Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39936/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebesar Rp75.459.848,00, dengan pokok sengketa koreksi Kredit Pajak (Pajak Masukan yang dapat dikreditkan) sebesar Rp75.459.848,00