Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39587/PP/M.VI/12/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.7.435.279.407,00