Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111426/PP/M.VIIA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111426/PP/M.VIIA/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan nilai pabean atas importasi importasi Stepanpol PS-3152, negara asal China sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 31 Oktober 2016;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa dalam persidangan tanggal 14 November 2017, Terbanding menyerahkan Surat Uraian Banding Nomor SR-1570/KPU.01/2017 tanggal 25 September 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Wakil Panitera melalui surat nomor U.1977/PAN.Wk/BG.3/2017 tanggal 19 Juli 2017 perihal Permintaan Surat Uraian Banding atas permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding sebagai berikut:

Permasalahan
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-618/KPU.01/2017 tanggal 30 Januari 2017 melalui Surat Nomor 020/ARK/2017 tanggal 16 Maret 2017, dengan uraian alasan yang intinya yaitu harga yang tercantum dalam Invoice adalah benar harga yang sebenarnya dibayar;Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-618/KPU.01/2017 tanggal 30 Januari 2017 dengan alasan bahwa dokumen yang dilampirkan tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk pemeriksaan nilai transaksi, maka nilai yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 31 Oktober 2016 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini:
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-618/KPU.01/2017 tanggal 30 Januari 2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-618/KPU.01/2017 tanggal 30 Januari 2017;
bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et Bono;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa permohonan keberatan ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan:

bahwa nilai transaksi ke QWE Co., Ltd. adalah benar senilai USD 19.800,-, dengan pembelian item dengan nama Stepanpol PS-3152 sejumlah 18,000,- kg dengan harga satuan senilai USD 1,10;
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding menerbitkan KEP-618/KPU.01/2017 tanggal 30 Januari 2017 dengan alasan bahwa data yang ada terkait nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 31 Oktober 2016 tidak memadai untuk pemeriksaaan nilai transaksi, serta Terbanding memiliki data yang objektif dan terukur bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga dari uraian tersebut pihak Terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya dan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 3 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor Nomor XXXXXX tanggal 31 Oktober 2016 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa buktibukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor PO16/064 tanggal 14 September 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada QWE Co., Ltd., berupa 18.000 Kgs Stepanpol PS 3152 (80 drums x 225 kgs) seharga CIF USD19,800.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor X0XX0XXX tanggal 9 Oktober 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE Co., Ltd., alamat XX RTY Road, Building X, Xth Floor, ASD, FGH, Nanjing, Jiangsu Province, 211100, China, berupa 18,000 Kgs Stepanpol PS 3152 seharga CIF USD19,800.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor XXXXXX tanggal 9 Oktober 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE Co., Ltd., alamat XX RTY Road, Building X, Xth Floor, ASD, FGH, Nanjing, Jiangsu Province, 211100, China, berupa 80 drums Stepanpol PS 3152, Total Net Weight 18.000Kgs, dari Nanjing Port, China, tujuan Tanjung Priok, Jakarta, Freight Prepaid, T/T In Advance, CIF Jakarta;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor XXXXX00XXXXX tanggal 10 Oktober 2016, diketahui diterbitkan oleh JKL Ltd., dengan QWE Co., Ltd., alamat XX RTY Road, Building X, Xth Floor, ASD, FGH, Nanjing, Jiangsu Province, 211100, China, Consignee PT ZXC, alamat Ruko VBN Blok GX, Nomor XX, Jalan MLP Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan Batu Ceper, Tangerang, Indonesia, barang berupa 80 drums (1 x 20 GP FCL) Stepanpol PS 3152, Total Gross Weight 19,440.00 Kgs, menggunakan kapal Zhong HAI 06 V.1641E, dari Nanjing Port, China, menuji Tanjung Priok, Jakarta, Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Transportation Insurance Policy Nomor ANAJA9924216Q008834S tanggal 9 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh NKO Co. Ltd. (Asuransi Luar Negeri), nilai yang diasuransikan untuk barang senilai USD21,780.00, untuk Invoice Nomor X0XX0XX, berupa 80 drums Stepanpol PS 3152, dengan rute kapal dari Nanjing Port menuju Tanjung Priok, Jakarta Port;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat pernyataan yang diterbitkan oleh QWE Co., Ltd., diketahui bahwa QWE Co., Ltd. menjual kepada Pemohon Banding 18,000 Kgs Stepanpol PS 3152 (1.1 USD/Kg), CIF Jakarta, Total Value USD19,800.00 dengan Container Nomor DFSU1911089, B/L Nomor 131610024879;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer yang diterbitkan oleh Bank BJI tanggal 21 September 2016, tercatat transaksi bahwa Pemohon Banding mengirimkan sebesar USD18,800.00, kepada QWE Co., Ltd., alamat XX RTY Road, Building X, Xth Floor, ASD, FGH, Nanjing, Jiangsu Province, 211100, China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BJI periode 1 September s.d. 30 September 2016, Pemohon Banding dengan nomor rekening XXXXX00XXXXX tercatat transaksi sebesar USD19,800.00 dengan keterangan TRF TT KLR 09-05638-0001546-02;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 31 Oktober 2016, berupa importasi Stepanpol PS 3152, negara asal China, dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean CIF USD19,800.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor XXXXXX tanggal 31 Oktober 2016 atas importasi berupa Stepanpol PS 3152, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD19,800.00 sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, menetapkan nilai pabean atas Stepanpol PS 3152, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD19,800.00 sesuai PIB Nomor XXXXXX tanggal 31 Oktober 2016;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, menetapkan nilai pabean atas Stepanpol PS 3152, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD19,800.00 sesuai PIB Nomor XXXXXX tanggal 31 Oktober 2016.
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-618/KPU.01/2017 tanggal 30 Januari 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-015355/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 25 November 2016, atas nama XXX, NPWP: XXX, beralamat XXX, dan menetapkan nilai pabean atas Stepanpol PS-3152, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD19,800.00 sesuai PIB Nomor XXXXXX tanggal 31 Oktober 2016, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2018, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC, SH
DEF, SH, MH
GHI, SE.
JKL., S.H., M.H.: sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Panitera Pengganti,     
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.