Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Â PUT.44344/PP/M.XI/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-770/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Pengurangan STP PPh Masa Pajak Februari sampai dengan Maret 2011 Nomor 00011/106/11/091/11 tanggal 19 Mei 2011; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Tergugat | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Laba Rugi tahun 2009 (sesuai dengan lampiran SPT Tahun Pajak 2009 yang diterima KPP tanggal 12 November 2010) dan tahun 2010 (sesuai lampiran SPT Tahun Pajak 2010-1771-Y yang diterima KPP tanggal 29 April 2011) dapat diketahui sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Penggugat | : | bahwa sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 25 ayat (6), bahwa “Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh wajib pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terhutang pada akhir tahun; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas gugatan dan keterangandari Tergugat maupun Penggugat, serta data-data yang terungkap dalam persidangan, diperoleh hal-hal sebagai berikut:
bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-770/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Pengurangan STP PPh Masa Pajak Februari sampai dengan Maret 2011 Nomor 00011/106/11/091/11 tanggal 19 Mei 2011; bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-770/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 24 Agustus 2011 merupakan jawaban/keputusan Tergugat atas permohonan pembatalan STP yang tidak benar; bahwa ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan:
bahwa permohonan pembatalan STP yang tidak benar diajukan oleh Penggugat dengan Surat Nomor 124/TAX/VI/2011 tanggal 6 Juni 2011, yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 10 Juni 2011 sesuai LPAD Nomor PEM:00276091jun2011 tanggal 10 Juni 2011; bahwa atas permohonan pembatalan STP oleh Penggugat tersebut di atas, Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-770/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 24 Agustus 2011 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 5 September 2011; bahwa permohonan pembatalan STP oleh Penggugat sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, telah dijawab Tergugat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan pembatalan diterima oleh Tergugat, sehingga Keputusan Tergugat Nomor KEP-770/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 24 Agustus 2011 memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa adapun alasan Penggugat mengajukan permohonan gugatan sebagaimana tercantum dalam surat gugatannya adalahkarena Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp7.053.046.191,00 berdasarkan Laporan Keuangan (belum diaudit) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010, sehingga seharusnya besarnya angsuran pajak PPh Pasa 25 Masa Pajak Februari sampai dengan Maret 2011 adalah nihil dan demikian STP PPh Masa Pajak Februari sampai dengan Maret 2011 Nomor 00011/106/11/091/11 tanggal 19 Mei 2011 seharusnya dibatalkan; bahwa ketentuan yang mengatur besarnya jumlah angsuran pajak dalam tahun pajak berjalanyang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah Pasal 25 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa STP PPh Pasal 25 yang menjadi permasalahan adalah untuk Masa Pajak Februari sampai dengan Maret 2011,yang merupakan bulan-bulan / masa sebelum SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2010 disampaikan oleh Penggugat, sehingga dengan demikian besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Penggugat sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu yaitu bulan Desember 2010; bahwa besarnya angsuran pajak untuk Masa Pajak Desember 2010 dihitung menurut SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2009; bahwa pada tanggal 12 November 2010, Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 secara lengkap; bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 yang lengkap tersebut di atas dapat diketahui besarnya angsuran pajak Masa Pajak Desember 2010 yaitu sebesar Rp44.841.310,00, dengan perhitungan sebagai berikut:
bahwaberdasarkan jumlah PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 201, maka dapat diketahui besarnya angsuran pajakMasa Pajak Februari sampai dengan Maret 2011adalah sebesar Rp89.682.620,00 (dua kali jumlah PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2010 karena dua bulan/masa pajak); bahwa sedangkan Tergugat menerbitkan STP PPh Pasal 25 Nomor 00011/106/11/091/11 tanggal 19 Mei 2011, dengan perhitungan sebagai berikut:
bahwa dengan demikian penerbitan dan perhitungan STP PPh Pasal 25 yang dilakukan oleh Tergugat adalah sudah benar; bahwa dalam sidang Penggugat menyatakan bahwa SPT PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Februari sampai dengan Maret 2011seharusnya nihil, karena berdasarkan perhitungan Penggugat pada tahun 2010 Penggugat menderita rugi, sehingga tidak ada PPh Pasal 25 yang harus dibayar untuk Masa Pajak Februari sampai dengan Maret 2011; bahwa Penggugat menyatakan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2010 secara lengkap pada tanggal 18 November 2011 dengan status lebih bayar Rp157.632.051,00; bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka pada dasarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun; bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwaberdasarkan hal tersebut maka Tergugat berwenang untuk menetapkan perhitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan jika Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun lalu setelah lewat batas waktu ataupun jika Penggugat diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaikan SPT Tahunan PPh; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa besarnya angsuran pajak (PPh Pasal 25) untuk Masa Februari sampai dengan Maret 2011 dihitung berdasarkan angsuran pajak bulan Desember 2010; bahwa dengan demikian penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-770/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 24 Agustus 2011tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas STP PPh adalah sudah benar dan oleh karenanya tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002Â tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-770/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Pengurangan STP PPh Masa Pajak Februari sampai dengan Maret 2011 Nomor 00011/106/11/091/11 tanggal 19 Mei 2011, atas nama:XXX, NPWP YYY. |

