Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43794/PP/M.III/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43794/PP/M.III/16/2013

Jenis Pajak : PPN
Tahun Pajak : 2008
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.7.860.823.725,00;
Menurut Terbanding :
1. Melakukan penelitian terhadap dokumen ekspor Pemohon Banding, yang terdiri dari:

  • Invoice dan PEB
  • Packing List
  • Bill of Lading/Airways Bill
  • Persetujuan Ekspor
  • Laporan Hasil Pemeriksaan Bea Cukai (LHPBC)
  • Konfirmasi PEB melalui data Portal Direktorat Jenderal Pajak

bahwa dari hasil penelitian tersebut, Terbanding berkeyakinan Pemohon Banding telah melakukan ekspor lensa CR-39 ke luar daerah Pabean;

2. Melakukan penelitian nilai ekspor:

  • bahwa berdasarkan rekapitulasi Pemberitahuan Ekspor Barang yang dilaporkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa realisasi ekspor Masa Juni 2008 adalah sebesar USD 288,270.70;
  • bahwa realisasi ekspor tersebut setelah dikonversi ke kurs USD yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan adalah sebesar Rp.2.684.592.709,00 sedangkan realisasi ekspor berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2008 adalah sebesar Rp.10.545.416.435,00;
  • bahwa dengan demikian, terdapat selisih antara nilai ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai ekspor sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar Rp.7.860.823.725,00;

bahwa dari penelitian terhadap dokumen ekspor tersebut, Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang diakui sebagai dasar transaksi ekspor Pemohon Banding adalah dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang yang telah disetujui oleh Bea Cukai dan dilampiri dengan invoice;

3. Terbanding melakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam tanggal 25 Juli 2011 dengan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-124/WPJ.01/BD.06/2011 tanggal 25 Juli 2011;
4. Terbanding mengundang Pemohon Banding untuk memberikan tanggapan terkait dengan hasil penelitian keberatan melalui Surat Nomor: PHP-054/WPJ.01/BD.06/2011 tanggal 09 Agustus 2011 dan Pemohon Banding tidak hadir memenuhi undangan tersebut, atas ketidakhadiran tersebut diterbitkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Nomor: BA-133/WPJ.01/BD.06/2011 tanggal 24 Agustus 2011;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.7.860.823.725,00 yang merupakan selisih antara realisasi nilai ekspor menurut dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Juni 2008. Penjualan ekspor Pemohon Banding didukung oleh adanya dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dan adanya Proforma Invoice sesuai nilai ekspor yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Juni 2008 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008. Semua hasil penjualan dilunasi secara uang tunai. Selama proses penelitian Pemohon Banding juga sudah menyerahkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang. Jadi menurut Pemohon Banding tidak ada dasar untuk mengoreksi selisih nilai Penjualan Ekspor tersebut sebesar Rp.7.860.823.725,00 menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai penjualan Lokal sebesar Rp.7.860.823.725,00 dengan alasan Terbanding tidak memiliki keyakinan yang cukup untuk mengakui penjualan ekspor tersebut sebagai penjualan yang mendapatkan fasilitas PPN 0% disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Telegraphic Transfer (T/T) untuk membuktikan arus pembayaran atas ekspor tersebut, sehingga Terbanding menganggap bahwa penjualan tersebut adalah penjualan yang terutang PPN 10%;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan ekspor tersebut nyata-nyata terjadi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang didukung dengan bukti berupa;

  • Invoice dan PEB
  • Packing List
  • Bill of Lading/Airways Bill
  • Persetujuan Ekspor
  • Laporan Hasil Pemeriksaan Bea Cukai (LHPBC)

bahwa data-data tersebut secara eksplisit diakui oleh Terbanding, bahwa Terbanding hanya tidak mengakui realisasi pembayarannya;

bahwa Majelis menilai ekspor tersebut benar-benar terjadi dan dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding mengasumsikan atas selisih antara nilai ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai ekspor sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar Rp.7.860.823.725,00 tersebut adalah penjualan lokal yang harus dikenakan PPN 10%, namun Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa penjualan tersebut dilakukan kepada siapa;

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam Penjelasannya disebutkan :

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1);

bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, tidak terdapat cukup bukti yang kuat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.7.860.823.725,00;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.7.860.823.725,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,
Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak,
Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Memperhatikan : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-667/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00056/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor :
Ekspor menurut Terbanding Rp. 2.684.592.709,00
koreksi tidak dapat dipertahankan Rp. 7.860.823.725,00
Ekspor menurut Majelis Rp. 10.545.416.435,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:
menurut Terbanding Rp. 8.829.741.226,00
koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 7.860.823.725,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp. 968.917.500,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp. 11.514.333.935,00
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-667/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00056/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010, atas nama: PT XXX sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Ekspor Rp. 10.545.416.435,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp. 968.917.500,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp. 11.514.333.935,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 96.891.750,00
Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan Rp. 96.891.750,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp. 0,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 0,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp. 0,00