Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43778/PP/M.XII/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43778/PP/M.XII/15/2013

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak : 2007
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi sebesar Rp.11.374.156.084,00 yang merupakan Pengurang Penghasilan Bruto berupa Biaya Praoperasional.
Menurut Terbanding : bahwa biaya praoperasional tidak dapat dibebankan pada tahun-tahun pajak yang melewati masa manfaat sejak tahun perolehan karena hal ini bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan yaitu wajib pajak dapat mengkompensasikan rugi fiskal lebih dari 5 (lima) tahun apabila Pemohon Banding mengalami kerugian pada tahun-tahun pajak selama masa manfaat sejak tahun perolehan.
Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding biaya praoperasional dapat dibebankan sekaligus pada saat aktiva tersebut dijual seluruhnya karena Terbanding pajak dari Tahun 1996 sampai dengan 2007 mengakui adanya Biaya Praoperasional tersebut dalam Neraca dan Pemohon Banding meminta untuk dibebankan sekaligus pada saat aktiva tersebut dijual seluruhnya dan sesuai penjelasan Pasal 11 ayat (11) Undangundang Pajak Penghasilan dapat membebankan sekaligus biaya praoperasional tersebut sesuai dengan tahun buku yang diperoleh.
Pendapat Majelis : bahwa menurut Pemohon Banding Biaya Praoperasional sebesar Rp.11.374.156.084,00 dapat dibiayakan di Tahun Pajak 2007 karena Terbanding telah mengakui adanya pos aktiva biaya praoperasional dalam Neraca Tahun 1996 sampai dengan 2007 sesuai Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan.

bahwa menurut Terbanding Biaya Praoperasional sebesar Rp.11.374.156.084,00 tidak dapat dibiayakan di Tahun Pajak 2007 dengan alasan:

  • Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya praoperasional sehingga tidak tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, dengan demikian bukan merupakan bagian materi keberatan sehingga Terbanding tidak memberikan putusan apa pun koreksi negatif biaya praoperasional,
  • biaya praoperasional adalah biaya yang diperoleh di Tahun 1989 dan berdasarkan Pasal 11 ayat (11) Undang-undang Pajak Penghasilan biaya operasional diamortisasi sejak tahun perolehan selama masa manfaat yang sesuai dengan golongan I sehingga hanya dapat dibebankan paling lama sampai dengan Tahun Pajak 1992,
  • berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan biaya praoperasional tidak dapat dibebankan pada tahun-tahun pajak yang melewati masa manfaat sejak tahun perolehan.

bahwa Pasal 11 ayat (11) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan: Biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan diamortisasi dengan tingkat tarif penyusutan Golongan 1.

bahwa Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan: Jika penghasilan bruto sesudah dikurangi biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan dalam:

Huruf a, 5 (lima) tahun, atau
Huruf b, lebih dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 8 (delapan) tahun khusus untuk jenis-jenis usaha tertentu, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, terhitung mulai tahun pertama sesudah kerugian tersebut diderita;

bahwa Majelis berpendapat biaya praoperasional sebesar Rp.11.374.156.084,00 adalah biaya pada Tahun 1989 sehingga berdasarkan Pasal 11 ayat (11) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan hanya dapat dibebankan paling lama sampai dengan Tahun Pajak 1992.

bahwa biaya praoperasional sebesar Rp.11.374.156.084,00 tidak dapat dibebankan pada tahun-tahun pajak yang melewati masa manfaat sejak tahun perolehan karena hal ini bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat biaya praoperasional sebesar Rp.11.374.156.084,00 tidak dapat dibiayakan pada Tahun Pajak 2007 sehingga Majelis berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding.

bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 menjadi sebagai berikut:

Uraian Jumlah Menurut
(Rp)
Pemohon Banding Terbanding Majelis Koreksi
Dikabulkan
Majelis
Peredaran Usaha 0,00 0,00 0,00 0,00
Harga Pokok Penjualan 0,00 0,00 0,00 0,00
Penghasilan Luar Usaha 13.137.826.854,00 13.137.826.854,00 13.137.826.854,00 0,00
Biaya Lain Dari Luar Usaha 0,00 0,00 0,00 0,00
Pengurang Ph. Bruto (11.599.847.695,00) (225.691.611,00) (225.691.611,00) 0,00
Penghasilan Netto 1.537.979.159,00 12.912.135.243,00 12.912.135.243,00 0,00
Kompensasi Kerugian (448.590.802,00) (448.590.802,00) (448.590.802,00) 0,00
Penghasilan Kena Pajak 1.089.388.357,00 12.463.544.441,00 12.463.544.441,00 0,00
PPh Terhutang 309.316.400,00 3.721.563.200,00 3.721.563.200,00 0,00
Kredit Pajak (1.035.614.000,00) (1.035.614.000,00) (1.035.614.000,00) 0,00
PPh Kurang/( Lebih) dibayar (726.297.600,00) 2.685.949.200,00 2.685.949.200,00 0,00
Sanksi Administrasi 0,00 1.181.817.648,00 1.181.817.648,00 0,00
PPh ymh./(lebih) Dibayar (726.297.600) 3.867.766.848,00 3.867.766.848,00 0,00
Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
Memutuskan : Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1347/WPJ.09/2010 tanggal 6 Oktober 2010, tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00010/206/07/446/09 tanggal 19 Oktober 2009, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 menjadi:

Uraian Jumlah (Rp)
Peredaran Usaha 0,00
Harga Pokok Penjualan 0,00
Penghasilan Luar Usaha 13.137.826.854,00
Biaya Lain Dari Luar Usaha 0,00
Pengurang Ph. Bruto (225.691.611,00)
Penghasilan Netto 12.912.135.243,00
Kompensasi Kerugian (448.590.802,00)
Penghasilan Kena Pajak 12.463.544.441,00
PPh Badan Terutang 3.721.563.200,00
Kredit Pajak (1.035.614.000,00)
PPh Badan Kurang/(Lebih) dibayar 2.685.949.200,00
Sanksi Administrasi 1.181.817.648,00
PPh Badan ymh./(lebih) Dibayar 3.867.766.848,00