Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44344/PP/M.XI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44344/PP/M.XI/99/2013

Jenis Pajak : Gugatan
Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-770/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Pengurangan STP PPh Masa Pajak Februari sampai dengan Maret 2011 Nomor 00011/106/11/091/11 tanggal 19 Mei 2011;
Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Laba Rugi tahun 2009 (sesuai dengan lampiran SPT Tahun Pajak 2009 yang diterima KPP tanggal 12 November 2010) dan tahun 2010 (sesuai lampiran SPT Tahun Pajak 2010-1771-Y yang diterima KPP tanggal 29 April 2011) dapat diketahui sebagai berikut:

Uraian Tahun 2010 Tahun 2009
Penjualan Kotor 964.865.134.775 1.180.637.754.413
Retur Penjualan (119.605.351.109) (99.177.664.784)
Potongan Penjualan (57.596.988.227) (91.275.099.902)
Hasil Usaha Bersih 787.662.795.439 990.184.989.727
Harga Pokok Penjualan 731.990.610.518 921.706.105.140
Laba Usaha Kotor 55.672.184.921 68.478.884.587
Pendapatan Jasa Delivery 12.942.944.556 4.696.932.585
Pendapatan Jasa Marketing 1.120.848.453 470.299.750
Pendapatan Jasa Sewa Truck 327.850.000 354.350.000
14.391.643.009 5.521.582.335
Laba Kotor setelah Jasa 70.063.827.930 74.000.466.922
Beban usaha
Biaya Gaji/Upah/Honor 24 092.085.634 21,336.112.051
Biaya Incentive & Lembur 1 395.014.328 1.446.131.346
Biaya Jamsostek 109 951.484 113 860.713
Biaya THR/Bonus 1.704 051 091 1.587.094.542
Biaya Pesangon 361 086 742 270 816.928
Biaya Kesejahteraan Kary 479.130 728 445 096.016
Biaya Seragam & Pelatihan 20233 500 128.485.980
Biaya Perjalanan 5.997.270.780 6.012.517 048
Biaya Perbaikan/Pemeliharaan 4.036.263.432 3.538.623 303
Biaya Asuransi & THT 1.555.654.832 1.187.174.774
Biaya Rapat 644.014.556 678.440.509
Biaya Sewa 2.712.966.474 3.037.206.056
Biaya Penyusutan & Amortisasi 4.439.360.998 6.265.181.615
Biaya Iklan & Promosi 110.336.241 15.052.162
Biaya Pengangkutan 671.615.553 788.878.580
Biaya Kanvas & Delivery 11.110.658.059 7.559.046.509
Biaya Perlengkp kantor & Gudang 1.502.955.737 1.499.657.406
Biaya komunikasi, Telp&Telex 1.601.680.391 1.729.809.206
Biaya Listrik, Air & Gas 1.893.974.464 1.752.872.523
Biaya Perijinan & Lisensi 294.412.383 288.591.871
Biaya Professional & Akuntan 16.500.000 80.900.000
Biaya Administrasi bank 447.254.150 391.737.927
Biaya Leasing 2.678.774.429 2.007.269.500
Biaya Lain-Lain 192.366.927 168.909.094
Biaya Penghapusan Piutang Ragu 847.417.844 486.217.363
Jumlah Biaya 68.914.030.757 62.815.683.022
Laba Operasi 1.149.797.173 11.184.783.900
Menurut Penggugat : bahwa sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 25 ayat (6), bahwa “Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh wajib pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terhutang pada akhir tahun;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas gugatan dan keterangandari Tergugat maupun Penggugat, serta data-data yang terungkap dalam persidangan, diperoleh hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-770/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Pengurangan STP PPh Masa Pajak Februari sampai dengan Maret 2011 Nomor 00011/106/11/091/11 tanggal 19 Mei 2011;

bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-770/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 24 Agustus 2011 merupakan jawaban/keputusan Tergugat atas permohonan pembatalan STP yang tidak benar;

bahwa ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan:

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

  1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
  2. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
  3. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
  4. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
    1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
    2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
      (1a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
      (1b) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali.
      (1c) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.
      (1d) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan.
      (1e) Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).
(2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa permohonan pembatalan STP yang tidak benar diajukan oleh Penggugat dengan Surat Nomor 124/TAX/VI/2011 tanggal 6 Juni 2011, yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 10 Juni 2011 sesuai LPAD Nomor PEM:00276091jun2011 tanggal 10 Juni 2011;

bahwa atas permohonan pembatalan STP oleh Penggugat tersebut di atas, Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-770/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 24 Agustus 2011 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 5 September 2011;

bahwa permohonan pembatalan STP oleh Penggugat sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, telah dijawab Tergugat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan pembatalan diterima oleh Tergugat, sehingga Keputusan Tergugat Nomor KEP-770/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 24 Agustus 2011 memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa adapun alasan Penggugat mengajukan permohonan gugatan sebagaimana tercantum dalam surat gugatannya adalahkarena Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp7.053.046.191,00 berdasarkan Laporan Keuangan (belum diaudit) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010, sehingga seharusnya besarnya angsuran pajak PPh Pasa 25 Masa Pajak Februari sampai dengan Maret 2011 adalah nihil dan demikian STP PPh Masa Pajak Februari sampai dengan Maret 2011 Nomor 00011/106/11/091/11 tanggal 19 Mei 2011 seharusnya dibatalkan;

bahwa ketentuan yang mengatur besarnya jumlah angsuran pajak dalam tahun pajak berjalanyang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah Pasal 25 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  • Pasal 25 ayat (1):

    Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar PPh yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

    1. PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan;
    2. PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak;
  • Pasal 25 ayat (2):
    Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan PPh disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu;

bahwa STP PPh Pasal 25 yang menjadi permasalahan adalah untuk Masa Pajak Februari sampai dengan Maret 2011,yang merupakan bulan-bulan / masa sebelum SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2010 disampaikan oleh Penggugat, sehingga dengan demikian besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Penggugat sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu yaitu bulan Desember 2010;

bahwa besarnya angsuran pajak untuk Masa Pajak Desember 2010 dihitung menurut SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2009;

bahwa pada tanggal 12 November 2010, Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 secara lengkap;

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 yang lengkap tersebut di atas dapat diketahui besarnya angsuran pajak Masa Pajak Desember 2010 yaitu sebesar Rp44.841.310,00, dengan perhitungan sebagai berikut:

– Penghasilan Neto Fiskal Penggugat di tahun 2009 Rp 2.674.145.963,00
– Sisa kerugian tahun sebelumnya Rp 1.781.222.224,00
– Sisa kerugian yang belum dikompensasikan di tahun 2009 Rp 0,00
– Penghasilan yang dipakai dasar penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25:
1. Penghasilan Neto Fiskal menurut SPT Tahunan PPh Badan 2009 Rp 2.674.145.963,00
2. Sisa kerugian yang belum dikompensasikan di tahun 2009 Rp 0,00
3. Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran
– Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2010 adalah
= tarif x penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran
= 28 % x Rp2.674.145.000,00
= Rp748.760.600,00
– Kredit Pajak berdasarkan SPT
= Rp210.664.876,00
– PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2010:
= 1/12 x (Rp748.760.600,00 – Rp210.664.876,00)
= 1/12 x Rp538.095.724,00
= Rp44.841.310,00.
Rp 2.674.145.963,00

bahwaberdasarkan jumlah PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 201, maka dapat diketahui besarnya angsuran pajakMasa Pajak Februari sampai dengan Maret 2011adalah sebesar Rp89.682.620,00 (dua kali jumlah PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2010 karena dua bulan/masa pajak);

bahwa sedangkan Tergugat menerbitkan STP PPh Pasal 25 Nomor 00011/106/11/091/11 tanggal 19 Mei 2011, dengan perhitungan sebagai berikut:

Pokok Pajak Terutang
– Februari 2011 Rp 44.841.310,00
– Maret 2011 Rp 44.841.310,00
Jumlah Rp 89.682.620,00
Bunga Pasal 14 ayat (3) UU KUP
– Februari 2011 (3 bulan) Rp 2.690.478,00
– Maret 2011 (2 bulan) Rp 1.793.652,00
Jumlah Rp 4.484.130,00
Jumlah (pokok + sanksi bunga) Rp 94.166.750,00

bahwa dengan demikian penerbitan dan perhitungan STP PPh Pasal 25 yang dilakukan oleh Tergugat adalah sudah benar;

bahwa dalam sidang Penggugat menyatakan bahwa SPT PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Februari sampai dengan Maret 2011seharusnya nihil, karena berdasarkan perhitungan Penggugat pada tahun 2010 Penggugat menderita rugi, sehingga tidak ada PPh Pasal 25 yang harus dibayar untuk Masa Pajak Februari sampai dengan Maret 2011;

bahwa Penggugat menyatakan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2010 secara lengkap pada tanggal 18 November 2011 dengan status lebih bayar Rp157.632.051,00;

bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka pada dasarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun;

bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  • Pasal 25 ayat (6):

    Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan perhitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

    1. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
    2. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
    3. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
    4. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh;
    5. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan
    6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak;

bahwaberdasarkan hal tersebut maka Tergugat berwenang untuk menetapkan perhitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan jika Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun lalu setelah lewat batas waktu ataupun jika Penggugat diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaikan SPT Tahunan PPh;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa besarnya angsuran pajak (PPh Pasal 25) untuk Masa Februari sampai dengan Maret 2011 dihitung berdasarkan angsuran pajak bulan Desember 2010;

bahwa dengan demikian penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-770/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 24 Agustus 2011tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas STP PPh adalah sudah benar dan oleh karenanya tetap dipertahankan;

Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-770/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Pengurangan STP PPh Masa Pajak Februari sampai dengan Maret 2011 Nomor 00011/106/11/091/11 tanggal 19 Mei 2011, atas nama:XXX, NPWP YYY.