Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111765/PP/M.VIIB/19/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111765/PP/M.VIIB/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan nilai pabean;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor XXXXXX tanggal 09 Desember 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Terbanding KEP-829/KPU.01/2017 tanggal 06 Februari 2017 lebih tepat untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa demikian tanggapan Pemohon Banding atas surat Terbanding diatas, dan untuk itu Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding seluruhnya, dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding no KEP-829/KPU.01/2017 tanggal 06 Februari 2017.
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi Porcelain Tiles 600 x 1200 mm, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 09 Desember 2016 dengan nilai pabean CIF USD21,426.20, kemudian nilai pabean ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD26,671.68 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-829/KPU.01/2017 tanggal 06 Februari 2017 dengan alasan bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti transfer dan juga rekening Koran, yaitu bukti transfer pada tanggal 13 Desember 2016 sebesar USD 21.319,20, karena ini merupakan bukti yang paling kuat untuk membuktikan adanya arus uang ke supplier;

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, disebutkan :
(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost,Insurance,dan Freight (CIF).
bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan:
(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 09 Desember 2016 dengan menggunakan Metode Transaksi Barang Serupa;

bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;

bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen impor dan buktibukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 00279/BRIC/WBM/X/2016 tanggal 07 Oktober 2016, Pemohon Banding memesan barang impor Porcelain Tiles 600 x1200 MM sebanyak 4,536.00 SQM kepada QWE Co., Ltd. yang dikemas dalam 3.150 CTNS, delivery Term : C&F Jakarta;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : TY515011-21 tanggal 21 Oktober 2016, antara Pemohon Banding dan QWE Co., Ltd. Sepakat untuk mengadakan jual beli barang impor Porcelain Tiles 600 x 1200 MM sebanyak 3,150.00 SQM @ C&F USD 4.70 dengan nilai total C&F USD 21,319.20, Payment Terms : Within 1 (one) week after ship arrives;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : TY515011-21 tanggal 17 November 2016 dan packing list yang merujuk Invoice Nomor : TY515011-21 tanggal 17 November 2016 yang QWE Co., Ltd ditujukan kepada Pemohon banding tercantum barang impor Porcelain Tiles 600 x 600 MM sebanyak sebanyak 3,150.00 SQM @ C&F USD 4.70 dengan nilai total C&F USD 21,319.20, yang dikemas dalam 3,150.00 CTNS;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : COAU7083954460 tanggal 21 November 2016 yang diterbitkan oleh RTY Pte, Ltd. Shipper: QWE Co., Ltd. disebutkan barang impor yang dimuat dengan kapal HUI YUE 668 048 S 518 076 S dari Sanshui China, tujuan Jakarta, Indonesia adalah Porcelain Tiles, Gross Weight 119,150.00 KGS yang dikemas dalam 3,150.00 CTNS, dengan keterangan Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen PIB Nomor XXXXXX tanggal 09 Desember 2016, diketahui asuransi pengangkutan barang impor dihitung dan diberitahukan Pemohon Banding sebesar 0,5% x (Cost & Freight) sebesar USD 107,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pembayaran Impor Bank ASD diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan Pembayaran kepada QWE Co., Ltd. tanggal 13 Desember 2016 sebesar USD 21,319.20 atau setara Rp 248.128.340,00 (termasuk biaya bank Rp 50.000,00), keterangan pembayaran Invoice Nomor : TY515011-21 berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran dari Bank ASD atas nama Pemohon Banding, disebutkan pada tanggal 13 Desember 2016 pihak Bank telah mendebet sejumlah Rp248.128.340,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding atas importasi Porcelain Tiles 600 x 1200 mm, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 09 Desember 2016 sesuai invoice sebesar C&F USD 21,319.20 dengan nilai pabean CIF USD21,426.20 merupakan harga yang sebenarnya dibayar;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Porcelain Tiles 600 x 1200 mm, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 524566 tanggal 09 Desember 2016 sesuai invoice sebesar C&F USD 21,319.20 dengan nilai pabean CIF USD21,426.20 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-829/KPU.01/2017 tanggal 06 Februari 2017;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Porcelain Tiles 600 x 1200 mm, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 09 Desember 2016 sesuai invoice sebesar C&F USD 21,319.20 dengan nilai pabean CIF USD21,426.20 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-829/KPU.01/2017 tanggal 06 Februari 2017;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-829/KPU.01/2017 tanggal 06 Februari 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-016793/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 15 Desember 2016, atas nama : XXX, NPWP XXX, beralamat XXX dan menetapkan nilai pabean atas importasi Porcelain Tiles 600 x 1200 mm, negara asal: China, sesuai dengan yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor XXXXXX tanggal 09 Desember 2016 sebesar CIF USD 21,426.20, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC, S.H, M.H.
DEF, S.H.
GHI, S.E.
JKL, SE., Ak., M.Si. 
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Selasa tanggal 30 Januari 2018 dengan dihadiri oleh Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta Banding.