Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39546/PP/M.VIII/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 1.531.025.832,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding