Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39491/PP/M.X/14/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPh Orang Pribadi
Koreksi perbedaan penghitungan Penghasilan Neto sebesar Rp.137.823.992,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.669.119.960,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.531.295.968,00)