| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.7.435.279.407,00 dengan perincian sebagai berikut: -Biaya Delivery Costs-Domestic Sales TransportRp 4.289.916.536,00-Biaya Delivery Costs-Export Sales TransportRp 367.378.072,00-Biaya Warehouse management, shipping & forwarding serviceRp 1.382.825.000,00-Biaya Audit FeesRp 553.130.000,00-Biaya Legal FeeRp 842.029.799,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa pengujian bersumber dari SPT Masa PPh Pasal 23, Laporan Perincian biaya, Buku Besar, Equalisasi antara objek PPh Pasal 23 di SPT Masa PPh Pasal 23 dengan biayabiaya di PPh Badan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa terhadap koreksi Biaya Warehouse management, shipping & forwarding service sebesar Rp.1.382.825.000,00 Pemohon Banding menyatakan setuju untuk dikoreksi; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data-data yang disampaikan oleh kedua pihak, diketahui koreksi sebesar Rp.7.435.279.407,00 terdiri dari: Biaya Warehouse management, shipping & forwarding service Rp1.382.825.000,00 Biaya Legal FeeRp 842.029.799,00Biaya Delivery Costs-Domestic Sales TransportRp 4.289.916.536,00Biaya Delivery Costs-Export Sales TransportRp 367.378.072,00Biaya Audit FeesRp 553.130.000,00 bahwa pemeriksaan tiap item koreksi adalah sebagai berikut: Biaya Warehouse management, shipping & forwarding service Rp1.382.825.000,00 bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan sudah menerima koreksi atas Biaya Warehouse Management, Shipping & Forwarding Service sebesar Rp.1.382.825.000,00; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Biaya Warehouse Management, Shipping & Forwarding Service sebesar Rp.1.382.825.000,00 sudah benar sehingga tetap dipertahankan; Biaya Legal Fee sebesar Rp 842.029.799,00 bahwa atas biaya legal fee sebesar Rp.842.029.799,00 Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan General Ledger Account 745010, diketahui bahwa jumlah sebesar USD 76,115.00 adalah merupakan pembebanan biaya legal fee yang bersifat accrued; bahwa dengan jurnal penyesuaian pada tanggal 30 September 2009, jumlah sebesar USD 76,115.00 atau setara Rp.842.029.799,00 telah dikoreksi sehingga tidak ada lagi biaya Legal Fee; bahwa dalam persidangan tidak terbukti biaya sebesar USD 76,115.00 dibayarkan kepada penerima penghasilan baik pada tahun 2008 ataupun pada tahun 2009; bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa ada pihak yang menerima biaya legal fee sebesar USD 76,115.00, baik di tahun 2008 ataupun 2009; bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap; bahwa dalam kasus Pemohon Banding, tidak ada pihak yang menerima penghasilan; bahwa mengingat Pejak Penghasilan Pasal 23 hanya dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh subyek pajak, sedangkan dalam kasus Pemohon Banding tidak ada penerima penghasilan dan tidak ada penghasilan yang dibayarkan, maka pada prinsipnya tidak ada Pajak Penghasilan yang terutang; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas biaya Legal Fee sebesar USD.76,115.00 atau setara Rp.842.029.799,00 tidak dapat dipertahankan dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi biaya legal fee; Biaya Delivery Costs-Domestic Sales Transport sebesar Rp 4.289.916.536,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti invoice dan General Ledger, diketahui bahwa Delivery Cost-Domestic Sales Transport sudah dibebankan oleh Pemohon Banding pada tahun 2008; bahwa dengan demikian, pada tahun 2008 tersebut sudah terutang penghasilan Delivery Costs-Domestic Sales Transport sebesar Rp 4.289.916.536,00 kepada pihak ke tiga; bahwa Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyatakan: Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada tahun 2008 (pada saat timbul kewajiban untuk membayar Delivery Costs-Domestic Sales Transport sebesar Rp.4.289.916.536,00), saat itu sudah terutang PPh Pasal 23; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga mengakui bahwa seharusnya PPh Pasal 23 terutang pada tahun 2008; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Majelis berketetapan koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak permohonan banding atas koreksi Delivery Costs-Domestic Sales Transport sebesar Rp 4.289.916.536,00; Biaya Delivery Costs-Export Sales Transport sebesar Rp. 367.378.072,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti invoice dan General Ledger, diketahui bahwa Delivery Cost-Eksport Sales Transport sudah dibebankan oleh Pemohon Banding pada tahun 2008; bahwa dengan demikian, pada tahun 2008 tersebut sudah terutang penghasilan Delivery Costs-Eksport Sales Transport sebesar Rp 367.378.072,00 kepada pihak ke tiga; bahwa Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyatakan: Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada tahun 2008 (pada saat timbul kewajiban untuk membayar Delivery Costs-Ekspor Sales Transport sebesar Rp.367.378.072,00), saat itu sudah terutang PPh Pasal 23; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga mengakui bahwa seharusnya PPh Pasal 23 terutang pada tahun 2008; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Majelis berketetapan koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak permohonan banding atas koreksi Delivery Costs- Eksport Sales Transport sebesar Rp 367.378.072,00; Biaya Audit Fees sebesar Rp 553.130.000,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti invoice dan General Ledger, diketahui bahwa sudah dibebankan oleh Pemohon Banding pada tahun 2008; bahwa dengan demikian, pada tahun 2008 tersebut sudah terutang penghasilan Audit Fees sebesar Rp 553.130.000,00 kepada pihak ke tiga; bahwa Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyatakan: Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada tahun 2008 (pada saat timbul kewajiban untuk membayar Audit Fee sebesar Rp.553.130.000,00), saat itu sudah terutang PPh Pasal 23; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga mengakui bahwa seharusnya PPh Pasal 23 terutang pada tahun 2008; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Majelis berketetapan koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak permohonan banding atas koreksi Audit Fee sebesar Rp 553.130.000,00; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, secara keseluruhan koreksi Terbanding menjadi sebagai berikut: Koreksi tetap dipertahankan: 1.Warehouse management, shipping & forwarding service1.382.825.000,002.Delivery Costs-Domestic Sales Transport4.289.916.536,003.Delivery Costs-Ekspor Sales Transport 367.378.072,001.Audit Fee 553.130.000,006.593.249.608,00Koreksi tidak dapat dipertahankan1.Legal Fee 842.029.799,00 842.029.799,00Jumlah7.435.279.407,00 bahwa dengan demikian Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 menjadi sebagai berikut:DPP PPh cfm TerbandingRp 12.537.632.074,00Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 842.029.799,00DPP PPh cfm persidanganRp 11.695.602.275,00 |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk tahun pajak 2008 dihitung kembali sebagai berikut: DPP PPh Pasal 23Rp 11.695.602.275,00PPh yang terutangRp 487.016.603,00Kredit PajakRp 107.156.419,00Pajak yang kurang dibayarRp 379.860.184,00Saksi administrasi bunga Pasal 13 (2) KUPRp 121.555.259,00Jumlah yang masih harus dibayarRp 501.415.443,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-265/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 6 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00018/203/08/092/10 tanggal 14 April 2010 atas nama: PT. XXX dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: DPP PPh Pasal 23Rp 11.695.602.275,00PPh yang terutangRp 487.016.603,00Kredit PajakRp 107.156.419,00Pajak yang kurang dibayarRp 379.860.184,00Saksi administrasi bunga Pasal 13 (2) KUPRp 121.555.259,00Jumlah yang masih harus dibayarRp 501.415.443,00 |
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39587/PP/M.VI/12/2012

