hal ketiga, menurut Pemohon Banding bahwa yang dapat membetulkan surat penetapan tagihan kekurangan pembayaran bea masuk yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yang diberi wewenang khusus; bahwa hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang Kepabeanan pada Pasal 92 A ayat 1 (a) dan ayat 1 (b) yang disebutkan: Pasal 92 A (1). Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan dari orang yang bersangkutan dapat: Membetulkan surat penetapan tagihan kekurangan pembayaran
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44616/PP/M.III/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44616/PP/M.III/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.19.418.006.008,00, yang terdiri dari: 1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 13.253.527.224,00 a. Koreksi atas penjualan lokal ke PT GG Rp 2.530.274.492,00 b. Koreksi Penjualan lokal karena selisih produksi Rp 10.196.923.106,00 c. Koreksi Penjualan ekspor Rp 526.329.626,00 2. Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp 6.164.475.784,00 : a. Biaya Komunikasi Rp 186.248.670,00 b. Biaya Penjualan lain-lain Rp 81.448.000,00 c. Biaya Royalty Rp 5.896.779.114,00 1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 13.253.527.224,00 1.a. Koreksi Penjualan Lokal kepada GG sebesar Rp 2.530.274.492,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi penjualan ke PT GG dengan membandingkan harga jual (produk yang sama) ke PT GG (Related Party) dengan harga jual kepada customer lain (non related party), dari hasil perbandingan tersebut ternyata terdapat terdapat harga jual ke PT GG (related party) lebih murah jika dibandingkan dengan penjualan ke customer non related party, maka Pemeriksa melakukan koreksi atas penjualan ke PT GG dengan menyesuaikan harga sama dengan harga ke non related party. Detail KKP telah diserahkan oleh Pemeriksa; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi penjualan dan pemberian diskon kepada PT.GG adalah transaksi dan kebijakan yang wajar serta lazim dalam dunia perdagangan, dan tidak dimaksudkan untuk melakukan transfer laba, melainkan terkait kebijakan penjualan dimana rekanan yang membeli dalam jumlah yang besar diberikan discount atau harga yang lebih murah yang disadari oleh manajemen perusahaan bahwa resiko akan lebih besar jika mempunyai persediaan barang yang lebih banyak, karena sistem penjualan adalah penjualan putus, dimana semua resiko yang timbul (selain kualitas) menjadi tanggung jawab customer; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan Majelis berpendapat, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang No.28 tahun 2007 disebutkan; Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan kepada PT GG hanya berdasarkan ketidak wajaran harga jual karena disinyalir terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Bandng dengan PT GG, tanpa melakukan pengecekan ke PT GG yang nota bene adalah merupakan wajib pajak dalam negeri apakah Wajib Pajak tersebut mencatat pembelian terkait tidak sama dengan penjualan dari pemohon banding? bahwa seharusnya Terbanding dapat membuktikan atas koreksi penjualan kepada PT GG sebesar Rp 2.530.274.492,00 yang dilakukannya itu dijual kepada siapa dan dibuktikan dengan aliran uangnya; bahwa karenanya majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp.2.530.274.492,00 tidak dapat dipertahankan; 1.b. Koreksi peredaran Usaha terkait selisih hasil produksi sebesar Rp10.196.923.106,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan laporan pemakaian bahan baku Wajib Pajak (softcopy laporan pemakaian bahan baku) diketahui jumlah pemakaian feldspar dan clay tahun 2008 adalah sebesar 60.972.000 kg. bahwa berdasarkan perhitungan jumlah pemakaian bahan baku feldspar & clay (softcopy laporan pemakaian bahan baku feldspar & clay) dibandingkan dengan barang jadi (0,9741), terdapat selisih pemakai feldspar & clay tahun 2008, dengan perhitungan : Pemakaian feldspar dan clay tahun 2008 60,972,000 kg Hasil Produksi berdasarkan Level-2 59,389,842 kg (60,972,000 x 0.9741) Hasil Produksi cfm. Wajib Pajak 57,139,947 kg Selisih 2,249,895 kg bahwa Pemohon Banding tidak memberikan Dokumen Laporan Formula ke pihak manajemen perusahaan (hal ini sesuai dengan surat Wajib Pajak Nomor 01/I/FAM-PJK tanggal 11 Januari 2011 tertulis, fungsi dari formula hanya merupakan alat control manajemen untuk melihat tingkat efisiensi yang telah dilakukan sehingga harga pokok produksi selalu terkontrol) sesuai dengan surat permintaan data Nomor S-4604/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 23 Mei 2011; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan formulasi standar pemakaian bahan baku dan formulasi standar hasil produksi (Finished Goods); bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan karena penggunaan standar formulasi pada dasarnya adalah sebagai alat kontrol bagi manajemen agar proses produksi dapat berlangsung dengan efektif dan efisien sedemikian sehingga dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan Laba secara keseluruhan yang mana dalam prakteknya akan selalu terdapat perbedaan (variance) antara standar formulasi dan realisasi penggunaan raw material maupun hasil produksi yang dari waktu kewaktu akan selalu dievaluasi oleh manajemen untuk meningkatkan kinerja dimasa mendatang; bahwa penggunaan standar formulasi untuk menguji hasil produksi dan penggunaan bahan baku adalah sangat tidak tepat karena secara faktual terdapat variance atau selisih yang sangat mungkin terjadi dalam proses produksi yang bisa disebabkan oleh banyak faktor seperti iklim, perubahan kadar air pada bahan baku, estimasi kehilangan/kerusakan bahan baku, estimasi kerusakan pada bahan baku akibat keteledoran pekerja, dsb; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak baik secara tertulis maupun secara lisan yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis berpendapat: bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 disebutkan; Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1); bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan metode pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun metode ini hanyalah merupakan analisa untuk menilai kebenaran peredaran usaha melalui jumlah produksi yang dihasilkan sebagai pertimbangan untuk memperluas lingkup pemeriksaan sampai selisih tersebut diperoleh dan dibuktikan dalam persedian serta penjualannya kepada siapa dengan disertai bukti aliran uangnya; bahwa berdasarkan bukti yang diuraikan tersebut, Terbanding tidak dapat membuktikan atas koreksi sebesar Rp10.196.923.106,00 atas peredaran usaha yang dilakukannya; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas peredaran Usaha terkait selisih hasil produksi sebesar Rp10.196.923.106,00, tidak dapat dipertahankan; 1.c. Koreksi Selisih Ekspor sebesar Rp 526.329.626,00 Menurut Terbanding : bahwa atas ekspor nomor PEB 007575 tanggal 5 Januari 2008 sebesar