Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39668/PP/M.IX/19/2012
Jenis Pajak:Bea Masuk
  
Masa/Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Raincoat 7575 K.Baik-K.Baru I (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 073764 tanggal 02 Maret 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19,530.26, dan ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 24,206.40, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 13.992.000,00, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2042/KPU-01/2011 tanggal 29 April 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 073764 tanggal 02 Maret 2011 berupa Raincoat 7575 K.Baik-K.Baru I tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II menjadi sebesar CIF USD 24,206.40;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Raincoat 7575 K.Baik-K.Baru sesuai dengan PIB Nomor: 073764 tanggal 02 Maret 2011 sebesar CIF USD 19,530.26, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper;
  
Menurut Majelis:bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: KUM/116/PO/12/10 tanggal 31 Desember 2010, mengajukan pembelian atas Raincoat 7575 K.Baik-K.Baru, kepada YYY Garment Co. Ltd.;

bahwa Pemohon Banding dan Supplier YYY Garment Co. Ltd. melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: 0450/SC/2011 tanggal 07 Januari 2011;

bahwa YYY Garment Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor:XM110127 tanggal 27 Januari 2011;

bahwa YYY Garment Co. Ltd.selanjutnya menerbitkan Packing List tanggal 04 Agustus 2010;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading nomor: OOLU2511183200 tanggal 31 Januari 2011;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor:XM110127 tanggal 27 Januari 2011 adalah “Raincoat 7575 K.Baik-K.Baru” dari YYY Garment Co. Ltd. dengan total harga sebesar CNF USD 19,530.26;

bahwa atas barang “Raincoat 7575 K.Baik-K.Baru” dengan Invoice Nomor:XM110127 tanggal 27 Januari 2011 telah diasuransikan oleh Pemohon Bandung di dalam negeri sesuai Schedule Cargo Policy Nomor: 20.7.20.1401.03.11 tanggal 28 Januari 2011 yang diterbitkan oleh Puri Asih dengan nilai pertanggungan sebesar USD 19,530.26;

bahwa barang “Raincoat 7575 K.Baik-K.Baru” dari YYY Garment Co. Ltd. dengan Bill of Lading nomor: OOLU2511183200 tanggal 31 Januari 2011 dan Invoice Nomor:XM110127 tanggal 27 Januari 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 073764 tanggal 02 Maret 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 19,530.26;

bahwa nilai pabean atas impor barang “Raincoat 7575 K.Baik-K.Baru, Motoyama” dari YYY Garment Co. Ltd. dengan PIB Nomor: 073764 tanggal 02 Maret 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 24,206.40;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 223584 tanggal 17 Juni 2011 adalah Impor Raincoat 7575 K.Baik-K.Baru dari YYY Garment Co. Ltd., dengan total harga CIF USD 19,530.26 sesuai dengan Purchase Order Nomor: KUM/116/PO/12/10 tanggal 31 Desember 2010 dan Invoice Nomor:XM110127 tanggal 27 Januari 2011;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank ZZZ KCP Gunung Sahari tanggal 13 April 2011 sebesar Rp.325.461.027,00 ((USD 17,999.84+ USD 19,530.26) x Rp.8.762,00)) berikut biaya bank sebesar Rp.50.000,00), Rekening Koran dan dalam Buku Bank periode 01 April – 31 Mei 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada YYY Garment Co. Ltd. sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer ZZZ KCP Gunung Sahari tanggal 13 April 2011 sebesar Rp.325.461.027,00 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor:XM110127 tanggal 27 Januari 2011;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor:XM110127 tanggal 27 Januari 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 073764 tanggal 02 Maret 2011 sebesar CIF USD 19,530.26, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Raincoat 7575 K.Baik-K.Baru sebesar CIF USD 19,530.26 sesuai PIB Nomor: 073764 tanggal 02 Maret 2011;
  
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2042/KPU-01/2011 tanggal 29 April 2011, tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007587/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 09 Maret 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor “Raincoat 7575 K.Baik-K.Baru” sesuai PIB Nomor: 073764 tanggal 02 Maret 2011 sebesar CIF USD 19,530.26, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil