| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Orang Pribadi |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi perbedaan penghitungan Penghasilan Neto sebesar Rp.137.823.992,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.669.119.960,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.531.295.968,00) |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan SPT Tahunan dan lampirannya diketahui bahwa penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding adalah berupa komisi dari PT. AAA sesuai jumlah nasabah yang diperoleh sehingga jumlah yang diterima fluktuatif, tidak sama tiap bulannya sebagaimana terekam pada Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diserahkan Pemohon Banding. Dalam SPT Tahunan Pemohon Banding, jenis usaha/pekerjaan Pemohon Banding ditulis Karyawan Dinas Luar Asuransi; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa peredaran dasar Norma Perhitungan Penghasilan Neto menurut Dirjen Pajak menggunakan Peraturan Nomor : PER-57/PJ/2009 tertanggal 12 Oktober 2009, sedangkan menurut Pemohon Banding menggunakan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-536/PJ/2000 tertanggal 29 Desember 2000, dengan kode 81xxx Asuransi atau kode 00000 Pedagang perantara atau komisineor. Keberatan Pemohon Banding atas keputusan Dirjen Pajak menggunakan tarif norma perhitungan penghasilan neto tersebut, karena PER- 57/PJ/2009 baru diterbitkan pada 12 Oktober 2009 adalah tidak adil jika aturan tersebut dipakai untuk menghitung pajak tahun 2008; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding berdasarkan SPT Tahunan dan lampirannya diketahui bahwa penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding adalah berupa komisi dari PT. AAA sesuai jumlah nasabah yang diperoleh sehingga jumlah yang diterima fluktuatif, tidak sama tiap bulannya sebagaimana terekam pada Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diserahkan Pemohon Banding. Dalam SPT Tahunan Pemohon Banding, jenis usaha/pekerjaan Pemohon Banding ditulis Karyawan Dinas Luar Asuransi; bahwa menurut Terbanding berdasarkan rekapitulasi bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 dari pemberi kerja yang diserahkan Pemohon Banding serta membandingkan dengan hasil Pemeriksa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-48/WPJ.11/KP.0800/2010 tanggal 23 Februari 2010 diketahui bahwa penghasilan bruto Pemohon Banding yang diterima dari komisi agen asuransi sebesar Rp.1.338.239.921,00. Pemohon Banding berhak menggunakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam butir b.ii diatas. Pemeriksa mengakui penggunaan norma dalam menghitung penghasilan kena pajak oleh Pemohon Banding. Adapun besarnya persentase yang menjadi sengketa dengan Pemohon Banding tarkait penggolongan jenis pekerjaan Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding sesuai Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilampirkan Pemohon Banding, penghasilan Pemohon Banding dicantumkan/digolongkan ke nomor 3, jenis penghasilan Komisi Petugas Dinas Luar Asuransi; bahwa menurut Terbanding dalam Formulir SPT Tahunan 1770 yang digunakan Pemohon Banding, penghasilan Pemohon Banding dimasukkan dalam Lampiran I Bagian B-Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas, Nomor 3-Jenis Usaha-Jasa; bahwa menurut Terbanding dengan merujuk kepada ketentuan diatas khususnya pada huruf c, maka kegiatan Pemohon Banding dapat dikategorikan sebagai pekerjaan bebas (bidang profesi lainnya); bahwa menurut Terbanding komisi Petugas Dinas Luar Asuransi sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-536/PJ./2000 digolongkan ke dalam pekerjaan bebas bidang profesi lainnya (norma 50%), bukan Pedagang Perantara (40%) sebagaimana penjelasan/alasan yang disampaikan Pemohon Banding. Dan bukan pula sebagai karyawan yang telah dipotong Pajak Penghasilan 21 oleh Perusahaan sesuai penegasan dalam Per-100; bahwa menurut Terbanding sesuai dengan penegasan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-100/PJ/2009 juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-536/PJ./2000, maka atas penghasilan Pemohon Banding dari komisi petugas dinas luar asuransi tersebut menggunakan norma perhitungan penghasilan neto sebesar 50%, yaitu Norma untuk Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya; bahwa menurut Terbanding adapun perhitungan penghasilan neto Pemohon Banding dengan menggunakan norma sebesar 50% menjadi: No.BulanPenghasilan Bruto (Rp)Penghasilan Neto (Rp) No Bukti Potong/Tanggal1.Januari 113.218.389,0056.609.194,0011689/PPH21/01/08, 31-1-082.Pebruari106.994.755,0053.497.377,0012191/PPH21/02/08, 29-2-083.Maret115.770.596,0057.885.298,0012331/PPH21/03/08, 31-3-084.April 133.968.648,0066.984.324,0013055/PPH21/04/08, 30-4-085.Mei 122.101.434,0061.050.717,0013847/PPH21/05/08, 31-5-086.Juni125.513.756,0062.756.878,0013587/PPH21/06/08, 30-6-087.Juli 113.368.862,0056.684.431,0013894/PPH21/07/08, 31-7-088.Agustus98.354.454,0049.177.227,0034488/PPH21/08/08, 30-8-089.September 125.176.120,0062.588.060,0036071/PPH21/09/08, 30-9-0810.Oktober102.682.211,0051.341.106,0036023/PPH21/10/08, 31-10-0811.Nopember86.246.317,0043.123.159,0036511/PPH21/11/08, 29-11-0812.Desember94.844.379,0047.422.190,00037535/PPH21/12/08, 31-12-08Jumlah1.338.239.922,00669.119.960,00 bahwa menurut Terbanding sesuai uraian dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-191/WPJ.11/KP.1100/2009 tanggal 16 Oktober 2009, diketahui bahwa Koreksi penghasilan neto berasal dari perbedaan besarnya norma penghitungan penghasilan neto. Alasan Pemeriksa menggunakan norma penghitungan penghasilan neto sebesar 50% karena digolongkan sebagai Jasa Agen Asuransi dan berdasarkan S-727/PJ.032/2009 tanggal 26 Juni 2009 perihal perhitungan Pajak Penghasilan terutang bagi agen/PDL Asuransi dan Distributor MLM sebesar 50%. Adapun penghasilan bruto Pemohon Banding sesuai SPT Tahunan 2008 tidak dikoreksi Pemeriksa; bahwa menurut Terbanding sesuai uraian dalam Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1336/WPJ.11/2010 tanggal 11 Oktober 2010 dan data tersebut di atas, diketahui bahwa besarnya norma penghitungan penghasilan neto untuk Pemohon Banding adalah 50% karena digolongkan ke dalam pekerjaan bebas bidang profesi lainnya, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-536/PJ./2000 sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-100/PJ/2009. Dengan demikian, maka atas penghasilan Pemohon Banding dari komisi petugas dinas luar asuransi tersebut menggunakan norma perhitungan penghasilan neto sebesar 50%, yaitu norma untuk pekerjaan bebas bidang profesi lainnya bukan pedagang perantara dengan norma perhitungan penghasilan neto sebesar 40%; bahwa menurut Pemohon Banding peredaran dasar Norma Perhitungan Penghasilan Neto menurut Dirjen Pajak menggunakan Peraturan Nomor : PER-57/PJ/2009 tertanggal 12 Oktober 2009, sedangkan menurut Pemohon Banding menggunakan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-536/PJ/2000 tertanggal 29 Desember 2000, dengan kode 81xxx Asuransi atau kode 00000 Pedagang perantara atau komisineor. Keberatan Pemohon Banding atas keputusan Dirjen Pajak menggunakan tarif norma perhitungan penghasilan neto tersebut, karena PER 57/PJ/2009 baru diterbitkan pada 12 Oktober 2009 adalah tidak adil jika aturan tersebut dipakai untuk menghitung pajak tahun 2008; bahwa menurut Pemohon Banding jika melihat Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP- 536/PJ/2000 dimana agen Asuransi masuk kelompok kode Asuransi dengan tarip 0, artinya bahwa agen asuransi dikatagorikan sama dengan karyawan/ pegawai, sehingga taripnya 0, karena atas penghasilan Agen Asuransi atau karyawan telah dipotong PPh Pasal 21 oleh Perusahaan atau Perusahaan Asuransi; bahwa menurut Pemohon Banding hal tersebut juga dikuatkan dengan pernyataan Surat Dirjen Pajak Nomor : S-131/PJ.032/2009 tertanggal 30 Januari 2009, sebelum akhirnya diterbitkan Peraturan Nomor : PER 57/PJ/2009 pada tanggal 12 Oktober 2009; bahwa menurut Pemohon Banding selain itu , Dr. BBB, M.Sc., M.M., Akt. Sebagai staf Direktur Jenderal Pajak dalam bukunya Perpajakan Indonesia Edisi 7, halaman 166, menyebutkan bahwa Petugas Dinas luar asuransi termasuk kelompok karyawan yang mendapat honorarium atau komisi , dimana perhitungan PPh psi 21 yang dipotong oleh perusahan asuransi adalah dengan mengalihkan ” Tarif yang bersumber dari pasal 17 dengan Penghasilan Bruto “, artinya bahwa agen asuransi bukan termasuk dalam kelompok pekerjaan bebas bidang profesi lainnya; bahwa Pemohon Banding sebagai agen asuransi pada tahun 2008, seharusnya diperlakukan sebagai karyawan perusahaan asuransi bukan sebagai pekerjaan bebas bidang profesi lainnya, karena Pemohon Banding terikat kontrak kerja dengan 1 (satu) perusahaan asuransi, dimana seharusnya Pemohon Banding mendapatkan formulir 1721 Al dari perusahaan asuransi pada akhir tahun sehingga dalam pengisian SPT akhir tahun hanya memindahkan formulir 1721 Al kedalam SPT pribadi Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding perbedaan dasar norma perhitungan penghasilan neto menurut Dirjen Pajak menggunakan Peraturan Dirjen Pajak nomor: PER-57/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009, sedangkan menurut Pemohon Banding menggunakan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000, dengan kode 81410 Asuransi atau kode 00000 Pedagang Perantara/Komisioner. bahwa Keberatan Pemohon Banding atas keputusan Dirjen Pajak menggunakan tarif norma penghasilan neto tersebut karena Peraturan Dirjen Pajak nomor: PER-57/PJ/2009 baru diterbitkan tanggal 12 Oktober 2009 adalah tidak adil jika aturan tersebut dipakai untuk menghitung pajak tahun 2008. bahwa menurut Pemohon Banding jika melihat Keputusan Dirjen Pajak nomor : KEP-536/PJ./2000 dimana agen asuransi masuk kelompok kode asuransi dengan tarif 0, artinya bahwa agen asuransi dikategorikan sama dengan karyawan/pegawai, sehingga tarifnya 0, karena atas penghasilan agen asuransi atau karyawan telah dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan/Perusahaan Asuransi; bahwa menurut Pemohon Banding Surat Edaran Nomer : 100/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009 merupakan aturan baru dengan penekanan pada keseragaman yang mungkin membingungkan banyak pihak, termasuk mungkin petugas pajak. Oleh karena itu, maka aturan atau tarip yang dijelaskan dalam S.E-100/PJ/09 tersebut tidak dapat diberlakukan mundur atau surut pada perhitungan SPT 2008; bahwa menurut Pemohon Banding, Dr. BBB, M.Sc., Ak. dalam bukunya Perpajakan Indonesia terbitan September 2008 pada halaman 207 dan 208, jelas-jelas membedakan pengertian petugas dinas luar asuransi dan tenaga ahli; bahwa menurut Pemohon Banding jika aturan tahun 2009 tersebut diterapkan untuk penghasilan yahun 2008 adalah tidak fair atau tidak adil, karena yang memotong penghasilan kami sebagai agen atau makelar asuransi adalah perusahaan asuransi sebagai wajib pungut yang tentu telah diberi penyuluhan oleh Kantor Pajak bahkan mungkin oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jika tarip sesuai S.E.-100/PJ/2009 tersebut diberlakukan pada tahun 2008, pasti aturan potong atau pungut yang diberlakukan dibuat agar tidak kurang bayar, karena Kantor Pajak atau Direktorat Jenderal akan kesulitan menagih semua Wajib Pajak yang kurang bayar. Jika tarip sesuai SE100/PJ/2009, menurut Pemohon Banding pasti sangat banyak yang kurang bayar. bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 nomor urut 180 (Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya) dan SE-100/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009, dimana menurut Terbanding, Pemohon Banding adalah sebagai petugas dinas luar asuransi dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto sebesar 50%; bahwa atas pernyataan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding adalah sama yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000, tetapi menurut Pemohon Banding, bidang usaha Pemohon Banding adalah pedagang perantara atau komisioner dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto sebesar 40%; bahwa didalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis yang menyatakan hal-hal sebagai berikut : -Pengertian Agen Asuransi dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung, dalam hal ini adalah Perusahan Asuransi; -Agen asuransi merupakan mitra perusahaan asuransi yang bekerja dan memperoleh imbalan berdasarkan komisi. Dilihat dari hubungannya, agen asuransi terikat hubungan pekerjaan dengan perusahaan asuransi, dan bukan hubungan kerja; -Menurut Pemohon Banding, yang dimaksud dengan hubungan kerja adalah hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja yang menerima gaji/upah/honor dari kerjanya. Sedangkan hubungan pekerjaan adalah hubungan antara dua profesional yang sederajat dalam melaksanakan pekerjaannya; -Disamping itu, sifat pekerjaan seorang agen asuransi cenderung freelance dan tidak terikat oleh aturan kerja dari perusahaan asuransi. Seorang agen asuransi juga berbeda dari pegawai, karena disini seorang agen bekerja dengan metode dan cara sendiri untuk memasarkan produk asuransi. Hal ini berbeda dari pegawai perusahaan asuransi yang bekerja dengan arahan dan metode perusahaan; -Namun demikian, meskipun seorang agen asuransi bukan pegawai dari perusahaan asuransi, namun seorang agen asuransi terikat code of conduct yang secara ekslusif membatasi kebebasan seorang agen asuransi dalam memberikan jasanya kepada perusahaan asuransi lain. Dalam hal ini, seorang agen asuransi hanya diperkenankan untuk menjadi agen disatu perusahaan asuransi saja; -Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 tentang Pembahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Dalam pasal 27 Ayat (I) Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan bahwa setiap agen asuransi hanya dapat menjadi agen dari 1 (satu) perusahaan asuransi; -Meninjau Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KPU), yang dimaksud dengan pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja; -Sementara seorang agen dibayar dengan sistem komisi yang besarnya bergantung pada basil penjualan agen asuransi tersebut. Hubungan keduanya merupakan mitra sejajar yang saling membutuhkan; -Sebelum diterbitkannya PER 57/R1/2009, Surat jawaban Dirjen Pajak bemomor S-131/R1.032/2009 mengungkapkan bahwa pekerjaan agen asuransi tidak termasuk sebagai pekerjaan bebas. Dalam butir 3 huruf d S-131/P1032/2009 tersebut, Dirjen Pajak menyebutkan bahwa, “Dalam hal agen asuransi dengan perusahaan asuransi terikat oleh suatu hubungan kerja sehingga agen asuransi tidak bebas dalam memberikan jasanya kepada perusahaan asuransi lainnya, maka agen asuransi tersebut tidak termasuk dalam pengertian Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a angka 1) di atas; bahwa atas penjelasan tertulis Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bahwa sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-100/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009, dijelaskan bahwa petugas asuransi termasuk ke dalam jenis usaha Pekerjaan Bebas bidang profesi lainnya, sehingga apabila Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan tarif norma penghasilan neto sebesar 50%; bahwa atas penjelasan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-100/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009 tersebut tidak berlaku untuk pajak yang disengketakan ini dan Pemohon Banding adalah agen asuransi bukan Petugas Dinas Luar Asuransi; bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-100/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009 hanya menegaskan aturan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 dan menurut Terbanding antara Agen Asuransi dengan Petugas Dinas Luar Asuransi adalah sama; bahwa di dalam persidangan Majelis kemudian meminta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan perjanjian keagenan antara Pemohon Banding dengan PT. AAA; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi perbedaan penghitungan Penghasilan Neto sebesar Rp 137.823.992,00 yang disebabkan perbedaan penerapan tarif norma penghitungan yang menurut Terbanding sebesar 50% sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar 40%; bahwa kronologis timbulnya sengketa antara Pemohon banding dan Terbanding adalah sebagai berikut : bahwa pada Tanggal 24 Pebruari 2010, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00004/205/08/615/10 tanggal 24 Pebruari 2010 Tahun Pajak 2008, dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp.29.371.546,00; bahwa atas terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 10 Maret 2010; bahwa pada tanggal 20 Oktober 2010, sehubungan dengan surat keberatan pemohon banding tersebut, terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-1550/ WPJ.11/2010, yang isinya menolak keberatan pemohon banding; bahwa dengan terbitnya KEP-1550/WPJ.11/2010 tanggal 20 Oktober 2010 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak, yang isinya adalah perbedaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; bahwa sengketa antara Terbanding dan Pemohon banding adalah mengenai Prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yaitu menurut Terbanding kegiatan sebagai agen asuransi, usahanya digolongkan pada pekerjaan bebas bidang profesi lainnya dengan norma penghitungan sebesar 50 %, sedangkan menurut Pemohon Banding kegiatan agen asuransi tersebut digolongkan pada pedagang perantara/komisioner dengan norma penghitungan sebesar 40 %; bahwa menurut Terbanding, sesuai dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-100/PJ/2009 Jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-536/PJ/2000 status Pemohon Banding sebagai petugas dinas luar asuransi tersebut diklasifikasikan dalam jenis usaha pekerjaan bebas bidang profesi lainnya yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto sebesar 50 %; bahwa menurut Surat Edaran nomor : SE-100/PJ/2009 Tanggal 12 Oktober 2009 pada angka 4 disebutkan bahwa Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM adalah sebagaimana di atur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-536/PJ/2000 dengan penegasan bahwa pada huruf a disebutkan petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan dalam jenis usaha “Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya”; bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-100/PJ/2009 pada angka 2 huruf a disebutkan bahwa petugas dinas luar asuransi yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung termasuk dalam kategori wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, sepanjang petugas dinas asuransi tersebut tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan terkait; bahwa menurut Pemohon Banding, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-100/PJ/2009 Tanggal 12 Oktober 2009 merupakan aturan baru dengan penekanan pada keseragaman penafsiran aturan lama yang mungkin membingungkan banyak pihak, termasuk mungkin petugas pajak. Aturan mengenai tarif tidak dapat diberlakukan mundur atau surut pada perhitungan Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2008. Perhitungan pajak penghasilan terutang seharusnya menggunakan norma penghasilan neto sebesar 40 %; bahwa menurut Pemohon banding, kecuali Surat Edaran tersebut tidak dapat diberlakukan surut, surat edaran tersebut hanya mengatur mengenai Petugas Asuransi dan bukan agen asuransi; bahwa menurut Terbanding, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-100/PJ/2009 Tanggal 12 Oktober 2009 adalah merupakan penegasan dari KEP-536/PJ/2000, jadi berlakunya mulai surat tersebut adalah sejak ketetapan tersebut diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember 2000 dan jenis usaha agen atau petugas asuransi klasifikasinya adalah sama, yaitu digolongkan pada jenis usaha “Pekerjaan Bebas Bidang Profesi lainnya”dengan norma penghitungan neto sebesar 50%; bahwa pada saat persidangan, Majelis minta kepada pemohon banding untuk menyampaikan bukti-bukti berkaitan dengan usaha pemohon banding sebagai agen, misalkan mengenai kontrak-kontraknya dan bukti penunjukan sebagai agen, namun bukti yang disampaikan adalah surat Keterangan dari PT. AAA Tanggal 17 Oktober 2011; bahwa isi dari surat Keterangan PT. AAA tersebut menjelaskan bahwa Yulius Kurniawan adalah agen PT. AAA, tanggal efektif 03 April 2006, jabatan Senior Unit Manager, nama agency PRU Galaxy Surabaya yang beralamat di Jl. RR No.YY Tenggilis Surabaya; bahwa melihat surat Keterangan yang diterbitkan PT. AAA tersebut, mengingat Pemohon Banding bekerja pada PT. AAA, maka Majelis berpendapat bahwa usaha pemohon banding adalah diklasifikasikan sebagai petugas asuransi sebagaimana diatur dalam KEP-536/PJ/2000 Tanggal 29 Desember 2000, yang kemudian diberi penegasan dengan Surat Edaran nomor : SE-100/PJ/2000 Tanggal 12 Oktober 2009; bahwa dengan demikian Majelis mengambil kesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1550/WPJ.11/2010 tanggal 20 Oktober 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00004/205/08/615/10 tanggal 24 Pebruari 2010 Tahun Pajak 2008; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1550/WPJ.11/2010 tanggal 20 Oktober 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00004/205/08/615/10 tanggal 24 Pebruari 2010 Tahun Pajak 2008; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1550/WPJ.11/2010 tanggal 20 Oktober 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00004/205/08/615/10 tanggal 24 Februari 2010 Tahun Pajak 2008, atas nama : XXX, NPWP: YYY |
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39491/PP/M.X/14/2012

