| Menurut Terbanding |
: |
bahwa dalam proses penelitian keberatan, Terbanding telah melakukan kiarifikasi ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar (KPP Pratama Cikarang Selatan, KPP Pratama Jakarta Duren Sawit, KPP Pratama Tangerang Timur) melalui surat Kepala Bidang Keberatan dan Banding sebagai berikut :
| No |
No. FP |
Tan ggal FP |
Nomor & Tanggal |
PPN |
Jawaban Klarifikasi |
| (Rp) |
Nomor |
Dija wab |
| 1 |
0X0-000-0 X00000XX |
01/04 /2009 |
S-8851 tgl 13-12 -2010 |
800.0 00,00 |
SP-1042NV PJ.20/KP.09 03/Kla-2/2010, 22 Des 2010 |
Ada, No FP
Kos ong |
| 2 |
0X0-000-0 X00000XX |
14/04 /2009 |
S-8851 tgl 13-12 -2010 |
2.780. 000,00 |
SP-1042/WPJ. 20/KP.0903 /K la-2/2010, 22 Des 2010 |
Ada, No FP Ko song |
| 3 |
0X0-000-0 X00000XXX |
08/01 /2009 |
S-88 52 tgl 13-12 -2010 |
19.078.665,00 |
– |
Belum dija wab |
| 4 |
0X0-000-0 X00000XXX |
06/02 /2009 |
S-88 52 tgl 13-1 2-2010 |
13.545 .798,00 |
– |
Belum dija wab |
| 5 |
0X0-000-0X000 000XX |
10/03 /2009 |
S-8 852 tgl 13-12-2010 |
9.013 .271,00 |
– |
Belum dija wab |
| 6 |
0X0-000-0X 000000XX |
03/04/ 2009 |
S-88 52 tgl 13-12 -2010 |
8.791. 021,00 |
– |
Belu m dija wab |
| 7 |
0X0-000-0X 00000X0X |
01/04/ 2009 |
S-88 50 tgl 13-1 2-2010 |
761. 800,00 |
SP-778,KONF/ WPJ,08/KP ,0203/2011, 20 April 2011 |
Ada dan sesuai |
| TOTAL |
54.770.5 55,00 |
|
|
bahwa atas hasil klarifikasi yang dijawab “Ada dan sesuai” dengan total nilai sebesar Rp761.800,00 menunjukkan bahwa PKP Penjual telah mengakui adanya penyerahan BKP/JKP kepada Pemohon Banding, sehingga Pajak masukan atas penyerahan tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis |
: |
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil klarifikasi ke KPP Penjual terdaftar atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.54.008.755,00, dengan uraian sebagai berikut :
| No |
No. FP |
Tan ggal FP |
Nomor & Tanggal |
PPN |
Jawaban Klarifikasi |
| (Rp) |
Nomor |
Dija wab |
| 1 |
0X0-000-0 X00000XX |
01/04 /2009 |
S-8851 tgl 13-12 -2010 |
800.0 00,00 |
SP-1042NV PJ.20/KP.09 03/Kla-2/2010, 22 Des 2010 |
Ada, No FP
Kos ong |
| 2 |
0X0-000-0 X00000XX |
14/04 /2009 |
S-8851 tgl 13-12 -2010 |
2.780. 000,00 |
SP-1042/WPJ. 20/KP.0903 /K la-2/2010, 22 Des 2010 |
Ada, No FP Ko song |
| 3 |
0X0-000-0 X00000XXX |
08/01 /2009 |
S-88 52 tgl 13-12 -2010 |
19.078.665,00 |
– |
Belum dija wab |
| 4 |
0X0-000-0 X00000XXX |
06/02 /2009 |
S-88 52 tgl 13-1 2-2010 |
13.545 .798,00 |
– |
Belum dija wab |
| 5 |
0X0-000-0X000 000XX |
10/03 /2009 |
S-8 852 tgl 13-12-2010 |
9.013 .271,00 |
– |
Belum dija wab |
| 6 |
0X0-000-0X 000000XX |
03/04/ 2009 |
S-88 52 tgl 13-12 -2010 |
8.791. 021,00 |
– |
Belu m dija wab |
| TOTAL |
54.770.5 55,00 |
|
|
bahwa hasil pemeriksaan Majelis adalah sebagai berikut :
- atas Faktur Pajak Nomor: 0X0-000-0X00000XX, hasil klarifikasi Terbanding ke KPP terkait telah dijawab ada, sehingga Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 800.000,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp. 800.000,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
- atas Faktur Pajak Nomor: 0X0-000-0X00000XX, hasil klarifikasi Terbanding ke KPP terkait telah dijawab ada, sehingga Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 2.780.000,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp. 2.780.000,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
- atas Faktur Pajak Nomor: 0X0-000-0X00000XXX, menurut Terbanding koreksi dilakukan karena hasil klarifikasi Terbanding ke KPP terkait belum dijawab, Majelis berpendapat untuk meyakini kebenaran Faktur Pajak tersebut, Terbanding seharusnya melakukan pengujian atas arus uang dan arus barang, namun hal tersebut tidak dilakukan Terbanding, di samping itu Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran atas invoice termasuk pembayaran PPN kepada supllier, oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 19.078.665,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp. 19.078.665,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
- atas Faktur Pajak Nomor: 0X0-000-0X00000XXX, menurut Terbanding koreksi dilakukan karena hasil klarifikasi Terbanding ke KPP terkait belum dijawab, Majelis berpendapat untuk meyakini kebenaran Faktur Pajak tersebut, Terbanding seharusnya melakukan pengujian atas arus uang dan arus barang, namun hal tersebut tidak dilakukan Terbanding, di samping itu Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran atas invoice termasuk pembayaran PPN kepada supllier, oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 13.545.798,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp. 13.545.798,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
- atas Faktur Pajak Nomor: 0X0-000-0X000000XX, menurut Terbanding koreksi dilakukan karena hasil klarifikasi Terbanding ke KPP terkait belum dijawab, Majelis berpendapat untuk meyakini kebenaran Faktur Pajak tersebut, Terbanding seharusnya melakukan pengujian atas arus uang dan arus barang, namun hal tersebut tidak dilakukan Terbanding, di samping itu Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran atas invoice termasuk pembayaran PPN kepada supllier, oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.9.013.271,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp.9.013.271,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
- atas Faktur Pajak Nomor: 0X0-000-0X000000XX, menurut Terbanding koreksi dilakukan karena hasil klarifikasi Terbanding ke KPP terkait belum dijawab, Majelis berpendapat untuk meyakini kebenaran Faktur Pajak tersebut, Terbanding seharusnya melakukan pengujian atas arus uang dan arus barang, namun hal tersebut tidak dilakukan Terbanding, di samping itu Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran atas invoice termasuk pembayaran PPN kepada supllier, oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 8.791.021,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp. 8.791.021,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 7.216.458,00, Terbanding mengemukakan, berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ditegaskan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, mengingat kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon maka bahan baku yang diterima dari penerima jasa (EMTC) pada dasarnya masih menjadi hak penerima jasa (EMTC) sehingga SSP impor sebesar Rp7.216.458,00 tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan hanya mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan dengan total sebesar Rp.54.008.755,00, dan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.7.216.458,00, Pemohon Banding menyatakan tidak mengajukan banding;
bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.7.216.458,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan dari koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.61.225.213,00, koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 54.008.755,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 7.216.458,00 tetap dipertahankan; |
| Memutuskan |
: |
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1906/WPJ.07/2011 tanggal 4 Agustus 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009 Nomor: 00026/207/09/052/10 tanggal 12 Mei 2010, atas nama: PT. XXX, sehinggga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
| DPP PPN : |
|
| – ekspor |
Rp 55.494.402.786,00 |
| – penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri |
Rp 206.749.913,00 |
| – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN |
Rp 0,00 |
| – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut |
Rp 0,00 |
| – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN |
Rp 0,00 |
| Jumlah seluruh penyerahan |
Rp 55.701.152.699,00 |
| Penghitungan PPN Kurang Bayar : |
|
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
Rp 20.674.991,00 |
| Dikurangi : |
|
| – PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama |
Rp 0,00 |
| – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
Rp 1.709.649.665,00 |
| – lain-lain |
Rp 0,00 |
| Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan |
Rp 1.709.649.665,00 |
| Jumlah yang kurang (lebih) dibayar |
(Rp. 1.688.974.674,00) |
| Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya |
Rp. 0,00 |
| Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar |
(Rp. 1.688.974.674,00) |
| Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP |
Rp. 0,00 |
| Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP |
Rp. 0,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar |
(Rp. 1.688.974.674,00) |
|