Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39546/PP/M.VIII/16/2012
Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Masa Pajak:Januari s.d Desember 2007
 
Pokok Sengketa:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 1.531.025.832,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa koreksi penghasilan dari usaha yang belum dipungut PPN sebesar Rp 8.072.980,00 diperoleh Pemeriksa berdasarkan hasil equalisasi antara peredaran usaha menurut SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007;
 
Menurut Pemohon:bahwa atas dasar uraian bantahan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Pengadilan Pajak untuk merubah SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2007 menjadi sejumlah Koreksi yang Pemohon Banding setujui yaitu sebesar Rp 91.039.714,00 dengan jumlah PPN yang terutang menjadi 10 % x Rp91.039.714,00 = Rp 9.103.971,00;
  
Menurut Majelis:bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding dan Terbanding menyerahkan Berita Acara Hasil Uji Bukti Tanggal 30 April 2012 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
1.PT. AAACommercial Contract No.70.-cc/GM/JK/III/07,
SSPCP SSP PPN dan PIB 00/PIB/1569 Commercial Invoice No. 283/07-B,
Bank Voucher DPW 07/0063 30-3-2007 Rp.560.015.040,
Bank Voucher BPW 07/0066 Juli 07 Rp.4.921.833.710,
Bank Voucher BPW Jul/12 1 Agst 2007 Rp.4.418.321.310,2.PT. BBBInvoice Nomor 023/GPT-INV/X/07,
Bukti Penerimaan Uang/Bank Nomor BPU 07/0060 Rp.237.811.6003.CCCSSPCP dan PIB,
Bank Voucher BPW 07/0054 Okt 07 Rp.190.652.350,
Bank Voucher BPU 07/0052 Nop 07 Rp.188.769.570,4.PT. DDD TbkKontrak 2007 realisasi 2008 C Contr. 81-CC/GM/JK/11/07,
SSPCP, SSP PPN, PIB,
Purchase Order 008/JPT-NG/JKt/VII/07 Okt 2007,
Bank Voucher BPU Jul-10 Nop 07 Rp.270.220.470,
Bank Voucher BPW 07/0067 Nop 07 Rp.608.813.648;
Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp.1.531.025.832,00
  
Menurut Terbanding:bahwa Uji kebenaran materi dilaksanakan untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Majelis Hakim VIII Pengadilan Pajak yang disampaikan pada saat sidang banding. Uji kebenaran materi dilaksanakan untuk meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan bantahan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Bahwa alasan koreksi Terbanding adalah berdasarkan pemeriksaan buku, data, dan dokumen pendukung terdapat objek PPN yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 berupa pendapatan komisi dalam negeri. Pendapatan komisi dalam negeri sebesar Rp1.531.025.832 berasal dari ledger akun titipan pelanggan (customer deposit);
 
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak dapat menemukan voucher yang dimaksud, karena perusahaan Pemohon Banding sudah bubar dan tidak mempunyai tempat menyimpan dokumen;
 
Menurut Majelis:bahwa koreksi Terbanding adalah koreksi atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri dengan DPP sebesar Rp 1.620.745.832,00 yang terdiri atas :
Penghasilan dari usaha yang belum dipungut PPNRp       8.072.980,00Penggantian BiayaRp     80.686.734,00Penjualan Inventory KantorRp       2.280.000,00Pendapatan JasaRp 1.531.986.118,00
a.Penghasilan dari usaha yang belum dipungut PPN Rp 8.072.980,00  bahwa dalam surat bandingnya atas koreksi penghasilan dari usaha Rp8.072.980,00, Pemohon Banding setuju atas koreksi tersebut dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp 8.072.980,00 tetap dipertahankan;b.Penggantian biaya yang merupakan satu kesatuan dengan jasa instalasi Rp80.686.734,00  bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding setuju atas koreksi tersebut dengan demikain Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding sebesar Rp80.686.734,00 tetap dipertahankan;  c.Penjualan Inventory Kantor Rp 2.280.000,00  bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding setuju atas koreksi tersebut dengan demikian Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding sebesar Rp2.280.000,00 tetap dipertahankan;  d.Pendapatan Jasa yang merupakan penerimaan Wajib Pajak dari customer dalam negeri Rp 1.531.986.118,00  bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan banding terhadap koreksi Terbanding atas koreksi pendapatan komisi sebesar Rp 1.531.986.118,00;
bahwa koreksi Terbanding berasal dari hasil pemeriksaan buku besar pada akun titipan pembeli dimana uang titipan pembeli tersebut kemudian di bayarkan kembali kepada eksportir di luar negeri;

bahwa selisih atas uang masuk (titipan pembeli) dan uang keluar (pembayaran kepada eksportir), Terbanding mengkategorikan sebagai penghasilan dari luar usaha dalam hal ini adalah pendapatan komisi;

bahwa atas selisih uang masuk dan uang keluar tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa itu bukan komisi melainkan gross profit yang tidak terutang PPN;

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan mempunyai kegiatan sebagai distributor tunggal atas barang mesin dari luar negeri dengan cara menawarkan kepada pembeli dalam negeri;

bahwa Pemohon Banding tidak selalu mengimpor barang dari luar negeri tetapi kadang-kadang dilakukan pihak pembeli dengan sepengetahuan Pemohon Banding;

bahwa penghasilan yang diperoleh dari impor barang yang dilakukan langsung oleh pelanggan merupakan selisih antara harga jual pihak luar negeri dan harga beli pelanggan;

bahwa arti kata “komisi” menurut kamus bahasa Indonesia adalah imbalan tertentu yang dibayarkan karena jasa yang diberikan dalam jual beli;

bahwa bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui sebagai berikut:

bahwa atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyerahkan bukti kontrak antara Pemohon Banding dengan pembeli dari dalam negeri;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti kontrak antara Pemohon Banding dengan penjual dari Luar Negeri;

bahwa dari bukti PIB atas nama PT AAA dan PT DDD Tbk sebagai pembeli, PPN atas impor dibayar oleh pembeli yaitu PT AAA dan PT DDD Tbk;

bahwa dari bukti sub ledger customer deposit diketahui bahwa Pemohon Banding menerima langsung pembayaran atas pembelian dari pembeli yang berada di dalam negeri, sehingga dengan demikian dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa menerima komisi dari luar negeri tidak terbukti;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat, karena pembayaran langsung dilakukan oleh pembeli dan diterima oleh Pemohon Banding dan atas harga beli barang langsung dikirimkan oleh Pemohon Banding kepada penjual di luar negeri, maka Pemohon Banding telah menerima imbalan atas jasa yang dilakukan sehubungan dengan jual beli yang dapat dikategorikan sebagai komisi yang terutang PPN;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding yaitu atas pendapatan komisi sebesar Rp 1.531.986.118,00 dengan perincian sebagai berikut :

NoUraianJumlah koreksi yang tidak
dapat dipertahankan RpJumlah koreksi yang
dipertahankan Rp1Koreksi DPP PPN0,001.531.986.118,002Koreksi Pajak Masukan 0,000,003Koreksi Kredit Pajak0,000,00Total0,001.531.986.118,00
 
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;
 
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan:Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-64/WPJ.21/2011 tanggal 03 Maret 2011, tentang keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00026/207/07/043/10 tanggal 12 Maret 2010, atas nama : XXX, NPWP : YYY