| Jenis Pajak | : | PPN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2011 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2011 yang berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.397.076,00; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas klarifikasi Faktur Pajak yang dijawab “Ada” sebesar Rp.22.210.680,00 oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi untuk klarifikasi Faktur Pajak yang dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp.3.397.076,00 tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, pada saat proses pemeriksaan, Terbanding sudah melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual tersebut dengan jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dan sampai dengan proses keberatan tidak ada ralat jawaban atas konfirmasi tersebut sehingga Terbanding mengusulkan untuk mengurangkan koreksi pada saat pemeriksaan dari total Rp.25.607.756,00 menjadi sebesar Rp.3.397.076,00 dan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa untuk membuktikan bahwa pembelian Pemohon Banding bukan merupakan transaksi fiktif, Pemohon Banding sudah menyerahkan bukti arus uang untuk pembayaran, atas Faktur Pajak yang Pemohon Banding peroleh telah Pemohon Banding bayarkan tanggal 15 April 2011 melalui BBB-Jakarta dengan bukti slip bank nomor 11-04-2049; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.3.397.076,00, karena jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Utara dengan jawaban “tidak ada” terhadap Faktur Pajak dari CV AAA Nomor: 010.000-11.00xxxx tanggal 31/03/2011 senilai Rp.3.397.076,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti atas transaksi dengan CV AAA berupa Surat Perintah Kerja, Faktur-faktur CV AAA, Bukti Transfer Bank dari BBB-Jakarta dengan bukti salinan slip bank nomor 11-04-2049 dan salinan Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Utara Nomor: S-1191/WPJ.22/KP.0403/2013 tanggal 10 Mei 2013 tentang penjelasan jawaban konfirmasi; bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis meminta kepada kedua belah pihak yang bersengketa untuk melakukan uji bukti; bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding menyerahkan salinan dokumen-dokumen sebagai berikut: List Uji Arus Uang dan Barang periode Maret 2011;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dengan dapat dibuktikannya arus uang dan arus barang serta dokumen ralat jawaban serta membuktikan adanya SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, SSP dan Bukti Penerimaan Surat Masa Maret 2011, maka koreksi sebesar Rp.3.397.076,00 harus dibatalkan sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sama dengan menurut SPT Masa PPN Maret 2011 Pemohon Banding; bahwa pada uji bukti Pemohon Banding dapat menunjukkan ralat surat jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan dari CV AAA menjadi “Ada” serta dapat menunjukkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, SSP dan Bukti Penerimaan Surat Masa Maret 2011 atas nama CV AAA yang membuktikan bahwa Faktur Pajak Tersebut telah dilaporkan; bahwa dari hasil uji bukti Terbanding tetap mempertahankan koreksinya atas Pajak Masukan sebesar Rp.3.397.076,00 dengan alasan bahwa tidak ada ralat jawaban klarifikasi atau pemberitahuan tentang telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang disengketakan oleh KPP domisili PKP Penjual sebagaimana diatur berdasarkan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan; bahwa alasan Terbanding yang menyebutkan koreksi tetap dipertahankan karena tidak ada ralat jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual terdaftar, Majelis tidak sependapat karena berdasarkan fakta dalam persidangan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Utara Nomor: S-1191/WPJ.22/KP.0403/2013 tanggal 10 Mei 2013 dan juga berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang Pemohon Banding dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak a quo sah adanya, maka kedua unsur yang disyaratkan untuk menilai Faktur Pajak a quo telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem informasi Perpajakan; bahwa Majelis berpendapat berdasarkan uji bukti terbukti bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan arus uang dan arus barang atas transaksi yang dilakukannya sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000065 tanggal 31/03/2011 senilai Rp.3.397.076,00, oleh karenanya Pemohon Banding tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas pembayaran pajak a quo; bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan berdasarkan bukti tersebut di atas telah dilaksanakan pembayaran sehingga memenuhi ketentuan Pasal 33 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 42 Tahun 2009 khususnya pada penjelasan Pasal 16 F disebutkan: “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”; bahwa Majelis berpendapat berdasarkan bukti berupa Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Utara Nomor: S-1191/WPJ.22/KP.0403/2013 tanggal 10 Mei 2013 terbukti Faktur Pajak Nomor: 010.000-11.0xxxx tanggal 31 Maret 2011 telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2011 PKP Penjual sehingga Pajak Masukan sebesar Rp.3.397.076,00 a quo dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp.3.397.076,00 tidak tepat dan harus dibatalkan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilainya menjadi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1335/WPJ.07/2014 tanggal 17 Juni 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor: 00398/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013 atas nama: PT XXX yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 16-082813-2011, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2011 menjadi:
Demikian diputus di Jakarta tanggal 12 Mei 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00195/PP/PM/IV/2015 tanggal 7 April 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pen.069/PP/PM/V/Prb/2015 tanggal 18 Mei 2015; dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari 24 Agustus 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63346/PP/M.XII B/16/2015

