Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.109167.15/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp10.196.000.575,00, dengan pokok sengketa koreksi Biaya Usaha sebesarRp10.196.000.575,00, yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;