Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111235/PP/M.XVIIA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111235/PP/M.XVIIA/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:Bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal
   
   
Menurut Terbanding:Bahwa Surat Banding Nomor: 001/API/2017 tanggal 06 Maret 2017, ditandatangani oleh Sumardi Wijaya, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/API/2017 tanggal 06 Maret 2017 , dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/API/2017 tanggal 06 Maret 2017, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-126/WBC.10/2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008129/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 09 Desember 2016;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/API/2017 tanggal 06 Maret 2017, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2017 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 Februari 2017, sehingga pengajuan banding adalah 15 (lima belas) hari, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/API/2017 tanggal 06 Maret 2017, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
   
Menurut Pemohon Banding:Bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp702.833.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara Bank FGH tanggal 07 Maret 2017 sebesar Rp702.833.000,00 sehingga memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/API//2017 tanggal 06 Maret 2017, ditandatangani oleh Sdr. QWE, jabatan: Direktur, dan di dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris Nomor 26 tanggal 12 Maret 1999 dan Akta Notaris Nomor 148 tanggal 30 Desember 2016 yang tidak menunjukkan bahwa Sdr. QWE berhak untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 001/API//2017 tanggal 06 Maret 2017, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Sdr QWE tidak berwenang dalam menandatangani Surat Banding 20 Mei 2016 dikarenakan Sdr. QWE tidak tercantum dalam Akta Notaris Nomor 26 tanggal 12 Maret 1999 dan Akta Notaris Nomor 148 tanggal 30 Desember 2016, sehingga Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 001/API//2017 tanggal 06 Maret 2017 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
   
Menurut Majelis:Bahwa Surat Banding Nomor: 001/API/2017 tanggal 06 Maret 2017, ditandatangani oleh QWE, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/API/2017 tanggal 06 Maret 2017 , dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/API/2017 tanggal 06 Maret 2017, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-126/WBC.10/2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008129/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 09 Desember 2016;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/API/2017 tanggal 06 Maret 2017, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2017 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 Februari 2017, sehingga pengajuan banding adalah 15 (lima belas) hari, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/API/2017 tanggal 06 Maret 2017, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/API/2017 tanggal 06 Maret 2017, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/API/2017 tanggal 06 Maret 2017, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp702.833.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara Bank FGH tanggal 07 Maret 2017 sebesar Rp702.833.000,00 sehingga memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/API//2017 tanggal 06 Maret 2017, ditandatangani oleh Sdr. QWE, jabatan: Direktur, dan di dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris Nomor 26 tanggal 12 Maret 1999 dan Akta Notaris Nomor 148 tanggal 30 Desember 2016 yang tidak menunjukkan bahwa Sdr.QWE berhak untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 001/API//2017 tanggal 06 Maret 2017, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Sdr QWE tidak berwenang dalam menandatangani Surat Banding 20 Mei 2016 dikarenakan Sdr. QWE tidak tercantum dalam Akta Notaris Nomor 26 tanggal 12 Maret 1999 dan Akta Notaris Nomor 148 tanggal 30 Desember 2016, sehingga Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 001/API//2017 tanggal 06 Maret 2017 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor: 001/API//2017 tanggal 06 Maret 2017 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Mengingat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Menimbang:Bahwa karena Surat Banding Nomor: 001/API//2017 tanggal 06 Maret 2017 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-126/WBC.10/2017 tanggal 23 Februari 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008129/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 09 Desember 2016 atas nama: PT RTY, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan ASD XX Kav X, Surabaya 60183, tidak dapat diterima.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan di Surabaya pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.Sos., M.H.
DEF, S.E., M.E.
GHI, S.E.
JKLsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.