Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44370/PP/M.I/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44370/PP/M.I/16/2013

Jenis Pajak : PPM
Tahun Pajak : 2009
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.61.225.213,00;
Menurut Terbanding : bahwa dalam proses penelitian keberatan, Terbanding telah melakukan kiarifikasi ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar (KPP Pratama Cikarang Selatan, KPP Pratama Jakarta Duren Sawit, KPP Pratama Tangerang Timur) melalui surat Kepala Bidang Keberatan dan Banding sebagai berikut :

No No. FP Tan ggal FP Nomor & Tanggal PPN Jawaban Klarifikasi
(Rp) Nomor Dija wab
1 0X0-000-0 X00000XX 01/04 /2009 S-8851 tgl 13-12 -2010 800.0 00,00 SP-1042NV PJ.20/KP.09 03/Kla-2/2010, 22 Des 2010 Ada, No FP
Kos ong
2 0X0-000-0 X00000XX 14/04 /2009 S-8851 tgl 13-12 -2010 2.780. 000,00 SP-1042/WPJ. 20/KP.0903 /K la-2/2010, 22 Des 2010 Ada, No FP Ko song
3 0X0-000-0 X00000XXX 08/01 /2009 S-88 52 tgl 13-12 -2010 19.078.665,00 Belum dija wab
4 0X0-000-0 X00000XXX 06/02 /2009 S-88 52 tgl 13-1 2-2010 13.545 .798,00 Belum dija wab
5 0X0-000-0X000 000XX 10/03 /2009 S-8 852 tgl 13-12-2010 9.013 .271,00 Belum dija wab
6 0X0-000-0X 000000XX 03/04/ 2009 S-88 52 tgl 13-12 -2010 8.791. 021,00 Belu m dija wab
7 0X0-000-0X 00000X0X 01/04/ 2009 S-88 50 tgl 13-1 2-2010 761. 800,00 SP-778,KONF/ WPJ,08/KP ,0203/2011, 20 April 2011 Ada dan sesuai
TOTAL 54.770.5 55,00

bahwa atas hasil klarifikasi yang dijawab “Ada dan sesuai” dengan total nilai sebesar Rp761.800,00 menunjukkan bahwa PKP Penjual telah mengakui adanya penyerahan BKP/JKP kepada Pemohon Banding, sehingga Pajak masukan atas penyerahan tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

Pemohon Banding tidak seharusnya bertanggung jawab atas penyetoran PPN terhutang ke Kas Negara dan pelaporan ke Kantor Pajak oleh Penjual/Supplier. Pemohon Banding juga dapat menunjukkan bukti pembayaran atas tagihan (invoice) termasuk atas pembayaran PPN kepada Supplier. Bukti-bukti pendukung akan Pemohon Banding berikan kepada Majelis Hakim pada saat persidangan. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan yang sudah Pemohon Banding bayar tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil klarifikasi ke KPP Penjual terdaftar atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.54.008.755,00, dengan uraian sebagai berikut :

No No. FP Tan ggal FP Nomor & Tanggal PPN Jawaban Klarifikasi
(Rp) Nomor Dija wab
1 0X0-000-0 X00000XX 01/04 /2009 S-8851 tgl 13-12 -2010 800.0 00,00 SP-1042NV PJ.20/KP.09 03/Kla-2/2010, 22 Des 2010 Ada, No FP
Kos ong
2 0X0-000-0 X00000XX 14/04 /2009 S-8851 tgl 13-12 -2010 2.780. 000,00 SP-1042/WPJ. 20/KP.0903 /K la-2/2010, 22 Des 2010 Ada, No FP Ko song
3 0X0-000-0 X00000XXX 08/01 /2009 S-88 52 tgl 13-12 -2010 19.078.665,00 Belum dija wab
4 0X0-000-0 X00000XXX 06/02 /2009 S-88 52 tgl 13-1 2-2010 13.545 .798,00 Belum dija wab
5 0X0-000-0X000 000XX 10/03 /2009 S-8 852 tgl 13-12-2010 9.013 .271,00 Belum dija wab
6 0X0-000-0X 000000XX 03/04/ 2009 S-88 52 tgl 13-12 -2010 8.791. 021,00 Belu m dija wab
TOTAL 54.770.5 55,00

bahwa hasil pemeriksaan Majelis adalah sebagai berikut :

  • atas Faktur Pajak Nomor: 0X0-000-0X00000XX, hasil klarifikasi Terbanding ke KPP terkait telah dijawab ada, sehingga Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 800.000,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp. 800.000,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
  • atas Faktur Pajak Nomor: 0X0-000-0X00000XX, hasil klarifikasi Terbanding ke KPP terkait telah dijawab ada, sehingga Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 2.780.000,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp. 2.780.000,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
  • atas Faktur Pajak Nomor: 0X0-000-0X00000XXX, menurut Terbanding koreksi dilakukan karena hasil klarifikasi Terbanding ke KPP terkait belum dijawab, Majelis berpendapat untuk meyakini kebenaran Faktur Pajak tersebut, Terbanding seharusnya melakukan pengujian atas arus uang dan arus barang, namun hal tersebut tidak dilakukan Terbanding, di samping itu Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran atas invoice termasuk pembayaran PPN kepada supllier, oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 19.078.665,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp. 19.078.665,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
  • atas Faktur Pajak Nomor: 0X0-000-0X00000XXX, menurut Terbanding koreksi dilakukan karena hasil klarifikasi Terbanding ke KPP terkait belum dijawab, Majelis berpendapat untuk meyakini kebenaran Faktur Pajak tersebut, Terbanding seharusnya melakukan pengujian atas arus uang dan arus barang, namun hal tersebut tidak dilakukan Terbanding, di samping itu Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran atas invoice termasuk pembayaran PPN kepada supllier, oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 13.545.798,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp. 13.545.798,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
  • atas Faktur Pajak Nomor: 0X0-000-0X000000XX, menurut Terbanding koreksi dilakukan karena hasil klarifikasi Terbanding ke KPP terkait belum dijawab, Majelis berpendapat untuk meyakini kebenaran Faktur Pajak tersebut, Terbanding seharusnya melakukan pengujian atas arus uang dan arus barang, namun hal tersebut tidak dilakukan Terbanding, di samping itu Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran atas invoice termasuk pembayaran PPN kepada supllier, oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.9.013.271,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp.9.013.271,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
  • atas Faktur Pajak Nomor: 0X0-000-0X000000XX, menurut Terbanding koreksi dilakukan karena hasil klarifikasi Terbanding ke KPP terkait belum dijawab, Majelis berpendapat untuk meyakini kebenaran Faktur Pajak tersebut, Terbanding seharusnya melakukan pengujian atas arus uang dan arus barang, namun hal tersebut tidak dilakukan Terbanding, di samping itu Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran atas invoice termasuk pembayaran PPN kepada supllier, oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 8.791.021,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp. 8.791.021,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 7.216.458,00, Terbanding mengemukakan, berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ditegaskan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, mengingat kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon maka bahan baku yang diterima dari penerima jasa (EMTC) pada dasarnya masih menjadi hak penerima jasa (EMTC) sehingga SSP impor sebesar Rp7.216.458,00 tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan hanya mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan dengan total sebesar Rp.54.008.755,00, dan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.7.216.458,00, Pemohon Banding menyatakan tidak mengajukan banding;

bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.7.216.458,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan dari koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.61.225.213,00, koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 54.008.755,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 7.216.458,00 tetap dipertahankan;

Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1906/WPJ.07/2011 tanggal 4 Agustus 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009 Nomor: 00026/207/09/052/10 tanggal 12 Mei 2010, atas nama: PT. XXX, sehinggga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

DPP PPN :
– ekspor Rp 55.494.402.786,00
– penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 206.749.913,00
– Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN Rp 0,00
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 55.701.152.699,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 20.674.991,00
Dikurangi :
– PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Rp 0,00
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 1.709.649.665,00
– lain-lain Rp 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 1.709.649.665,00
Jumlah yang kurang (lebih) dibayar (Rp. 1.688.974.674,00)
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya Rp. 0,00
Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar (Rp. 1.688.974.674,00)
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP Rp. 0,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP Rp. 0,00
Jumlah yang masih harus dibayar (Rp. 1.688.974.674,00)