Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Â PUT.43778/PP/M.XII/15/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2007 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi sebesar Rp.11.374.156.084,00 yang merupakan Pengurang Penghasilan Bruto berupa Biaya Praoperasional. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa biaya praoperasional tidak dapat dibebankan pada tahun-tahun pajak yang melewati masa manfaat sejak tahun perolehan karena hal ini bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan yaitu wajib pajak dapat mengkompensasikan rugi fiskal lebih dari 5 (lima) tahun apabila Pemohon Banding mengalami kerugian pada tahun-tahun pajak selama masa manfaat sejak tahun perolehan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding biaya praoperasional dapat dibebankan sekaligus pada saat aktiva tersebut dijual seluruhnya karena Terbanding pajak dari Tahun 1996 sampai dengan 2007 mengakui adanya Biaya Praoperasional tersebut dalam Neraca dan Pemohon Banding meminta untuk dibebankan sekaligus pada saat aktiva tersebut dijual seluruhnya dan sesuai penjelasan Pasal 11 ayat (11) Undangundang Pajak Penghasilan dapat membebankan sekaligus biaya praoperasional tersebut sesuai dengan tahun buku yang diperoleh. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pendapat Majelis | : | bahwa menurut Pemohon Banding Biaya Praoperasional sebesar Rp.11.374.156.084,00 dapat dibiayakan di Tahun Pajak 2007 karena Terbanding telah mengakui adanya pos aktiva biaya praoperasional dalam Neraca Tahun 1996 sampai dengan 2007 sesuai Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan.
bahwa menurut Terbanding Biaya Praoperasional sebesar Rp.11.374.156.084,00 tidak dapat dibiayakan di Tahun Pajak 2007 dengan alasan:
bahwa Pasal 11 ayat (11) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan: Biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan diamortisasi dengan tingkat tarif penyusutan Golongan 1. bahwa Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan: Jika penghasilan bruto sesudah dikurangi biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan dalam: Huruf a, 5 (lima) tahun, atau bahwa Majelis berpendapat biaya praoperasional sebesar Rp.11.374.156.084,00 adalah biaya pada Tahun 1989 sehingga berdasarkan Pasal 11 ayat (11) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan hanya dapat dibebankan paling lama sampai dengan Tahun Pajak 1992. bahwa biaya praoperasional sebesar Rp.11.374.156.084,00 tidak dapat dibebankan pada tahun-tahun pajak yang melewati masa manfaat sejak tahun perolehan karena hal ini bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat biaya praoperasional sebesar Rp.11.374.156.084,00 tidak dapat dibiayakan pada Tahun Pajak 2007 sehingga Majelis berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding. bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 menjadi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1347/WPJ.09/2010 tanggal 6 Oktober 2010, tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00010/206/07/446/09 tanggal 19 Oktober 2009, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 menjadi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

